perkebunan skala besar (sawit) di selatan papua bikin rakyat pribumi
menderita. saat ini pemerintah rencana bikin bendungan plta utk memasok
listrik dan air bersih ke perkebunan sawit.
https://tribun-arafura.com/2018/02/13/forpa-bd-tolak-rencana-pembangunan-bendungan-plta-sungai-kao/

*FORPA-BD Tolak Rencana Pembangunan Bendungan PLTA Sungai Kao*

Posted pada 13/02/2018 oleh Tribun Arafura
<https://tribun-arafura.com/author/tribunarafura/> in Aksi Protes
<https://tribun-arafura.com/category/berita/aksi-protes/>, Berita
<https://tribun-arafura.com/category/berita/>, Fakta Tanah Papua
<https://tribun-arafura.com/category/berita/fakta-tanah-papua/>, PLTA
Sungai Kao <https://tribun-arafura.com/category/plta-sungai-kao/> // 0
Comments

<https://tribunarafura.files.wordpress.com/2018/02/forpa-bd-konf-pers-jpr.jpg>FORPA-BD
didampingi tokoh Adat Kati-Wambon melakukan Konferensi Pers di Prima Garden
Waena, Jayapura, Senin (12/02) kemarin. Mereka secara tegas menolak Rencana
Pembangunan PLTA Sungai Kao.@forpa-bd

*JAYAPURA, Tribun-Arafura.com* — Forum Rakyat Papua Boven Digoel (FORPA-BD)
menolak Rencana Pembangunan Bendungan PLTA Sungai Kao di distrik Waropko
dan distrik Ambatkwi, Kabupaten Boven Digoel, Papua. Hal ini ditegaskan
Sekretaris FORPA-BD Everistus Kayep melalui sambungan telepon di Merauke
siang tadi, Selasa (13/02).

“FORPA-BD dengan tegas menolak Pembangunan PLTA Sungai Kao karena lokasi
yang dipilih merupakan tempat- tempat keramat yang memiliki nilai historis
dan spiritual. Tempat-tempat ini telah dihormati secara turun-temurun dan
tidak bisa dipisahkan dari kehidupan Masyarakat Kati-Wambon,” jelas Kayep.

Kayep mengatakan, Bupati Boven Digoel Benediktus Tambonop adalah anak asli
Wambon, kerabat Kati, sehingga tanpa perlu dijelaskan, beliau secara pasti
mengetahui nilai historis dan spiritual tempat-tempat keramat tersebut.

Menurut Kayep, pihaknya telah menginventarisir, setidaknya terdapat 24
tempat keramat di lokasi yang diincar pihak Pemerintah tanpa berkonsultasi
atau sosialisasi dengan pemilik dusun. (*Download*: *Sketsa Tempat-Tempat
Keramat
<https://tribunarafura.files.wordpress.com/2018/02/sketsa-tempat2-keramat.pdf>*
).

“Ini seperti pencuri, diam-diam lakukan *survey*untuk studi kelayakan
seolah-olah tanah ini tidak bertuan. Nanti setelah ada penolakan dari
masyarakat baru pemerintah tersadar dari kekeliruannya dan kalang kabut
mulai bikin jadwal sosialisasi,” jelas Kayep.

Alasan lainnya, menurut Kayep, Rencana Pembangunan PLTA Sungai Kao
disinyalir merupakan agenda terselubung pihak korporasi di wilayah Selatan
Papua yang membutuhkan pasokan listrik murah dan irigasi. (*Download* : *Peta
Sawit Papua
<https://tribunarafura.files.wordpress.com/2018/01/atlas-sawit-papua.pdf>*
<https://tribunarafura.files.wordpress.com/2018/01/atlas-sawit-papua.pdf>
dan *Peta Analisis Tanah Obyek Reforma Agraria di Boven Digoel
<https://tribunarafura.files.wordpress.com/2018/02/peta-analisis-tora-piaps-kabupaten-boven-digoel.pdf>*
).

“Puluhan perusahaan Kelapa Sawit, Padi, Tebu, Kedelai, Jagung, HTI dan
pabrik turunannya yang menguasai jutaan hektar tanah-tanah adat di Papua
Selatan perlu pasokan listrik murah dan irigasi sehingga PLTA Sungai Kao
berkapasitas 65,13 Megawatt merupakan jawaban pemerintah atas kebutuhan
mereka,” jelasnya.

Kayep mengatakan, pihaknya sempat menggelar Konferensi Pers di Jayapura
pada Senin (12/02) kemarin didampingi para Tokoh Adat Kati dan Wambon dan
mereka dengan tegas menolak rencana Pembangunan PLTA Sungai Kao.
(*Baca* :*Siaran
Pers FORPA-BD Tentang Penolakan Pembangunan PLTA Sungai Kao
<https://forpabd.wordpress.com/2018/02/12/siaran-pers-forpa-bd-tolak-rencana-pembangunan-bendungan-plta-sungai-kao/amp>*
).

Ditanya tentang status proyek ini, Kayep menjelaskan, FORPA-BD sudah
menelusurinya ke Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR di Jakarta.
“Sumber kami di Ditjen SDA mengatakan, yang terprogram secara nasional
hanya 65 Bendungan sejak 2014-2019. PLTA Sungai Kao tidak terdaftar untuk
proyek TA 2018 maupun TA 2019. Di Papua yang terdaftar untuk dibangun pada
TA 2018 adalah Bendungan Baliem di Kabupaten Jawawijaya,” jelas Kayep.

Kayep menjelaskan, apa yang sedang dilakukan oleh PT. Aditya Engineering
Consultant dari Bandung bekerjasama dengan Bappeda Kabupaten Boven Digoel
saat ini adalah Studi Kelayakan untuk mengkaji, apakah PLTA layak dibangun
di Sungai Kao.

“PT. Aditya Engineering Consultant sudah memenangkan lelang untuk Studi
Kelayakan Pembangunan Bendungan Digoel di Kementerian PUPR dengan nilai
penawaran sama dengan nilai terkoreksi sebesar Rp 7 Milyar lebih,” kata
Kayep sembari mengatakan, pengumuman pelelangan dan pemenang tender bisa
diakses secara *online*melalui alamat
*https://lpse.pu.go.id/eproc/lelang/pemenang/28759064*
<https://lpse.pu.go.id/eproc/lelang/pemenang/28759064>.

Menyikapi Rencana Pembangunan PLTA Sungai Kao yang terkesan dipaksakan ini,
Kayep mengatakan FORPA-BD siap mengawal pemilik tanah untuk melakukan
penolakan sampai pihak pemerintah membatalkan rencana ini.

“Kami sejalan dengan Masyarakat Adat Kati-Wambon, akan lakukan penolakan
dengan berbagai cara, mulai dari Konferensi Pers, Mengirim Surat ke
Kementerian PUPR Demonstrasi Massa, sampai pada pemalangan lokasi yang
sudah di-*survey*,” tegas Kayep.

Dari data yang dihimpun media ini, diketahui bahwa Rencana Pembangunan PLTA
Sungai Kao dan *Survey* untuk Studi Kelayakan dilakukan tanpa sosialisasi
dan menyasar tempat-tempat keramat sehingga mendapat penolakan dari
berbagai komponen Masyarakat Adat Kati-Wambon di Waropko, Tanah Merah,
Merauke dan Jayapura. (*Baca* : *PLTA Sungai Kao Ditolak Karena Menyasar
Banyak Tempat Keramat*
<https://tribun-arafura.com/2018/02/10/plta-sungai-kao-ditolak-karena-menyasar-banyak-tempat-keramat/>
*).*[AB/TA].


*Benarkah hegemoni negara maju ataukah karena perhatian terhadap keruskan
hutan tanah ulayat yang dilakukan oleh rezim neo-Mojopahit dan konco bin
sahatbat mereka dengan subsidi negara untuk membuat perkebunan kelapa
sawit?*

http://www.suarakarya.id/detail/64046/Hegemoni-Negara-Maju-Sebabkan-Sawit-
Diperlakukan-Tidak-Adil


Hegemoni Negara Maju Sebabkan Sawit Diperlakukan Tidak Adil

[image: Hegemoni Negara Maju Sebabkan Sawit Diperlakukan Tidak Adil]

Seminar persawitan diselenggarakan majalah Sawit Indonesia, Kamis
(29/3/2018), di Jakarta. (suarakarya.id/laksito)

29 Maret 2018 22:45 WIB
Penulis : Laksito Adi Darmono


*SuaraKarya.id - JAKARTA: Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia
(GAPKI), mendukung penuh penguatan Indonesian Sustainable Palm Oil System
(ISPO). Oleh karena itu, perlu dibangun kolaborasi dengan semua
pihak, antarpelaku usaha, petani, dan pemerintah. *

“Kita melakukan kolaborasi, advokasi dan memperbanyak komunikasi dengan
para pelaku usaha maupun pemerintah, agar kita satu suara dalam ISPO,” ujar
Ketua GAPKI Kacuk Sumarto, dalam diskusi "ISPO dan Keberterimaan Pasar
Global" yang diadakan Majalah Sawit Indonesia, di  Jakarta, Kamis
(29/3/2018).

Sertifikasi ISPO, menurut Kacuk bukan sekadar syarat untuk dapat ditetima
pasar, namun sekaligus digunakan untuk membentuk perilaku pelaku industri
sawit. “Untuk itu, sekarang tinggal proses mendapatkan sertifikasi ISPO
dapat dipercepat,” ujarnya.

Meskipun diakuinya, negara konsumen meminta banyak standar, utamaya dari
aspek lingkungan, kesehatan, hak asasi manusia, namun adanya unsur
kepentingan dagang dan hegemoni negara maju, mengakibatkan sawit
diperlakukan tidak adil, seperti tindakan diskriminasi dan hambatan
perdagangan. “Sehingga ISPO harus mampu menjawab tantangan itu,” ucap
Kacuk.

Rino Afrino Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa Sawit
Indonesia (Apkasindo) menambahkan, kunci sukses dari pelaksanaan ISPO harus
ada kolaborasi antara pemerintah dengan pelaku usaha perkebunan sawit.

Kebijakan ISPO harus diikuti oleh terciptanya regulasi percepatan
penyelesaian masalah yang dialami oleh petani. “Seperti penyelesaian lahan
di kawasan hutan, gambut, STDB, lahan gambut, akses pasar dan permodalam,”
ujarnya.

Selain itu, katanya, kebijakan ISPO harus mendorong perbaikan tata kelola
perkebunan, meningkatkan keberterimaan pasar dan peningkatan daya saing.

Rino juga mengusulkan mandatori ISPO petani dapat berjalan asalkan
pemerintah juga membantu untuk menyelesaikan persoalan petani seperti kebun
petani di kawasan hutan dan legalitas. Kalau memang belum siap, maka
mandatori ISPO petani diundur dari tahun 2020 menjadi tahun 2025.

"Usulan kami pemerintah membantu petani untuk menyelesaikan masalah yang
dihadapi. Untuk itu, mandatori dapat diundur menjadi 2025 setelah masalah
petani dapat terselesaikan," ucapnya. *




Kirim email ke