ARTIKEL,BERITA

PerlawananPetani Kendal: Kronologi Konflik Lahan Antara Warga Surokonto Wetan 
dan PT.Perhutani Kab. Kendal, Jawa Tengah

Byadmin, April 7, 2016

 

Penyusun:Rasyid Ridha Saragih dan Kiai Nur Aziz

 

CatatanPembuka:

Kronologiini disusun setelah dilangsungkannya dialog antara peserta Sekolah 
Kader FrontNahdliyyin untuk Kedaulatan Sumberdaya Alam dan para petani 
penggarap lahansengketa di desa Surokonto Wetan pada tanggal 3 dan 4 April 
2016. Penyusunutama kronologi adalah Rasyid Ridha Saragih dari peserta sekolah 
kader FNKSDAdan Kiai Nur Aziz sebagai perwakilan petani penggarap lahan 
sengketa. Acuandari kronologi konflik lahan antara warga Surokonto Wetan dan 
PT. PerhutaniKabupaten Kendal ini berdasarkan dokumentasi warga dan seluruh 
regulasi yangberkaitan dengan konflik lahan tersebut. Penyelarasan bahasa dari 
dokumenkronologi ini dikerjakan oleh Dwicipta.

 

Hinggakuartal pertama tahun 2016, kasus sengketa lahan yang melibatkan 
masyarakatpemilik atau penggarap lahan, korporasi, dan aparatur pemerintahan 
terusmeletup di berbagai daerah. Hal ini menjadi ironi tersendiri 
mengingatsemenjakdicanangkannya UU No. 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok 
Peraturan Agraria diIndonesia, sudah ditegaskan bahwa permasalahan agraria 
harus direformasisecepat mungkin dan harus berdasarkan kepentingan masyarakat 
itu sendiri agarmampu mensejahterakan mereka.

Diantarasekian konflik agraria ini, konflik lahan perkebunan dan pertanian di 
daerahSurokonto Wetan, Kec. Pageruyung, Kab. Kendal, merupakan konflik lahan 
paling baruyang muncul ke permukaan dalam beberapa tahun terakhir ini. Konflik 
ini berawaldari masalah Tanah Negara yang dijadikan sebagai lahan tukar-menukar 
yangditerima oleh PT. Perhutani sebagai lahan pengganti kawasan hutan di 
DesaSurokonto Wetan, Kec. Pageruyung, Kab, Kendal, Jawa Tengah. Lahan yang 
menjadiobjek sengketa memiliki luas sekitar kurang-lebih 127 Hektar.Hingga 
kinisebagian besar dari lahan tersebut merupakan lahan yang sudah digarap 
sebagaiperkebunan dan pertanian oleh warga Surokonto Wetan semenjak tahun 
1950-an.

Jauhsebelum berkuasanya kekuasaan kolonial dan Negara Kesatuan Republik 
Indonesia,lahan di Desa Surokonto Wetan yang kini disengketakan ini merupakan 
lahan miliknenek-moyang warga Surokonto. Beberapa perusahaan berbadan hukum 
sejak erakolonial hingga pasca kemerdekaan yang tercatat pernah memiliki hak 
kepemilikantanah hingga pengelolaan lahan secara otomatis tidak berlaku sejak 
1965-1966akibat terjadinya kisruh G30S.Tanahtersebut dialihkan status 
kepemilikannyamenjadi tanah negara. Demi mempermudah pemetaan sejarah 
kepemilikan atas lahanseluas 127 Hektar di Surokonto Wetan tersebut, maka perlu 
kiranya diterangkanmelalui kronologi singkat kepemilikan atas tanah.

 

I

Dalamcatatan hukum kolonial Belanda yang masih bisa terlacak, hak kepemilikan 
lahan127 Hektar di Desa Surokonto Wetan Kab. Kendal dimiliki oleh 
RotterdamscheCulture Maschapij dan NV. Cultuur Maatschapij.Kedua Perusahaan 
tersebutberkedudukan di Rotterdam dan Amsterdam, Belanda, serta mengolah 
perkebunankopi, karet randu, dan kelapasebagai tanaman budidayanya. Kepemilikan 
ituberlaku sejak era kolonial Pemerintah Hindia Belanda dan terus 
berlangsunghingga pasca-kemerdekaan Republik Indonesia.

Padatanggal 23 Desember 1952, Biro Rekonstruksi Nasional (BRN) atas nama 
PemerintahRepublik Indonesia membeli perkebunan tersebut dari Rotterdamsche 
CultureMaschapij dan NV. Cultuur Maatschapij dengan Akte Jual Beli Nomor: 45 
tanggal23 Desember 1952. Bertindak selaku notaris RM Soeprapto. Dengan 
demikian,hingga saat ini lahan tersebut secara sah menjadi tanah Negara, dan 
hakmiliknya tidak bisa diperjualbelikan.

Pada1956 Badan Rekonstruksi Nasional (BRN) menyerahkan pengelolaan tersebut 
kepadaKomuved Tk. I Provinsi Jawa Tengah menjadi “Credit Bedrij”. Setelah itu, 
di tanggal20 April 1956 dibentuk Badan Hukum NV. Sekecer/Wringinsari oleh 
pribadi-pribadiatas nama Veteran dihadapan Notaris RM. Soeprapto dengan akte 
Notaris Nomor. 54tanggal 20 April 1956 yang disahkan oleh Menteri Kehakiman RI 
Nomor: J.A.5/40/5tanggal 11 Juni 1956 dan didaftarkan kepada Kepaniteraan 
Pengadilan NegeriSemarang tanggal 3 Juli 1956 Nomor: 172 diumumkan dalam Berita 
Negara tanggal28 Desember 1956 Nomor: 104 tambahan Berita Negara Nomor: 1379.

Pada1965 NV. Sekecer/Wringinsari dinyatakan dan dituduh terlibat G30S. Akibat 
darituduhan tersebut, maka berdasarkan SK Menteri Perkebunan Nomor: 160/Men 
Perk/65tanggal 17 November 1965, dilaksanakanlah instruksi kepada semua 
kepalainspektorat di daerah seluruh Indonesia untuk menguasai manajemen 
perkebunanmilik swasta dan koperasi daerah yang nyata-nyata terlibat G30S/PKI. 
SK MenteriPerkebunan Nomor: 160/Men Perk/65 tanggal 17 November 1965 ini 
diperkuat olehSK Task Force Siap Siaga Nomor: 48/TF SS/65 tanggal 26 November 
1965 tentangpedoman/ketentuan untuk menguasai manajemen perkebunan milik 
swasta, koperasidan daerah yang pemilik/direksi/pengurus/karyawan terlibat 
G30S/PKI ataumenjadi anggota organisasi PKI/dibawah naungan PKI, serta membantu 
secarafinansial/materiil/moril kepada G30S/PKI.

Dengandiperkuat oleh dua Surat Keputusan tersebut, Pangdam VII/Diponegoro 
selakuPeperda Jateng dan DIY mengeluarkan SK Nomor: Kep-PPD/00102/7/1966 
tanggal 22Juli 1966 tentang pembekuan dan penyitaan hak milik pengelolaan lahan 
NV.Sekecer/Wringinsari yang kemudian pengelolaan diserahkan kepada Komuved 
Jateng.Penyerahan pengelolaan kepada Komuved Jateng ini didasarkan pada SK. 
PangdamVII/Diponegoro selaku Peperda Jateng dan DIY Nomor: Kep-PPD/0032/3/1966 
tanggal3 Maret 1966 tentang Penetapan Semua Perusahaan-perusahaan swasta yang 
diambillangkah penertiban dikuasai oleh Komuved.

Pada11 Agustus 1966 PT. Sumurpitu Wringinsari yang merupakan perusahaan 
dibawahnaungan Yayasan Rumpun Diponegoro (Kodam IV/Diponegoro) didirikan  
berdasarkan Akte Notaris RM. Soeprapto Nomor:26 tanggal 11 Agustus 1966 dan 
baru disahkan oleh Menteri Kehakiman dengan SKNomor: J.A.5/118/3 tanggal 9 
November 1970. Perusahaan ini dicatat PaniteraPengadilan Negeri Kendal Tanggal 
12 November 1970 Nomor: 12/1970 dan dimuatdalam Berita Negara RI Nomor: 32 
tanggal 20 April 1971.

Setelahpendirian perusahaan tersebut dibawah akte notaris, Komuved Provinsi 
JawaTengah menyerahkan pengelolaan perkebunan pada tanggal 10 Juli 1967, dan 
pada1972 PT. Sumurpitu Wringinsari mengajukan HGU (Hak Guna Usaha)  kepada 
Depdagri Cq. Agraria.Pengajuan inidikabulkan dengan diterbitkannya Keputusan 
Menteri Dalam Negeri/Dirjen AgrariaNomor: SK. 16/HGU/DA72 tanggal 13 Oktober 
1972. HGU ini berlaku sampai 31 Desember1997 dengan status tanah sebagai tanah 
negara. PT. Sumurpitu Wringinsarimemiliki hak pengelolaan bukan menguasai tanah

Setelahmasa habis berlakunya HGU yang dimiliki PT. Sumurpitu Wringinsari di 
tahun1997, pada 1998 PT Sumurpitu Wringinsari mengajukan perpanjangan HGU 
denganNomor: Dir.K.029.a/SE/III/1998 tanggal 31 Maret 1998 kepada 
Mendagri/BPNtentang Perpanjangan HGU PT. Sumurpitu Wringinsari. Pengajuan 
perpanjangan HGUini dikabulkan berdasarkan SK Kakanwil BPN Propinsi Jawa Tengah 
dengan Nomor:SK/540.2/005/7/504/33/1999 tanggal 20 Februari 1999. HGU ini 
berlaku hingga 31Desember 2022. Dengan demikian, sampai kronologi ini dibuat, 
status kepemilikanlahan ini masih ada pada negara, bukan pada PT. Sumur Pitu 
Wringinsari.

Pada12 Maret 2012 telah dikeluarkan Surat Penawaran Bersama Penjualan Saham 
PT.Sumurpitu Wringinsari. Didalamnya diterangkan mengenai penjualan saham 
berupalahan perkebunan seluas kurang-lebih 610 Ha yang dikelola PT. 
SumurpituWringinsari di wilayah Desa Surokonto Wetan. Saham tersebut dijual 
denganstandar ukur berupa tanah—yang justru dalam jual-beli saham, saham 
dijualdengan ukuran per-lembar dengan ukuran nilai rupiah tertentu—dengan 
ukuran luasper-meter persegi sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu 
rupiah).Biladikalkulasi, total harga keseluruhan menjadi Rp. 20.000,- x 610 = 
Rp.122.000.000.000,-.

Dikemudian waktu, saham dengan ukuran luas tanah per-meter persegi 
tersebutdibeli oleh PT. Semen Indonesia dengan luasan lahan sebesar 400Ha 
dengan hargaRp. 75.000.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Milyar Rupiah). Pada tahun 
2013, tanahyang dibeli oleh PT. Semen Indonesia pada luasan 125,53 hektar telah 
ditunjuksebagai lahan pengganti dalam rangka tukar-menukar kawasan hutan atas 
nama PT.Semen Indonesia melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK. 
643/Menhut-II/2013tanggal 25 September 2013.

Tukar-menukarlahan ini dilanjutkan dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri 
KehutananRepublik Indonesia Nomor: SK 3021/Menhut-VII/KUH/2014 tentang 
PenetapanSebagian Kawasan Hutan Produksi Pada Bagian Hutan Kalibodri Seluas 
127.821(Seratus Dua Puluh Tujuh dan Delapan Ratus Dua Puluh Satu Perseribu) 
Hektar diKabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah. Dengan adanya dua 
regulasitukar-menukar lahan tersebut, tanah negara yang mulanya “dibeli” oleh 
PT. SemenIndonesia dari PT. Sumurpitu Wringinsari tersebut berpindah 
kepemilikan menjadimilik PT. Perhutani KPH. Kab. Kendal.

Pada21 Januari 2015, tiba-tiba pihak  PT.Perhutani KPH Kab. Kendal mengadakan 
sosialisasi dan ajakan kerjasama kepadapara warga Desa Surokonto Wetan untuk 
turut bergabung dengan perusahaan sebagaimandor, pihak keamanan, dan lain-lain. 
Warga yang tidak tahu menahu persoalanperubahan status kepengelolaan hak guna 
usaha oleh PT. Sumurpitu Wringinsariini kembali kaget ketika mengetahui bahwa 
ternyata status lahan garapanperkebunan warga yang merupakan tanah negara telah 
berubah status menjadi milikPT. Perhutani KPH Kab. Kendal yang dikukuhkan oleh 
Keputusan Menteri KehutananRepublik Indonesia Nomor: SK 
3021/Menhut-VII/KUH/2014 tentang PenetapanSebagian Kawasan Hutan Produksi Pada 
Bagian Hutan Kalibodri Seluas 127.821(Seratus Dua Puluh Tujuh dan Delapan Ratus 
Dua Puluh Satu Perseribu) Hektar diKabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah.

Pada30 Maret 2016, PT. Perhutani Kab. Kendal melakukan intimidasi terhadap 
wargaSurokonto Wetan dengan mengadakan upacara simbolik penanaman pohon yang 
jugadiiringi oleh 400 aparat Kepolisian, Brimob, dan TNI di Jawa Tengah. 
100personel Brimob itu kemudian mendirikan tenda dan berkemah di sekitar depan 
SDN01 Surokonto Wetan sampai tanggal 2 April 2016. Bahkan di rumah Kiai Nur 
Azizditempatkan beberapa intel yang selalu mengikuti keberadaan Kiai yang 
mencobamenenteramkan keresahan warga Surokonto Wetan. Intimidasi terhadap warga 
danpetani penggarap lahan ini menyebabkan ketakutan dan kekhawatiran 
terjadinyakriminalisasi pada beberapa warga Desa Surokonto Wetan.

II

SemenjakPemerintah Kolonial Hindia Belanda hingga tahun 1999, hak pengelolaan 
lahan diDesa Surokonto Wetan Kab. Kendal telah berganti beberapa kali. Namun 
semenjak 1952wargaDesa Surokonto Wetan sudah menggarap lahan, persisnya 
semenjak PemerintahanIndonesia mulai menguasai lahan seluas kurang-lebih 127 
Hektar sebagai tanahnegara.

Denganstatus lahan perkebunan sebagai tanah negara dan hak pengelolaannya 
dipegangoleh NV. Sekecer/Wringinsari di tahun 1956-1965 sebelum kemudian 
beralih kepadaPT. Sumurpitu Wringinsari dari tahun 1972-1997 dan 1998-2022, 
secara faktasosial, masyarakat Desa Surokonto Wetan telah mengelola sebagian 
lahanperkebunan tersebut dengan berbagai perjanjian bagi hasil usaha dengan 
pihakperusahaan. Misalnya di tahun 1972, warga dan sesepuh Desa Surokonto 
Wetanpernah mengadakan perjanjian terkait penggarapan lahan kebun bersama 
PT.Sumurpitu Wringinsari dengan syarat bilamana ada warga Desa Surokonto 
Wetanyang hendak bergabung dan turut menggarap lahan perkebunan, maka warga 
tersebutharus ikut bergabung dengan Sekber Golkar. Selain itu, porsi pembagian 
hasil usahapun turut diperjanjikan, dengan bagi hasil 1/3 untuk pihak 
Perusahaan, dan 2/3untuk pihak penggarap.

Namundalam kurun waktu dari tahun 1972 hingga tahun 2016, penggarapan lahan 
tanahnegara oleh pihak warga Desa Surokonto Wetan tak selamanya berjalan mulus. 
Pernah beberapa kali mereka mengalamikendala dan halangan. Misalnya di tahun 
1970-an akhir hingga 1980-an,penggarapan lahan oleh warga pernah mengalami 
pemberhentian dikarenakan lahandisewakan kepada PG Cepiring yang bergerak di 
bidang penanaman tebu untukproduksi gula. Dengan adanya penyewaan pengolaan 
lahan tersebut, warga DesaSurokonto Wetan akhirnya mensiasati dengan cara 
bekerja borong harian di PGCepiring.

Setelahhabisnya masa kontrak PG Cepiring yang berkisar 10 tahun tersebut, warga 
DesaSurokonto Wetan kemudian menggarap kembali lahan bekas perusahaan 
tersebutdengan cara menggali tunas tebu. Penggarapan lahan ini mengalami 
kendalakembali dikarenakan lahan kemudian disewakan kepada  PT. Ulat Sutra dari 
kurun waktu 1984-1990,dan ditanami pohon murbai untuk kemudian dijadikan pakan 
ternak ulat sutera.Setelah habisnya masa kontrak PT. Ulat Sutera, warga desa 
Surokonto Wetanmeminta izin untuk menggarap kembali lahan tersebut.Penggarapan 
berjalansekitar 4 tahun hingga akhirnya terhenti kembali karena lahan disewa 
oleh PT.Kayu Manis untuk ditanami pohon tebu yang berlangsung selama belasan 
tahun.

PerpanjanganHGU milik PT. Sumurpitu Wringinsari di tahun 1997 merupakan awal 
mulanyapermasalahan yang menyengsarakan warga Desa Surokonto sekarang 
ini.Perpanjangan tersebut tidak diiringi profesionalitas dan itikad baik dari 
pihakPT. Sumurpitu Wringinsari. Semenjak 1997 lahan seluas 127 Hektar tersebut 
tidakdikelola dengan semestinya oleh pihak PT. Sumurpitu Wringinsari. Lahan 
justru ditelantarkanoleh PT. Sumurpitu Wringinsari dan pengelolaannya justru 
dialih-sewakan padapihak lain. Dalam rentang waktu penelantaraan (1998 hingga 
2016), lahanperkebunan justru dirawat dan diberdayagunakan oleh warga Desa 
Surokonto Wetan.

Ditahun 2009-an, masa sewa lahan oleh PT. Kayu Manis telah habis dan 
lahankembali digarap oleh warga desa Surokonto Wetan. Penggarapan kembali pada 
lahanperkebunan ini sempat mengalami kekisruhan dikarenakan adanya 
ketimpanganpengelolaan lahan kebun.Pangkal persoalannya adalah sebagian besar 
warga desaSurokonto Wetan tidak mendapatkan pengelolaan lahan semestinya. 
Hinggaakhirnya, melalui jalan musyawarah dan kesepakatan masyarakat desa, 
lahangarapan perkebunan kemudian dibagi rata antar Kepala Keluarga dengan luas 
1250Meter persegi untuk satu Kepala Keluarga.

Dalamkekacauan tukar-guling antara PT Sumur Pitu dengan PT. Semen Indonesia, 
adacacat hukum dalam hal pengelolaan yang dilaksanakan oleh PT. 
SumurpituWringinsari. Cacat tersebut bahkan dimulai dari penelantaran lahan 
semenjaktahun 1998, hingga adanya jual-beli saham dengan standar ukur berupa 
luasantanah per-meter persegi di tahun 2012 oleh PT. Sumurpitu Wringinsari 
yangkemudian dibeli oleh PT. Semen Indonesia untuk kemudian ditukarkan 
kepemilikanlahannya kepada PT. Perhutani KPH Kab. Kendal. Bila pun yang 
dialihkan oleh PT.Sumurpitu Wringinsari—yang dalam bahasa transaksinya adalah 
“jual belisaham”—kepada PT. Semen Indonesia adalah Hak Guna Usaha dalam 
artiansebenarnya, apakah PT. Semen Indonesia memenuhi syarat sebagai perusahaan 
yangdapat memiliki Hak Guna Usaha?

Bilamenilik pada UU No. 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Peraturan Umum 
Agrariapasal 28 ayat (1) menyebutkan bahwa: “Hak guna-usaha adalah hak 
untukmengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka 
waktusebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan, 
ataupeternakan”. Selain itu pada PP No. 40 tahun 1996 tentang peraturan 
mengenaiHak Milik, Hak Guna Bangunan, dan Hak Guna Usaha pada pasal 16 ayat 
(2)disebutkan bahwa HGU dapat beralih dengan cara jual beli, tukar 
menukar,penyertaan dalam modal, hibah, dan perwarisan haruslah didaftarkan 
kembalisesuai UUPA pasal 33 ayat (1), ayat (2). Tidak boleh meninggalkan pasal 
28 ayat(1) sebagai syarat utama pemohon HGU. PP No. 40 tahun 1996 pada pasal 14 
ayat(1) dengan jelas menyebutkan bahwa HGU hanya diberikan untuk 
perusahaanpertanian, perkebunan, perikanan, dan atau peternakan. Disinilah 
wargaSurokonto Wetan bisa bertanya: Apakah PT. Semen Indonesia termasuk 
perusahaanyang bergerak di bidang pertanian, perikanan, atau peternakan?  
Hingga sejauh ini, PT. Semen Indonesia tidakpernah bergerak di bidang-bidang 
tersebut. Dengan adanya cacat hukum pada“transaksi jual-beli” saham dari PT. 
Sumurpitu Wringinsari kepada PT. SemenIndonesia, maka sesungguhnya telah 
terjadi perbuatan melawan hukum yangdilakukan PT. Sumurpitu Wringinsari selaku 
pemegang Hak Guna Usaha pada lahanseluas 127 Ha.

Perbuatanmelawan hukum ini bisa dilihat bagaimana transaksi PT. Sumurpitu 
Wringinsaritidak didasari oleh PP No. 40 tahun 1996. Menurut PP No. 40 tahun 
1996, HGUhanya bisa dialihkan pengelolaannya kepada perusahaan yang bergerak di 
bidangpertanian, perikanan, atau peternakan. Selain itu, bila pun yang 
dimaksudkan dalam“transaksi jual beli saham” yang dilakukan oleh PT. Sumurpitu 
Wringinsari ditahun 2012 diartikan sebagai jual beli hak milik lahan, maka 
dengan jelastindakan tersebut juga melawan hukum, karena HGU atas lahan 127 Ha 
yangdimiliki PT. Sumurpitu Wringinsari berdiri diatas tanah negara yang 
hakmiliknya tidak bisa diperjualbelikan.

Denganadanya cacat hukum pada transaksi “jual beli saham berupa ukuran luasan 
tanahper-meter persegi” yang dilakukan PT. Sumurpitu Wringinsari kepada PT. 
SemenIndonesia, maka kepemilikan PT. Semen Indonesia di tahun 2013 atas lahan 
127 Hatersebut tidak bisa dikatakan sah. Kepemilikan lahan yang tidak sah 
inikemudian juga berimplikasi pada cacat hukum dalam Keputusan Menteri 
KehutananNomor: SK. 643/Menhut-II/2013 tanggal 25 September 2013 yang menunjuk 
lahanseluas 127 Ha tersebut ditunjuk-dijadikan lahan objek tukar-menukar kepada 
PT.Perhutani Kab. Kendal, yang kemudian dilanjutkan dengan 
dikeluarkannyaKeputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK 
3021/Menhut-VII/KUH/2014tentang Penetapan Sebagian Kawasan Hutan Produksi Pada 
Bagian Hutan KalibodriSeluas 127.821 (Seratus Dua Puluh Tujuh dan Delapan Ratus 
Dua Puluh SatuPerseribu) Hektar di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah.

DenganKeputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 
SK3021/Menhut-VII/KUH/2014 tentang Penetapan Sebagian Kawasan Hutan Produksi 
PadaBagian Hutan Kalibodri Seluas 127.821 (Seratus Dua Puluh Tujuh dan 
DelapanRatus Dua Puluh Satu Perseribu) Hektar di Kabupaten Kendal, Provinsi 
JawaTengah, PT. Perhutani Kab. Kendal kemudian melakukan penanaman papan 
informasimengenai kepemilikan lahan di beberapa titik areal lahan perkebunan. 
KeputusanMenteri Kehutanan RI tersebut di kemudian hari dijadikan dasar hukum 
untukmenjerat beberapa warga yang menggarap lahan dengan tuduhan pembalakan 
liar.Tuduhan ini didasarkan bahwa sebagian warga melakukan penanaman dan 
pengrusakanlahan yang diduduki oleh PT. Perhutani. Tuduhan ini tidak didasari 
dengan buktiyang jelas karena sebelumnya PT. Perhutani belum pernah menanam 
pohon di arealperkebunan. Areal perkebunan justru telah ditanami oleh warga 
semenjak 1952,yang dengannya tuduhan ini justru menafikan fakta sosial yang ada 
dimasyarakat.

Selaintuduhan pembalakan liar, beberapa warga tersebut juga dikriminalisasikan 
olehPolres Kab. Kendal dengan tuduhan merencanakan permufakatan jahat. Selain 
tidakdidasari bukti yang jelas, tuduhan ini juga melawan hak asasi manusia 
dandemokrasi yang dianut oleh Republik Indonesia. []

Kirim email ke