Ya memang saat ini belum cukup zakat ini sebagai sumber tunggal pembiayaan 
fiskal. Harus dicari suatu ukuran critical mass dari sejumlah asset yang 
dibutuhkan untuk membangun suatu masyarakat madani. Hal ini bisa dilakukan 
melalui penggenjotan infaq, dan wakaf. Zakat saja hanya cukup agar perekonomian 
untuk berkembang, bukan kemenangan.
Menurut saya jika memang pengelolaan oleh negara efisien dan tepat, Islam 
benar-benar pada maqam-nya, maka sumber-sumber tersebut di atas sudah 
cukup. Tergantung dari "hati" para pengusaha untuk berinfaq lebih untuk 
pembangunan. Kemudian hal ini, belum lagi memperhitungkan sumber pendapatan 
negara bukan pajak, terlebih jika dikelola dengan efisien. "Ngeri" tuh 
ngebayangin Indonesia yang kaya. Nah sebagaian, sumber-sumber dana tertentu 
yang idle, dikelola sebagai trust fund dalam suatu wadah dengan semacam baitul 
mall sebagai pengelola, dan dinvestasikan ke luar sebagai sumber pembiayaan 
fiskal lainnya dan juga untuk membantu dakwah Islam.
Pajak-pajak hanya dikenakan kepada yang kaum non-muslim, itupun bukan karena 
kaum muslim kurang uang, namun karena kaum non-muslim juga menikmati hidup 
nyaman di bawah kekuasaan kaum muslim, tanpa sedikitpun mereka diambil 
hak-haknya sebagai manusia.
Dan ini yang sangat istimewa, kaum muslim dihalalkan untuk memperoleh ghanimah 
baik dalam bentuk real atau intangible, if you read what i mean.
Dan hal-hal tersebut di atas kembali lagi harus kita sesuaikan, adaptasikan dan 
dimodifikasikan, dengan keadaan (politik dan sosial) Indonesia, tanpa menafikan 
faktor eksternal dan lingkungan internasional pula, plus dipadukan dengan 
sistem konvensional yang sudah menggurita.
Perjuangan yang berat, bisa inhsa4WI.
Salam hangat,

--- Pada Sel, 27/4/10, aziz setiawan <[email protected]> menulis:

Dari: aziz setiawan <[email protected]>
Judul: Re: Bls: {FoSSEI} Re: Double tax bank syariah akhirnya ditanggung oleh 
pemerintah
Kepada: [email protected]
Tanggal: Selasa, 27 April, 2010, 3:54 AM















 
 



  


    
      
      
      Dengan UU No. 42 ttg PPN dan PPnBM tahun 2009 yang berlaku 1 April 2010, 
double tax untuk transaksi murabahah sudah tidak ada lagi. Penyelesaian ini 
untuk tunggakan pajak bank syariah beberapa tahun sebelumnya senilai sekitar 
Rp400 milyar, sebelum berlakunya UU baru. Terkait dg sistem fiskal Islami yg 
paling mungkin dikembangkan saat ini dinegara2 muslim spt Indonesia, mungkin 
kita perlu baca kajian Munawar Iqbal dan Tariqullah Khan, Financing Public 
Expenditure: An Islamic Prespective, Jeddah: IRTI-IDB, 2004. Tidak memungkinkan 
juga kalau sumbernya hanya dari zakat...
salam


From: risnandar
 <risnand...@yahoo. com>
To: fos...@yahoogroups. com
Sent: Tue, April 27, 2010 2:18:16 AM
Subject: Bls: {FoSSEI} Re: Double tax bank syariah akhirnya ditanggung oleh 
pemerintah

















 



    
      
      
      

Dengan sistem politik dan sosial di Indonesia saat ini, zakat sebagai pengganti 
pajak masih bisa dikatakan jauh panggang dari api.
Pajak dalam Islam pun ada, namun hal itu (kemunculan pajak islam) bukan tanpa 
sebab dan akibat, sistem sosial dan politik yang cukup mapan menjadi syarat 
utama.
Ya cukup dengan zakat, sisa harta yang bisa digunakan bisa optimal dipergunakan 
dalam berekonomi secara syariah, tanpa dikurangi lagi dengan pajak.
--- Pada Sen, 26/4/10, Ahmad Ifham <ahmadif...@yahoo. com> menulis:

Dari: Ahmad Ifham <ahmadif...@yahoo. com>
Judul: {FoSSEI} Re: Double tax bank syariah akhirnya ditanggung oleh pemerintah
Kepada: fos...@yahoogroups. com,
 ekonomi-syariah@ yahoogroups. com
Tanggal: Senin, 26 April, 2010, 11:53 PM















 
 



    
      
      
      Turut bersyukur bahwa 2 kali jual beli dikenakan 1 kali pajak, dan 
tunggakan pajak bank syariah akan ditanggung pemerintah. Semoga ke depan, pajak 
dihapuskan. Cukup zakat saja.
 
Regards,
Ahmad Ifham Sholihin
Penulis Buku Pintar Ekonomi Syariah
Gramedia Pustaka Utama, Cetakan I: April 2010

 




From: aziz setiawan <aziz_setiawan@ yahoo.com>
To: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com; fos...@yahoogroups. com
Sent: Tue, April 27, 2010 7:52:36 AM
Subject: {FoSSEI} Double tax bank syariah akhirnya ditanggung oleh pemerintah

  

Asw. Wr. Wb.

Alhamdulillah, akhirnya hasil lobi di Panja Perpajakan Komisi XI yang dimotori 
teman2 dari FPKS dengan Kementerian Keuangan terkait tunggakan pajak PPN bank 
syariah dari transaksi murabahah (double tax) akhirnya penyelesaiannya 
disepakati akan ditanggung oleh pemerintah. Dan sudah disepakati pembayarannya 
dialokasikan dalam RAPBN-P 2010 yang sudah dalam tahap finalisasi saat ini. 

Salam 

Azis Setiawan




      

    
     



 








    
     















      

    
     

    
    


 



  










Kirim email ke