Di US cukup banyak kerja kasar yg dilakukan TKA, motivasi utama saya kira untuk mendapatkan keuntungan se-besar2nya, hal ini karena para TKA itu digaji hanya 1/2 (bahkan sering lebih kecil lagi) dibandingkan pekerja lokal, selain itu perusahaan tidak perlu memberi tunjangan baik utk kesehatan ataupun kontribusi pensiun yg total besarnya bisa setara dgn gaji itu sendiri masih juga tidak perlu membayar pajak social security ataupun medicare. Dus pada kenyataannya biaya mempekerjakan TKA hanya 1/3 atau 1/4 biaya pekerja lokal. Tetapi kasus TKA di Indonesia ini membingungkan dan diluar logika, berbagai berita dikatakan TKA menerima gaji 3-4x pekerja lokal, selain itu ada risk dalam segi hukum, dus disini tidak ada keuntungan yg didapat perusahaan. Tidak paham saya, apakah ada yg bisa menerangkan alasan perusahaan mempekerjakan TKA buruh kasar hingga sopir itu?
---In [email protected], <jetaimemucho1@...> wrote : Sudah sejak lama kenyataan TKA mengerjakan pekerjaan yang sebetulnya dapat dilakukan oleh buruh Indonesia, tidak bisa lagi ditutup-tutupi. Para Pejabat dan pendukung modal asing Tiongkok tidak dapat dan tidak mungkin mengajukan argumentasi apapun yang masuk akal untuk membela politik Jokowi yang menjual negeri dan merugikan rakyat ini. Kenyataan di lapangan ini juga membuktikan untuk kesekian kalinya kebohongan dari omongan pejabat kapitalis Tiongkok yang selalu mengatakan penanaman modalnya menguntungkan bersama. Namanya juga MODAL!! Dari manapun datangnya, yang dicari adalah keuntungan semaksimum mungkin!!! Hanya orang yang sengaja membutakan dirinya dan sudah tenggelam tak tertolong lagi dalam lumpur revisionisme dan reformisme akan terus mengulang-ulang ocehan pejabat remo-kapitalis Tkk. On Friday, April 27, 2018 6:29 PM, "ajegilelu@... [GELORA45]" <[email protected]> wrote: Investigasi Ombudsman Temukan Banyak TKA jadi Buruh Kasar hingga Sopir IHSANUDDINKompas.com - 26/04/2018, 17:47 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menemukan banyak tenaga kerja asing ( TKA) yang bekerja sebagai buruh kasar hingga sopir. Temuan ini berdasarkan investigasi yang dilakukan pada bulan Juni-Desember 2017 di 7 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara dan Kepulauan Riau. "Buruh kasar sebetulnya ada di mana-mana," kata Komisioner Ombudsman Laode Ida dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (26/4/2018). Laode mengatakan, sudah menjadi standar di setiap proyek bahwa penggunaan topi berwarna kuning adalah untuk kuli atau buruh kasar. Penggunaan topi merah digunakan supervisor. Sementara, manajer menggunakan topi hijau. Kenyataannya, tim Ombudsman banyak menemukan TKA yang menggunakan topi kuning, alias buruh kasar. "Umumnya di lapangan harusnya kan untuk TKA paling banyak topi hijau dan merah, tapi 90 persen lebih topi kuning," kata dia. Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan ada TKA yang dipekerjakan sebagai sopir. Hal ini ditemukan di Morowali. "Di Morowali sekitar 200 sopir angkutan barang adalah TKA. Itu yang terjadi.. Masa orang kita jadi sopir saja enggak bisa," kata dia. Laode mengatakan, banyak ditemukan pekerja kasar hingga supir di lapangan ini tidak sesuai dengan data dari pemerintah. Sebab, pemerintah selama ini mengklaim TKA yang bekerja di Indonesia bukan lah pekerja kasar. Laode sudah menyampaikan hasil temuan ombudsman ini kepada lembaga terkait, yakni Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Tenaga Kerja, Kepolisan, hingga Badan Kerjasama dan Penanaman Modal. Menurut Laode, lembaga-lembaga terkait tersebut akan segera menindaklanjuti temuan ombudsman. Perwakilan setiap lembaga juga hadir dalam jumpa pers bersama Laode. Penulis : Ihsanuddin Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
