https://tirto.id/polemik-perbandingan-anggaran-perbaikan-jpo-era-anies-amp-ahok-cJU8
Polemik Perbandingan Anggaran
Perbaikan JPO Era Anies & Ahok
Fact Check Facebook anggaran revitalisasi JPO di Jakarta.
Screenshot/Facebook/KataKita
<https://tirto.id/polemik-perbandingan-anggaran-perbaikan-jpo-era-anies-amp-ahok-cJU8>
Fact Check Facebook anggaran revitalisasi JPO di Jakarta.
Screenshot/Facebook/KataKita
Oleh: Frendy Kurniawan - 5 Mei 2018
Dibaca Normal 4 menit
/Angka Rp56 miliar untuk revitalisasi 3 JPO di era Anies dibandingkan
dengan angka 9 miliar untuk 61 JPO di era Ahok./
tirto.id <https://tirto.id/> - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
mengumumkan rencana revitalisasi 12 Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
"Dalam waktu dekat, kami akan merevitalisasi 12 JPO yang berada di
sepanjang kawasan Sudirman-Thamrin," ungkap Wakil Gubernur Sandiaga Uno,
di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 27 April 2018.
Rencana itu, kata Sandiga, sebagai bagian persiapan menyambut Asian
Games 2018. Alasan lainnya, 12 JPO sudah masuk dalam kondisi rusak, dan
butuh perbaikan. Dinas Bina Marga DKI Jakarta direncanakan menjadi
penanggung-jawab pekerjaan itu.
Sekalipun baru rencana, revitalisasi JPO itu jadi kontroversi. Pasalnya,
kabar yang luas beredar, Pemprov DKI Jakarta membutuhkan biaya hingga Rp
56miliar untuk perbaiki 3 JPO. Dengan anggaran Rp 56 miliar, JPO di Ratu
Plaza, Stadion Utama Gelora Bung Karno, dan Polda Metro Jaya akan
diperbaiki serta disesuaikan dengan model masa kini. Hal yang sama juga
berlaku bagi JPO lain di seluruh koridor Sudirman-Thamrin.
"Revitalisasi itu akan dilakukan terhadap JPO yang berada mulai dari
Ratu Plaza sampai Bank Indonesia. Seluruh JPO akan kami buat tampak
lebih kekinian dengan konsep hemat energi," jelas Sandiaga.
Besaran estimasi anggaran itulah yang lalu jadi perdebatan. Bahkan,
nilai Rp 56 miliar untuk 3 JPO itu dibandingkan dengan upaya gubernur
sebelumnya, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), mengalokasikan Rp9 Miliar
untuk 61 JPO.
Dari Mana Perbandingan Dimulai?
Ambil salah satu contoh informasi yang beredar. Fanpage Facebook Kata
Kita <https://www.facebook.com/pageKataKita/posts/1753205268104184>,
misalnya, pada 29 April 2018 mengunggah materi visual yang membandingkan
anggaran JPO di era Anies-Sandiaga dan Ahok. “Asal tahu aja ya, Gubernur
DKI sebelumnya Dana 9 Miliar bisa revitalisasi 61 JPO. Gubernur DKI Now
Dana 56.6 Milyar hanya revitalisasi 3 JPO. Hebaatttttt,” demikian
tertulis dalam materi visual berupa poster itu. Poster lengkap dengan
potongan gambar artikel berita sebagai bukti rujukan.
Poster itu menyebut angka Rp 56,6 miliar untuk 3 JPO berasal dari
artikel /CNN Indonesia/ berjudul "Anies-Sandi Gelontorkan Rp56 Miliar
untuk Benahi 3 JPO
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180427135215-20-294101/anies-sandi-gelontorkan-rp56-miliar-untuk-benahi-3-jpo>".
Sementara angka Rp9 Miliar untuk 61 JPO di era Ahok dirujuk kepada
berita lama /Detik.com /berjudul "Catat Ini Janji Manis Perbaikan JPO
Horor di Jakarta
<https://news.detik.com/berita/3080805/catat-ini-janji-manis-perbaikan-jpo-horor-di-jakarta>".
Dari informasi itulah, angka Rp 9 miliar untuk 61 JPO diketahui
asal-muasalnya.
Artikel dengan informasi dan intonasi yang serupa dengan poster Kata
Kita juga diunggah sejumlah situs. Pada 29 April 2018, misalnya,
/Suarasosmed.info/ memuat artikel berjudul "Perbandingan Fantastis
Anggaran JPO Jaman AHOK Dan Jaman Anies !!.. Simak Datanya!" Artikel itu
pun bukan artikel asli, melainkan hanya duplikasi. Pada 28 April 2018,
situs /Seword.com/ sudah lebih dulu menyampaikan informasi serupa,
dengan kalimat per kalimat yang sama persis (perbedaan terletak di judul
tulisan saja).
Namun benarkah angka-angka yang dibandingkan itu? Dan bagaimana
perbandingan sebaiknya dilakukan?
Menguji Klaim Angka di Era Ahok
Artikel /Detik.com/ yang dijadikan rujukan menjelaskan satu hal yang
absen dalam poster Kata Kita: angka Rp56 miliar itu muncul dalam konteks
rencana, persisnya Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran
Sementara (KUA-PPAS) 2016.
"Sudah masuk di KUA-PPAS," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri
Yansyah, Kamis (26/11/2015).
Dalam tahapan penetapan RAPBD, KUA-PPAS memang tidak berlangsung di awal
proses, melainkan sudah hampir di ujung penetapan. Kendati demikian,
KUA-PPAS belum menjadi APBD. Dari KUA-PPAS ke APBD mungkin saja terjadi
perubahan-perubahan, termasuk besaran anggaran.
Menjadi penting untuk mengecek langsung melalui data resmi, dalam hal
ini situs resmi tentang APBD Jakarta <https://apbd.jakarta.go.id>,
persisnya di kategori APBD 2016 “Revisi KUPA PPAS 2016”. Di sana, tidak
ditemukan jumlah 61 perbaikan JPO.
Dalam Revisi KUPA PPAS 2016 itu ditemukan 7 daftar program
"perbaikan/perawatan JPO" mulai dari koridor 1, 2, 3, 4, 7, 9, 10 (total
berjumlah tujuh koridor) dari SKPD Dinas Perhubungan dan Transportasi.
Daftar program ini yang paling dekat dengan soal pembangunan/perbaikan JPO.
Pada SPKD yang sama masih ditemukan tiga program lain (Pekerjaan Sondir
Perencanaan JPO; Pengadaan Checkered Plate Untuk Perbaikan JPO dan
Peningkatan JPO Setiabudi Utara, Jakarta Selatan). Artinya, dapat
disimpulkan, setidaknya ada 10 program terkait JPO dari SKPD Dinas
Perhubungan dan Transportasi.
Sementara itu, SKPD Suku Dinas Perhubungan (Sudin) per wilayah terdapat
program-program sebagai berikut. Satu program "perawatan jembatan
penyeberangan orang di wilayah Jakarta Barat"; tiga program "pemeliharan
jembatan penyebarangan orang" (wilayah Kecamatan Senen dan Kemayoran;
Kecamatan Sawah Besar dan Kecamatan Gambir; dan Kecamatan Tanah Abang)
untuk Sudin Jakarta Pusat; tiga program serupa (wilayah Jakarta Selatan;
Kecamatan Tebet dan Kecamatan Pasar Minggu) Sudin Jakarta Selatan.
Sementara itu, tidak ada program terkait pembangunan/perbaikan/perawatan
JPO untuk SKPD Sudin Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Jika ditotal pun, hanya ada 17 program dalam Revisi KUPA PPAS 2016 yang
terkait pembangunan/perbaikan/perawatan JPO. Berapa nilainya? Dari
perhitungan 17 program itu diperoleh angka total sekitar Rp 10 miliar.
Sedangkan pada kategori SKPD Dinas Bina Marga, ditemukan program
pembangunan/peningkatan jalan dan jembatan dengan nama kegiatan
“Pembangunan /Peningkatan Jembatan di Prov. DKI Jakarta. (kode:
1.03.01.015) dengan pagu anggaran Rp 10.113.630.709,00. Tidak ada
keterangan berapa jumlah program, namun terdapat informasi kegiatan ini
untuk jembatan penyeberangan di atas air.
Berkaca pada dua informasi program dan kegiatan dua SKPD di atas, tidak
ditemukan informasi soal anggaran Rp9 Miliar untuk 61 JPO yang
disebut-sebut dalam poster unggahan Fanpage Facebook Kata Kita
<https://www.facebook.com/pageKataKita/posts/1753205268104184>.
Kontroversi Anggaran Revitalisasi JPO di Era Anies-Sandi
Dalam dokumen "Rencana Revitalisasi JPO Koridor Sudirman-Thamrin"
terdapat biaya Rp 56 miliar untuk perbaiki 3 JPO. Dokumen itu juga jelas
berlabelkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dinas Bina Marga, lengkap
dengan logo-logonya.
JPO Ratu Plaza dengan panjang 66,30 meter, lebar 3 meter dan luas
mencapai 198,90 meter persegi diperkirakan membutuhkan biaya
revitalisasi Rp 17.424.275.000. Sementara JPO Stadion Utama Gelora Bung
Karno dengan panjang 66,00 meter, lebar 3 meter dan luas 198,00 meter
persegi, membutuh Rp 18.501.575.000. Untuk JPO Polda Metro Jaya dengan
panjang 70,00 meter, lebar 3 meter dan luas mencapai 210,00 meter
persegi diperkirakan membutuhkan biaya Rp 19.391.975.000.
Dokumen menyebutkan biaya jasa konsultasi manajemen konstruksi untuk
ketiga JPO itu mencapai Rp 1.065.240.000. Jadi total estimasi anggaran
mencapai Rp 56.383.065.000.
Artinya memang benar ada estimasi anggaran biaya Rp 56 miliar untuk
pembangunan 3 JPO itu.
Melalui situs resmi APBD Jakarta
<https://tirto.id/%20https:/apbd.jakarta.go.id>, persisnya kategori
“Anggaran Kegiatan Input Penyempurnaan dan Penyesuaian Raperda dan
Rapergub Tentang RAPB TA Hasil Evaluasi Kemendagri 2018” (yang merupakan
kategori terakhir yang ada di situs APBD dan dapat diakses publik); pada
kategori SKPD Dinas Perhubungan tidak ditemukan porsi anggaran yang
terkait dengan pembangunan/perbaikan JPO.
Dalam kategori SKPD yang sama, hanya ditemukan dua rencana kegiatan ini:
(1) Pembangunan Prasarana Keselamatan Lalu Lintas di Koridor Busway
senilai Rp 715.642.370,00; (2) Pembangunan Jalur Khusus Event Olahraga
Internasional 2018 senilai Rp 10.813.287.215,00. Saat dicek pada
informasi detailnya, tidak ada kegiatan yang terkait (dengan nama) JPO.
Sementara itu, pada kategori SKPD Dinas Bina Marga, ditemukan Program
Pembangunan/Peningkatan Jalan dan Jembatan dengan kegiatan "Pembangunan
JPO di Provinsi DKI Jakarta" (kode: 1.03.04.021) dengan total nilai pagu
anggaran Rp 68.303.604.400,00 dan target JPO yang terbangun 10 buah.
/Tirto/ mencoba menghubungi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
DKI Jakarta Tuty Kusumawati untuk mengetahui mekanisme anggaran apa yang
akan digunakan. Saat dicoba ditanya apakah revitalisasi itu akan diambil
dari pagu anggaran SKPD Dinas Bina Marga seperti disebutkan situs APBD
DKI Jakarta 2018, Tuty hanya menjawab: "Silakan hubungi langsung dinas
yang bersangkutan."
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Yusmada Faizal saat dikonfirmasi
membenarkan rencana Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan revitalisasi 12
JPO. Yusmada memberi catatan bahwa hal itu baru "rencana".
“Iya [ada]. Itu, kan, rencana, ya,” kata Yusmada menjawab singkat.
Yusmada menjelaskan revitalisasi JPO sebagai salah satu upaya memenuhi
kebutuhan warga masyarakat, termasuk upaya untuk memperhatikan kelompok
disabilitas dan lainnya. Sementara, terkait rencana biaya Rp 56 miliar,
Yusmada kembali menegaskan bahwa itu perlu dibaca sebagai rancangan.
“Tapi itu, kan, seandainya akan dibangun seperti itu. Itu rencananya,”
ungkapnya.
Dia juga menjelaskan bahwa revitalisasi JPO koridor Sudirman-Thamrin
masih membutuhkan persetujuan.
Terkait data anggaran kegiatan "Pembangunan JPO di Provinsi DKI Jakarta"
pada SKPD Dinas Bina Marga senilai Rp 68 miliar untuk tahun 2018,
Yusmada menjawab bukan dengan pos itu. Pos anggaran itu untuk membangun
JPO baru. Sementara, revitalisasi JPO koridor Sudirman-Thamrin sudah
direncanakan tidak akan menggunakan APBD.
“Untuk saat ini kami putuskan dengan pihak ketiga,” jelasnya.
Mengabaikan Status "Rancangan/Rencana"
Dari penelusuran yang sudah dilakukan, bisa disimpulkan bahwa dua angka
yang diperbandingkan itu sebenarnya sama-sama berstatus rancangan.
Bedanya, informasi tentang rancangan Rp56 miliar untuk 3 JPO (sebagai
bagian dari program perbaikan 12 JPO) terdapat dalam dokumen resmi,
sedangkan Rp9 miliar untuk 61 JPO di era Ahok tidak ditemukan dalam
KUA-PPAS yang dirujuk dalam berita yang menjadi dasar perbandingan. Satu
lagi: anggaran untuk revitalisasi 3 JPO yang digadang-gadang mencapai
Rp56 miliar itu, dalam klaim Kepala Dinas Bina Marga saat ini, akan
diambil dari dana pihak ketiga.
Sebagai sama-sama rancangan/rencana, perbandingan dua informasi itu
sebenarnya bisa diterima karena masih terhitung /apple to apple/. Hanya
saja, perbandingan itu rentan menjadi sebentuk *disinformasi* karena
tidak menjelaskan fakta mendasar "rancangan/rencana".
Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA
<https://tirto.id/q/periksa-fakta-gnQ?utm_source=internal&utm_medium=lowkeyword>
atau tulisan menarik lainnya Frendy Kurniawan
<https://tirto.id/author/frendykurniawan?utm_source=internal&utm_medium=topauthor>
(tirto.id - Politik)
Reporter: Frendy Kurniawan
Penulis: Frendy Kurniawan
Editor: Zen RS