ARTIKEL,BERITA PerlawananPetani Kendal: Kronologi Konflik Lahan Antara Warga Surokonto Wetan dan PT.Perhutani Kab. Kendal, Jawa Tengah
Byadmin, April 7, 2016 Penyusun:Rasyid Ridha Saragih dan Kiai Nur Aziz CatatanPembuka: Kronologiini disusun setelah dilangsungkannya dialog antara peserta Sekolah Kader FrontNahdliyyin untuk Kedaulatan Sumberdaya Alam dan para petani penggarap lahansengketa di desa Surokonto Wetan pada tanggal 3 dan 4 April 2016. Penyusunutama kronologi adalah Rasyid Ridha Saragih dari peserta sekolah kader FNKSDAdan Kiai Nur Aziz sebagai perwakilan petani penggarap lahan sengketa. Acuandari kronologi konflik lahan antara warga Surokonto Wetan dan PT. PerhutaniKabupaten Kendal ini berdasarkan dokumentasi warga dan seluruh regulasi yangberkaitan dengan konflik lahan tersebut. Penyelarasan bahasa dari dokumenkronologi ini dikerjakan oleh Dwicipta. Hinggakuartal pertama tahun 2016, kasus sengketa lahan yang melibatkan masyarakatpemilik atau penggarap lahan, korporasi, dan aparatur pemerintahan terusmeletup di berbagai daerah. Hal ini menjadi ironi tersendiri mengingatsemenjakdicanangkannya UU No. 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Peraturan Agraria diIndonesia, sudah ditegaskan bahwa permasalahan agraria harus direformasisecepat mungkin dan harus berdasarkan kepentingan masyarakat itu sendiri agarmampu mensejahterakan mereka. Diantarasekian konflik agraria ini, konflik lahan perkebunan dan pertanian di daerahSurokonto Wetan, Kec. Pageruyung, Kab. Kendal, merupakan konflik lahan paling baruyang muncul ke permukaan dalam beberapa tahun terakhir ini. Konflik ini berawaldari masalah Tanah Negara yang dijadikan sebagai lahan tukar-menukar yangditerima oleh PT. Perhutani sebagai lahan pengganti kawasan hutan di DesaSurokonto Wetan, Kec. Pageruyung, Kab, Kendal, Jawa Tengah. Lahan yang menjadiobjek sengketa memiliki luas sekitar kurang-lebih 127 Hektar.Hingga kinisebagian besar dari lahan tersebut merupakan lahan yang sudah digarap sebagaiperkebunan dan pertanian oleh warga Surokonto Wetan semenjak tahun 1950-an. Jauhsebelum berkuasanya kekuasaan kolonial dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,lahan di Desa Surokonto Wetan yang kini disengketakan ini merupakan lahan miliknenek-moyang warga Surokonto. Beberapa perusahaan berbadan hukum sejak erakolonial hingga pasca kemerdekaan yang tercatat pernah memiliki hak kepemilikantanah hingga pengelolaan lahan secara otomatis tidak berlaku sejak 1965-1966akibat terjadinya kisruh G30S.Tanahtersebut dialihkan status kepemilikannyamenjadi tanah negara. Demi mempermudah pemetaan sejarah kepemilikan atas lahanseluas 127 Hektar di Surokonto Wetan tersebut, maka perlu kiranya diterangkanmelalui kronologi singkat kepemilikan atas tanah. I Dalamcatatan hukum kolonial Belanda yang masih bisa terlacak, hak kepemilikan lahan127 Hektar di Desa Surokonto Wetan Kab. Kendal dimiliki oleh RotterdamscheCulture Maschapij dan NV. Cultuur Maatschapij.Kedua Perusahaan tersebutberkedudukan di Rotterdam dan Amsterdam, Belanda, serta mengolah perkebunankopi, karet randu, dan kelapasebagai tanaman budidayanya. Kepemilikan ituberlaku sejak era kolonial Pemerintah Hindia Belanda dan terus berlangsunghingga pasca-kemerdekaan Republik Indonesia. Padatanggal 23 Desember 1952, Biro Rekonstruksi Nasional (BRN) atas nama PemerintahRepublik Indonesia membeli perkebunan tersebut dari Rotterdamsche CultureMaschapij dan NV. Cultuur Maatschapij dengan Akte Jual Beli Nomor: 45 tanggal23 Desember 1952. Bertindak selaku notaris RM Soeprapto. Dengan demikian,hingga saat ini lahan tersebut secara sah menjadi tanah Negara, dan hakmiliknya tidak bisa diperjualbelikan. Pada1956 Badan Rekonstruksi Nasional (BRN) menyerahkan pengelolaan tersebut kepadaKomuved Tk. I Provinsi Jawa Tengah menjadi “Credit Bedrij”. Setelah itu, di tanggal20 April 1956 dibentuk Badan Hukum NV. Sekecer/Wringinsari oleh pribadi-pribadiatas nama Veteran dihadapan Notaris RM. Soeprapto dengan akte Notaris Nomor. 54tanggal 20 April 1956 yang disahkan oleh Menteri Kehakiman RI Nomor: J.A.5/40/5tanggal 11 Juni 1956 dan didaftarkan kepada Kepaniteraan Pengadilan NegeriSemarang tanggal 3 Juli 1956 Nomor: 172 diumumkan dalam Berita Negara tanggal28 Desember 1956 Nomor: 104 tambahan Berita Negara Nomor: 1379. Pada1965 NV. Sekecer/Wringinsari dinyatakan dan dituduh terlibat G30S. Akibat darituduhan tersebut, maka berdasarkan SK Menteri Perkebunan Nomor: 160/Men Perk/65tanggal 17 November 1965, dilaksanakanlah instruksi kepada semua kepalainspektorat di daerah seluruh Indonesia untuk menguasai manajemen perkebunanmilik swasta dan koperasi daerah yang nyata-nyata terlibat G30S/PKI. SK MenteriPerkebunan Nomor: 160/Men Perk/65 tanggal 17 November 1965 ini diperkuat olehSK Task Force Siap Siaga Nomor: 48/TF SS/65 tanggal 26 November 1965 tentangpedoman/ketentuan untuk menguasai manajemen perkebunan milik swasta, koperasidan daerah yang pemilik/direksi/pengurus/karyawan terlibat G30S/PKI ataumenjadi anggota organisasi PKI/dibawah naungan PKI, serta membantu secarafinansial/materiil/moril kepada G30S/PKI. Dengandiperkuat oleh dua Surat Keputusan tersebut, Pangdam VII/Diponegoro selakuPeperda Jateng dan DIY mengeluarkan SK Nomor: Kep-PPD/00102/7/1966 tanggal 22Juli 1966 tentang pembekuan dan penyitaan hak milik pengelolaan lahan NV.Sekecer/Wringinsari yang kemudian pengelolaan diserahkan kepada Komuved Jateng.Penyerahan pengelolaan kepada Komuved Jateng ini didasarkan pada SK. PangdamVII/Diponegoro selaku Peperda Jateng dan DIY Nomor: Kep-PPD/0032/3/1966 tanggal3 Maret 1966 tentang Penetapan Semua Perusahaan-perusahaan swasta yang diambillangkah penertiban dikuasai oleh Komuved. Pada11 Agustus 1966 PT. Sumurpitu Wringinsari yang merupakan perusahaan dibawahnaungan Yayasan Rumpun Diponegoro (Kodam IV/Diponegoro) didirikan berdasarkan Akte Notaris RM. Soeprapto Nomor:26 tanggal 11 Agustus 1966 dan baru disahkan oleh Menteri Kehakiman dengan SKNomor: J.A.5/118/3 tanggal 9 November 1970. Perusahaan ini dicatat PaniteraPengadilan Negeri Kendal Tanggal 12 November 1970 Nomor: 12/1970 dan dimuatdalam Berita Negara RI Nomor: 32 tanggal 20 April 1971. Setelahpendirian perusahaan tersebut dibawah akte notaris, Komuved Provinsi JawaTengah menyerahkan pengelolaan perkebunan pada tanggal 10 Juli 1967, dan pada1972 PT. Sumurpitu Wringinsari mengajukan HGU (Hak Guna Usaha) kepada Depdagri Cq. Agraria.Pengajuan inidikabulkan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri/Dirjen AgrariaNomor: SK. 16/HGU/DA72 tanggal 13 Oktober 1972. HGU ini berlaku sampai 31 Desember1997 dengan status tanah sebagai tanah negara. PT. Sumurpitu Wringinsarimemiliki hak pengelolaan bukan menguasai tanah Setelahmasa habis berlakunya HGU yang dimiliki PT. Sumurpitu Wringinsari di tahun1997, pada 1998 PT Sumurpitu Wringinsari mengajukan perpanjangan HGU denganNomor: Dir.K.029.a/SE/III/1998 tanggal 31 Maret 1998 kepada Mendagri/BPNtentang Perpanjangan HGU PT. Sumurpitu Wringinsari. Pengajuan perpanjangan HGUini dikabulkan berdasarkan SK Kakanwil BPN Propinsi Jawa Tengah dengan Nomor:SK/540.2/005/7/504/33/1999 tanggal 20 Februari 1999. HGU ini berlaku hingga 31Desember 2022. Dengan demikian, sampai kronologi ini dibuat, status kepemilikanlahan ini masih ada pada negara, bukan pada PT. Sumur Pitu Wringinsari. Pada12 Maret 2012 telah dikeluarkan Surat Penawaran Bersama Penjualan Saham PT.Sumurpitu Wringinsari. Didalamnya diterangkan mengenai penjualan saham berupalahan perkebunan seluas kurang-lebih 610 Ha yang dikelola PT. SumurpituWringinsari di wilayah Desa Surokonto Wetan. Saham tersebut dijual denganstandar ukur berupa tanah—yang justru dalam jual-beli saham, saham dijualdengan ukuran per-lembar dengan ukuran nilai rupiah tertentu—dengan ukuran luasper-meter persegi sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).Biladikalkulasi, total harga keseluruhan menjadi Rp. 20.000,- x 610 = Rp.122.000.000.000,-. Dikemudian waktu, saham dengan ukuran luas tanah per-meter persegi tersebutdibeli oleh PT. Semen Indonesia dengan luasan lahan sebesar 400Ha dengan hargaRp. 75.000.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Milyar Rupiah). Pada tahun 2013, tanahyang dibeli oleh PT. Semen Indonesia pada luasan 125,53 hektar telah ditunjuksebagai lahan pengganti dalam rangka tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT.Semen Indonesia melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK. 643/Menhut-II/2013tanggal 25 September 2013. Tukar-menukarlahan ini dilanjutkan dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri KehutananRepublik Indonesia Nomor: SK 3021/Menhut-VII/KUH/2014 tentang PenetapanSebagian Kawasan Hutan Produksi Pada Bagian Hutan Kalibodri Seluas 127.821(Seratus Dua Puluh Tujuh dan Delapan Ratus Dua Puluh Satu Perseribu) Hektar diKabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah. Dengan adanya dua regulasitukar-menukar lahan tersebut, tanah negara yang mulanya “dibeli” oleh PT. SemenIndonesia dari PT. Sumurpitu Wringinsari tersebut berpindah kepemilikan menjadimilik PT. Perhutani KPH. Kab. Kendal. Pada21 Januari 2015, tiba-tiba pihak PT.Perhutani KPH Kab. Kendal mengadakan sosialisasi dan ajakan kerjasama kepadapara warga Desa Surokonto Wetan untuk turut bergabung dengan perusahaan sebagaimandor, pihak keamanan, dan lain-lain. Warga yang tidak tahu menahu persoalanperubahan status kepengelolaan hak guna usaha oleh PT. Sumurpitu Wringinsariini kembali kaget ketika mengetahui bahwa ternyata status lahan garapanperkebunan warga yang merupakan tanah negara telah berubah status menjadi milikPT. Perhutani KPH Kab. Kendal yang dikukuhkan oleh Keputusan Menteri KehutananRepublik Indonesia Nomor: SK 3021/Menhut-VII/KUH/2014 tentang PenetapanSebagian Kawasan Hutan Produksi Pada Bagian Hutan Kalibodri Seluas 127.821(Seratus Dua Puluh Tujuh dan Delapan Ratus Dua Puluh Satu Perseribu) Hektar diKabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah. Pada30 Maret 2016, PT. Perhutani Kab. Kendal melakukan intimidasi terhadap wargaSurokonto Wetan dengan mengadakan upacara simbolik penanaman pohon yang jugadiiringi oleh 400 aparat Kepolisian, Brimob, dan TNI di Jawa Tengah. 100personel Brimob itu kemudian mendirikan tenda dan berkemah di sekitar depan SDN01 Surokonto Wetan sampai tanggal 2 April 2016. Bahkan di rumah Kiai Nur Azizditempatkan beberapa intel yang selalu mengikuti keberadaan Kiai yang mencobamenenteramkan keresahan warga Surokonto Wetan. Intimidasi terhadap warga danpetani penggarap lahan ini menyebabkan ketakutan dan kekhawatiran terjadinyakriminalisasi pada beberapa warga Desa Surokonto Wetan. II SemenjakPemerintah Kolonial Hindia Belanda hingga tahun 1999, hak pengelolaan lahan diDesa Surokonto Wetan Kab. Kendal telah berganti beberapa kali. Namun semenjak 1952wargaDesa Surokonto Wetan sudah menggarap lahan, persisnya semenjak PemerintahanIndonesia mulai menguasai lahan seluas kurang-lebih 127 Hektar sebagai tanahnegara. Denganstatus lahan perkebunan sebagai tanah negara dan hak pengelolaannya dipegangoleh NV. Sekecer/Wringinsari di tahun 1956-1965 sebelum kemudian beralih kepadaPT. Sumurpitu Wringinsari dari tahun 1972-1997 dan 1998-2022, secara faktasosial, masyarakat Desa Surokonto Wetan telah mengelola sebagian lahanperkebunan tersebut dengan berbagai perjanjian bagi hasil usaha dengan pihakperusahaan. Misalnya di tahun 1972, warga dan sesepuh Desa Surokonto Wetanpernah mengadakan perjanjian terkait penggarapan lahan kebun bersama PT.Sumurpitu Wringinsari dengan syarat bilamana ada warga Desa Surokonto Wetanyang hendak bergabung dan turut menggarap lahan perkebunan, maka warga tersebutharus ikut bergabung dengan Sekber Golkar. Selain itu, porsi pembagian hasil usahapun turut diperjanjikan, dengan bagi hasil 1/3 untuk pihak Perusahaan, dan 2/3untuk pihak penggarap. Namundalam kurun waktu dari tahun 1972 hingga tahun 2016, penggarapan lahan tanahnegara oleh pihak warga Desa Surokonto Wetan tak selamanya berjalan mulus. Pernah beberapa kali mereka mengalamikendala dan halangan. Misalnya di tahun 1970-an akhir hingga 1980-an,penggarapan lahan oleh warga pernah mengalami pemberhentian dikarenakan lahandisewakan kepada PG Cepiring yang bergerak di bidang penanaman tebu untukproduksi gula. Dengan adanya penyewaan pengolaan lahan tersebut, warga DesaSurokonto Wetan akhirnya mensiasati dengan cara bekerja borong harian di PGCepiring. Setelahhabisnya masa kontrak PG Cepiring yang berkisar 10 tahun tersebut, warga DesaSurokonto Wetan kemudian menggarap kembali lahan bekas perusahaan tersebutdengan cara menggali tunas tebu. Penggarapan lahan ini mengalami kendalakembali dikarenakan lahan kemudian disewakan kepada PT. Ulat Sutra dari kurun waktu 1984-1990,dan ditanami pohon murbai untuk kemudian dijadikan pakan ternak ulat sutera.Setelah habisnya masa kontrak PT. Ulat Sutera, warga desa Surokonto Wetanmeminta izin untuk menggarap kembali lahan tersebut.Penggarapan berjalansekitar 4 tahun hingga akhirnya terhenti kembali karena lahan disewa oleh PT.Kayu Manis untuk ditanami pohon tebu yang berlangsung selama belasan tahun. PerpanjanganHGU milik PT. Sumurpitu Wringinsari di tahun 1997 merupakan awal mulanyapermasalahan yang menyengsarakan warga Desa Surokonto sekarang ini.Perpanjangan tersebut tidak diiringi profesionalitas dan itikad baik dari pihakPT. Sumurpitu Wringinsari. Semenjak 1997 lahan seluas 127 Hektar tersebut tidakdikelola dengan semestinya oleh pihak PT. Sumurpitu Wringinsari. Lahan justru ditelantarkanoleh PT. Sumurpitu Wringinsari dan pengelolaannya justru dialih-sewakan padapihak lain. Dalam rentang waktu penelantaraan (1998 hingga 2016), lahanperkebunan justru dirawat dan diberdayagunakan oleh warga Desa Surokonto Wetan. Ditahun 2009-an, masa sewa lahan oleh PT. Kayu Manis telah habis dan lahankembali digarap oleh warga desa Surokonto Wetan. Penggarapan kembali pada lahanperkebunan ini sempat mengalami kekisruhan dikarenakan adanya ketimpanganpengelolaan lahan kebun.Pangkal persoalannya adalah sebagian besar warga desaSurokonto Wetan tidak mendapatkan pengelolaan lahan semestinya. Hinggaakhirnya, melalui jalan musyawarah dan kesepakatan masyarakat desa, lahangarapan perkebunan kemudian dibagi rata antar Kepala Keluarga dengan luas 1250Meter persegi untuk satu Kepala Keluarga. Dalamkekacauan tukar-guling antara PT Sumur Pitu dengan PT. Semen Indonesia, adacacat hukum dalam hal pengelolaan yang dilaksanakan oleh PT. SumurpituWringinsari. Cacat tersebut bahkan dimulai dari penelantaran lahan semenjaktahun 1998, hingga adanya jual-beli saham dengan standar ukur berupa luasantanah per-meter persegi di tahun 2012 oleh PT. Sumurpitu Wringinsari yangkemudian dibeli oleh PT. Semen Indonesia untuk kemudian ditukarkan kepemilikanlahannya kepada PT. Perhutani KPH Kab. Kendal. Bila pun yang dialihkan oleh PT.Sumurpitu Wringinsari—yang dalam bahasa transaksinya adalah “jual belisaham”—kepada PT. Semen Indonesia adalah Hak Guna Usaha dalam artiansebenarnya, apakah PT. Semen Indonesia memenuhi syarat sebagai perusahaan yangdapat memiliki Hak Guna Usaha? Bilamenilik pada UU No. 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Peraturan Umum Agrariapasal 28 ayat (1) menyebutkan bahwa: “Hak guna-usaha adalah hak untukmengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktusebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan, ataupeternakan”. Selain itu pada PP No. 40 tahun 1996 tentang peraturan mengenaiHak Milik, Hak Guna Bangunan, dan Hak Guna Usaha pada pasal 16 ayat (2)disebutkan bahwa HGU dapat beralih dengan cara jual beli, tukar menukar,penyertaan dalam modal, hibah, dan perwarisan haruslah didaftarkan kembalisesuai UUPA pasal 33 ayat (1), ayat (2). Tidak boleh meninggalkan pasal 28 ayat(1) sebagai syarat utama pemohon HGU. PP No. 40 tahun 1996 pada pasal 14 ayat(1) dengan jelas menyebutkan bahwa HGU hanya diberikan untuk perusahaanpertanian, perkebunan, perikanan, dan atau peternakan. Disinilah wargaSurokonto Wetan bisa bertanya: Apakah PT. Semen Indonesia termasuk perusahaanyang bergerak di bidang pertanian, perikanan, atau peternakan? Hingga sejauh ini, PT. Semen Indonesia tidakpernah bergerak di bidang-bidang tersebut. Dengan adanya cacat hukum pada“transaksi jual-beli” saham dari PT. Sumurpitu Wringinsari kepada PT. SemenIndonesia, maka sesungguhnya telah terjadi perbuatan melawan hukum yangdilakukan PT. Sumurpitu Wringinsari selaku pemegang Hak Guna Usaha pada lahanseluas 127 Ha. Perbuatanmelawan hukum ini bisa dilihat bagaimana transaksi PT. Sumurpitu Wringinsaritidak didasari oleh PP No. 40 tahun 1996. Menurut PP No. 40 tahun 1996, HGUhanya bisa dialihkan pengelolaannya kepada perusahaan yang bergerak di bidangpertanian, perikanan, atau peternakan. Selain itu, bila pun yang dimaksudkan dalam“transaksi jual beli saham” yang dilakukan oleh PT. Sumurpitu Wringinsari ditahun 2012 diartikan sebagai jual beli hak milik lahan, maka dengan jelastindakan tersebut juga melawan hukum, karena HGU atas lahan 127 Ha yangdimiliki PT. Sumurpitu Wringinsari berdiri diatas tanah negara yang hakmiliknya tidak bisa diperjualbelikan. Denganadanya cacat hukum pada transaksi “jual beli saham berupa ukuran luasan tanahper-meter persegi” yang dilakukan PT. Sumurpitu Wringinsari kepada PT. SemenIndonesia, maka kepemilikan PT. Semen Indonesia di tahun 2013 atas lahan 127 Hatersebut tidak bisa dikatakan sah. Kepemilikan lahan yang tidak sah inikemudian juga berimplikasi pada cacat hukum dalam Keputusan Menteri KehutananNomor: SK. 643/Menhut-II/2013 tanggal 25 September 2013 yang menunjuk lahanseluas 127 Ha tersebut ditunjuk-dijadikan lahan objek tukar-menukar kepada PT.Perhutani Kab. Kendal, yang kemudian dilanjutkan dengan dikeluarkannyaKeputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK 3021/Menhut-VII/KUH/2014tentang Penetapan Sebagian Kawasan Hutan Produksi Pada Bagian Hutan KalibodriSeluas 127.821 (Seratus Dua Puluh Tujuh dan Delapan Ratus Dua Puluh SatuPerseribu) Hektar di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah. DenganKeputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK3021/Menhut-VII/KUH/2014 tentang Penetapan Sebagian Kawasan Hutan Produksi PadaBagian Hutan Kalibodri Seluas 127.821 (Seratus Dua Puluh Tujuh dan DelapanRatus Dua Puluh Satu Perseribu) Hektar di Kabupaten Kendal, Provinsi JawaTengah, PT. Perhutani Kab. Kendal kemudian melakukan penanaman papan informasimengenai kepemilikan lahan di beberapa titik areal lahan perkebunan. KeputusanMenteri Kehutanan RI tersebut di kemudian hari dijadikan dasar hukum untukmenjerat beberapa warga yang menggarap lahan dengan tuduhan pembalakan liar.Tuduhan ini didasarkan bahwa sebagian warga melakukan penanaman dan pengrusakanlahan yang diduduki oleh PT. Perhutani. Tuduhan ini tidak didasari dengan buktiyang jelas karena sebelumnya PT. Perhutani belum pernah menanam pohon di arealperkebunan. Areal perkebunan justru telah ditanami oleh warga semenjak 1952,yang dengannya tuduhan ini justru menafikan fakta sosial yang ada dimasyarakat. Selaintuduhan pembalakan liar, beberapa warga tersebut juga dikriminalisasikan olehPolres Kab. Kendal dengan tuduhan merencanakan permufakatan jahat. Selain tidakdidasari bukti yang jelas, tuduhan ini juga melawan hak asasi manusia dandemokrasi yang dianut oleh Republik Indonesia. []
