Tak perlu cari jauh-jauh atau "metani" dosa Jokowi, sejak berkuasa, ia terus 
menumpuk dosa!!! Salah satunya,  KRIMINALISASI terhadap aktivis lingkungan, 
aktivis buruh dan tani !!! Kwik pun jadi dibenci oleh para pendukung buta 
Jokowi, karena dia membelejeti sifat antek asing (baca Imperialis) dari rezim 
Jokowi!!!
Forum Rakyat Banyuwangi· BUDI PEGO BEBASSetelah 9 Bulan 27 hari, Heri Budiawan 
alias Budi Pego pada tanggal 1 Juli 2018 akhirnya bisa menghirup udara bebas di 
sela-sela upayanya menanti keputusan Mahkamah Agung.Massa gabungan dari warga 
sekitar Gunung Tumpang Pitu (Kec. Pesanggaran, Banyuwangi) dan berbagai 
komunitas melakukan konvoi dari daerah timur Mapolres Banyuwangi menuju depan 
gerbang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banyuwangi.Budi Pego bebas 
demi hukum berdasarkan Berita Acara Pengeluaran Tahanan Demi Hukum Nomor: 
W15.PAS.PAS 21.PK.01.01.01-/35/. Berita acara yang ditandatangani oleh Plh 
Kepala Lapas Sunaryo, SH ini dibuat berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri 
Banyuwangi Nomor: 559/Pid.B/2018/PN Byw tanggal 1 Juli 2018.Anggota Tim Kerja 
Advokasi Gerakan Rakyat untuk Daulat Agraria (Tekad Garuda) Ahmad Rifa’i 
menyatakan, masa penahanan Budi Pego telah berakhir walaupun putusan kasasi 
belum turun.“Kebetulan juga masa tahanan Budi Pego sudah sama dengan putusan 
pengadilan sebelumnya. Jadi dia harus bebas demi hukum. Jika di kemudian hari 
ternyata putusan kasasi lebih dari 10 Bulan, maka terdakwa tinggal melanjutkan 
penahanannya untuk menghabiskan sisa hukuman itu. Tapi jika ternyata putusan 
kasasi menyatakan bebas atau sama dengan 10 bulan, maka terdakwa tak perlu 
nambah lagi,” jelas advokat yang berasal dari Kec. Pesanggaran itu.Upaya 
banding dan kasasi telah dilakukan Budi Pego bersama para advokat yang 
tergabung dalam Tekad Garuda. Dalam siaran pers-nya belum lama ini, Tekad 
Garuda menyatakan, bahwa penjeratan Budi Pego lewat pasal 107 huruf a UU Nomor 
27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap 
keamanan negara adalah upaya untuk menggeser masalah yang sebenarnya. Masalah 
yang sebenarnya adalah pembungkaman sikap kritis warga penolak tambang emas 
Tumpang Pitu.Dugaan pergeseran masalah sebenarnya ke isu komunisme juga 
diiyakan oleh anggota Komunitas Pecinta Alam Pemerhati Lingkungan (Kappala) 
Rosdi Bahtiar Martadi. Menurutnya, upaya banding dan kasasi yang dilakukan Budi 
Pego bersama tim penasihat hukumnya telah memberi pelajaran bagi banyak pihak, 
bahwa masalah Budi Pego bukan masalah besar kecilnya vonis.“Urusannya bukan 10 
atau 1 bulan, urusannya adalah bersalah atau tidak. Jika pada vonis PN 
Banyuwangi bulan Januari 2018 itu Budi menerimanya tanpa banding, maka artinya 
Budi membenarkan dirinya telah menyebarkan paham terlarang. Tetapi karena Budi 
tak pernah menyebarkan paham terlarang sebagaimana didakwakan, maka Budi 
menempuh upaya banding dan kasasi. Lagi pula, masalah yang sebenarnya adalah 
penghambatan sikap kritis warga Tumpang Pitu,” paparnya..Untuk diketahui, 
sebelum kasasi, pada tanggal 23 Februari 2018 Tekad Garuda memasukkan memori 
banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Upaya banding dilakukan setelah 
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang diketuai Putu Endru Sonata pada 
tanggal 23 Januari 2018 menjatuhkan vonis 10 Bulan kepada Budi Pego.Sebagai 
informasi, Budi Pego disidang karena hubungan dirinya dengan sebuah demonstrasi 
warga untuk menolak tambang emas Tumpang Pitu. Demonstrasi tersebut berlangsung 
pada bulan April 2017. Budi Pego dijerat pasal 107 huruf a UU Nomor 27 Tahun 
1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan 
negara. Ada spanduk dengan gambar yang identik dengan logo sebuah partai 
terlarang dalam aksi tersebut. Spanduk inilah yang membuat Budi Pego dikenai 
pasal 107 huruf a UU Nomor 27 Tahun 1999.Walau keberadaannya janggal, dan 
sekarang spanduk tersebut misterius, tetapi Budi Pego tetap ditahan oleh 
Kejaksaan Negeri Banyuwangi dengan tuduhan menyebarkan paham terlarang. Warga 
melakukan aksi penolakan tambang emas di Tumpang Pitu karena meyakini tambang 
emas akan merusak lingkungan tempat mereka tinggal. Namun perjuangan warga 
untuk masa depan lingkungan yang baik ini mesti terhambat oleh isu komunisme. 
Tak hanya Budi Pego yang didera hembusan isu ini, ada 3 orang warga lainnya 
yang terbelit tiupan isu ini, hingga polisi juga memeriksa Ratna, Andreas, dan 
Trimanto.Gunung Tumpang Pitu dibutuhkan warga sebagai benteng alami dari daya 
rusak tsunami. Tumpang Pitu dan sekitarnya adalah Kawasan Rawan Bencana (KRB). 
Sebagai KRB, seharusnya Hutan Lindung G. Tumpang Pitu dikonservasi, penambangan 
di KRB justru menambah angka kerentanan KRB itu sendiri. Karenanya menjadi 
beralasan jika tambang emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu ditolak.Demi 
tambang emas, Zulkifli Hasan yang saat itu sebagai menteri kehutanan, telah 
mengubah status hutan lindung Tumpang Pitu sebagai hutan produksi. Pengubahan 
status ini dilakukan Zulkifli Hasan pada tanggal 19 November 2013 dengan 
menerbitkan surat keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.826/Menhut-II/2013. 
Dalam surat tersebut, Zulkifli Hasan sebagai menteri kehutanan mengalihfungsi 
Tumpang Pitu dari hutan lindung menjadi produksi seluas 1.942 hektar. Penurunan 
status Tumpang Pitu ini dilakukan oleh Zulkifli Hasan setelah ada usulan dari 
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.. Pada tanggal 10 Oktober 2012, Bupati 
Banyuwangi Abdullah Azwar Anas lewat surat nomor 522/635/429/108/2012 
mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan lindung seluas 9.743, 28 hektar. 
Usulan Bupati Abdullah Azwar Anas ini direspon Zulkifli Hasan dengan 
mengalihfungsi Tumpang Pitu seluas 1.942 Hektar. Alihfungsi ini dilakukan 
Zulkifli Hasan dengan menerbitkan surat No. SK.826/Menhut-II/2013.^^^1 Juli 2018
TIM MEDIA FORBANYUWANGI^^^
Keterangan foto: Budi Pego digendong warga penolak tambang emas Tumpang Pitu 
saat keluar dari Lapas Banyuwangi.#bebaskanbudipego
#savetumpangpitu 
#tolaktambangemastumpangpitu 
#stopkriminalisasiwarga

Kirim email ke