SOLIDARITAS UNTUK AKTIVIS PEJUANG LINGKUNGAN
PENOLAK PT. RAYON UTAMA MAKMUR SUKOHARJO
-------------------------------------------------------------
Hidup Mahasiswa !
Hidup Rakyat !
Hidup Persatuan Rakyat !
Tuhan Bersama mu Iss
Hukumtumpul keatas tajam kebawah. Sudah sejak 4 Maret 2018 aktivis dan
wargasukoharjo penolak PT. Rayon Utama Makmur (RUM) ditahan. Warga dan aktivis
yangditahan ini merupakan bentuk kesewenang – wenangan negara. Proses
penangkapanyang banyak kecacatan mulai dari surat penangkapan 4 warga yang
dituli tangansaat penangkapan dan juga prosedur penangkapan yang semena – mena.
SementaraPT. RUM yang mencemari lingkungan, negara bergerak lambat untuk
memprosesnya.Padahal pelaporan sudah dilayangkan warga sebanyak 5 kali.
Kesewenang-wenangannegara bahkan terlihat sejak pendudukan PT. RUM. Aparat
menyeret 3 orang wargatanpa sepengetahuan massa pendudukan yang lain dan
melakukan tindak kekerasanberupa pemukulan. Bahkan satu diantara tiga orang
tersebut masih berusia 14tahun. Benar-benar tindakan yang tidak manusiawi.
Selain itukesewenang-wenangan negara lagi-lagi ditunjukkan saat penangkapan
kawan Issyang tiba-tiba disergap oleh 5 orang polisi berseragam preman yang
langsungmemborgol kedua tangannya dan diseret paksa menuju mobil tanpa
menunjukkansurat penangkapan. Lokasi penangkapannya pun sangat jauh dari
Sukoharjo. KawanIss ditangkap atau mungkin lebih pas jika disebut diculik di
Lenteng Agung,Jakarta Selatan. Kawan Iss berada di Jakarta dengan niatan
melaporkan tindakkekerasan yang dilakukan aparat kepada aktivis dan warga
penolak PT. RUM. Belumsempat melapor, kawan Iss sudah terlanjur ditangkap oleh
pihak kepolisian. Dilain tempat 2 orang warga ditangkap pagi-pagi buta. Kelvin
ditangkap jam 2 pagidisusul Sutarno pada jam 3 pagi. Tak tanggung-tanggung, 28
aparat kepolisianditurunkan untuk menangkap keduanya. Parahnya surat
penangkapan yangditunjukkan ditulis tangan. Selang 10 hari Brillian dan Sukemi
menyusul,keduanya pun ditangkap saat dini hari dengan surat penangkapan ditulis
tanganjuga. Jelas hal tersebut membuktikan tindakan semena mena negara
terhadaprakyatnya.
Genap2 bulan sudah kelima orang aktivis dan warga penolak PT. RUM mendekam di
dalamtahanan. Seharusnya 23 Mei 2018 penahanan mereka batal demi hukum
karenapenetapan penahanan tidak diberikan kepada kelimanya pada 22 Mei 2018.
Namunanehnya, saat dikonfirmasi ke Pengadilan Negeri Semarang oleh LBH Semarang
padaSelasa 23 Mei 2018 tiba – tiba pihak pengadilan memberikan informasi
bahwaperkara tersebut tlah diregister dan djadwalkan untuk sidang pertama pada
24Mei 2018. Padahal jelas dalam Pasal 227 ayat 1 KUHAP “Bahwa semua
jenispemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua
pemeriksaankepada terakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat – lambatnya
tiga harisebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau
di tempatkediaman mereka terakhir”. Ketika ditanyakan tentang hal itu, pihak
PengadilanNegeri menjawab bahwa surat penetapan penahanan dan panggilan sidang
sudahdiserahkan kepada pihak Kejaksaan sejak tanggal 17 Mei 2018. Sementara
itu,saat Tim Kuasa Hukum kelima orang yang tergabung dalam Tim Advokasi
SukoharjoMelawan Pencemaran menanyakan kepada Kejaksaan Negeri Sukoharjo
perihal waktupersidangan dan surat penahanan, kejaksaan menyatakan belm
mendapatkanpenetapan hari sidang dari PN Semarang. Atas hal tersebut kami
menduga adamaladministrasi yang dilakukan oleh lembaga terkait yaitu Pengadilan
NegeriSemarang, Kejaksaan Negeri Semarang, Kejaksaan Negeri Sukoharjo maupun
pihakLapas Kedungpane. Hingga kemarin (23/5), masih belum ada surat panggilan
sidangresmi yang dikirimkan kepada 5 orang aktivis yang saat ini
dikriminalisasimaupun kuasa hukum. Untuk itu, kami akan melakukan pelaporan ke
berbagailembaga diantaranya ke Ombudsman, Komisi Kejaksaan, serta Kanwil
KemenkumhamJawa Tengah.
Dengankesewenang-wenangan yang dilakukan, nampak semakin jelas bahwa hukum di
negaraini benar-benar tidak memihak pada rakyat. Mereka yang
memperjuangkanlingkungan hidupnya diproses dengan cepat sedangkan perusaknya
tak kunjungdiproses sampai hari ini. Kita tidak akan tinggal diam
melihatkesewenang-wenangan negara terhadap rakyat seperti ini. Kita akan
tetapberjuang sampai keadilan benar-benar ada ditangan rakyat.
Maka dari itu kita menuntut untuk :
1. Bebaskan aktivis pejuang penolak PT.RUM.
2. Usut pidana pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT.RUM.
3. Usut kekerasan aparat terhadap massa aksi penolak PT. RUM.
HidupMahasiswa !
Keterangan: Foto diambil menjelang sidang perdanadimulai (dari kiri ke kanan:
Iss, Brilian, dan Sutarno)