http://www.sinarharapan.co/news/read/1712168887/panglima-bantah-setujui-prajurit-diadili-peradilan-umum-'



PANGLIMA BANTAH SETUJUI PRAJURIT DIADILI PERADILAN UMUM

*TNI MENUDUH KETERANGAN PANGLIMA SUDAH DIPLINTIR MEDIA.*

16 Desember 2017 19:06 NM <http://www.sinarharapan.co/news/author/NM> Politi
<http://www.sinarharapan.co/news/nasional/politik>


JAKARTA - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto melalui Kapuspen TNI
Mayjen TNI M Sabrar Fadhilah membantah menyetujui kasus pidana oknum
militer diselesaikan di peradilan umum seperti dalam pemberitaan di
berbagai media massa.


Kapuspen TNI dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (16/12/2017)
menyatakan pemberitaan yang dilansir oleh beberapa media tidak benar dan
sudah diplesetkan redaksionalnya.


"Adapun penjelasan Panglima TNI yang sebenarnya adalah 'Kita yang jelas
siapa yang salah kita adili, rasa keadilan harus ada. Kita sedang bicarakan
masalah harmonisasi antara KUHPM dan KUHP biar tidak ada pasal yang ganda.
Dihukum di umum dituntut di militer. Tapi pada dasarnya kita akan tegakkan
(hukum)," kata Kapuspen TNI.


Fadhilah mengatakan, sesuai pasal 24 ayat 2 UUD 1945 menyatakan, peradilan
militer berkedudukan setara dengan peradilan umum berada di bawah Mahkamah
Agung.

Sampai saat ini, lanjut dia, TNI telah memiliki perangkat hukum yang sudah
mapan dan mampu mewadahi serta menangani segala persoalan hukum secara
tepat dan berkeadilan.


"Institusi TNI merupakan organisasi yang memiliki kekhususan dalam
pelaksanaan tugasnya (lex spesialis), Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997
tentang peradilan militer sampai saat ini masih berlaku dan belum ada
perubahan sehingga tindak pidana yang dilakukan oknum TNI dilaksanakan di
peradilan militer," katanya.


Terkait wacana tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI di
peradilan umum, Kapuspen TNI menjelaskan dalam prosesnya perlu dilaksanakan
kajian khusus yang mendalam disertai dasar hukum yang jelas.


"Keberadaan peradilan umum dan peradilan militer sama-sama dijamin oleh
konstitusi," dia menambahkan.
Sumber : siaran pers/ant

Kirim email ke