Potret Pendidikan Dan Pekerja Anak Indonesia
 Diposting oleh admin pada 24 July 2018 


Ribuan anak TKI Di Sabah Malaysia belum mengenyam pendidikan dasar. Mereka 
terlahir disana saat orang tua mereka bekerja di perkebunan kelapa sawit – 
MI/Syahrul Karim Setiap tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional 
(HAN). Tema yang diangkat oleh pemerintah berubah-ubah. Pada 2018 tema yang 
diusung Anak Indonesia, Anak GENIUS” yang merupakan akronim dari Gesit, Empati, 
Unggul dan Sehat. Secara khusus, hak anak Indonesia diatur dalam Undang-Undang 
nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Beberapa hak hak yang diatur 
antara lain hak memperoleh pendidikan, hak untuk mendapatkan perlindungan dari 
penjualan dan perdagangan, hak untuk mendapatkan perlindungan dari ekploitasi 
pekerja anak.Bagaimana potret anak Indonesia menjelang 73 tahun kemerdekaan 
Indonesia. Jutaan Anak Tidak SekolahMencerdaskan kehidupan bangsa salah satu 
amanat dari UUD 1945. Namun hingga menjelang 73 tahun kemerdekaan, masih banyak 
tunas bangsa yang tidak dapat mengenyam pendidikan selayaknya. Mensos Kofifah 
Indar Parawansa (2017) mengatakan 4,1 juta anak Indonesia usia 6-21 tahun tidak 
mengenyam bangku pendidikan. Dari jumlah tersebut 2,9 juta ditargetkan 
mendapatkan Kartu Indonesia Pintar agar dapat mengenyam pendidikan.Sementara 
Unicef mencatatat, ada sekitar 2,5 juta anak tidak dapat menikmati pendidikan 
lanjutan dengan rincian; 600 ribu tidak bisa masuk sekolah dasar (SD) dan 1,9 
juta tidak bisa masuk sekolah menengah pertama (SMP) . Survei BPS (2017) 
menyimpulkan bahwa, anak-anak yang tidak bisa melanjutkan sekolah berasal dari 
kelompok anak-anak dari keluarga miskin. (Mediaindonesia)Sekolah gratis yang 
dicanangkan pemerintah masih jauh dari harapan. Pungutan biaya sekolah masih 
menjadi pemandangan disekolah negeri. Di pinggiran Yogyakarta misalnya, salah 
seorang ibu yang baru memasukan anaknya ke SMP menyebutkan biaya yang 
dikeluarkan sekitar 2 juta rupiah untuk uang gedung dan seragam. Sekolah gratis 
hanya ada di atas kertas.Minimnya akses pendidikan juga dirasakan oleh 
anak-anak Buruh Migran Indonesia (BMI) di Malaysia usia 1-18 tahun. Menurut 
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Akhmad DH Irfan (2017) terdapat 
sekitar 50 ribu anak BMI di Malaysia. Dari jumlah tersebut yang mengenyam 
pendidikan hanya 24 ribu atau sekitar 50 persen.  Agar anak-anak BMI bisa 
mendapat hak pendidikan, pemerintah mendirikan Community Learning Center (CLC)  
dan mendatangkan guru. Beberapa faktor yang menyebabkan minimnya akses yaitu 
ada batasan pemerintah Malaysia bagi keturunan warga negara asing untuk sekolah 
dibawah naunganya, sulitnya proses pendirian sekolah Indonesia dan minimnya 
tenaga pengajar. Masalah lain yaitu keberadaan anak berstatus ilegal karena 
orang tuanya tinggal tanpa dokumen yang sesuai. Mayoitas orang tua mereka 
bekerja diperkebunan sawit di Sabah dan Serawak.Selain di CLC sekolah 
diperbatasan Indonesia (Sebatik) Malaysia menjadi alternatif bagi BMI agar 
anak-anak mereka mendapatkan pendidikan. Namun baru sebagian kecil saja yang 
dapat mengakses. Beberapa kendala yang dialami yaitu jarak tempuh yang jauh, 
kondisi jalan yang  rusak dengan kontur jalan tinggi rendah. Butuh waktu 
berjam-jam untuk bisa kesekolah.Kemiskinan masih menjadi problem utama anak 
Indonesia sulit mengenyam pendidikan.

 Jumlah Pekerja Anak Tinggikonvensi ILO  Nomor 138 melarang mempekerjakan anak 
usia dibawah 15 tahun. Sedangkan ratifikasi ILO, Undang-undang Nomor 13 Tahun 
2003 pasal 68 menyebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Namun, 
data BPS (2017) mencatat lebih dari 2 juta anak Indonesia menjadi buruh dan 
tidak sekolah. (mediaindonesia).Kondisi yang demikian mengindikasikan bahwa 
pendidikan belum optimal. Banyaknya anak-anak putus sekolah akan memperbanyak 
jumlah pengangguran dan kemiskinan. Jika akan terjun ke dunia kerja, mereka 
akan bersaing  ketat. Seperti dalam hukum ekonomi, jika penawaaran tenagga 
kerja (pengangguran) banyak sementara lapangan pekerjaan minim  maka jika 
diterima kerja upah rendah.Untuk mengurangi jumlah pekerjaan anak, Kementerian 
Tenaga Kerja mengkampanyekan ““Kampanye Indonesia Bebas Pekerja Anak (KIBPA)”. 
Pemerintah mengklaim, dari 2008-2016 sebanyak 80.555 pekerja anak dikembalikan 
ke pendidikan. Menegakkan Hak Anak Indonesia.Dalam UUD pasal 31 setiap warga 
negara berhak mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai.. Namun 
dalam kenyataanya masih jutaan anak yang tidak bisa mengenyam pendidikan layak. 
Kemiskinan di pedesaan menjadikan anak-anak dari kelompok golongan miskin tidak 
bisa sekolah. Minimnya akses  rakyat terhadap sumberdaya alam di daerahnya 
menjadikan mereka bermigrasi ke kota bahkan luar negeri untuk  menjadi buruh 
tanpa jaminan kesejahteraan.Hak anak mendapatkan pendidikan  dan perlindunngan 
dari pekerja anak harus diwujudkan. Pemerintah yang paling utama 
bertanggungjawab untuk memenuhinya. Namun peran serta dari semua pihak baik 
organisasi masyarakat, keluarga sangat dibutuhkan. Pendidikan harus 
diselenggarakan untuk menjawab persoalan hidup dari lingkungan terkecil bukan 
semata-mata untuk memperoleh ijazah kemudian diterjunkan kedunia 
kerja.Pendididikan bagi anak-anak adalah pondasi dalam membangun sistem 
berfikir dan sikap guna mengetahui realitas dalam kehidupan dan mengetahui 
cara-cara mengubahnya menjadi baik untuk kelangsungan hidup mereka.Mari 
bersama-sama mewujukan hak tumbuhkembang, perlindungan dan  hak partisipasi 
anak Indonesia. Ingin berpartisipasi untuk program pendidikan? 

Kirim email ke