Komnas HAM Minta Negara Ambil Tanah yang Dikuasai Konglomerat
Prima Gumilang, CNN IndonesiaKamis, 15/09/2016 17:54 WIB

Sebanyak 74 persen tanah di Indonesia dikuasai oleh 0,2 persen penduduk. Lahan 
yang dikuasai pengusaha kerap dijadikan lahan perkebunan sawit. (ANTARA FOTO/ 
Budi Candra Setya)Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Nasional Hak 
Asasi Manusia Hafid Abbas meminta pemerintah mengambil sebagian besar tanah 
yang dikuasai konglomerasi besar di Indonesia. Tanah itu, kata Hafid, harus 
dibagikan kepada kelompok masyarakat miskin.

Dia menyebut ada perusahaan yang didirikan pengusaha keturunan Tionghoa 
memiliki tanah 5 juta hektar. Bagi Hafid, tak ada alasan bagi seorang pengusaha 
menguasai tanah seluas itu.

"Jadi 5 juta hektar tanah yang dimiliki satu orang itu boleh digusur, diambil 
sebagian oleh negara, dan dibagi ke kelompok miskin, yang sekarang ini Sinar 
Mas memiliki 5 juta hektar," kata Hafid saat diskusi mengenai kasus penggusuran 
DKI Jakarta, di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis 
(15/9).

| 
Lihat juga:
Pemerintah Setop Sementara Kegiatan Riau Andalan Pulp Paper |

Berdasarkan laporan Bank Dunia pada 15 Desember 2015, Hafid menyebutkan, 
sebanyak 74 persen tanah di Indonesia dikuasai oleh 0,2 persen penduduk. 
Termasuk penguasaan lahan 5 juta hektar oleh taipan yang pernah dinobatkan 
sebagai orang terkaya pertama di Indonesia.

Idealnya distribusi tanah mengikuti formula 1 juta untuk orang kaya, 2 juta 
untuk kelas menengah, dan 3 juta untuk masyarakat miskin.

Bagi Hafid, distribusi tanah yang terjadi saat ini menunjukkan negara telah 
dimiliki sekelompok kecil penduduk. Sementara orang miskin tidak memiliki celah 
untuk keluar dari kemiskinannya karena mereka tidak mempunyai tanah.

"Pengalaman di Afrika Selatan, 5 persen penduduk kulit putih menguasai 50 
persen tanah, negaranya bubar. Kita 0,2 persen penduduk menguasai 74 persen 
tanah. Inilah satu distribusi lahan paling ekstrim di dunia," ujar Hafid.

Penguasaan lahan oleh kelompok kecil penduduk ini berimbas pada maraknya 
penggusuran di beberapa kota, termasuk di Jakarta. 

| 
Lihat juga:
Tokoh Adat NTT: Pemerintah Lamban Selesaikan Sengketa Naktuka |

Berdasarkan panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa, kata Hafid, negara harus 
menghindari penggusuran semaksimal mungkin karena tindakan itu merupakan 
pelanggaran HAM. 

"Kalau pun dilakukan terpaksa sekali, atau sebagai alternatif terakhir," 
katanya.

Penggusuran dapat diterima jika memiliki landasan hukum dan ditujukan untuk 
penataan kembali atau redistribusi lahan untuk membantu masyarakat miskin. 
Negara harus menunjukkan keberpihakannya kepada yang miskin.

Dia menegaskan, penggusuran seharusnya betul-betul dimaksudkan untuk 
menguntungkan orang miskin, mereka yang menderita dan terisolasi.

| 
Lihat juga:
Polri Hentikan Pemeriksaan atas Polisi yang Bertemu Bos Sawit |

"Boleh dilakukan penggusuran terhadap mereka yang memiliki tanah yang terlalu 
luas ini untuk dikasih ke orang miskin. Itu menurut panduan PBB, indah sekali," 
kata Hafid. (yul)

Kirim email ke