haiya saya rasa nggak perlu referensi dari anda lagilah, paling juga 
dimanipulator. berdasarkan definisi Indonesia dari kbbi ataupun investopedia 
sudah jelas sekali perusahaan swasta itu non pemerintah.
 

 

 A private company is a company with private ownership. As a result, it does 
not need to meet the Securities and Exchange Commission 
http://www.investopedia.com/terms/s/sec.asp's (SEC) strict filing requirements 
for public companies http://www.investopedia.com/terms/p/publiccompany.asp. 
Private companies may issue stock and have shareholders 
http://www.investopedia.com/terms/s/shareholder.asp, but their shares do not 
trade on public exchanges http://www.investopedia.com/terms/e/exchange.asp and 
are not issued through an initial public offering 
http://www.investopedia.com/terms/i/ipo.asp (IPO). In general, the shares of 
these businesses are less liquid and the values are difficult to determine.

Read more: Private Company Definition | Investopedia 
http://www.investopedia.com/terms/p/privatecompany.asp#ixzz4LPUINMsq 
http://www.investopedia.com/terms/p/privatecompany.asp#ixzz4LPUINMsq 
http://www.investopedia.com/terms/p/privatecompany.asp#ixzz4LPUINMsq 
 
 kalau nggak tahu arti private ownership, ini definisinya:

 

 private ownership
 the fact http://www.collinsdictionary.com/dictionary/english/fact of being 
owned by a private http://www.collinsdictionary.com/dictionary/english/private 
individual http://www.collinsdictionary.com/dictionary/english/individual or 
organization, rather than by the state or a public body 

 http://www.collinsdictionary.com/dictionary/english/private-ownership 
http://www.collinsdictionary.com/dictionary/english/private-ownership

  
 

 terlihat jelas sekali baik dari definisi Indonesia ataupun US hakekat 
perusahaan swasta itu ya non pemerintah.
 


---In [email protected], <jonathangoeij@...> wrote :

 
 menarik juga melihat anda berkilah ha ha ha, coba anda berikan referensi kalau 
perusahaan negara itu sama dengan perusahaan swasta.

---In [email protected], <nesare1@...> wrote :

 landasan hukum mengenai BUMN telah tercantum dalam Undang-undang No.19 Tahun 
2003 pasal 1, yang berbunyi: “BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau 
sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung 
yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan”.
  
 Ane bilang ente salah besar dengan mengatakan: private company itu adalah 
perusahaan milik swasta/non pemerintah. Kenapa salah? Karena private atau 
public company itu ditentukan dari kepemilikan/saham. Private company itu bukan 
perusahaan milik swasta/non pemerintah seperti yang ada diotak ente yang salah 
itu! Private company itu bisa dimiliki siapa saja baik pemerintah, 
perseorangan, investment group, mutual fund company dll.
  
 Ini ide ente dulu ente nulis: Aneh aja yg namanya perusahaan negara itu ya 
milik negara, atau lebih tepatnya milik rakyat yg dikelola pemerintah. 
 Juga ente mengkontraskan pemerintah itu lawan nya swasta. Ini yang ane katakan 
salah!!! Salah besar!!!!! Kenapa salah? Karena kepemilikan yang menentukan 
perusahaan itu private atau public.
  
 Jadi private company itu adalah perusahaan yang saham2nya tidak diperdagangkan 
dibursa.
 Private company itu bukan perusahaan milik non pemerintah yang ente katakan 
perusahaan swasta itu!!!!
 Ente itu berpendapat private company itu adalah perusahaan yg dimiliki oleh 
swasta dalam arti swasta ini adalah non pemerintah.
 Makanya ente mengkontraskan swasta vs. pemerintah.
  
 Ini semua orang belajar bisnis tahu. Ini dari ilmu bisnis.
  
 Ente sekarang lari ke Indonesia. Ketika ente ngomong tentang bisnis 
diindonesia, ada hukum dagang yg berlaku di Indonesia. Istilahnya dinegara ente 
namanya: business law.
  
 Ketika ente kasih referensi UU no. 19 2003 itu ente sudah masuk dan bicara ttg 
bisnis diindonesia bukan dalam arti umum lagi.
  
 What’s your point bringing this issue into Indonesia business law?
  
 Nesare
  
  
  
  
 From: [email protected] [mailto:[email protected]] 
Sent: Monday, September 26, 2016 3:34 PM
To: [email protected]
Subject: RE: [GELORA45] Lenin dan Ekonomi Pasar ==> Program Anti KKN dan 
Demaoisasi Harus Berjalan Bareng (1)


  
  
  
 Jonathan: Anda itu kalau nggak tahu apa2 mbok ya nggak usah belagunya minta 
ampun. Belajar dulu gih sebelum ngomong, baca2 dulu sana baru diskusi lagi jadi 
ngomongnya bisa nyambung.
  
 "BUMN Indonesia diatur melalui Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan 
Usaha Milik Negara. Menurut undang-undang ini, perusahaan yang berbentuk 
perseroan terbatas (PT) dan perusahaan umum (Perum) adalah dua bentuk BUMN. 
BUMN PT terbagi dua, yakni BUMN PT terbuka dan BUMN PT tertutup. BUMN terbuka 
adalah BUMN yang sahamnya dijual di bursa efek atau sahamnya terbagi dalam 
penguasaan banyak orang (fragmented), sedangkan BUMN PT tertutup dan Perum 
adalah BUMN yang sahamnya terkonsentrasi pada tangan Pemerintah yang diwakili 
oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara."
 http://journal.sbm.itb.ac.id/index.php/mantek/article/view/137 
http://journal.sbm.itb.ac.id/index.php/mantek/article/view/137
  
 nesare: oh pakai referensi ini ya utk mempersoalkan BUMN itu ada terbuka dan 
ada yg tertutup. What is your point pakai referensi ini? ente mau ngomong apa? 
Apa yg mau ente salahkan ide ane? Ya referensi itu benar: PT ada yg terbuka 
(sahamnya diperdagangkan dibursa) dan ada PT yang tertutup (sahamnya tidak 
diperdagangkan dibursa).
  
 Apa yang mau salahkan ide ane?
  
 Aneh aneh saja ente ini. pakai referensi tetapi gak mendukung idenya sendiri!
  
 Ane bilang ente salah besar dengan mengatakan: private company itu adalah 
perusahaan milik swasta/non pemerintah. Kenapa salah? Karena private atau 
public company itu ditentukan dari kepemilikan/saham. Private company itu bukan 
perusahaan milik swasta/non pemerintah seperti yang ada diotak ente yang salah 
itu! Private company itu bisa dimiliki siapa saja baik pemerintah, 
perseorangan, investment group, mutual fund company dll.
  
 Nesare
  
  
 From: [email protected] mailto:[email protected] 
[mailto:[email protected] mailto:[email protected]] 
Sent: Monday, September 26, 2016 3:01 PM
To: [email protected] mailto:[email protected]
Subject: RE: [GELORA45] Lenin dan Ekonomi Pasar ==> Program Anti KKN dan 
Demaoisasi Harus Berjalan Bareng (1)


  
  
  
 Anda itu kalau nggak tahu apa2 mbok ya nggak usah belagunya minta ampun. 
Belajar dulu gih sebelum ngomong, baca2 dulu sana baru diskusi lagi jadi 
ngomongnya bisa nyambung.

  

 "BUMN Indonesia diatur melalui Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan 
Usaha Milik Negara. Menurut undang-undang ini, perusahaan yang berbentuk 
perseroan terbatas (PT) dan perusahaan umum (Perum) adalah dua bentuk BUMN. 
BUMN PT terbagi dua, yakni BUMN PT terbuka dan BUMN PT tertutup. BUMN terbuka 
adalah BUMN yang sahamnya dijual di bursa efek atau sahamnya terbagi dalam 
penguasaan banyak orang (fragmented), sedangkan BUMN PT tertutup dan Perum 
adalah BUMN yang sahamnya terkonsentrasi pada tangan Pemerintah yang diwakili 
oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara."

 http://journal.sbm.itb.ac.id/index.php/mantek/article/view/137 
http://journal.sbm.itb.ac.id/index.php/mantek/article/view/137

 
---In [email protected] mailto:[email protected], <nesare1@... 
mailto:nesare1@...> wrote :
 Jonathan: BUMN yg sudah go public itu namanya BUMN terbuka.
 Nesare: jadi kalau BUMN yg belum go public itu namanya BUMN tertutup ya?
 Kedua istilah ini (BUMN terbuka dan BUMN tertutup) itu dari mana dapet 
referensinya?
 Yg ane pernah denger itu adalah PT. Krakatau steel Tbk. Ini artinya perusahaan 
Krakatau steel sdh go public dan saham2nya dimiliki semua orang termasuk 
pemerintah Indonesia.
  
 Ane gak pernah denger ada BUMN terbuka dan BUMN tertutup!
  
 Ada BUMN dan BUMS diindonesia! Ini hukum dagang di Indonesia. Ngomong2 ente 
ngerti endak artinya: hukum dagang ini? ane tanyainlah tapi ane sudah tahu ente 
gak ngerti!
  
 Hehehehe
  
  
 Nesare
  
  
 From: [email protected] mailto:[email protected] 
[mailto:[email protected] mailto:[email protected]] 
Sent: Monday, September 26, 2016 11:29 AM
To: [email protected] mailto:[email protected]
Subject: RE: [GELORA45] Lenin dan Ekonomi Pasar ==> Program Anti KKN dan 
Demaoisasi Harus Berjalan Bareng (1)


  
  
  
 anda belajar dulu definisi negara sebelum ngomong ngelatur gak karuan.

  

 BUMN yg sudah go public itu namanya BUMN terbuka.

---In [email protected] mailto:[email protected], <nesare1@... 
mailto:nesare1@...> wrote :
 Jonathan: Aneh aja yg namanya perusahaan negara itu ya milik negara, atau 
lebih tepatnya milik rakyat yg dikelola pemerintah.
 Nesare: anehnya dimana? Pertama negara itu bukan rakyat dalam arti kepemilikan 
atas suatu perusahaan. Negara ya negara. Pemasukan dan pengeluaran masuk ke kas 
negara bukan ke rakyat. Rakyat ya rakyat. Pemasukan dan pengeluaran atas 
perusahaan yg dimiliki oleh rakyat masuk keperusahaan yg dimiliki oleh rakyat 
itu. Ada perusahaan yg dimiliki gabungan baik pemerintah dan rakyat termasuk 
rakyat Indonesia dan rakyat negara lain alias asing. Ini lajimnya kepemilikan 
atas suatu perusahaan didunia ini yg adalah kapitalisme selain di korut. 
Namanya perusahaan2 itu bisa private atau public companies. Kalau saham2nya 
sudah diperdagangkan di bursa itu namanya: public company dan kalau saham2nya 
belum diperdagangkan dibursa, itu namanya private company!
  
 Kedua, ketika ente mengkontraskan perusahaan pemerintah vs perusahaan swasta 
(yg ente salah menyebutnya sbg rakyat), ente jelas tidak menerima adanya suatu 
perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah dan rakyat!
  
 Makanya dari dulu sudah ane tanya: kalau perusahaan pemerintah yg ente bilang 
BUMN itu kalau sudah go public disebut apa?
 Begitu juga perusahaan swasta (istilah ente yg salah itu loh!) kalau saham2nya 
dimiliki pemerintah disebut apa?
 Ente jelas gak akan bisa jawab kan? Kenapa? Karena diotak ente yg goblok itu 
hanya mengkontraskan perusahaan pemerintah vs. perusahaan swasta!
  
 Buset….masih gak ngerti! Ampun…..ampun….
  
 Nesare
  
  
 From: [email protected] mailto:[email protected] 
[mailto:[email protected] mailto:[email protected]] 
Sent: Sunday, September 25, 2016 8:44 PM
To: [email protected] mailto:[email protected]
Subject: RE: [GELORA45] Lenin dan Ekonomi Pasar ==> Program Anti KKN dan 
Demaoisasi Harus Berjalan Bareng (1)


  
  
  
 Omongan anda khan terlihat gombalnya dan arahnya terlihat supaya orang 
beranggapan Pertamina itu private yg dikelola menurut udel pemiliknya gitu. 
Aneh aja yg namanya perusahaan negara itu ya milik negara, atau lebih tepatnya 
milik rakyat yg dikelola pemerintah. Dalam perusahaan negara karena itu pada 
dasarnya milik rakyat harus ada bentuk pentanggung jawabannya, setidaknya 
didepan wakil rakyat didepan DPR.

  

 Tulisan anda dibawah terlihat rancu sekali mengacaukan pemahaman antara swasta 
dan pemerintah dengan prusahaan tertutup dan terbuka (go public/public company).

---In [email protected] mailto:[email protected], <nesare1@... 
mailto:nesare1@...> wrote :
 Oh sekarang mundur lagi ya dari menuduh ane kesurupan menjadi saraf otak. 
Semakin nulis semakin salah ente ini!
 Nah sekarang bilang  ane saraf otak. Ane sarafnya dimana?
 Ente mentertawakan ketika ane bilang ada “BUMN = private company”.
  
 Argument ane jelas sekali dari ilmu bisnis yang mengatakan private company itu 
adalah perusahaan yang saham2nya dimiliki oleh seseorang, kumpulan orang2, 
perusahaan, group perusahaan atau siapa dan apa saja dll dan kepemilikan yang 
diukur dari saham yg dimiliki itu tidak dijual di bursa saham (go public). Ini 
arti private company dari ilmu bisnis. Gak masalah siapa shareholders nya…bisa 
pemerintah, individu, investment groups, private investors dll.
 Demikian juga sebaliknya kalau saham2 kepemilikan atas suatu perusahaan dijual 
dibursa artinya melewati IPO itu namanya perusahaan public lawan dari 
perusahaan swasta/private company.
  
 Ente itu kan gak ngerti bisnis. Pakai logika umum bikin definisi sendiri 
bahwa: lawan dari perusahaan pemerintah (BUMN) itu adalah swasta. Swasta itu 
ente samakan dengan perusahaan non pemerintah. Ini kan ngaco.
  
 Sudah ane kasih contoh banyak BUMN yg sudah go public seperti: garuda, Telkom, 
semen Indonesia dll. Perusahaan ini disebut perusahaan public bukan perusahaan 
swasta atau perusahaan negara. Moso’ Telkom disebut perusahaan milik negara? 
Gimana bisa? Sedangkan kepemilikannya  Telkom sudah mencakup: rakyat Indonesia, 
rakyat amerika, rakyat seluruh dunia yang memiliki saham Telkom krn sudah 
diperdagangkan di bursa NYSE. Begitu banyak ADR perusahaan public Indonesia yg 
sdh diperjual belikan dibursa OTC dll.
  
 Pengetahuan ente itu cetek, ketika ada pengetahuan bisnis seperti ini ya otak 
ente gak menerima krn malu lalu ya berlaru2 kaya’ gini. Ini menunjukkan ente 
itu sombong. Anak SMA yang belajar ilmu ekonomi saja tahu pengetahuan yang 
sangat mendasar dan simple ini.
  
 Ente ini lain orangnya. Sok pinter sedangkan tidak. ditambah kesombongannya ya 
jadi bahan tertawaan orang banyak.
  
 Nesare
  
  
  
 From: [email protected] mailto:[email protected] 
[mailto:[email protected] mailto:[email protected]] 
Sent: Sunday, September 25, 2016 3:26 PM
To: [email protected] mailto:[email protected]
Subject: RE: [GELORA45] Lenin dan Ekonomi Pasar ==> Program Anti KKN dan 
Demaoisasi Harus Berjalan Bareng (1)


  
  
  
 kalau anda tidak kesurupan mungkin ada saraf otak yg nggak beres makanya lebih 
baik ke neurologist khan ber-jaga2 itu lebih baik.

---In [email protected] mailto:[email protected], <nesare1@... 
mailto:nesare1@...> wrote :
 Koq lucu neurologis saja belum tahu ane kesurupan, ente sudah ultimatum ane 
kesurupan.
 Lagi pula koq orang kesurupan disuruh lihat neurologis?
 Jangan2 ente ini yang sudah gila dan perlu pergi lihat dokter jiwa!
  
 Ngaco aja. Sok berlogika tetapi dijawab begitu gak ngerti lalu muter2 pake’ 
kesurupan segala.
 Pointnya you don’t understand the points!
  
 Nesare
  
 From: [email protected] mailto:[email protected] 
[mailto:[email protected] mailto:[email protected]] 
Sent: Sunday, September 25, 2016 1:59 PM
To: [email protected] mailto:[email protected]
Subject: RE: [GELORA45] Lenin dan Ekonomi Pasar ==> Program Anti KKN dan 
Demaoisasi Harus Berjalan Bareng (1)


  
  
  
 nggak kesurupan tapi nulisnya begini, mungkin sebaiknya anda periksa ke 
neurologist kalau2 ada saraf otak yg kurang beres. lebih baik preventive lho 
daripada nanti kalau sudah kebablasan nggak bisa diobatin lagi.

 

---In [email protected] mailto:[email protected], <nesare1@... 
mailto:nesare1@...> wrote :
 Tidak!
 Moso’ kalau ane kesurupan bisa nulis begini. Ane kan menjawab concern nya ente 
tentang BUMN vs swasta dan private vs. public?!
 Koq sudah dijawab, ente melabel ane kesurupan?
  
 Nesare
  
  
 From: [email protected] mailto:[email protected] 
[mailto:[email protected] mailto:[email protected]] 
Sent: Sunday, September 25, 2016 3:24 AM
To: [email protected] mailto:[email protected]
Subject: RE: [GELORA45] Lenin dan Ekonomi Pasar ==> Program Anti KKN dan 
Demaoisasi Harus Berjalan Bareng (1)


  
  
  
 anda lagi kesurupan ya?

---In [email protected] mailto:[email protected], <nesare1@... 
mailto:nesare1@...> wrote :
 Koq BUMN = swasta dibilang ngawur?
 Kalau BUMN = public company ngawur enggak?
 Kalau jawabannya ngawur juga, jadi BUMN itu perusahaan apa? Bukan 
swasta/private, juga bukan perusahaan public. Apakah ente mau bilang BUMN itu 
perusahaan abal2 hahahaha.
  
 Kalau jawabannya tidak ngawur alias benar, artinya BUMN itu = perusahaan yang 
sudah go public artinya saham2nya sudah dijual di pasar alias diperdagangkan di 
bursa saham. Kalau begini artinya apa? Kan artinya hanya 1: BUMN = public 
company dan bukan private company. Gimana ceritanya ente koq BUMN bisa jadi 
public company????!!!!!!
  
 Ane mau lihat gimana logika umumnya berjalan? Berjalan kekiri, kesamping masuk 
jurang atau jalan terus. Kalau jalan terus ane mau lihat gimana argumennya: 
BUMN itu perusahaan apa? Perusahaan swasta atau public? Hehehehe
  
  
 Sudah dijelaskan kaya’ anak kecil artinya private company vs. public company.
 Masih enggak mudeng juga.
  
 Nesare
  
  
 From: [email protected] mailto:[email protected] 
[mailto:[email protected] mailto:[email protected]] 
Sent: Friday, September 23, 2016 11:35 AM
To: yahoogroups <[email protected] mailto:[email protected]>
Subject: Re: [GELORA45] Lenin dan Ekonomi Pasar ==> Program Anti KKN dan 
Demaoisasi Harus Berjalan Bareng (1)


  
  
 Bung Chan, hakekat state capitalism itu ya industri dipegang negara bukannya 
tidak ada industri besar sama sekali, adanya industri pertambangan besar 
ditangan BUMN itu jelas bagian dari state capitalism, rupanya anda terkecoh 
atau kacau dgn pendapat ngawur yg mengatakan BUMN itu swasta ha ha ha. Saya 
setuju dgn yg dikemukakan Tatiana NEP itu hanya "temporary retreat" tujuan 
utamanya sebenarnya mengembalikan pertanian, didalam NEP ini yg ditolerir 
Stalin para petani gurem, industri ringan skala kecil, perdagangan eceran kelas 
mom and dad pokoknya hanya UKM sedang industri skala besar, perbankan, 
transportasi, ekspor impor ditangani negara. Dan ingat ini hanyalah sementara 
saja. Sedang investment asing pada industri minyak joint venture dgn BUMN yg 
anda sebutkan itu selain hanya utk ekspor juga tujuan utamanya cuman ahli 
tehnologi.

  

 Sedang tentang Tiongkok dewasa ini bung Chan bagaimana bisa bilang "Tapi, 
kenyataan yang saya lihat, tali kendali ekonomi nasional tetap dipegang kuat 
oleh NEGARA!" kalau billioner dan millioner itu bejibun menguasai parlemen yg 
mengeluarkan kebijakan negara?

  

  

 ---In [email protected] mailto:[email protected], <SADAR@... 
mailto:SADAR@...> wrote :

 Tidak, bung Goei! Lenin justru pegang kuat industri besar, spt. pertambangan 
tetap milik Negara, hanya memperkenankan UKM, borjuis kecil tumbuh berkembang 
dengan kebijakan NEP nya di tahun 1921. Tapi, kemudian  Lenin juga berani 
membuka modal asing masuk kerjakan tambang dan kehutanan, dalam bentuk 
kerjasama dengan Negara dan bentuk sewa. Yaa, bagaimana kalau teknologi dan 
ahli-ahli dalam negeri belum bisa mengerjakan, untuk mengejar 
ketertinggalannya, ya harus berani membuka pintu, mempersilahkan modal asing 
masuk dan dari situ BELAJAR.

  

 Dari tulisan kisah Lenin menentukan NEP (bhs. Tionghoa), merubah pikiran 
semula sama sekali menentang yang berbau kapitalis, Lenin sampai juga pada 
kesimpulan dengan menyatakan: “Masyarakat Rusia yang mayoritas mutlak adalah 
petani, tenaga produksi sangat terbelakang dan tingkat budaya masih sangat 
rendah, tanpa mengembangkan kapitalisme khususnya kapitalisme negara, adalah 
sulit bisa dibayangkan negara sosialis bisa mengejar ketertinggalan dari negara 
maju kapitalis bahkan sulit untuk melewati transisi menjadi negara murni 
sosialisme dengan sistim pembagian sosialis. Adalah sesuatu yang berada diluar 
kemampuan kita sendiri.” Hanya saja sayang, dari tulisan Lenin yang mana dan 
dimana diambil kata-kata Lenin itu.

  

 Dari penangkapan dan pengertian saya, tidak seharusnya diambil secara ekstrim 
atau dimutlakkan antara sosialisme dan kapitalisme itu! Baiknya justru 
memadukan keunggulan kedua sistem itu dengan bijaksana, banyak masalah praktis 
jadi berlawanan dengan prinsip sosialisme itu sendiri kalau dilakukan dengan 
ektrim. Prinsip mengembangkan/membebaskan TENAGA Produksi misalnya, dengan cara 
pembagian kerja Komune Rakyat yang begitu ketatnya, setiap petani tidak lagi 
berhak mengerjakan ditanah-sendiri, itu dalam kenyataan memukul atau mengekang 
petani yang giat kerja. Mestinya boleh saja setiap petani mengerjakan tanah-nya 
sendiri diluar jam kerja kolektif, bahkan harus didorong begitu. Begitu juga 
hasil produksi kelebihan ditanahnya sendiri itu, boleh-boleh saja dia jual pada 
orang lain yang butuh. Kenapa pula harus dilarang? Sekalipun dengan 
dibiarkannya jual-beli bebas, menjadi muncul pasar bebas. Uaa, akhirnya akan 
berkembang dan tumbuh kapitalis. Tapi, itu sikap dan cara merangsang setiap 
orang lebih giat bekerja untuk meningkatkan taraf hidupnya. Bukan dilarang, 
tapi ditertipkan saja, jangan sampai terjadi penipuan, dan kecurangan, ...

  

 Yang terjadi di Tiongkok, perkembangan cepat di masa Jiang, kemudian 
dilanjutkan oleh Hu harus dikatakan sedikit kebablasan, pertumbuhan ekonomi 
begitu dahsyat dicapai dengan munculnya kapitalis-kapitalis miliuner bahkan 
billiuner dengan tertinggalnya sistem/ketentuan yang mengontrol, dengan 
maraknya koruptor sampai pucuk pimpinan pusat. Tapi, kenyataan yang saya lihat, 
tali kendali ekonomi nasional tetap dipegang kuat oleh NEGARA! Baru setelah 
Xi-Li bisa ada ketegasan memngendalikan dan memberantas koruptor dan gang mafia 
yang sudah menyusup dahsyat itu, ... banyak orang, khususnya kader-kader tua 
yang bisa bernafas lega melihat ketegasan Xi-Li. PKT bisa diselamatkan dari 
keruntuhan.

  

 Salam,

 ChanCT

  

  

 From: mailto:[email protected] mailto:[email protected]

 Sent: Friday, September 23, 2016 12:13 PM

 To: [email protected] mailto:[email protected]

 Subject: Re: [GELORA45] Lenin dan Ekonomi Pasar ==> Program Anti KKN dan 
Demaoisasi Harus Berjalan Bareng (1)



  


 hampir bung Chan tetapi masih kurang tepat, Lenin menentang "petty-bourgeois" 
dan "private capitalism" yg menurut beliau akan membawa ke capital imperialism, 
ekonomi pasar yg dimaksud beliau pada level UKM. Yg terjadi di Tiongkok justru 
petty-bourgeois dan private capitalism inilah yg merajalela, ditambah dgn 
dominasi billioner dan millioner ini diparlemen sukar disangkal Tiongkok 
dibawah cengkeraman capitalist imperialist seperti yg dimaksud Lenin. 

---In [email protected] mailto:[email protected], <SADAR@... 
mailto:SADAR@...> wrote :
 


























































  

Kirim email ke