Memang, perlu pemikiran segar untuk paham apa itu akal sehat.
Jelasnya, Jokowi yang cuma mengumpulkan 37% suara dukungan
tapi diberi hak untuk berkuasa atas 100%. Di mana demokratisnya?Di mana akal
sehatnya?
Itulah yang hendak dicapai dengan bergolput, mengembalikan dulu
akal sehat ke tempatnya.
--- sadar@... wrote:
Tapi bung Ajeg, ... dari tulisan yang Fw. kan saya baca ulang juga TIDAK
menjelaskan apa yang hendak dicapai dengan GOLPUT. Kalau yang bung maksudkan,
mencapai golput mayoritas, jangankan golput bisa mencapai 99%, sampai sekarang
ini juga BELUM pernah mencapai 51%! Tapi, sekalipun diambil contoh ekstrim,
golput bisa tercapai 99%, juga TIDAK MERUBAH hasil pemilu yang dimenangkan
segelintir orang itu saja. Lalu, apa yang bisa dicapai deengan golput? Karena
memang spt bung katakan pemilu kurangajar saja!
Sedang untuk merubah/memperbaiki saya yakin juga TIDAK akan tercapai dengan
golput itu! Justru dengan makin banyak yg golput, keadaan akan terus lebih
memburuk, apalagi dengan berhasilnya capres terjelek/terjahat yang berkuasa!
Bukankah dengan demikian rakyat banyak jadi makin menderita berkepanjangan, ...
Salam,
ChanCT
ajeg 於 25/8/2018 15:25 寫道:
Apa yang hendak dicapai dengan bergolput sudah saya tulis
belasan tahun di berbagai milis termasuk di sini. Yang terbaru,
belum Anda tanggapi,
kontes idola
(kembalikan akal sehat ke tempat yang benar)
| |
|
Yahoo! Groups
|
--- SADAR@... wrote:
Lho, ... bukankah dalam setiap langkah perjuangan HARUS memperhitungkan setiap
perubahan perkembangan yang terjadi untuk pertahankan prinsip TETAP BISA MAJU
lebih baik atau setidaknya mengurangi penderitaan rakyat banyak, .... sekalipun
sedikit saja! Jadi, tidak main seruduk dengan main mutlak-mutlakan dan
absulut-absolutan saja, yang dengan kata lain RADIKALIS!
Disinilah perbedaan realistis dan radikalis, ... bisa tidak menemukan
taktik-perjuangan agar gerak kemajuan yang MASIH BISA dicapai sesuai kondisi
subjektif dan oebjektif yang dihadapi atau mengambil sikap apatis, persetan
dengan kedua capres-cawapres yang sama-sama jelek dan jahat itu, dengan sikap
GOLPUT membiarkan yang lebih jelek dan jahat itu berkuasa!
Bahwa disekitar Jokowi masih tidak sedikit pejabat korup, pelanggar HAM tentu
TIDAK ada yang menyangkal, itulah kenyatan yang memang harus dihadapi, .... dan
harus terus diperbaiki dan diperjuangkan lebih baik sesuai perkembangan
kekuatan rakyat yang ada. Sebaliknya kalau dibiarkan Prabowo yang berkuasa, apa
keadaan bisa jadi lebih baik???
Atau coba kalian kasih argumentasi yang meyakinkan apa yang hendak kalian
capai dengan GOLPUT itu??? Bisakah dengan alternatif lain mencapai tujuan
mengurangi penderitaan rakyat banyak?
Tatiana Lukman 於 25/8/2018 0:49 寫道:
Ha...ha...emangnya baru tahu kalau si Chan itu orangnya sangat oportunis!!!
Saya dituduh mendukung Prabowo karena saya nyatakan kritik si kader itu sesuai
dengan kenyataan dan prakteknya Jokowi. Setelah ada berita tentang si calon
wakilnya Jokowi, langsung bilang, sekarang lain lagi situasinya, harus
dipertimbangkan pilih yang kurang jahat, dengan insinuasi , pilih Prabowo. Eh,
sekarang balik lagi ke Jokowi!! Kebingungan dia nggak tahu yang mana yang
kurang jahat!! Karena sebetulnya dua-duanya SAMA JAHATNYA KEPADA RAKYAT!!!
Soalnya si Chan itu ingin menunjukkan, apapun dan bagaimanapun cara dan
argumentasinya, supaya orang tidak Golput! Sama seperti dalam soal Tiongkok,
si Chan ingin menegakkan benang basah!!! Ya mana bisa!!!
On Friday, August 24, 2018 4:44 PM, Jonathan Goeij wrote:
Sebenarnya lebih mengherankan lagi itu anda bung Chan, sudah tahu seperti yg
anda uraikan dibawah, juga sudah tahu peranan Ma'ruf Amin dalam membakar massa
dengan memberi label penista agama dalam fatwanya bahkan menjadi penggerak
berbagai aksi akbar itu, sudah tahu si Jokowi tidak becus dan tidak mampu
menjalankan fungsinya sebagai negara melindungi rakyatnya sendiri dengan
berkedok "tidak akan membela" memerintahkan polisi secara tidak langsung
memroses tuduhan dakocan seperti itu, eh kok bisa2nya masih menyuruh orang2
mendukung tanpa reserve kedua orang itu yang merupakan Pontius Pilatus dan
Imam Besar Kayafas dengan men-nakut2i mencegah yang jahat berkuasa.
On Thursday, August 23, 2018, 6:17:26 PM PDT, ChanCT wrote:
Dalam pengertian dan perasaan yang berlaku umum, ketentuan-ketentuan dibuat
untuk menegakkan "KEADILAN", khususnya melindungi kelompok lemah, minoritas
dari perlakuan semena-mena dari pihak yang lebih kuat dan mayoritas! Tapi
nampaknya dinegeri ini TERBALIK, justru kelompok ISLAM, yang jelas sudah lebih
KUAT dan MAYORITAS yang selalu MERASA diperlakukan tidak adil, selalu
dikucilkan dan merasa dilecehkan, ... akhirnya kelompok ISLAM, atau yang
menamakan diri ISLAM itulah menjadi PELAKU semena-mena menindas kelompok
LEMAH dan MINORITAS! Aneh, tapi inilah KENYATAAN yang TERJADI NYATA dan
menjadi TANTANGAN BERAT untuk diluruskan BANGSA ini! Menjadi lebih ANEH dan
sangat KONYOL, justru HUKUM dinegara ini bisa MEMBENARKAN dan MENANGKAN
pengertian dan perasaan yang TERBALIK itu! Yang justru TIDAK ADIL dan
semena-mena! Dengan satu kata BRUTAL, ... TIDAK ADIL!
Ambil saja kasus Ahok yang sangat mencolok, ... ucapan Ahok "surat Al-Maidah
ayat 51 dipakai untuk membohongi warga" di Pulau Seribu yang diangkat "MENISTA
Agama" itu, jelas-jelas Ahok bicara TIDAK dimaksudkan menista, melecehkan
Agama Islam bahkan juga tidak bersifat bermusuhan atau membakar kemarahan
orang, ... kenyataa yang ada, TIDAK SEORANG pun peserta dipertemuan, di Pulau
Seribu itu yang PROTES dan marah atas pernyataan Ahok itu! Baru setelah 2
minggu kemudian, setelah di medsos diviralkan Video "Ahok Mernista Agama" di
Pulau Seribu yang lebih dahulu sudah diedit Buni Yani itu lah, sekelompok yang
menamakan diri Islam MARAH dan melakukan aksi-aksi menyatakan Ahok menista
Agama dan menuntut Ahok DIPENJARAKAN, ...! Akhirnya Ahok dijatuhi HUKUMAN 2
tahun penjara dan SEGERA dijebloskan dalam penjara, ...
Sekarang mari kita perhatikan, kasus Buni Yani yang jelas penghasutan yang
menimbulkan KEMARAHAN BESAR, berhasil MEMBAKAR kemarahan dan perasaan ISALAM
dinistakan Ahok itu. Jelas-jelas KEMARAHAN sekelompok umat Islam dengan
aksi-aksi akbar itu muncul setelah Buni Yani mengedit ucapan Ahok yang
sebenarnya, dengan sengaja menghilangkan kata "PAKAI" itu yang JUSTRU jadi
menghasut KEMARAHAN orang! Dan, ... semua sikap, tindak Buni Yani juga sudah
terbukti bersalah dan dijathui hukuman 18 bulan! Hanya saja keputusan HAKIM
juga sangat, sangat ANEH! Vonis dijatuhkan tanpa ketegasan kapan dieksekusi,
dan, ... kabarnua Buni Yani TETAP BEBAS sampai sekarang, tidak dijebloskan
dalam penjara, SEKALIPUN terbukti salah dan dijatuhi hukuman 18 bulan PENJARA!
Ucapan Ahok yang dituduh menista Agama dan menimbulkan "kemarahan" banyak
orang itu, KENYATAAN TIDAK TERBUKTI disidang pengadilan, tapi TETAP dipaksakan
juga dengan jatuhkan vonis 2 tahun penjara, hanya untuk meredam "KEMARAHAN
MASSA!" Ahok boleh saja di-korbankan mendekam dalam penjara, ... Sebaliknya
Buni Yani yg TERBUKTI hasil editan video ucapan Ahok MENISTA Agama itu yang
menimbulkan KEMARAHAN MASSA, dan dijatuhi hukan 18 bulan penjara, malah
mendapat kelonggaran tidak menjalani HUKUMAN penjara!
Entah saya yang buta HUKUM atau memang negeri ini HUKUM BELUM tegak benar,
masih saja bisa dipermainkan sekelompok orang dan untuk kepeentingan sementara
orang saja???
Salam,
ChanCT
-------- 轉寄郵件 --------
從: Jonathan Goeij
ICJR Samakan Kasus Meiliana di Medan dengan Kasus Ahok
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ICJR Samakan Kasus Meiliana di Medan dengan Kasus Ahok
Arif Hulwan Muzayyin
Hakim dan jaksa dinilai ICJR tidak bisa membuktikan unsur kesengajaan dalam
kasus Ahok dan Meilana.
|
|
|
Arif Hulwan Muzayyin, CNN Indonesia | Kamis, 23/08/2018 10:49 WIB
Aksi massa menolak Ahok, di Jakarta, 2017. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
mengatakan kasus Meiliana yang divonis bersalah akibat protes volume pengeras
suara masjid tak beda dengan kasus penodaan agama yang terjadi pada Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sebab, kasus-kasus itu terjadi akibat pemanfaatan pasal untuk menyerang
minoritas tertentu, sementara unsur keseng ajaan tak bisa dibuktikan.
"Baik penuntut umum maupun hakim gagal membuktikan unsur 'dengan sengaja di
depan umum mengeluarkan perasaan yang pada pokoknya bersifat permusuhan',"
ucap Direktur Eksekutif ICJR Anggara, dalam keterangan tertulisnya, Rabu
(23/8), mengutip bunyi pasal 156a itu.
|
Lihat juga:
PBNU : Sebut Suara Azan Terlalu Keras Bukan Penodaan Agama |
"Implementasi pasal ini cenderung digunakan dalam konteks menyerang kelompok
minoritas agama tertentu, salah satunya seperti yang terjadi pada kasus Ahok
beberapa waktu lalu," kata Anggara.
Menurut Anggara, pasal 156a KUHP itu tak dirumuskan dengan ketat dan membuka
ruang bagi minoritas untuk terus tertindas.
"Pasal penistaan agama selalu digunakan dalam konteks terdakwa atau terpidana
dianggap menista agama dalam posisi mayoritas," imbuhnya.
Padahal, menurut Anggara, kelompok minoritas, termasuk dalam hal kemerdekaan
untuk berpendapat, seharusnya dilindungi perundangan.
Selain itu, pasa l 20 ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan
Politik (ICCPR) yang sudah diratifikasi Indonesia menyebutkan bahwa salah satu
bentuk perlindungan beragama adalah pelarangan tindakan penghasutan, permusuhan
dan kekerasan yang menghasilkan diskriminasi atas dasar kebangsaan, ras atau
agama.
Selain itu, dalam Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik
No. 34 diserukan pula bahwa delik penghinaan bukan merupakan ranah hukum pidana
dalam konteks kebebasan berpendapat dan berekspresi.
|
Lihat juga:
MK Tolak Gugatan Jemaah Ahmadiyah soal Pasal Penodaan Agama |
Sementara, KUHP dan Rancangan KUHP tetap menampung delik penghinaan terhadap
agama.
"Hukum pidana tentang penghinaan tidak boleh digunakan untuk melindungi suatu
hal yang sifatnya subjektif, abstrak dan merupakan suatu konsep seperti negara,
simbol nasional, identitas nasional, kebudayaan, pemikiran, agama, ideologi dan
doktrin politik," tutur Anggara.
Meiliana divonis 18 bulan penjara karena terbukti melakuan penodaan agama
karena mempermasalahkan volume suara azan di masjid Al-Makhsum yang ada di
sekitar tempat tinggalnya.
Diketahui, Ahok divonis berslah dalam kasus penodaan agama dalam kasus Al
Maidah ayat 51 saat bicara di sebuah acara Pemprov DKI Jakarta, di Kepulauan
Seribu, beberapa waktu lalu.
|
Lihat juga:
Jokowi, Pancasila dan Politik Identitas di Pilpres 2019 |
Kasusnya mencuat setelah potongan video acara terseb ut diberi teks oleh Buni
Yani dan rangkaian protes gerakan 212.
(sur)
_