Potret Pendidikan Dan Pekerja Anak Indonesia Diposting oleh admin pada 24 July 2018
Ribuan anak TKI Di Sabah Malaysia belum mengenyam pendidikan dasar. Mereka terlahir disana saat orang tua mereka bekerja di perkebunan kelapa sawit – MI/Syahrul Karim Setiap tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional (HAN). Tema yang diangkat oleh pemerintah berubah-ubah. Pada 2018 tema yang diusung Anak Indonesia, Anak GENIUS” yang merupakan akronim dari Gesit, Empati, Unggul dan Sehat. Secara khusus, hak anak Indonesia diatur dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Beberapa hak hak yang diatur antara lain hak memperoleh pendidikan, hak untuk mendapatkan perlindungan dari penjualan dan perdagangan, hak untuk mendapatkan perlindungan dari ekploitasi pekerja anak.Bagaimana potret anak Indonesia menjelang 73 tahun kemerdekaan Indonesia. Jutaan Anak Tidak SekolahMencerdaskan kehidupan bangsa salah satu amanat dari UUD 1945. Namun hingga menjelang 73 tahun kemerdekaan, masih banyak tunas bangsa yang tidak dapat mengenyam pendidikan selayaknya. Mensos Kofifah Indar Parawansa (2017) mengatakan 4,1 juta anak Indonesia usia 6-21 tahun tidak mengenyam bangku pendidikan. Dari jumlah tersebut 2,9 juta ditargetkan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar agar dapat mengenyam pendidikan.Sementara Unicef mencatatat, ada sekitar 2,5 juta anak tidak dapat menikmati pendidikan lanjutan dengan rincian; 600 ribu tidak bisa masuk sekolah dasar (SD) dan 1,9 juta tidak bisa masuk sekolah menengah pertama (SMP) . Survei BPS (2017) menyimpulkan bahwa, anak-anak yang tidak bisa melanjutkan sekolah berasal dari kelompok anak-anak dari keluarga miskin. (Mediaindonesia)Sekolah gratis yang dicanangkan pemerintah masih jauh dari harapan. Pungutan biaya sekolah masih menjadi pemandangan disekolah negeri. Di pinggiran Yogyakarta misalnya, salah seorang ibu yang baru memasukan anaknya ke SMP menyebutkan biaya yang dikeluarkan sekitar 2 juta rupiah untuk uang gedung dan seragam. Sekolah gratis hanya ada di atas kertas.Minimnya akses pendidikan juga dirasakan oleh anak-anak Buruh Migran Indonesia (BMI) di Malaysia usia 1-18 tahun. Menurut Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Akhmad DH Irfan (2017) terdapat sekitar 50 ribu anak BMI di Malaysia. Dari jumlah tersebut yang mengenyam pendidikan hanya 24 ribu atau sekitar 50 persen. Agar anak-anak BMI bisa mendapat hak pendidikan, pemerintah mendirikan Community Learning Center (CLC) dan mendatangkan guru. Beberapa faktor yang menyebabkan minimnya akses yaitu ada batasan pemerintah Malaysia bagi keturunan warga negara asing untuk sekolah dibawah naunganya, sulitnya proses pendirian sekolah Indonesia dan minimnya tenaga pengajar. Masalah lain yaitu keberadaan anak berstatus ilegal karena orang tuanya tinggal tanpa dokumen yang sesuai. Mayoitas orang tua mereka bekerja diperkebunan sawit di Sabah dan Serawak.Selain di CLC sekolah diperbatasan Indonesia (Sebatik) Malaysia menjadi alternatif bagi BMI agar anak-anak mereka mendapatkan pendidikan. Namun baru sebagian kecil saja yang dapat mengakses. Beberapa kendala yang dialami yaitu jarak tempuh yang jauh, kondisi jalan yang rusak dengan kontur jalan tinggi rendah. Butuh waktu berjam-jam untuk bisa kesekolah.Kemiskinan masih menjadi problem utama anak Indonesia sulit mengenyam pendidikan. Jumlah Pekerja Anak Tinggikonvensi ILO Nomor 138 melarang mempekerjakan anak usia dibawah 15 tahun. Sedangkan ratifikasi ILO, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 menyebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Namun, data BPS (2017) mencatat lebih dari 2 juta anak Indonesia menjadi buruh dan tidak sekolah. (mediaindonesia).Kondisi yang demikian mengindikasikan bahwa pendidikan belum optimal. Banyaknya anak-anak putus sekolah akan memperbanyak jumlah pengangguran dan kemiskinan. Jika akan terjun ke dunia kerja, mereka akan bersaing ketat. Seperti dalam hukum ekonomi, jika penawaaran tenagga kerja (pengangguran) banyak sementara lapangan pekerjaan minim maka jika diterima kerja upah rendah.Untuk mengurangi jumlah pekerjaan anak, Kementerian Tenaga Kerja mengkampanyekan ““Kampanye Indonesia Bebas Pekerja Anak (KIBPA)”. Pemerintah mengklaim, dari 2008-2016 sebanyak 80.555 pekerja anak dikembalikan ke pendidikan. Menegakkan Hak Anak Indonesia.Dalam UUD pasal 31 setiap warga negara berhak mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai.. Namun dalam kenyataanya masih jutaan anak yang tidak bisa mengenyam pendidikan layak. Kemiskinan di pedesaan menjadikan anak-anak dari kelompok golongan miskin tidak bisa sekolah. Minimnya akses rakyat terhadap sumberdaya alam di daerahnya menjadikan mereka bermigrasi ke kota bahkan luar negeri untuk menjadi buruh tanpa jaminan kesejahteraan.Hak anak mendapatkan pendidikan dan perlindunngan dari pekerja anak harus diwujudkan. Pemerintah yang paling utama bertanggungjawab untuk memenuhinya. Namun peran serta dari semua pihak baik organisasi masyarakat, keluarga sangat dibutuhkan. Pendidikan harus diselenggarakan untuk menjawab persoalan hidup dari lingkungan terkecil bukan semata-mata untuk memperoleh ijazah kemudian diterjunkan kedunia kerja.Pendididikan bagi anak-anak adalah pondasi dalam membangun sistem berfikir dan sikap guna mengetahui realitas dalam kehidupan dan mengetahui cara-cara mengubahnya menjadi baik untuk kelangsungan hidup mereka.Mari bersama-sama mewujukan hak tumbuhkembang, perlindungan dan hak partisipasi anak Indonesia. Ingin berpartisipasi untuk program pendidikan?
