Memang tidak mungkin, mana ada hakim sipil berani menjatuhi hukuman pada militer ?
2017-12-17 4:15 GMT+01:00 'Chan CT' [email protected] [GELORA45] < [email protected]>: > > > > > *From:* Sunny ambon [email protected] [GELORA45] > *Sent:* Sunday, December 17, 2017 5:47 AM > > > http://www.sinarharapan.co/news/read/1712168887/panglima- > bantah-setujui-prajurit-diadili-peradilan-umum-' > > > PANGLIMA BANTAH SETUJUI PRAJURIT DIADILI PERADILAN UMUM > > *TNI MENUDUH KETERANGAN PANGLIMA SUDAH DIPLINTIR MEDIA.* > > 16 Desember 2017 19:06 NM <http://www.sinarharapan.co/news/author/NM> > Politi <http://www.sinarharapan.co/news/nasional/politik> > > > > JAKARTA - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto melalui Kapuspen TNI > Mayjen TNI M Sabrar Fadhilah membantah menyetujui kasus pidana oknum > militer diselesaikan di peradilan umum seperti dalam pemberitaan di > berbagai media massa. > > > > Kapuspen TNI dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (16/12/2017) > menyatakan pemberitaan yang dilansir oleh beberapa media tidak benar dan > sudah diplesetkan redaksionalnya. > > > > "Adapun penjelasan Panglima TNI yang sebenarnya adalah 'Kita yang jelas > siapa yang salah kita adili, rasa keadilan harus ada. Kita sedang bicarakan > masalah harmonisasi antara KUHPM dan KUHP biar tidak ada pasal yang ganda.. > Dihukum di umum dituntut di militer. Tapi pada dasarnya kita akan tegakkan > (hukum)," kata Kapuspen TNI. > > > > Fadhilah mengatakan, sesuai pasal 24 ayat 2 UUD 1945 menyatakan, peradilan > militer berkedudukan setara dengan peradilan umum berada di bawah Mahkamah > Agung. > > Sampai saat ini, lanjut dia, TNI telah memiliki perangkat hukum yang sudah > mapan dan mampu mewadahi serta menangani segala persoalan hukum secara > tepat dan berkeadilan. > > > > "Institusi TNI merupakan organisasi yang memiliki kekhususan dalam > pelaksanaan tugasnya (lex spesialis), Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 > tentang peradilan militer sampai saat ini masih berlaku dan belum ada > perubahan sehingga tindak pidana yang dilakukan oknum TNI dilaksanakan di > peradilan militer," katanya. > > > > Terkait wacana tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI di > peradilan umum, Kapuspen TNI menjelaskan dalam prosesnya perlu dilaksanakan > kajian khusus yang mendalam disertai dasar hukum yang jelas. > > > > "Keberadaan peradilan umum dan peradilan militer sama-sama dijamin oleh > konstitusi," dia menambahkan. > Sumber : siaran pers/ant > > >
