Di US cukup banyak kerja kasar yg dilakukan TKA, motivasi utama saya kira untuk 
mendapatkan keuntungan se-besar2nya, hal ini karena para TKA itu digaji hanya 
1/2 (bahkan sering lebih kecil lagi) dibandingkan pekerja lokal, selain itu 
perusahaan tidak perlu memberi tunjangan baik utk kesehatan ataupun kontribusi 
pensiun yg total besarnya bisa setara dgn gaji itu sendiri masih juga tidak 
perlu membayar pajak social security ataupun medicare. Dus pada kenyataannya 
biaya mempekerjakan TKA hanya 1/3 atau 1/4 biaya pekerja lokal.
Tetapi kasus TKA di Indonesia ini membingungkan dan diluar logika, berbagai 
berita dikatakan TKA menerima gaji 3-4x pekerja lokal, selain itu ada risk 
dalam segi hukum, dus disini tidak ada keuntungan yg didapat perusahaan. 
Tidak paham saya, apakah ada yg bisa menerangkan alasan perusahaan 
mempekerjakan TKA buruh kasar hingga sopir itu?

---In [email protected], <jetaimemucho1@...> wrote :

Sudah sejak lama kenyataan TKA mengerjakan pekerjaan yang sebetulnya dapat 
dilakukan oleh buruh Indonesia, tidak bisa lagi ditutup-tutupi.  Para Pejabat 
dan pendukung modal asing Tiongkok tidak dapat dan tidak mungkin mengajukan 
argumentasi apapun yang masuk akal untuk membela politik Jokowi yang menjual 
negeri dan merugikan rakyat ini. Kenyataan di lapangan ini juga membuktikan 
untuk kesekian kalinya kebohongan dari omongan pejabat kapitalis Tiongkok yang 
selalu mengatakan penanaman modalnya menguntungkan bersama. Namanya juga 
MODAL!! Dari manapun datangnya, yang dicari adalah keuntungan semaksimum 
mungkin!!! Hanya orang yang sengaja membutakan dirinya dan sudah tenggelam tak 
tertolong lagi dalam lumpur revisionisme dan reformisme akan terus 
mengulang-ulang ocehan pejabat remo-kapitalis Tkk.

On Friday, April 27, 2018 6:29 PM, "ajegilelu@... [GELORA45]" 
<[email protected]> wrote:


 Investigasi Ombudsman Temukan Banyak TKA jadi Buruh Kasar hingga Sopir

IHSANUDDINKompas.com - 26/04/2018, 17:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menemukan banyak tenaga 
kerja asing ( TKA) yang bekerja sebagai buruh kasar hingga sopir.

Temuan ini berdasarkan investigasi yang dilakukan pada bulan Juni-Desember 2017 
di 7 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua 
Barat, Sumatera Utara dan Kepulauan Riau.

"Buruh kasar sebetulnya ada di mana-mana," kata Komisioner Ombudsman Laode Ida 
dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (26/4/2018). Laode 
mengatakan, sudah menjadi standar di setiap proyek bahwa penggunaan topi 
berwarna kuning adalah untuk kuli atau buruh kasar.

Penggunaan topi merah digunakan supervisor. Sementara, manajer menggunakan topi 
hijau.

Kenyataannya, tim Ombudsman banyak menemukan TKA yang menggunakan topi kuning, 
alias buruh kasar.

"Umumnya di lapangan harusnya kan untuk TKA paling banyak topi hijau dan merah, 
tapi 90 persen lebih topi kuning," kata dia.

Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan ada TKA yang dipekerjakan sebagai 
sopir. Hal ini ditemukan di Morowali.

"Di Morowali sekitar 200 sopir angkutan barang adalah TKA. Itu yang terjadi.. 
Masa orang kita jadi sopir saja enggak bisa," kata dia.
Laode mengatakan, banyak ditemukan pekerja kasar hingga supir di lapangan ini 
tidak sesuai dengan data dari pemerintah. Sebab, pemerintah selama ini 
mengklaim TKA yang bekerja di Indonesia bukan lah pekerja kasar.

Laode sudah menyampaikan hasil temuan ombudsman ini kepada lembaga terkait, 
yakni Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Tenaga Kerja, 
Kepolisan, hingga Badan Kerjasama dan Penanaman Modal.

Menurut Laode, lembaga-lembaga terkait tersebut akan segera menindaklanjuti 
temuan ombudsman. Perwakilan setiap lembaga juga hadir dalam jumpa pers bersama 
Laode.

Penulis : Ihsanuddin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary


Kirim email ke