Lho, bukan kalau....., memang sudah ada Polisi Militer angkatan Darat..
Polisi militer Angkatan Laut. Polisi militer angkatan Udara. Kalau ada yang
nyeleweng, ya atasannya yang suruh bertindak. Kalau perlu ya  dari kepala
staf
angkatannya. Kalau kepala staf nyeleweng, ya presiden yang memecat.

2017-12-18 15:43 GMT+01:00 Chan CT <[email protected]>:

> Sebetulnya TIDAK PERLU dibentuk Polisi Militer yg khusus bisa menangkap
> TENTARA. Berikan saja hak itu pada POLISI sebagai petugas HUKUM, artinya
> polisi bergerak menangkap seorang perwira TNI tentu harus ada surat kuasa
> HUKUM. Kalau dibentuk polisi militer, lalu bisa ada problem baru, kalau
> polisi militer yang berbuat KESALAHAN, tindak pidana, siapa pula yg harus
> menangkap???
>
> Bukankah ada ketentuan setiap warga sederajat didepan HUKUM, ...! Jadi,
> apapun pangkatnya, betapapun tinggi jabatannya dihadapan HUKUM sama saja,
> ...
>
> Salam,
> ChanCT
>
>
> *From:* kh djie
> *Sent:* Monday, December 18, 2017 4:42 PM
> *To:* Gelora45 ; Chan CT
> *Subject:* Re: [GELORA45] PANGLIMA BANTAH SETUJUI PRAJURIT DIADILI
> PERADILAN UMUM
>
> Hukum dan peraturannya lain.
> Untuk menahan saja, tidak bisa oleh polisi.
> Bisa tembak2an, karena perasaan korps yang kuat.
> Jadi harus oleh polisi militer.
> Hakim sipil mana berani mengadili militer.
> Meskipun pengadilan militer di bawah mahkamah agung,
> bukan berarti jadi militer diadili pengadilan sipil.
> http://time.com/4084301/hitler-grand-mufi-1941/
>
> 2017-12-17 10:19 GMT+01:00 'Chan CT' [email protected] [GELORA45] <
> [email protected]>:
>
>>
>>
>> Sebetulnya apa kelebihan seorang MILITER/TENTARA dengan seorang WARGA,
>> sehingga menjadi tidak boleh diadili oleh pengadilan umum, dan hanya bisa
>> dilakukan oleh pengadilan militer? Apakah begitu juga di negara-negara lain
>> didunia ini?
>>
>> Pada saat seorang Tentara melakukan kesalahan pelanggaran hukum, SUDAH
>> SEHARUSnya juga diajukan kepengadilan yang sah dan adil saja, tidak perlu
>> pengadilan khusus. TIDAK BEDA nya dengan pejabat tinggi pemerintah, pada
>> saat terjadi pelanggaran hukum, ya diadili saja ke pengadilan. Kalau perlu
>> setelah dinyatakan sebagai TERSANGKA dicopot dari jabatannya, tidak lagi
>> jadi TENTARA dengan segala pangkat yg disandang dan jabatan MENTERI, ...
>> biar pengadilan lebih BEBAS mengadili.
>>
>> Salam,
>> ChanCT
>>
>>
>> *From:* kh djie
>> *Sent:* Sunday, December 17, 2017 11:33 AM
>> *To:* Gelora45 ; Chan CT
>> *Subject:* Re: Fw: [GELORA45] PANGLIMA BANTAH SETUJUI PRAJURIT DIADILI
>> PERADILAN UMUM
>>
>> Memang tidak mungkin, mana ada hakim sipil berani menjatuhi hukuman pada
>> militer ?
>>
>> 2017-12-17 4:15 GMT+01:00 'Chan CT' [email protected] [GELORA45] <
>> [email protected]>:
>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>> *From:* Sunny ambon [email protected] [GELORA45]
>>> *Sent:* Sunday, December 17, 2017 5:47 AM
>>>
>>>
>>> http://www.sinarharapan.co/news/read/1712168887/panglima-ban
>>> tah-setujui-prajurit-diadili-peradilan-umum-'
>>>
>>>
>>> PANGLIMA BANTAH SETUJUI PRAJURIT DIADILI PERADILAN UMUM
>>>
>>> *TNI MENUDUH KETERANGAN PANGLIMA SUDAH DIPLINTIR MEDIA.*
>>>
>>> 16 Desember 2017 19:06 NM <http://www.sinarharapan.co/news/author/NM>
>>> Politi <http://www.sinarharapan.co/news/nasional/politik>
>>>
>>>
>>>
>>> JAKARTA - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto melalui Kapuspen TNI
>>> Mayjen TNI M Sabrar Fadhilah membantah menyetujui kasus pidana oknum
>>> militer diselesaikan di peradilan umum seperti dalam pemberitaan di
>>> berbagai media massa.
>>>
>>>
>>>
>>> Kapuspen TNI dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu
>>> (16/12/2017) menyatakan pemberitaan yang dilansir oleh beberapa media tidak
>>> benar dan sudah diplesetkan redaksionalnya.
>>>
>>>
>>>
>>> "Adapun penjelasan Panglima TNI yang sebenarnya adalah 'Kita yang jelas
>>> siapa yang salah kita adili, rasa keadilan harus ada. Kita sedang bicarakan
>>> masalah harmonisasi antara KUHPM dan KUHP biar tidak ada pasal yang ganda.
>>> Dihukum di umum dituntut di militer. Tapi pada dasarnya kita akan tegakkan
>>> (hukum)," kata Kapuspen TNI.
>>>
>>>
>>>
>>> Fadhilah mengatakan, sesuai pasal 24 ayat 2 UUD 1945 menyatakan,
>>> peradilan militer berkedudukan setara dengan peradilan umum berada di bawah
>>> Mahkamah Agung.
>>>
>>> Sampai saat ini, lanjut dia, TNI telah memiliki perangkat hukum yang
>>> sudah mapan dan mampu mewadahi serta menangani segala persoalan hukum
>>> secara tepat dan berkeadilan.
>>>
>>>
>>>
>>> "Institusi TNI merupakan organisasi yang memiliki kekhususan dalam
>>> pelaksanaan tugasnya (lex spesialis), Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997
>>> tentang peradilan militer sampai saat ini masih berlaku dan belum ada
>>> perubahan sehingga tindak pidana yang dilakukan oknum TNI dilaksanakan di
>>> peradilan militer," katanya.
>>>
>>>
>>>
>>> Terkait wacana tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI di
>>> peradilan umum, Kapuspen TNI menjelaskan dalam prosesnya perlu dilaksanakan
>>> kajian khusus yang mendalam disertai dasar hukum yang jelas.
>>>
>>>
>>>
>>> "Keberadaan peradilan umum dan peradilan militer sama-sama dijamin oleh
>>> konstitusi," dia menambahkan.
>>> Sumber : siaran pers/ant
>>>
>>>
>>
>> 
>>
>
>

Kirim email ke