SOLIDARITAS UNTUK AKTIVIS PEJUANG LINGKUNGAN
PENOLAK PT. RAYON UTAMA MAKMUR SUKOHARJO
-------------------------------------------------------------

Hidup Mahasiswa !
Hidup Rakyat !
Hidup Persatuan Rakyat !
Tuhan Bersama mu Iss

Hukumtumpul keatas tajam kebawah. Sudah sejak 4 Maret 2018 aktivis dan 
wargasukoharjo penolak PT. Rayon Utama Makmur (RUM) ditahan. Warga dan aktivis 
yangditahan ini merupakan bentuk kesewenang – wenangan negara. Proses 
penangkapanyang banyak kecacatan mulai dari surat penangkapan 4 warga yang 
dituli tangansaat penangkapan dan juga prosedur penangkapan yang semena – mena. 
SementaraPT. RUM yang mencemari lingkungan, negara bergerak lambat untuk 
memprosesnya.Padahal pelaporan sudah dilayangkan warga sebanyak 5 kali.

Kesewenang-wenangannegara bahkan terlihat sejak pendudukan PT. RUM. Aparat 
menyeret 3 orang wargatanpa sepengetahuan massa pendudukan yang lain dan 
melakukan tindak kekerasanberupa pemukulan. Bahkan satu diantara tiga orang 
tersebut masih berusia 14tahun. Benar-benar tindakan yang tidak manusiawi. 
Selain itukesewenang-wenangan negara lagi-lagi ditunjukkan saat penangkapan 
kawan Issyang tiba-tiba disergap oleh 5 orang polisi berseragam preman yang 
langsungmemborgol kedua tangannya dan diseret paksa menuju mobil tanpa 
menunjukkansurat penangkapan. Lokasi penangkapannya pun sangat jauh dari 
Sukoharjo. KawanIss ditangkap atau mungkin lebih pas jika disebut diculik di 
Lenteng Agung,Jakarta Selatan. Kawan Iss berada di Jakarta dengan niatan 
melaporkan tindakkekerasan yang dilakukan aparat kepada aktivis dan warga 
penolak PT. RUM. Belumsempat melapor, kawan Iss sudah terlanjur ditangkap oleh 
pihak kepolisian. Dilain tempat 2 orang warga ditangkap pagi-pagi buta. Kelvin 
ditangkap jam 2 pagidisusul Sutarno pada jam 3 pagi. Tak tanggung-tanggung, 28 
aparat kepolisianditurunkan untuk menangkap keduanya. Parahnya surat 
penangkapan yangditunjukkan ditulis tangan. Selang 10 hari Brillian dan Sukemi 
menyusul,keduanya pun ditangkap saat dini hari dengan surat penangkapan ditulis 
tanganjuga. Jelas hal tersebut membuktikan tindakan semena mena negara 
terhadaprakyatnya.

Genap2 bulan sudah kelima orang aktivis dan warga penolak PT. RUM mendekam di 
dalamtahanan. Seharusnya 23 Mei 2018 penahanan mereka batal demi hukum 
karenapenetapan penahanan tidak diberikan kepada kelimanya pada 22 Mei 2018. 
Namunanehnya, saat dikonfirmasi ke Pengadilan Negeri Semarang oleh LBH Semarang 
padaSelasa 23 Mei 2018 tiba – tiba pihak pengadilan memberikan informasi 
bahwaperkara tersebut tlah diregister dan djadwalkan untuk sidang pertama pada 
24Mei 2018. Padahal jelas dalam Pasal 227 ayat 1 KUHAP “Bahwa semua 
jenispemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua 
pemeriksaankepada terakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat – lambatnya 
tiga harisebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau 
di tempatkediaman mereka terakhir”. Ketika ditanyakan tentang hal itu, pihak 
PengadilanNegeri menjawab bahwa surat penetapan penahanan dan panggilan sidang 
sudahdiserahkan kepada pihak Kejaksaan sejak tanggal 17 Mei 2018. Sementara 
itu,saat Tim Kuasa Hukum kelima orang yang tergabung dalam Tim Advokasi 
SukoharjoMelawan Pencemaran menanyakan kepada Kejaksaan Negeri Sukoharjo 
perihal waktupersidangan dan surat penahanan, kejaksaan menyatakan belm 
mendapatkanpenetapan hari sidang dari PN Semarang. Atas hal tersebut kami 
menduga adamaladministrasi yang dilakukan oleh lembaga terkait yaitu Pengadilan 
NegeriSemarang, Kejaksaan Negeri Semarang, Kejaksaan Negeri Sukoharjo maupun 
pihakLapas Kedungpane. Hingga kemarin (23/5), masih belum ada surat panggilan 
sidangresmi yang dikirimkan kepada 5 orang aktivis yang saat ini 
dikriminalisasimaupun kuasa hukum. Untuk itu, kami akan melakukan pelaporan ke 
berbagailembaga diantaranya ke Ombudsman, Komisi Kejaksaan, serta Kanwil 
KemenkumhamJawa Tengah.

Dengankesewenang-wenangan yang dilakukan, nampak semakin jelas bahwa hukum di 
negaraini benar-benar tidak memihak pada rakyat. Mereka yang 
memperjuangkanlingkungan hidupnya diproses dengan cepat sedangkan perusaknya 
tak kunjungdiproses sampai hari ini. Kita tidak akan tinggal diam 
melihatkesewenang-wenangan negara terhadap rakyat seperti ini. Kita akan 
tetapberjuang sampai keadilan benar-benar ada ditangan rakyat.
Maka dari itu kita menuntut untuk : 
1. Bebaskan aktivis pejuang penolak PT.RUM.
2. Usut pidana pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT.RUM.
3. Usut kekerasan aparat terhadap massa aksi penolak PT. RUM.

HidupMahasiswa !

Keterangan: Foto diambil menjelang sidang perdanadimulai (dari kiri ke kanan: 
Iss, Brilian, dan Sutarno)

Kirim email ke