Komunitas Buruh Migran dan CSO Buruh Migran Merespon Razia Terhadap Buruh
Migran Tak Berdokumen di MalaysiaPenulis Redaksi KSN -Juli 4, 2018Buruh Migran
di Hong Kong yang tergabung dalam Asian Migrants Coordinating Body (AMRC)
melakukan aksi memperingati Hari Buruh Internasional 2018. Foto: RizalSaat ini
tengah berlangsungnya razia terhadap buruh migran tidak berdokumen oleh
Departemen Imigrasi Malaysia. Menteri Dalam Negeri Malaysia, YB Tan Sri
Muhyiddin Haji Mohd Yassin juga telah mengeluarkan pers rilis terkait razia
tersebut. Kami komunitas buruh migran dan organisasi peduli hak buruh migran
menaruh perhatian besar terhadap masa depan buruh migran di negeri kami.Arahan
yang tertuang dalam rilis pers tidak menyentuh akar permasalahan yang dialami
oleh buruh migran. Selain itu, operasi yang berlangsung tidak memberikan waktu
dan kesempatan untuk membahas pemulihan layak bagi buruh migran berdasarkan
Prinsip-Prinsip Konvensi ILO dan Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia.Perhatian
kami ini terkait pada pengungsi (refugee), pencari suaka, dan penduduk tak
berkewarganegaraan yang menghadapi resiko pemenjaraan selama berlangsungnya
operasi. Berikut ini adalah hal-hal yang menjadi perhatian kami beserta
rekomendasi terkait permasalahan yang dialami buruh migran.Bagaimana Buruh
Migran Menjadi Tidak BerdokumenBuruh migran yang diberi label ‘ilegal’ menjadi
tidak berdokumen (tanpa passport dan visa kerja) bukan atas dasar keinginan
atau kesalahannya. Beberapa penyebab yang biasa terjadi adalah sebagai berikut:
- Perdagangan manusia
Malaysia punya sejarah panjang sebagai pusat perdagangan manusia. Hal ini telah
banyak didokumentasikan oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil dan bahkan
diakui dalam data resmi negara. Oleh karenanya, kita tidak dapat menghakimi
buruh migran yang menjadi korban perdagangan di Malaysia. Sebab, situasi itu
berada di luar kendali mereka. Menghakimi korban dan penyintas bukanlah cara
yang benar. Sebaliknya, kita harus mampu membongkar sindikat perdagangan
manusia dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.Malaysia belum lama ini turun ke
Deretan Dua dalam peringkat Daftar Pengawasan Perdagangan Manusia (Watch List
of the Trafficking in Persons) yang dilaporkan oleh Departemen Luar Negeri
Amerika Serikat. Hal ini menandakan bahwa perdagangan manusia secara sistemik
masih terjadi di Malaysia.
- Penipuan
Agen yang merekrut buruh migran telah banyak terbukti memberikan janji-janji
palsu terkait proses perizinan dan penempatan kerja di Malaysia. Dalam beberapa
kasus, tingkat literasi (melek huruf) yang rendah membuat buruh migran rentan
ditipu. Sebagaimana yang kami temui, bahkan buruh migran yang melek huruf
sekalipun dapat menjadi korban penipuan dan perlakuan tidak adil, baik oleh
majikan atau agen.Agen rekrutmen biasanya menjanjikan buruh migran pekerjaan
yang layak dan gaji yang tinggi, beserta kelengkapan dokumen ketika tiba di
Malaysia. Namun ketika buruh migran tiba, kontrak kerja, penempatan kerja atau
persyaratan yang disepakati sebelumnya tiba-tiba berubah. Hal ini kemudian
menjadikan buruh migran telah melanggar aturan-aturan imigrasi Malaysia dan
dapat dipenjara. Pada situasi ini, buruh migran hampir tidak mempunyai Hak Atas
Ganti Rugi untuk membuktikan bahwa mereka telah mengalami penipuan.
- Proses perpanjangan masa kerja
Proses perpanjangan masa kerja cenderung memakan waktu, tidak transparan dan
tidak bisa dipertanggungjawabkan ketika berkaitan dengan sub-kontraktor dan
sub-agen. Proses yang berlaku ini diprivatisasi atas dasar motif mencari
keuntungan dengan menipu buruh migran. Sebagai contoh, buruh migran seringkali
tidak mendapatkan tanda bukti pembayaran perpanjangan masa kerja.Banyak agen
juga mencurangi buruh migran dengan memeras uang dan tidak memberikan e-cards.
Para buruh migran hampir tidak mempunyai mekanisme ganti rugi untuk menelusuri
dan mencari agen pelaku penipuan. Kami pada dasarnya setuju terhadap pelarangan
agen/ kontraktor untuk pengurusan perpanjangan masa kerja yang seringkali
bermasalah, namun kami juga khawatir buruh migran menjadi korban penipuan di
tengah proses registrasi.
- Pembaruan visa kerja
Proses pembaruan visa kerja juga seringkali bermasalah akibat penipuan, proses
tidak transparan dan tidak bertanggungjawabnya agen dan majikan. Buruh migran
seringkali tidak memahami proses yang berlangsung dan tidak terlibat dalam
proses perpanjangan visa kerja. Paspor mereka seringkali ditahan secara ilegal
oleh majikan, sehingga buruh migran tidak dapat mengetahui apakah visa kerjanya
diperpanjang atau tidak.
- Eksploitasi dan pengekangan majikan
Kebijakan pemerintah Malaysia terkait rekrutmen—yang saat ini tengah
ditinjau—mengharuskan pekerja mendapatkan persetujuan majikan untuk berpindah
tempat kerja. Kesulitan pekerja dalam mencari tempat kerja baru ini menjadi
masalah serius terutama ketika buruh migran mengalami eksploitasi, intimidasi
dan kekerasan fisik. Akibat terkekang oleh majikan, buruh migran tidak punya
pilihan selain kabur dan menjadi tidak berdokumen.Situasi menjadi semakin sulit
ketika paspor pekerja ditahan oleh majikan secara ilegal. Sistem ini telah
banyak dikritik karena menyerupai sistem kafala yang dipraktekan di
negara-negara Timur Tengah. Dalam kasus di Timur Tengah, pekerja kesulitan
mendapatkan hak atas pemulihan terutama di tengah ancaman deportasi
- Pengeksklusian Program Pengampunan
Program pengampunan 3+1 yang mendaftarhitamkan buruh migran selama lima (5)
tahun menjuadikan buruh migran tidak dapat menggunakan sistem pengampunan dan
memaksa mereka untuk menjadi tidak berdokumen
- Akuntabilitas (Pertanggungjawaban)
Rantai kompleks bisnis yang melibatkan perusahaan swasta outsourcing (penyedia
jasa tenaga kerja) dan agen yang mengurus proses migrasi cenderung tidak
akuntabel. Perusahaan dan agen seringkali mengabaikan tanggungjawab mereka
terhadap pekerja. Akibatnya, banyak buruh migran menjadi tidak berdokumen
- Pengawasan daerah perbatasan
Korupsi dan inefisiensi dalam pengawasan perbatasan menambah masalah yang
dialami oleh buruh migran. Buruh migran menjadi korban dari sindikasi
perdagangan tenaga kerja yang juga melibatkan agen rekrutmen
- Jerat hutang
Banyak buruh migran yang dijanjikan akan diberikan pinjaman oleh agen dan
majikan di Malaysia untuk membiayai ongkos perjalanan ke negara seberang.
Banyak buruh migran yang terjerat hutang karena syarat dan perjanjian pinjaman
tiba-tiba berubah melalui ‘Substitusi Kontrak’.Melalui itu, gaji yang diterima
oleh buruh migran terus menerus dipotong secara tidak adil untuk membayar
utang. Hal ini menjadikan buruh migran tidak lagi dapat melunasi utang awalnya.
Memulangkan buruh migran yang terjerat hutang seperti itu akan menambah resiko
bagi buruh migran.Untuk memastikan bahwa urusan terkait migrasi tenaga kerja
dikelola dengan cara-cara yang bermartabat dan menghormati hak buruh migran,
kami mendesak solusi menyeluruh berdasarkan rekomendasi berikut ini:
- Segera moratorium razia terhadap buruh migran tidak berdokumen (operasi
Ops Mega 3.0) untuk menjamin tidak ada buruh migran yang dihukum atas kesalahan
yang tidak mereka lakukan. Razia dan operasi itu harus ditangguhkan hingga
penyelidikan atas seluruh isu dan pemetaan terhadap solusi yang komprehensif
telah dilakukan dengan seluruh pihak yang terkait dengan migrasi tenaga kerja.
- Pemerintah harus membuka Prosedur Operasi Standar dalam hal pelaksanaan
operasi dan penahanan buruh migran tidak berdokumen kepada publik sehingga
organisasi sipil dapat memastikan hak-hak dasar terjamin dan dilindungi
- Menghentikan kriminalisasi terhadap buruh migran yang berstatus ‘tidak
berdokumen’ akibat kesalahan administratif. Selain itu, buruh migran menjadi
tidak berdokumen lebih banyak disebabkan oleh eksploitasi. Situasi ini banyak
dialami oleh kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak keluarga buruh
migran yang lebih rentan terhadap eksploitasi yang menyebabkan mereka terjebak
pada status tidak berdokumen dan menjadi korban kerja paksa dan perdagangan
manusia.
- Komite Reformasi Institusional (Institutional Reform Committee) perlu
memfasilitasi dialogantara Pemerintah Malaysia dengan komunitas buruh migran
dan pihak-pihak lainnya untuk menemukan solusi berbasiskan fakta. Solusi yang
ada perlu menjamin data yang jelas terkait dengan permintaan terhadap tenaga
kerja (seperti yang diterbitkan oleh Institute of Labour Market Information and
Analysis (ILMIA), asosiasi pengusaha atau analis ekonomi lainnya) dan menjamin
prinsip-prinsip Kerja Layak diterapkan di Malaysia. Organisasi Buruh
Internasional (ILO) juga dapat dilibatkan dalam proses ini.
- Komite Reformasi Institusional juga perlu memfasilitasi perombakan dan
perluasan mekanisme perekrutan Pemerintah-ke-Pemerintah (Government to
Government/ G2G) sebagai sarana utama perekrutan pekerja ke Malaysia dengan
cara yang transparan dan bertanggung jawab serta berdasarkan bukti dan hak
asasi.
- Buruh migran harus diberikan waktu yang cukup untuk mengurus dan
mengamankan status visa kerjanya atau memutuskan masa kerjanya di Malaysia.
Masa tenggat yang tidak realistis hanya akan membuat buruh migran beresiko
menjadi tidak berdokumen atau terjerat dalam jaringan bisnis tenaga kerja yang
eksploitatif
- Pemerintah harus berhenti mendaftarhitamkan buruh migran yang telah
mengikuti program Pengampunan 3+1. Tindakan pemerintah ini hanya akan
menghalangi buruh migran untuk memanfaatkan program yang ada. Program
Pengampungan 3+1 harusnya dijalankan oleh Departemen Imigrasi untuk menghindari
pembebanan biaya berlebih pada buruh migran yang telah berusaha mengurus
dokumen dan mencegah perusahaan atau agen memanfaatkan kesempatan untuk mencari
keuntungan.
- Pemerintah harus menjamin bahwa seluruh buruh migran dapat mengakses Hak
Ganti Rugi dan Akses Keadilan, termasuk ketika mereka tertangkap dan di tahan.
Proses Uji Kelayakan ini harus dilakukan oleh aparat yang berwenang dan untuk
menjamin buruh migran mendapatkan proses peradilan yang adil dan kesempatan
untuk membela dirinya. Untuk itu, buruh migran harus dapat mengakses bantuan
atau pendampingan dari Yayasan Bantuan Hukum National (National Legal Aid
Foundation).
Buruh migran berperan penting dalam memajukan perekonomian Malaysia dan
diprediksi akan tetap dibutuhkan dalam tahun-tahun mendatang untuk berbagai
industri. Pemerintah harus berperan aktif dalam mengedukasi warga Malaysia
bahwa buruh migran bukanlah musuh atau penyebab dari kesulitan keuangan atau
lapangan pekerjaan.Buruh migran ada di Malaysia karena baik pemerintah
Malaysia, majikan di sektor formal dan informal dan agen membuka kesempatan
bagi buruh migran untuk bekerja. Maka itu, bagaimana bisa buruh migran menjadi
‘ilegal’? Tidak ada seseorang yang pantas disandangkan status ‘ilegal’. Kami
selalu terbuka untuk berdialog dengan pihak yang berwenang untuk mencari solusi
terbaik. Situasi ini dapat menjadi momentum yang baik bagi pemerintah untuk
melihat situasi yang sebetulnya terjadi beserta solusi terbaiknya sebelum
mengambil tindakan yang terburu-buru.Dengan demikian, komunitas migran dan CSO
migran meminta pertemuanmendesak dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sumber
Daya Manusia untuk membahas dan mengusulkan solusi berbasis hak atas masalah
ini dan isu lain yang terkait.Pernyataan sikap ini didukung oleh:
- Asosasyon ng mga Makabayang Manggagawang Pilipino
Overseas(AMMPO),Philippines/Malaysia
- Sentro ng mga Nagkakaisa at Progresibong Manggagawa (SENTRO),Philippines
- SERANTAU,Indonesia/Malaysia
- Building and Wood Workers’ International Asia-Pacific
- GEFONT Support Group,Nepal/Malaysia
- Pravasi Nepali Coordination Committee (PNCC, Nepal/Malaysia
- Myanmar Migrants Rights Centre (MMRC),Myanmar/Malaysia
- Muglan-Migants Advisor, Nepal/Malaysia
- Serikat Buruh Migran Indonesia(SBMI) , Indonesia
- Nepalese People Progresive Forum, Nepal/Malaysia
- Tenaganita,Malaysia
- Migrant 88
- Penang Stop Human Trafficking Campaign,Malaysia
- Persatuan Sahabat Wanita Selangor(PSWS), Malaysia
- Committee of Asian Women (CAW)
- North South Initiative (NSI), Malaysia
- Suara Rakyat Malaysia, Malaysia ,Malaysia
- Pusat Komas
- Bangladesh Institute of Labour Studies, Bangladesh
- Workers Hub For Change(WH4C),Malaysia
- People Forum for Human Rights(People Forum),Kathmandu, Nepal
- Center for Migrant Advocacy, Philippines (CMA-Phils),Philippines
- The People’s Coalition for Fisheries Justice (KIARA),Indonesia
- SEAFish for Justice ,Indonesia
- Health Equity Initiatives (HEI)
- Asian Network for Social & Agricultural Development (SANSAD)
- Coalition of Cambodian Farmers Community Association (CCFC),Cambodia
- Community Development Services (CDS), Colombo, Sri Lanka
- Adaleh Center for Human Rights Studies, Jordan
- Association for Community Development (ACD), Bangladesh
- Think Centre, Singapore
- Dibashram (Migrant Workers Cultural Centre), Singapore
- Burmese Worker Circle, Fort Wayne, Indiana, USA
- Tahanang Filipino Kuala Lumpur, Malaysia
- Institute of Education Development, Social, Religious and Cultural Studies
(infest) Yogyakarta, Indonesia
- Migrant CARE Indonesia
- Migrant CARE Malaysia
- New Thessalonian Apostolate (NTA), Malaysia
- PieceWorks International
- Projek Dialog, Malaysia
- Persatuan Kesedaran Komuniti Selangor (EMPOWER) ,Malaysia
- Pertubuhan Pembangunan Kebajikan Dan Persekitaran Positif Malaysia
(SEED),Malaysia
- Radanar Ayar Association,Myanmar
- Asia Transnational Corporation Monitoring Network(ATNC)
- Workers Initiative Kolkata, India
- Asia Monitor Resources Centre (AMRC)
- Konfederasi Serikat Nasional(KSN), Indonesia
- Federation of Indonesian Trade Union(GSBI),Indonesia
- Sedane Labour Resource Centre, Indonesia
- Center for Alliance of Labour and Human Rights (CENTRAL),Cambodia
- Parti Sosialis Malaysia(PSM), Malaysia
- International Domestic Workers Federation(IDWF)
- Textile Garments Workers Federation, Bangladesh
- Australia Asia Workers Links, Australia
- Asia Floor Wage Alliance (AFWA)
- Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK),Indonesia
- Angkatan Peduli Insan, Malaysia
- Jaringan Rakyat Tertindas (JERIT), Malaysia
- Seksualiti Merdeka, Malaysia
- Arts For Grabs, Malaysia
- Archdiocesan Office of Human Development, Kuala Lumpur, Malaysia
- Geutanyoe Foundation
- Bhalobashi Bangladesh, Bangladesh
- Myanmar Ethnic Rohingya Human Rights Organization Malaysia (MERHROM),
Malaysia
- SAVE Rivers, Malaysia
- Harmonyworks, Malaysia
- The Society for the Promotion of Human Rights (Proham), Malaysia
- Justice For Sisters, Malaysia
- Women’s Aid Organization (WAO), Malaysia
- Parti Murba, Malaysia
- Kuliah Buku (KUBU), Malaysia
- Smile Education and Development Foundation, Myanmar
- Aliran Kesedaran Negara(ALIRAN), Malaysia
- Community Transformation Initiative (CTI), Malaysia
- Monitoring Sustainability of Globalisation (MSN), Malaysia
- Hope Organization, Malaysia
- Advocates for Non-Discrimination and Access to Knowledge (ANAK), Malaysia
- Gusdurian Kuala Lumpur, Malaysia
- International Planned Parenthood Federation
- International Movement of Catholic Students (IMCS) Asia Pacific
- Civil Rights Committee of the Kuala Lumpur and Selangor Chinese Assembly
Hall, Malaysia
- Malaysia Muda, Malaysia
- Malaysian Progressives in Australia
- VajraLink, Malaysia
- Electronics Industry Employees Union Southern Region, Malaysia
- Coordination of Action Research on AIDS and Mobility (CARAM)
- GreenWatch, Dhaka, Malaysian
- Human Traficking Watch, Indonesia
- Gabungan Serikat Buruh Indonesia(GSBI), Indonesia
- Front Perjuangan Rakyat (FPR)
- International League of Peoples’ Struggle(ILPS) Indonesia,
- Keluarga Buruh Migran Indonesia( KABAR BUMI), Indonesia
- Institute for National and Democracy Studies(INDIES), Indonesia
- People Idea Culture, Malaysia
- The Human Lens
- Indonesian Migrant Muslim Alliance( GAMMI-HK), Hong Kong
- Al Jami’ayyatus Sholeha, Hong Kong
- United Indonesian Migrant Workers Against Overcharging, Hong Kong
- Asosiasi BMI Progresif (ABP), Hong Kong
- Warkop Aremania, Hong Kong
- Association of Indonesian Migrant Workers(ATKI-HK),Hong Kong
- Jamaah Silahturohimi Blitar,(JSB-HK) , Hong Kong
- Nurul Hidayah,Hong Kong
- Lentera Wong Tai Sin, Hong Kong
- Al Islami, Hong Kong
- Indonesian Migrant Workers Union( IMWU-HK),Hong Kong
- Asosisi Pekerja Indonesia Timur Tengah(ASPITT),Hong Kong
- Al Istiqomah International Muslim Society, Hong Kong
- Indonesian Migrant Workers Union Macau(IMWUM), Macau
- Beringin Tetap Maidenlike and Benevolent (BTM & B), Hong Kong
- Orang Indonesia Merah Putih (OI-MP), Hong Kong
- Migrant Resource Centre(MRC) Penang, Malaysia
- Arakan Refugee Relief Committee (ARRC),Malaysia
- Alliance of Chin Refugees, Malaysia
- Kachin Refugee Committee, Malaysia
- The Patani, Patani/Thailand
- Tamil Nadu Land Rights Federation (TNLRF),India
- IMA Research Foundation, Bangladesh
- Future Watch Movement, Bangladesh
- ASEAN Services Employees Trade Union Council (ASETUC)
- Union Network International Asia Pacific Regional Office (UNI APRO)
- Peoples Forum, Nepal
- POURAKHI, Nepal
- Transient Workers Count Too, Singapore
Individu
- Rev Ng Kok Kee, Pastor of Harvest Community Church Petaling Jaya, Malaysia
- Mahi Ramakrishnan, Filmmaker/Journalist
- Dr Chan Chee Khun, Academician
- Anselmo Lee, Activist
- Laurence Kwark, Activist
- Abu Hayat, Consultant on Bangladeshi Migration Corridor