Jonathan: Perusahaan negara = perusahaan swasta? Nesare: kan sudah pernah ente tanyakan:
Jonathan: jadi menurut anda pemerintah = swasta? tidak tapi bisa. Swasta = private = saham 100% dimiliki oleh suatu institusi bisa oleh pemerintah maupun perseorangan dan sekelompok investors. Nesare: “Tidak dan bukan”, contohnya: PGN adalah BUMN/pemerintah yang sudah go public. Ini artinya PGN = BUMN = pemerintah = public. Jadi PGN bukan swasta/private. “Bisa”, contohnya: pertamina yang 100% sahamnya dimiliki pemerintah Indonesia. Ini artinya pertamina = pemerintah = swasta/private tapi bukan public company. Ane tambahin: PGN itu adalah BUMN. Artinya BUMN itu adalah kepemilikan harus at least 51%. Jadi gak ada perusahaan pemerintah Indonesia kepemilikannya dibawah 51%. Yg go public disebut persero. Ini biasanya disebut orang awam bisnis sebagai swastanisasi/privatisasi. Ini salah kaprah. Kenapa rakyat Indonesia yg awam bisnis menggunakan istilah ini. ini karena diindonesia banyak perusahaan yg dimiliki oleh pemerintah yg biasa disebut BUMN. Dinegara2 kapitalis yg pemerintah gak banyak ikut campur tangan dalam urusan bisnis gak ada pengertian ini. ini yg ente bilang Bahasa bisnis dan ente goblok2in ente yg gak ngerti bisnis. Jadi ketika pemerintah Indonesia menjual kepemilikan atas suatu perusahaan baik dibursa dalam negeri maupun luar negeri, itu namanya go public. Dalam Bahasa bisnis, itu disebut: swastanisasi/privatisasi. Jadi privatisasi itu adalah menjual kepemilikan atas suatu perusahaan ke khalayak ramai. Jadi privatisasi itu bukan perusahaan pemerintah Indonesia menjadi perusahaan swasta/rakyat yg diotak ente itu. Dimana letak swastanya? Wong pemilik/shareholders nya bisa pemerintah dan atau rakyat? Dimana logikanya mengkontraskan pemerintah against swasta/non pemerintah? Wong yg menjadi focus itu adalah hak kepemilikan! Ampun ampun gobloknya. Sampai segini panjang masih gak ngerti?!!! Tambahan lagi biar ente tambah pusing hehehehe. Ente nanya referensi perusahaan negara = perusahaan swasta. Kalau di Indonesia pake’ referensi ente saja ya UU no. 19 tahun 2003 itu, perusahaan negara alias BUMN yg 100% dimiliki negara itu adalah perum misalnya: perum perikanan Indonesia, perum peruri yg cetak duit di Indonesia dll. Semua perum ini kepemilikan 100% oleh pemerintah. Karena tidak diperdagangkan dibursa ini bisa disebut sbg private company dalam istilah bisnis. Hanya saja di Indonesia istilah ini gak pernah dipakai. Yg dipakai adalah istilah BUMN dan perum. Sekali lagi BUMN ini dari ilmu bisnis dan dilihat dari segi kepemilikan adalah perusahan swasta/private krn kepemilikannya tidak diperdagangkan dibursa saham. Kalau persero itu bisa sudah go public (terbuka) seperti krakatau steel, semen Indonesia, indo farma, kimia farma dll atau masih tertutup seperti PT. dirgantara Indonesia, semen kupang, PT garam, PT. balai pustaka, pindad dll. Persero itu ada yg terbuka dan tertutup. Persero yg terbuka artinya saham2nya sudah diperdagangkan di bursa. Artinya ini public company. It doesn’t matter whether the majority owner is government or non government. Hanya diindonesia lajimnya orang2 menyebutnya: BUMN. Yg lebih teliti akan bilang itu adalah persero bukan perum. Persero tertutup yg saham2nya belum diperdagangkan dibursa, disebut sbg perusahaan swasta/private company dari segi ilmu bisnis. Tetapi ketika persero ini go public melakukan IPO artinya persero ini tidak bisa disebut sbg private company melainkan perusahan public/public company. Di Indonesia menurut hokum dagang Indonesia BUMN yg boleh menjual kepemilikannya ke umum/bursa itu hanya persero BUKAN PERUM! PERUM 100% dimiliki oleh pemerintah. Ini lajimnya tetapi ada pengecualiannya seperti PT. pupuk kaltim yg pemegang saham mayoritas PT Pupuk Indonesia (Persero) sebesar 99,999% dan Yayasan Tabungan Hari Tua Karyawan PT Pupuk Kalimantan Timur sebesar 0,001%. SAHAMNYA HANYA 0,001% dimiliki oleh non pemerintah yaitu: yayasan tabungan hari tua karyawan! TETAPI PT. PUPUK KALTIM DISEBUT BUMS!!!!!! PT. pupuk kaltim ini tertutup artinya ini private company. Lihat ini di Bloomberg ada artikel yg bilang PT. pupuk kaltim adalah private company. Kenapa Bloomberg bilang PT. pupuk kaltim adalah private company? Ini baru benar karena mereka ngerti bisnis dan melihat private vs. public company itu dari segi kepemilikan bukan government vs. private/swasta kaya’ diotak ente!!!! http://www.bloomberg.com/research/stocks/private/snapshot.asp?privcapid=22096399 Coba search di google BUMN Indonesia itu istilah yg dipakai public company vs. private company atau government company vs. private company! Sampai botak juga gak akan ketemu ada orang yg mengkontraskan private company against government company. Hanya ente dan orang Indonesia yg gak salah kaprah gak ngerti bisnis. Saking banyak nya BUMN diindonesia bikin rancu banyak orang termasuk ente, makanya Jokowi bener harus dibetulis BUMN ini supaya jalannya bener dan produktif shg duitnya masuk ke kas negara dan bisa dimanfaatkan buat rakyat Indonesia. Kalau tidak dibenahi yg seperti dulu sampai sekarang sarang korupsi dan makanya rugi melulu krn ditilep duitnya. Nesare From: [email protected] [mailto:[email protected]] Sent: Monday, September 26, 2016 7:41 PM To: [email protected] Subject: RE: [GELORA45] Lenin dan Ekonomi Pasar ==> Program Anti KKN dan Demaoisasi Harus Berjalan Bareng (1) menarik juga melihat anda berkilah ha ha ha, coba anda berikan referensi kalau perusahaan negara itu sama dengan perusahaan swasta. ---In [email protected] <mailto:[email protected]> , <nesare1@... <mailto:nesare1@...> > wrote : landasan hukum mengenai BUMN telah tercantum dalam Undang-undang No.19 Tahun 2003 pasal 1, yang berbunyi: “BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan”. Ane bilang ente salah besar dengan mengatakan: private company itu adalah perusahaan milik swasta/non pemerintah. Kenapa salah? Karena private atau public company itu ditentukan dari kepemilikan/saham. Private company itu bukan perusahaan milik swasta/non pemerintah seperti yang ada diotak ente yang salah itu! Private company itu bisa dimiliki siapa saja baik pemerintah, perseorangan, investment group, mutual fund company dll. Ini ide ente dulu ente nulis: Aneh aja yg namanya perusahaan negara itu ya milik negara, atau lebih tepatnya milik rakyat yg dikelola pemerintah. Juga ente mengkontraskan pemerintah itu lawan nya swasta. Ini yang ane katakan salah!!! Salah besar!!!!! Kenapa salah? Karena kepemilikan yang menentukan perusahaan itu private atau public. Jadi private company itu adalah perusahaan yang saham2nya tidak diperdagangkan dibursa. Private company itu bukan perusahaan milik non pemerintah yang ente katakan perusahaan swasta itu!!!! Ente itu berpendapat private company itu adalah perusahaan yg dimiliki oleh swasta dalam arti swasta ini adalah non pemerintah. Makanya ente mengkontraskan swasta vs. pemerintah. Ini semua orang belajar bisnis tahu. Ini dari ilmu bisnis. Ente sekarang lari ke Indonesia. Ketika ente ngomong tentang bisnis diindonesia, ada hukum dagang yg berlaku di Indonesia. Istilahnya dinegara ente namanya: business law. Ketika ente kasih referensi UU no. 19 2003 itu ente sudah masuk dan bicara ttg bisnis diindonesia bukan dalam arti umum lagi. What’s your point bringing this issue into Indonesia business law? Nesare From: [email protected] <mailto:[email protected]> [mailto:[email protected]] Sent: Monday, September 26, 2016 3:34 PM To: [email protected] <mailto:[email protected]> Subject: RE: [GELORA45] Lenin dan Ekonomi Pasar ==> Program Anti KKN dan Demaoisasi Harus Berjalan Bareng (1) Jonathan: Anda itu kalau nggak tahu apa2 mbok ya nggak usah belagunya minta ampun. Belajar dulu gih sebelum ngomong, baca2 dulu sana baru diskusi lagi jadi ngomongnya bisa nyambung. "BUMN Indonesia diatur melalui Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Menurut undang-undang ini, perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) dan perusahaan umum (Perum) adalah dua bentuk BUMN. BUMN PT terbagi dua, yakni BUMN PT terbuka dan BUMN PT tertutup. BUMN terbuka adalah BUMN yang sahamnya dijual di bursa efek atau sahamnya terbagi dalam penguasaan banyak orang (fragmented), sedangkan BUMN PT tertutup dan Perum adalah BUMN yang sahamnya terkonsentrasi pada tangan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara." http://journal.sbm.itb.ac.id/index.php/mantek/article/view/137 nesare: oh pakai referensi ini ya utk mempersoalkan BUMN itu ada terbuka dan ada yg tertutup. What is your point pakai referensi ini? ente mau ngomong apa? Apa yg mau ente salahkan ide ane? Ya referensi itu benar: PT ada yg terbuka (sahamnya diperdagangkan dibursa) dan ada PT yang tertutup (sahamnya tidak diperdagangkan dibursa). Apa yang mau salahkan ide ane? Aneh aneh saja ente ini. pakai referensi tetapi gak mendukung idenya sendiri! Ane bilang ente salah besar dengan mengatakan: private company itu adalah perusahaan milik swasta/non pemerintah. Kenapa salah? Karena private atau public company itu ditentukan dari kepemilikan/saham. Private company itu bukan perusahaan milik swasta/non pemerintah seperti yang ada diotak ente yang salah itu! Private company itu bisa dimiliki siapa saja baik pemerintah, perseorangan, investment group, mutual fund company dll. Nesare From: [email protected] <mailto:[email protected]> [mailto:[email protected]] Sent: Monday, September 26, 2016 3:01 PM To: [email protected] <mailto:[email protected]> Subject: RE: [GELORA45] Lenin dan Ekonomi Pasar ==> Program Anti KKN dan Demaoisasi Harus Berjalan Bareng (1) Anda itu kalau nggak tahu apa2 mbok ya nggak usah belagunya minta ampun. Belajar dulu gih sebelum ngomong, baca2 dulu sana baru diskusi lagi jadi ngomongnya bisa nyambung. "BUMN Indonesia diatur melalui Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Menurut undang-undang ini, perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) dan perusahaan umum (Perum) adalah dua bentuk BUMN. BUMN PT terbagi dua, yakni BUMN PT terbuka dan BUMN PT tertutup. BUMN terbuka adalah BUMN yang sahamnya dijual di bursa efek atau sahamnya terbagi dalam penguasaan banyak orang (fragmented), sedangkan BUMN PT tertutup dan Perum adalah BUMN yang sahamnya terkonsentrasi pada tangan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara." http://journal.sbm.itb.ac.id/index.php/mantek/article/view/137 ---In [email protected] <mailto:[email protected]> , <nesare1@... <mailto:nesare1@...> > wrote : Jonathan: BUMN yg sudah go public itu namanya BUMN terbuka. Nesare: jadi kalau BUMN yg belum go public itu namanya BUMN tertutup ya? Kedua istilah ini (BUMN terbuka dan BUMN tertutup) itu dari mana dapet referensinya? Yg ane pernah denger itu adalah PT. Krakatau steel Tbk. Ini artinya perusahaan Krakatau steel sdh go public dan saham2nya dimiliki semua orang termasuk pemerintah Indonesia. Ane gak pernah denger ada BUMN terbuka dan BUMN tertutup! Ada BUMN dan BUMS diindonesia! Ini hukum dagang di Indonesia. Ngomong2 ente ngerti endak artinya: hukum dagang ini? ane tanyainlah tapi ane sudah tahu ente gak ngerti! Hehehehe Nesare From: [email protected] <mailto:[email protected]> [mailto:[email protected]] Sent: Monday, September 26, 2016 11:29 AM To: [email protected] <mailto:[email protected]> Subject: RE: [GELORA45] Lenin dan Ekonomi Pasar ==> Program Anti KKN dan Demaoisasi Harus Berjalan Bareng (1) anda belajar dulu definisi negara sebelum ngomong ngelatur gak karuan. BUMN yg sudah go public itu namanya BUMN terbuka. ---In [email protected] <mailto:[email protected]> , <nesare1@... <mailto:nesare1@...> > wrote : Jonathan: Aneh aja yg namanya perusahaan negara itu ya milik negara, atau lebih tepatnya milik rakyat yg dikelola pemerintah. Nesare: anehnya dimana? Pertama negara itu bukan rakyat dalam arti kepemilikan atas suatu perusahaan. Negara ya negara. Pemasukan dan pengeluaran masuk ke kas negara bukan ke rakyat. Rakyat ya rakyat. Pemasukan dan pengeluaran atas perusahaan yg dimiliki oleh rakyat masuk keperusahaan yg dimiliki oleh rakyat itu. Ada perusahaan yg dimiliki gabungan baik pemerintah dan rakyat termasuk rakyat Indonesia dan rakyat negara lain alias asing. Ini lajimnya kepemilikan atas suatu perusahaan didunia ini yg adalah kapitalisme selain di korut. Namanya perusahaan2 itu bisa private atau public companies. Kalau saham2nya sudah diperdagangkan di bursa itu namanya: public company dan kalau saham2nya belum diperdagangkan dibursa, itu namanya private company! Kedua, ketika ente mengkontraskan perusahaan pemerintah vs perusahaan swasta (yg ente salah menyebutnya sbg rakyat), ente jelas tidak menerima adanya suatu perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah dan rakyat! Makanya dari dulu sudah ane tanya: kalau perusahaan pemerintah yg ente bilang BUMN itu kalau sudah go public disebut apa? Begitu juga perusahaan swasta (istilah ente yg salah itu loh!) kalau saham2nya dimiliki pemerintah disebut apa? Ente jelas gak akan bisa jawab kan? Kenapa? Karena diotak ente yg goblok itu hanya mengkontraskan perusahaan pemerintah vs. perusahaan swasta! Buset….masih gak ngerti! Ampun…..ampun…. Nesare From: [email protected] [mailto:[email protected]] Sent: Sunday, September 25, 2016 8:44 PM To: [email protected] <mailto:[email protected]> Subject: RE: [GELORA45] Lenin dan Ekonomi Pasar ==> Program Anti KKN dan Demaoisasi Harus Berjalan Bareng (1) Omongan anda khan terlihat gombalnya dan arahnya terlihat supaya orang beranggapan Pertamina itu private yg dikelola menurut udel pemiliknya gitu. Aneh aja yg namanya perusahaan negara itu ya milik negara, atau lebih tepatnya milik rakyat yg dikelola pemerintah. Dalam perusahaan negara karena itu pada dasarnya milik rakyat harus ada bentuk pentanggung jawabannya, setidaknya didepan wakil rakyat didepan DPR. Tulisan anda dibawah terlihat rancu sekali mengacaukan pemahaman antara swasta dan pemerintah dengan prusahaan tertutup dan terbuka (go public/public company). ---In [email protected] <mailto:[email protected]> , <nesare1@... <mailto:nesare1@...> > wrote : Oh sekarang mundur lagi ya dari menuduh ane kesurupan menjadi saraf otak. Semakin nulis semakin salah ente ini! Nah sekarang bilang ane saraf otak. Ane sarafnya dimana? Ente mentertawakan ketika ane bilang ada “BUMN = private company”. Argument ane jelas sekali dari ilmu bisnis yang mengatakan private company itu adalah perusahaan yang saham2nya dimiliki oleh seseorang, kumpulan orang2, perusahaan, group perusahaan atau siapa dan apa saja dll dan kepemilikan yang diukur dari saham yg dimiliki itu tidak dijual di bursa saham (go public). Ini arti private company dari ilmu bisnis. Gak masalah siapa shareholders nya…bisa pemerintah, individu, investment groups, private investors dll. Demikian juga sebaliknya kalau saham2 kepemilikan atas suatu perusahaan dijual dibursa artinya melewati IPO itu namanya perusahaan public lawan dari perusahaan swasta/private company. Ente itu kan gak ngerti bisnis. Pakai logika umum bikin definisi sendiri bahwa: lawan dari perusahaan pemerintah (BUMN) itu adalah swasta. Swasta itu ente samakan dengan perusahaan non pemerintah. Ini kan ngaco. Sudah ane kasih contoh banyak BUMN yg sudah go public seperti: garuda, Telkom, semen Indonesia dll. Perusahaan ini disebut perusahaan public bukan perusahaan swasta atau perusahaan negara. Moso’ Telkom disebut perusahaan milik negara? Gimana bisa? Sedangkan kepemilikannya Telkom sudah mencakup: rakyat Indonesia, rakyat amerika, rakyat seluruh dunia yang memiliki saham Telkom krn sudah diperdagangkan di bursa NYSE. Begitu banyak ADR perusahaan public Indonesia yg sdh diperjual belikan dibursa OTC dll. Pengetahuan ente itu cetek, ketika ada pengetahuan bisnis seperti ini ya otak ente gak menerima krn malu lalu ya berlaru2 kaya’ gini. Ini menunjukkan ente itu sombong. Anak SMA yang belajar ilmu ekonomi saja tahu pengetahuan yang sangat mendasar dan simple ini. Ente ini lain orangnya. Sok pinter sedangkan tidak. ditambah kesombongannya ya jadi bahan tertawaan orang banyak. Nesare From: [email protected] <mailto:[email protected]> [mailto:[email protected]] Sent: Sunday, September 25, 2016 3:26 PM To: [email protected] <mailto:[email protected]> Subject: RE: [GELORA45] Lenin dan Ekonomi Pasar ==> Program Anti KKN dan Demaoisasi Harus Berjalan Bareng (1) kalau anda tidak kesurupan mungkin ada saraf otak yg nggak beres makanya lebih baik ke neurologist khan ber-jaga2 itu lebih baik. ---In [email protected] <mailto:[email protected]> , <nesare1@... <mailto:nesare1@...> > wrote : Koq lucu neurologis saja belum tahu ane kesurupan, ente sudah ultimatum ane kesurupan. Lagi pula koq orang kesurupan disuruh lihat neurologis? Jangan2 ente ini yang sudah gila dan perlu pergi lihat dokter jiwa! Ngaco aja. Sok berlogika tetapi dijawab begitu gak ngerti lalu muter2 pake’ kesurupan segala. Pointnya you don’t understand the points! Nesare From: [email protected] <mailto:[email protected]> [mailto:[email protected]] Sent: Sunday, September 25, 2016 1:59 PM To: [email protected] <mailto:[email protected]> Subject: RE: [GELORA45] Lenin dan Ekonomi Pasar ==> Program Anti KKN dan Demaoisasi Harus Berjalan Bareng (1) nggak kesurupan tapi nulisnya begini, mungkin sebaiknya anda periksa ke neurologist kalau2 ada saraf otak yg kurang beres. lebih baik preventive lho daripada nanti kalau sudah kebablasan nggak bisa diobatin lagi. ---In [email protected] <mailto:[email protected]> , <nesare1@... <mailto:nesare1@...> > wrote : Tidak! Moso’ kalau ane kesurupan bisa nulis begini. Ane kan menjawab concern nya ente tentang BUMN vs swasta dan private vs. public?! Koq sudah dijawab, ente melabel ane kesurupan? Nesare From: [email protected] <mailto:[email protected]> [mailto:[email protected]] Sent: Sunday, September 25, 2016 3:24 AM To: [email protected] <mailto:[email protected]> Subject: RE: [GELORA45] Lenin dan Ekonomi Pasar ==> Program Anti KKN dan Demaoisasi Harus Berjalan Bareng (1) anda lagi kesurupan ya? ---In [email protected] <mailto:[email protected]> , <nesare1@...> wrote : Koq BUMN = swasta dibilang ngawur? Kalau BUMN = public company ngawur enggak? Kalau jawabannya ngawur juga, jadi BUMN itu perusahaan apa? Bukan swasta/private, juga bukan perusahaan public. Apakah ente mau bilang BUMN itu perusahaan abal2 hahahaha. Kalau jawabannya tidak ngawur alias benar, artinya BUMN itu = perusahaan yang sudah go public artinya saham2nya sudah dijual di pasar alias diperdagangkan di bursa saham. Kalau begini artinya apa? Kan artinya hanya 1: BUMN = public company dan bukan private company. Gimana ceritanya ente koq BUMN bisa jadi public company????!!!!!! Ane mau lihat gimana logika umumnya berjalan? Berjalan kekiri, kesamping masuk jurang atau jalan terus. Kalau jalan terus ane mau lihat gimana argumennya: BUMN itu perusahaan apa? Perusahaan swasta atau public? Hehehehe Sudah dijelaskan kaya’ anak kecil artinya private company vs. public company. Masih enggak mudeng juga. Nesare From: [email protected] <mailto:[email protected]> [mailto:[email protected]] Sent: Friday, September 23, 2016 11:35 AM To: yahoogroups <[email protected] <mailto:[email protected]> > Subject: Re: [GELORA45] Lenin dan Ekonomi Pasar ==> Program Anti KKN dan Demaoisasi Harus Berjalan Bareng (1) Bung Chan, hakekat state capitalism itu ya industri dipegang negara bukannya tidak ada industri besar sama sekali, adanya industri pertambangan besar ditangan BUMN itu jelas bagian dari state capitalism, rupanya anda terkecoh atau kacau dgn pendapat ngawur yg mengatakan BUMN itu swasta ha ha ha. Saya setuju dgn yg dikemukakan Tatiana NEP itu hanya "temporary retreat" tujuan utamanya sebenarnya mengembalikan pertanian, didalam NEP ini yg ditolerir Stalin para petani gurem, industri ringan skala kecil, perdagangan eceran kelas mom and dad pokoknya hanya UKM sedang industri skala besar, perbankan, transportasi, ekspor impor ditangani negara. Dan ingat ini hanyalah sementara saja. Sedang investment asing pada industri minyak joint venture dgn BUMN yg anda sebutkan itu selain hanya utk ekspor juga tujuan utamanya cuman ahli tehnologi. Sedang tentang Tiongkok dewasa ini bung Chan bagaimana bisa bilang "Tapi, kenyataan yang saya lihat, tali kendali ekonomi nasional tetap dipegang kuat oleh NEGARA!" kalau billioner dan millioner itu bejibun menguasai parlemen yg mengeluarkan kebijakan negara? ---In [email protected] <mailto:[email protected]> , <SADAR@... <mailto:SADAR@...> > wrote : Tidak, bung Goei! Lenin justru pegang kuat industri besar, spt. pertambangan tetap milik Negara, hanya memperkenankan UKM, borjuis kecil tumbuh berkembang dengan kebijakan NEP nya di tahun 1921. Tapi, kemudian Lenin juga berani membuka modal asing masuk kerjakan tambang dan kehutanan, dalam bentuk kerjasama dengan Negara dan bentuk sewa. Yaa, bagaimana kalau teknologi dan ahli-ahli dalam negeri belum bisa mengerjakan, untuk mengejar ketertinggalannya, ya harus berani membuka pintu, mempersilahkan modal asing masuk dan dari situ BELAJAR. Dari tulisan kisah Lenin menentukan NEP (bhs. Tionghoa), merubah pikiran semula sama sekali menentang yang berbau kapitalis, Lenin sampai juga pada kesimpulan dengan menyatakan: “Masyarakat Rusia yang mayoritas mutlak adalah petani, tenaga produksi sangat terbelakang dan tingkat budaya masih sangat rendah, tanpa mengembangkan kapitalisme khususnya kapitalisme negara, adalah sulit bisa dibayangkan negara sosialis bisa mengejar ketertinggalan dari negara maju kapitalis bahkan sulit untuk melewati transisi menjadi negara murni sosialisme dengan sistim pembagian sosialis. Adalah sesuatu yang berada diluar kemampuan kita sendiri.” Hanya saja sayang, dari tulisan Lenin yang mana dan dimana diambil kata-kata Lenin itu. Dari penangkapan dan pengertian saya, tidak seharusnya diambil secara ekstrim atau dimutlakkan antara sosialisme dan kapitalisme itu! Baiknya justru memadukan keunggulan kedua sistem itu dengan bijaksana, banyak masalah praktis jadi berlawanan dengan prinsip sosialisme itu sendiri kalau dilakukan dengan ektrim. Prinsip mengembangkan/membebaskan TENAGA Produksi misalnya, dengan cara pembagian kerja Komune Rakyat yang begitu ketatnya, setiap petani tidak lagi berhak mengerjakan ditanah-sendiri, itu dalam kenyataan memukul atau mengekang petani yang giat kerja. Mestinya boleh saja setiap petani mengerjakan tanah-nya sendiri diluar jam kerja kolektif, bahkan harus didorong begitu. Begitu juga hasil produksi kelebihan ditanahnya sendiri itu, boleh-boleh saja dia jual pada orang lain yang butuh. Kenapa pula harus dilarang? Sekalipun dengan dibiarkannya jual-beli bebas, menjadi muncul pasar bebas. Uaa, akhirnya akan berkembang dan tumbuh kapitalis. Tapi, itu sikap dan cara merangsang setiap orang lebih giat bekerja untuk meningkatkan taraf hidupnya. Bukan dilarang, tapi ditertipkan saja, jangan sampai terjadi penipuan, dan kecurangan, ... Yang terjadi di Tiongkok, perkembangan cepat di masa Jiang, kemudian dilanjutkan oleh Hu harus dikatakan sedikit kebablasan, pertumbuhan ekonomi begitu dahsyat dicapai dengan munculnya kapitalis-kapitalis miliuner bahkan billiuner dengan tertinggalnya sistem/ketentuan yang mengontrol, dengan maraknya koruptor sampai pucuk pimpinan pusat. Tapi, kenyataan yang saya lihat, tali kendali ekonomi nasional tetap dipegang kuat oleh NEGARA! Baru setelah Xi-Li bisa ada ketegasan memngendalikan dan memberantas koruptor dan gang mafia yang sudah menyusup dahsyat itu, ... banyak orang, khususnya kader-kader tua yang bisa bernafas lega melihat ketegasan Xi-Li. PKT bisa diselamatkan dari keruntuhan. Salam, ChanCT From: <mailto:[email protected]> mailto:[email protected] Sent: Friday, September 23, 2016 12:13 PM To: <mailto:[email protected]> [email protected] Subject: Re: [GELORA45] Lenin dan Ekonomi Pasar ==> Program Anti KKN dan Demaoisasi Harus Berjalan Bareng (1) hampir bung Chan tetapi masih kurang tepat, Lenin menentang "petty-bourgeois" dan "private capitalism" yg menurut beliau akan membawa ke capital imperialism, ekonomi pasar yg dimaksud beliau pada level UKM. Yg terjadi di Tiongkok justru petty-bourgeois dan private capitalism inilah yg merajalela, ditambah dgn dominasi billioner dan millioner ini diparlemen sukar disangkal Tiongkok dibawah cengkeraman capitalist imperialist seperti yg dimaksud Lenin. ---In [email protected] <mailto:[email protected]> , <SADAR@... <mailto:SADAR@...> > wrote :
