Ya memang saat ini belum cukup zakat ini sebagai sumber tunggal pembiayaan fiskal. Harus dicari suatu ukuran critical mass dari sejumlah asset yang dibutuhkan untuk membangun suatu masyarakat madani. Hal ini bisa dilakukan melalui penggenjotan infaq, dan wakaf. Zakat saja hanya cukup agar perekonomian untuk berkembang, bukan kemenangan. Menurut saya jika memang pengelolaan oleh negara efisien dan tepat, Islam benar-benar pada maqam-nya, maka sumber-sumber tersebut di atas sudah cukup. Tergantung dari "hati" para pengusaha untuk berinfaq lebih untuk pembangunan. Kemudian hal ini, belum lagi memperhitungkan sumber pendapatan negara bukan pajak, terlebih jika dikelola dengan efisien. "Ngeri" tuh ngebayangin Indonesia yang kaya. Nah sebagaian, sumber-sumber dana tertentu yang idle, dikelola sebagai trust fund dalam suatu wadah dengan semacam baitul mall sebagai pengelola, dan dinvestasikan ke luar sebagai sumber pembiayaan fiskal lainnya dan juga untuk membantu dakwah Islam. Pajak-pajak hanya dikenakan kepada yang kaum non-muslim, itupun bukan karena kaum muslim kurang uang, namun karena kaum non-muslim juga menikmati hidup nyaman di bawah kekuasaan kaum muslim, tanpa sedikitpun mereka diambil hak-haknya sebagai manusia. Dan ini yang sangat istimewa, kaum muslim dihalalkan untuk memperoleh ghanimah baik dalam bentuk real atau intangible, if you read what i mean. Dan hal-hal tersebut di atas kembali lagi harus kita sesuaikan, adaptasikan dan dimodifikasikan, dengan keadaan (politik dan sosial) Indonesia, tanpa menafikan faktor eksternal dan lingkungan internasional pula, plus dipadukan dengan sistem konvensional yang sudah menggurita. Perjuangan yang berat, bisa inhsa4WI. Salam hangat,
--- Pada Sel, 27/4/10, aziz setiawan <[email protected]> menulis: Dari: aziz setiawan <[email protected]> Judul: Re: Bls: {FoSSEI} Re: Double tax bank syariah akhirnya ditanggung oleh pemerintah Kepada: [email protected] Tanggal: Selasa, 27 April, 2010, 3:54 AM Dengan UU No. 42 ttg PPN dan PPnBM tahun 2009 yang berlaku 1 April 2010, double tax untuk transaksi murabahah sudah tidak ada lagi. Penyelesaian ini untuk tunggakan pajak bank syariah beberapa tahun sebelumnya senilai sekitar Rp400 milyar, sebelum berlakunya UU baru. Terkait dg sistem fiskal Islami yg paling mungkin dikembangkan saat ini dinegara2 muslim spt Indonesia, mungkin kita perlu baca kajian Munawar Iqbal dan Tariqullah Khan, Financing Public Expenditure: An Islamic Prespective, Jeddah: IRTI-IDB, 2004. Tidak memungkinkan juga kalau sumbernya hanya dari zakat... salam From: risnandar <risnand...@yahoo. com> To: fos...@yahoogroups. com Sent: Tue, April 27, 2010 2:18:16 AM Subject: Bls: {FoSSEI} Re: Double tax bank syariah akhirnya ditanggung oleh pemerintah Dengan sistem politik dan sosial di Indonesia saat ini, zakat sebagai pengganti pajak masih bisa dikatakan jauh panggang dari api. Pajak dalam Islam pun ada, namun hal itu (kemunculan pajak islam) bukan tanpa sebab dan akibat, sistem sosial dan politik yang cukup mapan menjadi syarat utama. Ya cukup dengan zakat, sisa harta yang bisa digunakan bisa optimal dipergunakan dalam berekonomi secara syariah, tanpa dikurangi lagi dengan pajak. --- Pada Sen, 26/4/10, Ahmad Ifham <ahmadif...@yahoo. com> menulis: Dari: Ahmad Ifham <ahmadif...@yahoo. com> Judul: {FoSSEI} Re: Double tax bank syariah akhirnya ditanggung oleh pemerintah Kepada: fos...@yahoogroups. com, ekonomi-syariah@ yahoogroups. com Tanggal: Senin, 26 April, 2010, 11:53 PM Turut bersyukur bahwa 2 kali jual beli dikenakan 1 kali pajak, dan tunggakan pajak bank syariah akan ditanggung pemerintah. Semoga ke depan, pajak dihapuskan. Cukup zakat saja. Regards, Ahmad Ifham Sholihin Penulis Buku Pintar Ekonomi Syariah Gramedia Pustaka Utama, Cetakan I: April 2010 From: aziz setiawan <aziz_setiawan@ yahoo.com> To: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com; fos...@yahoogroups. com Sent: Tue, April 27, 2010 7:52:36 AM Subject: {FoSSEI} Double tax bank syariah akhirnya ditanggung oleh pemerintah Asw. Wr. Wb. Alhamdulillah, akhirnya hasil lobi di Panja Perpajakan Komisi XI yang dimotori teman2 dari FPKS dengan Kementerian Keuangan terkait tunggakan pajak PPN bank syariah dari transaksi murabahah (double tax) akhirnya penyelesaiannya disepakati akan ditanggung oleh pemerintah. Dan sudah disepakati pembayarannya dialokasikan dalam RAPBN-P 2010 yang sudah dalam tahap finalisasi saat ini. Salam Azis Setiawan

