Turut bersyukur bahwa 2 kali jual beli dikenakan 1 kali pajak, dan tunggakan 
pajak bank syariah akan ditanggung pemerintah. Semoga ke depan, pajak 
dihapuskan. Cukup zakat saja.

Regards,
Ahmad Ifham Sholihin
Penulis Buku Pintar Ekonomi Syariah
Gramedia Pustaka Utama, Cetakan I: April 2010

 



________________________________
From: aziz setiawan <[email protected]>
To: [email protected]; [email protected]
Sent: Tue, April 27, 2010 7:52:36 AM
Subject: {FoSSEI} Double tax bank syariah akhirnya ditanggung oleh pemerintah

  
Asw. Wr. Wb.

Alhamdulillah, akhirnya hasil lobi di Panja Perpajakan Komisi XI yang dimotori 
teman2 dari FPKS dengan Kementerian Keuangan terkait tunggakan pajak PPN bank 
syariah dari transaksi murabahah (double tax) akhirnya penyelesaiannya 
disepakati akan ditanggung oleh pemerintah. Dan sudah disepakati pembayarannya 
dialokasikan dalam RAPBN-P 2010 yang sudah dalam tahap finalisasi saat ini. 

Salam 

Azis Setiawan





      

Kirim email ke