Sebetulnya TIDAK PERLU dibentuk Polisi Militer yg khusus bisa menangkap 
TENTARA. Berikan saja hak itu pada POLISI sebagai petugas HUKUM, artinya polisi 
bergerak menangkap seorang perwira TNI tentu harus ada surat kuasa HUKUM. Kalau 
dibentuk polisi militer, lalu bisa ada problem baru, kalau polisi militer yang 
berbuat KESALAHAN, tindak pidana, siapa pula yg harus menangkap???

Bukankah ada ketentuan setiap warga sederajat didepan HUKUM, ...! Jadi, apapun 
pangkatnya, betapapun tinggi jabatannya dihadapan HUKUM sama saja, ...

Salam,
ChanCT


From: kh djie 
Sent: Monday, December 18, 2017 4:42 PM
To: Gelora45 ; Chan CT 
Subject: Re: [GELORA45] PANGLIMA BANTAH SETUJUI PRAJURIT DIADILI PERADILAN UMUM

Hukum dan peraturannya lain.
Untuk menahan saja, tidak bisa oleh polisi.
Bisa tembak2an, karena perasaan korps yang kuat.
Jadi harus oleh polisi militer.
Hakim sipil mana berani mengadili militer.
Meskipun pengadilan militer di bawah mahkamah agung,
bukan berarti jadi militer diadili pengadilan sipil.
http://time.com/4084301/hitler-grand-mufi-1941/

2017-12-17 10:19 GMT+01:00 'Chan CT' [email protected] [GELORA45] 
<[email protected]>:

    

  Sebetulnya apa kelebihan seorang MILITER/TENTARA dengan seorang WARGA, 
sehingga menjadi tidak boleh diadili oleh pengadilan umum, dan hanya bisa 
dilakukan oleh pengadilan militer? Apakah begitu juga di negara-negara lain 
didunia ini?

  Pada saat seorang Tentara melakukan kesalahan pelanggaran hukum, SUDAH 
SEHARUSnya juga diajukan kepengadilan yang sah dan adil saja, tidak perlu 
pengadilan khusus. TIDAK BEDA nya dengan pejabat tinggi pemerintah, pada saat 
terjadi pelanggaran hukum, ya diadili saja ke pengadilan. Kalau perlu setelah 
dinyatakan sebagai TERSANGKA dicopot dari jabatannya, tidak lagi jadi TENTARA 
dengan segala pangkat yg disandang dan jabatan MENTERI, ...  biar pengadilan 
lebih BEBAS mengadili.

  Salam,
  ChanCT


  From: kh djie 
  Sent: Sunday, December 17, 2017 11:33 AM
  To: Gelora45 ; Chan CT 
  Subject: Re: Fw: [GELORA45] PANGLIMA BANTAH SETUJUI PRAJURIT DIADILI 
PERADILAN UMUM

  Memang tidak mungkin, mana ada hakim sipil berani menjatuhi hukuman pada 
militer ?

  2017-12-17 4:15 GMT+01:00 'Chan CT' [email protected] [GELORA45] 
<[email protected]>:

      



    From: Sunny ambon [email protected] [GELORA45] 
    Sent: Sunday, December 17, 2017 5:47 AM
      

    
http://www.sinarharapan.co/news/read/1712168887/panglima-bantah-setujui-prajurit-diadili-peradilan-umum-'
 


    PANGLIMA BANTAH SETUJUI PRAJURIT DIADILI PERADILAN UMUM 
    TNI MENUDUH KETERANGAN PANGLIMA SUDAH DIPLINTIR MEDIA.

    16 Desember 2017 19:06 NM Politi



    JAKARTA - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto melalui Kapuspen TNI 
Mayjen TNI M Sabrar Fadhilah membantah menyetujui kasus pidana oknum militer 
diselesaikan di peradilan umum seperti dalam pemberitaan di berbagai media 
massa. 



    Kapuspen TNI dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (16/12/2017) 
menyatakan pemberitaan yang dilansir oleh beberapa media tidak benar dan sudah 
diplesetkan redaksionalnya. 



    "Adapun penjelasan Panglima TNI yang sebenarnya adalah 'Kita yang jelas 
siapa yang salah kita adili, rasa keadilan harus ada. Kita sedang bicarakan 
masalah harmonisasi antara KUHPM dan KUHP biar tidak ada pasal yang ganda. 
Dihukum di umum dituntut di militer. Tapi pada dasarnya kita akan tegakkan 
(hukum)," kata Kapuspen TNI. 



    Fadhilah mengatakan, sesuai pasal 24 ayat 2 UUD 1945 menyatakan, peradilan 
militer berkedudukan setara dengan peradilan umum berada di bawah Mahkamah 
Agung.  

    Sampai saat ini, lanjut dia, TNI telah memiliki perangkat hukum yang sudah 
mapan dan mampu mewadahi serta menangani segala persoalan hukum secara tepat 
dan berkeadilan. 



    "Institusi TNI merupakan organisasi yang memiliki kekhususan dalam 
pelaksanaan tugasnya (lex spesialis), Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang 
peradilan militer sampai saat ini masih berlaku dan belum ada perubahan 
sehingga tindak pidana yang dilakukan oknum TNI dilaksanakan di peradilan 
militer," katanya. 



    Terkait wacana tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI di 
peradilan umum, Kapuspen TNI menjelaskan dalam prosesnya perlu dilaksanakan 
kajian khusus yang mendalam disertai dasar hukum yang jelas. 



    "Keberadaan peradilan umum dan peradilan militer sama-sama dijamin oleh 
konstitusi," dia menambahkan. 
    Sumber : siaran pers/ant 



  

Kirim email ke