Hasil baik seperti apa yang bisa didapat dari cara / 
sistem yang buruk?
Terlalu naiflah berharap tikus melahirkan kucing.
 --- SADAR@... wrote:
TIDAK, ...! Tidak ada anggapan hasil kemenangan dengan 37% lebih besar dari 
63%! Saya sepenuhnya juga yakin, pilpres secara langsung yg dijalankan belasan 
tahun terakhir ini jauh lebih JELEK ketimbang Presiden dipilih oleh MPR! Yang 
harus bertanggungjawab penuh pada MPR dengan melaksanakan GBHN yang  telah 
ditentukan MPR!
 Yang jadi masalah yang harus kita hadapi secara nyata, keputusan pilpres model 
sekarang inilah yang diberlakukan dan harus diikuti, ... kekuatan rakyat belum 
cukup kuat untuk merubah lebih baik, kecuali berusaha keras jangan pasangan 
capres yang terjelek berhasil berkuasa saja!

ajeg 於 26/8/2018 21:02 寫道:
Karena Anda begitu meyakini 37% lebih besar dari 63%, alias 
   
yakin 37% adalah suara mayoritas, maka saya yakin di antara kita 
 
  
pasti ada yang kurang sehat. 
 
  

 
 
Hehe...
         

 
       --- SADAR@... wrote:   
 
 
Apakah bung yakin dengan GOLPUT mencapai lebih 51%, misalnya, AKAL-SEHAT itu 
bisa dicapai?
 
Bukankah seandainya hendak mencapai PEMILU yang lebih SEHAT, yang dinamakan 
kekuatan rakyat itu harus  mengajukan dan memperjuangkan sekuat tenaga 
ide/pemikiran mekanisasi dan ketentuan-ketentuan PEMILU yang dianggap lebih 
ADIL, lebih SEHAT, lebih menjamin keluarkan pemimpin yg  berkualitas, ...! 
PERJUANGKAN itu, ... syukur bisa diterima dan itulah yang dijalankan.
 ajeg 於 25/8/2018 23:36 寫道: 
   Memang, perlu pemikiran segar untuk paham apa itu akal sehat. 
    Jelasnya, Jokowi yang cuma mengumpulkan 37% suara dukungan 
    tapi diberi hak untuk berkuasa atas 100%. Di mana demokratisnya?   Di mana 
akal sehatnya? 
    
    Itulah yang hendak dicapai dengan bergolput, mengembalikan dulu  
    akal sehat ke tempatnya. 
  --- sadar@... wrote: 
  Tapi bung Ajeg, ... dari tulisan yang Fw. kan saya baca ulang juga TIDAK 
menjelaskan apa  yang hendak dicapai dengan GOLPUT. Kalau yang bung maksudkan, 
mencapai golput mayoritas, jangankan golput bisa mencapai 99%, sampai sekarang 
ini juga  BELUM pernah mencapai 51%! Tapi, sekalipun diambil contoh ekstrim, 
golput bisa tercapai 99%, juga  TIDAK MERUBAH hasil pemilu yang dimenangkan 
segelintir orang itu saja. Lalu, apa yang bisa dicapai deengan golput? Karena 
memang spt bung katakan pemilu kurangajar  saja!  
Sedang untuk merubah/memperbaiki saya yakin juga TIDAK akan tercapai dengan  
golput itu! Justru dengan makin banyak yg golput, keadaan akan terus lebih 
memburuk, apalagi dengan berhasilnya capres terjelek/terjahat yang berkuasa!  
Bukankah dengan demikian rakyat banyak jadi makin menderita berkepanjangan, ...
 
Salam,
 
ChanCT
 
 
 ajeg 於 25/8/2018 15:25 寫道: 
            
Apa yang hendak dicapai dengan  bergolput sudah saya tulis 
 
     
belasan tahun di berbagai milis termasuk di sini. Yang terbaru, 
 
 
belum Anda tanggapi,
 
            

      
  
     
kontes idola
    (kembalikan akal sehat ke tempat yang  benar)   
      
|  | 
   |   
Yahoo! Groups
  |

  
       
 --- SADAR@... wrote:
 
 
Lho, ... bukankah dalam setiap langkah perjuangan HARUS memperhitungkan setiap 
perubahan perkembangan  yang terjadi untuk pertahankan prinsip TETAP BISA MAJU 
lebih baik atau setidaknya mengurangi penderitaan rakyat banyak, .... sekalipun 
sedikit saja! Jadi, tidak main seruduk dengan main mutlak-mutlakan dan 
absulut-absolutan  saja, yang dengan kata lain RADIKALIS!
          
Disinilah perbedaan realistis dan radikalis, ... bisa tidak menemukan 
taktik-perjuangan agar gerak kemajuan yang MASIH BISA dicapai sesuai kondisi 
subjektif dan  oebjektif yang dihadapi atau mengambil sikap apatis, persetan 
dengan kedua capres-cawapres yang sama-sama jelek dan jahat itu, dengan sikap 
GOLPUT membiarkan yang lebih jelek dan jahat itu berkuasa!
 
Bahwa disekitar Jokowi masih tidak sedikit pejabat korup, pelanggar HAM tentu 
TIDAK ada yang menyangkal, itulah kenyatan yang memang harus dihadapi, .... dan 
harus terus  diperbaiki dan diperjuangkan lebih baik sesuai perkembangan 
kekuatan rakyat yang ada. Sebaliknya kalau dibiarkan Prabowo yang berkuasa, apa 
keadaan bisa jadi lebih baik??? 
 
 Atau coba kalian kasih argumentasi yang meyakinkan apa yang hendak kalian 
capai dengan GOLPUT itu??? Bisakah dengan alternatif lain mencapai tujuan 
mengurangi penderitaan rakyat  banyak?
   
  
   Tatiana Lukman 於 25/8/2018 0:49 寫道:  
    Ha...ha...emangnya baru tahu kalau si Chan itu orangnya sangat oportunis!!! 
Saya dituduh mendukung Prabowo karena saya nyatakan kritik si kader itu sesuai 
dengan  kenyataan dan prakteknya Jokowi. Setelah ada berita tentang si calon 
wakilnya Jokowi, langsung bilang, sekarang lain lagi situasinya, harus 
dipertimbangkan pilih yang kurang jahat, dengan insinuasi , pilih Prabowo. Eh, 
sekarang balik lagi ke Jokowi!! Kebingungan dia nggak tahu yang mana yang 
kurang jahat!! Karena  sebetulnya dua-duanya SAMA JAHATNYA KEPADA RAKYAT!!! 
Soalnya si Chan itu ingin menunjukkan, apapun dan bagaimanapun cara dan 
argumentasinya,   supaya orang tidak Golput! Sama seperti dalam soal Tiongkok, 
si Chan ingin menegakkan benang basah!!! Ya mana bisa!!! 
 
  
      On Friday, August 24, 2018 4:44 PM, Jonathan Goeij wrote:  
    Sebenarnya lebih mengherankan lagi itu anda bung Chan, sudah tahu seperti 
yg anda uraikan dibawah, juga sudah tahu peranan Ma'ruf Amin dalam membakar 
massa dengan memberi label penista agama dalam fatwanya bahkan menjadi 
penggerak berbagai aksi akbar itu, sudah tahu si Jokowi tidak becus dan tidak 
mampu menjalankan fungsinya sebagai negara melindungi rakyatnya sendiri dengan  
berkedok "tidak akan membela" memerintahkan polisi secara tidak langsung 
memroses tuduhan dakocan seperti itu, eh kok bisa2nya masih menyuruh orang2 
mendukung tanpa reserve kedua orang itu yang merupakan Pontius Pilatus dan Imam 
Besar Kayafas dengan men-nakut2i mencegah yang jahat berkuasa.    
   On Thursday, August 23, 2018, 6:17:26 PM PDT, ChanCT wrote:              
Dalam pengertian dan perasaan yang berlaku umum,ketentuan-ketentuan dibuat 
untuk menegakkan "KEADILAN", khususnya melindungi  kelompok lemah, minoritas 
dari perlakuan semena-mena dari pihak yang lebih kuat dan mayoritas! Tapi 
nampaknya dinegeri ini  TERBALIK, justru kelompok ISLAM, yang jelas sudah lebih 
KUAT dan MAYORITAS yang selalu MERASA diperlakukan tidak adil, selalu  
dikucilkan dan merasa dilecehkan, ... akhirnya kelompok  ISLAM, atau yang 
menamakan diri ISLAM itulah menjadi PELAKU semena-mena  menindas kelompok LEMAH 
dan MINORITAS! Aneh, tapi inilah  KENYATAAN yang TERJADI NYATA dan menjadi 
TANTANGAN BERAT untuk diluruskan  BANGSA ini! Menjadi lebih ANEH dan sangat 
KONYOL, justru HUKUM  dinegara ini bisa MEMBENARKAN dan MENANGKAN pengertian 
dan perasaan yang TERBALIK itu! Yang justru TIDAK ADIL dan semena-mena! Dengan 
satu  kata BRUTAL, ... TIDAK ADIL!
 
Ambil saja kasus Ahok yang sangat mencolok, ... ucapan Ahok "surat Al-Maidah 
ayat 51 dipakai untuk membohongi warga" di Pulau Seribu yang diangkat "MENISTA 
Agama" itu, jelas-jelas  Ahok bicara TIDAK dimaksudkan menista, melecehkan 
Agama Islam bahkan juga tidak bersifat bermusuhan atau membakar kemarahan  
orang, ... kenyataa yang ada, TIDAK SEORANG pun peserta dipertemuan, di Pulau 
Seribu itu yang PROTES dan marah atas pernyataan  Ahok itu! Baru setelah 2 
minggu kemudian, setelah di medsos  diviralkan Video "Ahok Mernista Agama" di 
Pulau Seribu  yang lebih dahulu sudah diedit Buni Yani itu lah, sekelompok yang 
menamakan diri Islam MARAH dan melakukan aksi-aksi menyatakan  Ahok menista 
Agama dan menuntut Ahok DIPENJARAKAN, ...! Akhirnya Ahok dijatuhi HUKUMAN 2 
tahun penjara dan SEGERA dijebloskan dalam penjara,  ...
 
 
Sekarang mari kita perhatikan, kasus Buni Yani yang jelas  penghasutan yang 
menimbulkan KEMARAHAN BESAR, berhasil  MEMBAKAR kemarahan dan perasaan ISALAM 
dinistakan  Ahok itu. Jelas-jelas KEMARAHAN sekelompok umat Islam dengan  
aksi-aksi akbar itu muncul setelah Buni Yani mengedit  ucapan Ahok yang 
sebenarnya, dengan sengaja menghilangkan kata "PAKAI"  itu yang JUSTRU jadi 
menghasut KEMARAHAN orang! Dan,  ... semua sikap, tindak Buni Yani juga sudah 
terbukti bersalah dan dijathui  hukuman 18 bulan! Hanya saja keputusan HAKIM 
juga sangat, sangat  ANEH! Vonis dijatuhkan tanpa ketegasan kapan dieksekusi,  
dan, ... kabarnua Buni Yani TETAP BEBAS sampai sekarang,  tidak dijebloskan 
dalam penjara, SEKALIPUN terbukti salah dan dijatuhi  hukuman 18 bulan PENJARA!
 
Ucapan Ahok yang dituduh menista Agama dan menimbulkan  "kemarahan" banyak 
orang itu, KENYATAAN TIDAK TERBUKTI disidang pengadilan, tapi TETAP dipaksakan 
juga dengan  jatuhkan vonis 2 tahun penjara, hanya untuk meredam "KEMARAHAN 
MASSA!" Ahok boleh saja di-korbankan mendekam dalam penjara, ... Sebaliknya  
Buni Yani yg TERBUKTI hasil editan video ucapan Ahok MENISTA Agama itu yang 
menimbulkan  KEMARAHAN MASSA, dan dijatuhi hukan 18 bulan penjara, malah  
mendapat kelonggaran tidak menjalani HUKUMAN penjara! 
 
 
Entah saya yang buta HUKUM atau memang negeri ini HUKUM BELUM tegak  benar, 
masih saja bisa dipermainkan sekelompok orang dan  untuk kepeentingan sementara 
orang saja???
 
Salam,
 ChanCT
  
  
  -------- 轉寄郵件 -------- 
   從: Jonathan Goeij 
   
ICJR Samakan Kasus Meiliana di Medan dengan Kasus Ahok
 
   
|  
|  
|  
| 
  | 
  |

  |

  |
|  
| 
  |  
ICJR Samakan Kasus Meiliana di Medan dengan Kasus Ahok
 
Arif Hulwan Muzayyin
 
Hakim dan jaksa dinilai ICJR tidak bisa membuktikan unsur kesengajaan dalam 
kasus Ahok dan Meilana.
  |

  |

  |

  
  Arif Hulwan Muzayyin, CNN Indonesia | Kamis, 23/08/2018 10:49 WIB 
  Aksi massa menolak Ahok, di Jakarta, 2017. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
  
  Jakarta, CNN Indonesia -- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) 
mengatakan kasus Meiliana yang divonis bersalah akibat protes volume pengeras 
suara masjid tak beda dengan kasus penodaan agama yang terjadi pada Basuki 
Tjahaja Purnama alias Ahok.
 
 Sebab, kasus-kasus itu terjadi akibat pemanfaatan pasal untuk menyerang 
minoritas tertentu, sementara unsur keseng ajaan tak bisa  dibuktikan.
 
 "Baik penuntut umum maupun hakim gagal membuktikan unsur 'dengan sengaja di 
depan umum mengeluarkan perasaan yang pada pokoknya bersifat permusuhan'," ucap 
Direktur Eksekutif ICJR Anggara, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/8), 
mengutip bunyi pasal 156a itu.
 
   
 
|   
Lihat juga:
  PBNU : Sebut Suara Azan Terlalu Keras Bukan Penodaan Agama  |

 "Implementasi pasal ini cenderung digunakan dalam konteks menyerang kelompok 
minoritas agama tertentu, salah satunya seperti yang terjadi pada kasus Ahok 
beberapa waktu lalu," kata Anggara.
 
 Menurut Anggara, pasal 156a KUHP itu tak dirumuskan dengan ketat dan membuka 
ruang bagi minoritas untuk terus tertindas.
 
 "Pasal penistaan agama selalu digunakan dalam konteks terdakwa atau terpidana 
dianggap menista agama dalam posisi mayoritas," imbuhnya.
 
 Padahal, menurut Anggara, kelompok minoritas, termasuk dalam hal kemerdekaan 
untuk berpendapat, seharusnya dilindungi perundangan.
 
 Selain itu, pasa l 20 ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan 
Politik (ICCPR) yang sudah diratifikasi Indonesia menyebutkan bahwa salah satu 
bentuk perlindungan beragama adalah pelarangan tindakan penghasutan, permusuhan 
dan kekerasan yang  menghasilkan diskriminasi atas dasar kebangsaan, ras atau 
agama.
 
 Selain itu, dalam Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik 
No. 34 diserukan pula bahwa delik penghinaan bukan merupakan ranah hukum pidana 
dalam konteks kebebasan berpendapat dan berekspresi.
 
 
|   
Lihat juga:
  MK Tolak Gugatan Jemaah Ahmadiyah soal Pasal Penodaan Agama  |

 Sementara, KUHP dan Rancangan KUHP tetap menampung delik penghinaan terhadap 
agama.
 
 "Hukum pidana tentang penghinaan tidak boleh digunakan untuk melindungi suatu 
hal yang sifatnya subjektif, abstrak dan merupakan suatu konsep seperti negara, 
simbol nasional, identitas nasional, kebudayaan, pemikiran, agama, ideologi dan 
doktrin politik," tutur Anggara.
 
 Meiliana divonis 18 bulan penjara karena terbukti melakuan penodaan agama 
karena mempermasalahkan volume suara azan di masjid Al-Makhsum yang ada di 
sekitar tempat tinggalnya.
 
 Diketahui, Ahok divonis berslah dalam kasus penodaan agama dalam kasus Al 
Maidah ayat 51 saat bicara di sebuah acara Pemprov DKI Jakarta, di Kepulauan 
Seribu, beberapa waktu lalu.
 
 
|   
Lihat juga:
  Jokowi, Pancasila dan Politik Identitas di Pilpres 2019  |

 Kasusnya mencuat setelah potongan video acara terseb ut diberi teks oleh Buni 
Yani dan rangkaian protes gerakan 212.
 
 (sur)

         

Kirim email ke