Turut bersyukur bahwa 2 kali jual beli dikenakan 1 kali pajak, dan tunggakan pajak bank syariah akan ditanggung pemerintah. Semoga ke depan, pajak dihapuskan. Cukup zakat saja.
Regards, Ahmad Ifham Sholihin Penulis Buku Pintar Ekonomi Syariah Gramedia Pustaka Utama, Cetakan I: April 2010 ________________________________ From: aziz setiawan <[email protected]> To: [email protected]; [email protected] Sent: Tue, April 27, 2010 7:52:36 AM Subject: {FoSSEI} Double tax bank syariah akhirnya ditanggung oleh pemerintah Asw. Wr. Wb. Alhamdulillah, akhirnya hasil lobi di Panja Perpajakan Komisi XI yang dimotori teman2 dari FPKS dengan Kementerian Keuangan terkait tunggakan pajak PPN bank syariah dari transaksi murabahah (double tax) akhirnya penyelesaiannya disepakati akan ditanggung oleh pemerintah. Dan sudah disepakati pembayarannya dialokasikan dalam RAPBN-P 2010 yang sudah dalam tahap finalisasi saat ini. Salam Azis Setiawan

