Sebetulnya apa kelebihan seorang MILITER/TENTARA dengan seorang WARGA, sehingga 
menjadi tidak boleh diadili oleh pengadilan umum, dan hanya bisa dilakukan oleh 
pengadilan militer? Apakah begitu juga di negara-negara lain didunia ini?

Pada saat seorang Tentara melakukan kesalahan pelanggaran hukum, SUDAH 
SEHARUSnya juga diajukan kepengadilan yang sah dan adil saja, tidak perlu 
pengadilan khusus. TIDAK BEDA nya dengan pejabat tinggi pemerintah, pada saat 
terjadi pelanggaran hukum, ya diadili saja ke pengadilan. Kalau perlu setelah 
dinyatakan sebagai TERSANGKA dicopot dari jabatannya, tidak lagi jadi TENTARA 
dengan segala pangkat yg disandang dan jabatan MENTERI, ...  biar pengadilan 
lebih BEBAS mengadili.

Salam,
ChanCT


From: kh djie 
Sent: Sunday, December 17, 2017 11:33 AM
To: Gelora45 ; Chan CT 
Subject: Re: Fw: [GELORA45] PANGLIMA BANTAH SETUJUI PRAJURIT DIADILI PERADILAN 
UMUM

Memang tidak mungkin, mana ada hakim sipil berani menjatuhi hukuman pada 
militer ?

2017-12-17 4:15 GMT+01:00 'Chan CT' [email protected] [GELORA45] 
<[email protected]>:

    



  From: Sunny ambon [email protected] [GELORA45] 
  Sent: Sunday, December 17, 2017 5:47 AM
    

  
http://www.sinarharapan.co/news/read/1712168887/panglima-bantah-setujui-prajurit-diadili-peradilan-umum-'
 


  PANGLIMA BANTAH SETUJUI PRAJURIT DIADILI PERADILAN UMUM 
  TNI MENUDUH KETERANGAN PANGLIMA SUDAH DIPLINTIR MEDIA.

  16 Desember 2017 19:06 NM Politi



  JAKARTA - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto melalui Kapuspen TNI 
Mayjen TNI M Sabrar Fadhilah membantah menyetujui kasus pidana oknum militer 
diselesaikan di peradilan umum seperti dalam pemberitaan di berbagai media 
massa. 



  Kapuspen TNI dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (16/12/2017) 
menyatakan pemberitaan yang dilansir oleh beberapa media tidak benar dan sudah 
diplesetkan redaksionalnya. 



  "Adapun penjelasan Panglima TNI yang sebenarnya adalah 'Kita yang jelas siapa 
yang salah kita adili, rasa keadilan harus ada. Kita sedang bicarakan masalah 
harmonisasi antara KUHPM dan KUHP biar tidak ada pasal yang ganda. Dihukum di 
umum dituntut di militer. Tapi pada dasarnya kita akan tegakkan (hukum)," kata 
Kapuspen TNI. 



  Fadhilah mengatakan, sesuai pasal 24 ayat 2 UUD 1945 menyatakan, peradilan 
militer berkedudukan setara dengan peradilan umum berada di bawah Mahkamah 
Agung.  

  Sampai saat ini, lanjut dia, TNI telah memiliki perangkat hukum yang sudah 
mapan dan mampu mewadahi serta menangani segala persoalan hukum secara tepat 
dan berkeadilan. 



  "Institusi TNI merupakan organisasi yang memiliki kekhususan dalam 
pelaksanaan tugasnya (lex spesialis), Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang 
peradilan militer sampai saat ini masih berlaku dan belum ada perubahan 
sehingga tindak pidana yang dilakukan oknum TNI dilaksanakan di peradilan 
militer," katanya. 



  Terkait wacana tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI di 
peradilan umum, Kapuspen TNI menjelaskan dalam prosesnya perlu dilaksanakan 
kajian khusus yang mendalam disertai dasar hukum yang jelas. 



  "Keberadaan peradilan umum dan peradilan militer sama-sama dijamin oleh 
konstitusi," dia menambahkan. 
  Sumber : siaran pers/ant 

  

Kirim email ke