Memang tidak mungkin, mana ada hakim sipil berani menjatuhi hukuman pada
militer ?

2017-12-17 4:15 GMT+01:00 'Chan CT' [email protected] [GELORA45] <
[email protected]>:

>
>
>
>
> *From:* Sunny ambon [email protected] [GELORA45]
> *Sent:* Sunday, December 17, 2017 5:47 AM
>
>
> http://www.sinarharapan.co/news/read/1712168887/panglima-
> bantah-setujui-prajurit-diadili-peradilan-umum-'
>
>
> PANGLIMA BANTAH SETUJUI PRAJURIT DIADILI PERADILAN UMUM
>
> *TNI MENUDUH KETERANGAN PANGLIMA SUDAH DIPLINTIR MEDIA.*
>
> 16 Desember 2017 19:06 NM <http://www.sinarharapan.co/news/author/NM>
> Politi <http://www.sinarharapan.co/news/nasional/politik>
>
>
>
> JAKARTA - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto melalui Kapuspen TNI
> Mayjen TNI M Sabrar Fadhilah membantah menyetujui kasus pidana oknum
> militer diselesaikan di peradilan umum seperti dalam pemberitaan di
> berbagai media massa.
>
>
>
> Kapuspen TNI dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (16/12/2017)
> menyatakan pemberitaan yang dilansir oleh beberapa media tidak benar dan
> sudah diplesetkan redaksionalnya.
>
>
>
> "Adapun penjelasan Panglima TNI yang sebenarnya adalah 'Kita yang jelas
> siapa yang salah kita adili, rasa keadilan harus ada. Kita sedang bicarakan
> masalah harmonisasi antara KUHPM dan KUHP biar tidak ada pasal yang ganda..
> Dihukum di umum dituntut di militer. Tapi pada dasarnya kita akan tegakkan
> (hukum)," kata Kapuspen TNI.
>
>
>
> Fadhilah mengatakan, sesuai pasal 24 ayat 2 UUD 1945 menyatakan, peradilan
> militer berkedudukan setara dengan peradilan umum berada di bawah Mahkamah
> Agung.
>
> Sampai saat ini, lanjut dia, TNI telah memiliki perangkat hukum yang sudah
> mapan dan mampu mewadahi serta menangani segala persoalan hukum secara
> tepat dan berkeadilan.
>
>
>
> "Institusi TNI merupakan organisasi yang memiliki kekhususan dalam
> pelaksanaan tugasnya (lex spesialis), Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997
> tentang peradilan militer sampai saat ini masih berlaku dan belum ada
> perubahan sehingga tindak pidana yang dilakukan oknum TNI dilaksanakan di
> peradilan militer," katanya.
>
>
>
> Terkait wacana tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI di
> peradilan umum, Kapuspen TNI menjelaskan dalam prosesnya perlu dilaksanakan
> kajian khusus yang mendalam disertai dasar hukum yang jelas.
>
>
>
> "Keberadaan peradilan umum dan peradilan militer sama-sama dijamin oleh
> konstitusi," dia menambahkan.
> Sumber : siaran pers/ant
>
> 
>

Kirim email ke