Segera bebaskan para pejuang lingkungan yang telah dikriminalisasi dan 
dipenjarakan!!!

 

Penangkapan pejuang-pejuang lingkungan adalah pencerminan bahwa rezim neolib 
Jokowi sedang dalam keadaan panik, karena rakyat semakin pintar dalam memahami 
masalah lingkungan yang sudah merupakan masalah politik dunia Internasional, 
maka dalam perkembangan industri (perindustrian),infrastruktur dan teknologi 
energi, semakin menuntut pengetatan kenyamanan lingkungan. 

Masalah lingkungan termasuk dalam konteks ekologi-dalam, dimana masalah 
Analisis dampak lingkungan, yang di Indonesia dikenal dengan nama Amdal terkait 
didalamnya.

Kesadaran ekologi-dalam memberikan cita-cita filosifis dan basis spiritual bagi 
suatu gaya hidup ekologis dan aktifis lingkungan,yang dapat di golongkan dalam 
ekologi Sosial. Ekologi sosial ialah pengakuan bahwa sifat anti-ekologis yang 
mendasar dari kebanyakan struktur-struktur sosisal dan ekonomis kita dan juga 
teknologi-teknologinya berakar dalam apa yang disebut Riane Eisler* sebagai 
``sistem dominator`` dari organisasi sosial seperti 
Imperialisme,Kapitalisme,Feodalisme, Neoliberalisme dan Rasisme adalah 
merupakan contoh-contoh dominasi sosial yang bersifat eksploitatif dan anti 
ekologi. Menurut pengamatan saya projek infrastruktur rezim Jokowi sebagian 
besar telah melanggar apa yang di sebut Amdal, jadi sungguh relefan jika kita 
menuntut pada rezim neolib Jokowi untuk segera membebaskan para pejuang 
lingkungan, yang telah dikriminalisasi dan dipenjarakan.

 

Catatan.* Riane Tennenhaus Eisler (lahir 22 Juli 1931 di Wina) adalah seorang 
ahli hukum, sosiolog, dan penulis Amerika. Baca:

               (http://www.refinethemind.com/dominator-vs-partnership/)

 

Roeslan.

 

 

 

Von: [email protected] [mailto:[email protected]] 
Gesendet: Donnerstag, 28. Juni 2018 14:10
An: Yahoogroups; GELORA_In; Daeng; Harry Singgih; Rachmat Hadi-Soetjipto; 
Mitri; [email protected]; Farida Ishaja; Oman Romana; Lingkar Sitompul; Gol; 
Harsono Sutedjo; [email protected]; Billy Gunadi; Sie Tik Tan; Sahala Silalahi; 
Ronggo A.; Andreas Sungkono; Tjoa; Nunu Nugroho; WIN DJOYO; Everistus Kayep
Betreff: [GELORA45] 

 

  

 

foto van Muhammad Rifan.


SOLIDARITAS UNTUK AKTIVIS PEJUANG LINGKUNGAN
PENOLAK PT. RAYON UTAMA MAKMUR SUKOHARJO
-------------------------------------------------------------

Hidup Mahasiswa !
Hidup Rakyat !
Hidup Persatuan Rakyat !
Tuhan Bersama mu Iss

Hukum tumpul keatas tajam kebawah. Sudah sejak 4 Maret 2018 aktivis dan warga 
sukoharjo penolak PT. Rayon Utama Makmur (RUM) ditahan. Warga dan aktivis yang 
ditahan ini merupakan bentuk kesewenang – wenangan negara. Proses penangkapan 
yang banyak kecacatan mulai dari surat penangkapan 4 warga yang dituli tangan 
saat penangkapan dan juga prosedur penangkapan yang semena – mena. Sementara 
PT. RUM yang mencemari lingkungan, negara bergerak lambat untuk memprosesnya. 
Padahal pelaporan sudah dilayangkan warga sebanyak 5 kali.

Kesewenang-wenangan negara bahkan terlihat sejak pendudukan PT. RUM. Aparat 
menyeret 3 orang warga tanpa sepengetahuan massa pendudukan yang lain dan 
melakukan tindak kekerasan berupa pemukulan. Bahkan satu diantara tiga orang 
tersebut masih berusia 14 tahun. Benar-benar tindakan yang tidak manusiawi. 
Selain itu kesewenang-wenangan negara lagi-lagi ditunjukkan saat penangkapan 
kawan Iss yang tiba-tiba disergap oleh 5 orang polisi berseragam preman yang 
langsung memborgol kedua tangannya dan diseret paksa menuju mobil tanpa 
menunjukkan surat penangkapan. Lokasi penangkapannya pun sangat jauh dari 
Sukoharjo. Kawan Iss ditangkap atau mungkin lebih pas jika disebut diculik di 
Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Kawan Iss berada di Jakarta dengan niatan 
melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan aparat kepada aktivis dan warga 
penolak PT. RUM. Belum sempat melapor, kawan Iss sudah terlanjur ditangkap oleh 
pihak kepolisian. Di lain tempat 2 orang warga ditangkap pagi-pagi buta. Kelvin 
ditangkap jam 2 pagi disusul Sutarno pada jam 3 pagi. Tak tanggung-tanggung, 28 
aparat kepolisian diturunkan untuk menangkap keduanya. Parahnya surat 
penangkapan yang ditunjukkan ditulis tangan. Selang 10 hari Brillian dan Sukemi 
menyusul, keduanya pun ditangkap saat dini hari dengan surat penangkapan 
ditulis tangan juga. Jelas hal tersebut membuktikan tindakan semena mena negara 
terhadap rakyatnya.

Genap 2 bulan sudah kelima orang aktivis dan warga penolak PT. RUM mendekam di 
dalam tahanan. Seharusnya 23 Mei 2018 penahanan mereka batal demi hukum karena 
penetapan penahanan tidak diberikan kepada kelimanya pada 22 Mei 2018. Namun 
anehnya, saat dikonfirmasi ke Pengadilan Negeri Semarang oleh LBH Semarang pada 
Selasa 23 Mei 2018 tiba – tiba pihak pengadilan memberikan informasi bahwa 
perkara tersebut tlah diregister dan djadwalkan untuk sidang pertama pada 24 
Mei 2018. Padahal jelas dalam Pasal 227 ayat 1 KUHAP “Bahwa semua jenis 
pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua pemeriksaan 
kepada terakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat – lambatnya tiga hari 
sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat 
kediaman mereka terakhir”. Ketika ditanyakan tentang hal itu, pihak Pengadilan 
Negeri menjawab bahwa surat penetapan penahanan dan panggilan sidang sudah 
diserahkan kepada pihak Kejaksaan sejak tanggal 17 Mei 2018. Sementara itu, 
saat Tim Kuasa Hukum kelima orang yang tergabung dalam Tim Advokasi Sukoharjo 
Melawan Pencemaran menanyakan kepada Kejaksaan Negeri Sukoharjo perihal waktu 
persidangan dan surat penahanan, kejaksaan menyatakan belm mendapatkan 
penetapan hari sidang dari PN Semarang. Atas hal tersebut kami menduga ada 
maladministrasi yang dilakukan oleh lembaga terkait yaitu Pengadilan Negeri 
Semarang, Kejaksaan Negeri Semarang, Kejaksaan Negeri Sukoharjo maupun pihak 
Lapas Kedungpane. Hingga kemarin (23/5), masih belum ada surat panggilan sidang 
resmi yang dikirimkan kepada 5 orang aktivis yang saat ini dikriminalisasi 
maupun kuasa hukum. Untuk itu, kami akan melakukan pelaporan ke berbagai 
lembaga diantaranya ke Ombudsman, Komisi Kejaksaan, serta Kanwil Kemenkumham 
Jawa Tengah.

Dengan kesewenang-wenangan yang dilakukan, nampak semakin jelas bahwa hukum di 
negara ini benar-benar tidak memihak pada rakyat. Mereka yang memperjuangkan 
lingkungan hidupnya diproses dengan cepat sedangkan perusaknya tak kunjung 
diproses sampai hari ini. Kita tidak akan tinggal diam melihat 
kesewenang-wenangan negara terhadap rakyat seperti ini. Kita akan tetap 
berjuang sampai keadilan benar-benar ada ditangan rakyat.
Maka dari itu kita menuntut untuk : 
1. Bebaskan aktivis pejuang penolak PT.RUM.
2. Usut pidana pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT.RUM.
3. Usut kekerasan aparat terhadap massa aksi penolak PT. RUM.

Hidup Mahasiswa !

Keterangan: Foto diambil menjelang sidang perdana dimulai (dari kiri ke kanan: 
Iss, Brilian, dan Sutarno)



Kirim email ke