Pada Minggu, 17 Desember 2017 06.44.27 GMT+1, Chalik Hamid
<[email protected]> menulis:
----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: kh djie [email protected] [GELORA45]
<[email protected]>Kepada: Gelora45 <[email protected]>; Chan CT
<[email protected]>Terkirim: Minggu, 17 Desember 2017 04.33.35 GMT+1Judul:
Re: Fw: [GELORA45] PANGLIMA BANTAH SETUJUI PRAJURIT DIADILI PERADILAN UMUM
Memang tidak mungkin, mana ada hakim sipil berani menjatuhi hukuman pada
militer ?
2017-12-17 4:15 GMT+01:00 'Chan CT' [email protected] [GELORA45]
<[email protected]>:
From: Sunny ambon [email protected] [GELORA45] Sent: Sunday, December 17,
2017 5:47 AM
http://www.sinarharapan.co/ news/read/1712168887/panglima-
bantah-setujui-prajurit- diadili-peradilan-umum-'
PANGLIMA BANTAH SETUJUI PRAJURIT DIADILI PERADILAN UMUM
TNI MENUDUH KETERANGAN PANGLIMA SUDAH DIPLINTIR MEDIA.
16 Desember 2017 19:06 NM Politi
JAKARTA - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto melalui Kapuspen TNI Mayjen
TNI M Sabrar Fadhilah membantah menyetujui kasus pidana oknum militer
diselesaikan di peradilan umum seperti dalam pemberitaan di berbagai media
massa.
Kapuspen TNI dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (16/12/2017)
menyatakan pemberitaan yang dilansir oleh beberapa media tidak benar dan sudah
diplesetkan redaksionalnya.
"Adapun penjelasan Panglima TNI yang sebenarnya adalah 'Kita yang jelas siapa
yang salah kita adili, rasa keadilan harus ada. Kita sedang bicarakan masalah
harmonisasi antara KUHPM dan KUHP biar tidak ada pasal yang ganda. Dihukum di
umum dituntut di militer. Tapi pada dasarnya kita akan tegakkan (hukum)," kata
Kapuspen TNI.
Fadhilah mengatakan, sesuai pasal 24 ayat 2 UUD 1945 menyatakan, peradilan
militer berkedudukan setara dengan peradilan umum berada di bawah Mahkamah
Agung.
Sampai saat ini, lanjut dia, TNI telah memiliki perangkat hukum yang sudah
mapan dan mampu mewadahi serta menangani segala persoalan hukum secara tepat
dan berkeadilan.
"Institusi TNI merupakan organisasi yang memiliki kekhususan dalam pelaksanaan
tugasnya (lex spesialis), Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan
militer sampai saat ini masih berlaku dan belum ada perubahan sehingga tindak
pidana yang dilakukan oknum TNI dilaksanakan di peradilan militer," katanya.
Terkait wacana tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI di
peradilan umum, Kapuspen TNI menjelaskan dalam prosesnya perlu dilaksanakan
kajian khusus yang mendalam disertai dasar hukum yang jelas.
"Keberadaan peradilan umum dan peradilan militer sama-sama dijamin oleh
konstitusi," dia menambahkan.
Sumber : siaran pers/ant