Tak perlu cari jauh-jauh atau "metani" dosa Jokowi, sejak berkuasa, ia terus
menumpuk dosa!!! Salah satunya, KRIMINALISASI terhadap aktivis lingkungan,
aktivis buruh dan tani !!! Kwik pun jadi dibenci oleh para pendukung buta
Jokowi, karena dia membelejeti sifat antek asing (baca Imperialis) dari rezim
Jokowi!!!
Forum Rakyat Banyuwangi· BUDI PEGO BEBASSetelah 9 Bulan 27 hari, Heri Budiawan
alias Budi Pego pada tanggal 1 Juli 2018 akhirnya bisa menghirup udara bebas di
sela-sela upayanya menanti keputusan Mahkamah Agung.Massa gabungan dari warga
sekitar Gunung Tumpang Pitu (Kec. Pesanggaran, Banyuwangi) dan berbagai
komunitas melakukan konvoi dari daerah timur Mapolres Banyuwangi menuju depan
gerbang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banyuwangi.Budi Pego bebas
demi hukum berdasarkan Berita Acara Pengeluaran Tahanan Demi Hukum Nomor:
W15.PAS.PAS 21.PK.01.01.01-/35/. Berita acara yang ditandatangani oleh Plh
Kepala Lapas Sunaryo, SH ini dibuat berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri
Banyuwangi Nomor: 559/Pid.B/2018/PN Byw tanggal 1 Juli 2018.Anggota Tim Kerja
Advokasi Gerakan Rakyat untuk Daulat Agraria (Tekad Garuda) Ahmad Rifa’i
menyatakan, masa penahanan Budi Pego telah berakhir walaupun putusan kasasi
belum turun.“Kebetulan juga masa tahanan Budi Pego sudah sama dengan putusan
pengadilan sebelumnya. Jadi dia harus bebas demi hukum. Jika di kemudian hari
ternyata putusan kasasi lebih dari 10 Bulan, maka terdakwa tinggal melanjutkan
penahanannya untuk menghabiskan sisa hukuman itu. Tapi jika ternyata putusan
kasasi menyatakan bebas atau sama dengan 10 bulan, maka terdakwa tak perlu
nambah lagi,” jelas advokat yang berasal dari Kec. Pesanggaran itu.Upaya
banding dan kasasi telah dilakukan Budi Pego bersama para advokat yang
tergabung dalam Tekad Garuda. Dalam siaran pers-nya belum lama ini, Tekad
Garuda menyatakan, bahwa penjeratan Budi Pego lewat pasal 107 huruf a UU Nomor
27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap
keamanan negara adalah upaya untuk menggeser masalah yang sebenarnya. Masalah
yang sebenarnya adalah pembungkaman sikap kritis warga penolak tambang emas
Tumpang Pitu.Dugaan pergeseran masalah sebenarnya ke isu komunisme juga
diiyakan oleh anggota Komunitas Pecinta Alam Pemerhati Lingkungan (Kappala)
Rosdi Bahtiar Martadi. Menurutnya, upaya banding dan kasasi yang dilakukan Budi
Pego bersama tim penasihat hukumnya telah memberi pelajaran bagi banyak pihak,
bahwa masalah Budi Pego bukan masalah besar kecilnya vonis.“Urusannya bukan 10
atau 1 bulan, urusannya adalah bersalah atau tidak. Jika pada vonis PN
Banyuwangi bulan Januari 2018 itu Budi menerimanya tanpa banding, maka artinya
Budi membenarkan dirinya telah menyebarkan paham terlarang. Tetapi karena Budi
tak pernah menyebarkan paham terlarang sebagaimana didakwakan, maka Budi
menempuh upaya banding dan kasasi. Lagi pula, masalah yang sebenarnya adalah
penghambatan sikap kritis warga Tumpang Pitu,” paparnya..Untuk diketahui,
sebelum kasasi, pada tanggal 23 Februari 2018 Tekad Garuda memasukkan memori
banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Upaya banding dilakukan setelah
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang diketuai Putu Endru Sonata pada
tanggal 23 Januari 2018 menjatuhkan vonis 10 Bulan kepada Budi Pego.Sebagai
informasi, Budi Pego disidang karena hubungan dirinya dengan sebuah demonstrasi
warga untuk menolak tambang emas Tumpang Pitu. Demonstrasi tersebut berlangsung
pada bulan April 2017. Budi Pego dijerat pasal 107 huruf a UU Nomor 27 Tahun
1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan
negara. Ada spanduk dengan gambar yang identik dengan logo sebuah partai
terlarang dalam aksi tersebut. Spanduk inilah yang membuat Budi Pego dikenai
pasal 107 huruf a UU Nomor 27 Tahun 1999.Walau keberadaannya janggal, dan
sekarang spanduk tersebut misterius, tetapi Budi Pego tetap ditahan oleh
Kejaksaan Negeri Banyuwangi dengan tuduhan menyebarkan paham terlarang. Warga
melakukan aksi penolakan tambang emas di Tumpang Pitu karena meyakini tambang
emas akan merusak lingkungan tempat mereka tinggal. Namun perjuangan warga
untuk masa depan lingkungan yang baik ini mesti terhambat oleh isu komunisme.
Tak hanya Budi Pego yang didera hembusan isu ini, ada 3 orang warga lainnya
yang terbelit tiupan isu ini, hingga polisi juga memeriksa Ratna, Andreas, dan
Trimanto.Gunung Tumpang Pitu dibutuhkan warga sebagai benteng alami dari daya
rusak tsunami. Tumpang Pitu dan sekitarnya adalah Kawasan Rawan Bencana (KRB).
Sebagai KRB, seharusnya Hutan Lindung G. Tumpang Pitu dikonservasi, penambangan
di KRB justru menambah angka kerentanan KRB itu sendiri. Karenanya menjadi
beralasan jika tambang emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu ditolak.Demi
tambang emas, Zulkifli Hasan yang saat itu sebagai menteri kehutanan, telah
mengubah status hutan lindung Tumpang Pitu sebagai hutan produksi. Pengubahan
status ini dilakukan Zulkifli Hasan pada tanggal 19 November 2013 dengan
menerbitkan surat keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.826/Menhut-II/2013.
Dalam surat tersebut, Zulkifli Hasan sebagai menteri kehutanan mengalihfungsi
Tumpang Pitu dari hutan lindung menjadi produksi seluas 1.942 hektar. Penurunan
status Tumpang Pitu ini dilakukan oleh Zulkifli Hasan setelah ada usulan dari
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.. Pada tanggal 10 Oktober 2012, Bupati
Banyuwangi Abdullah Azwar Anas lewat surat nomor 522/635/429/108/2012
mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan lindung seluas 9.743, 28 hektar.
Usulan Bupati Abdullah Azwar Anas ini direspon Zulkifli Hasan dengan
mengalihfungsi Tumpang Pitu seluas 1.942 Hektar. Alihfungsi ini dilakukan
Zulkifli Hasan dengan menerbitkan surat No. SK.826/Menhut-II/2013.^^^1 Juli 2018
TIM MEDIA FORBANYUWANGI^^^
Keterangan foto: Budi Pego digendong warga penolak tambang emas Tumpang Pitu
saat keluar dari Lapas Banyuwangi.#bebaskanbudipego
#savetumpangpitu
#tolaktambangemastumpangpitu
#stopkriminalisasiwarga