Memang, perlu pemikiran segar untuk paham apa itu akal sehat. 
Jelasnya, Jokowi yang cuma mengumpulkan 37% suara dukungan 
tapi diberi hak untuk berkuasa atas 100%. Di mana demokratisnya?Di mana akal 
sehatnya? 

Itulah yang hendak dicapai dengan bergolput, mengembalikan dulu 
akal sehat ke tempatnya.
--- sadar@... wrote:
Tapi bung Ajeg, ... dari tulisan yang Fw. kan saya baca ulang juga TIDAK 
menjelaskan apa yang hendak dicapai dengan GOLPUT. Kalau yang bung maksudkan, 
mencapai golput mayoritas, jangankan golput bisa mencapai 99%, sampai sekarang 
ini juga BELUM pernah mencapai 51%! Tapi, sekalipun diambil contoh ekstrim, 
golput bisa tercapai 99%, juga TIDAK MERUBAH hasil pemilu yang dimenangkan 
segelintir orang itu saja. Lalu, apa yang bisa dicapai deengan golput? Karena 
memang spt bung katakan pemilu kurangajar saja! 
Sedang untuk merubah/memperbaiki saya yakin juga TIDAK akan tercapai dengan 
golput itu! Justru dengan makin banyak yg golput, keadaan akan terus lebih 
memburuk, apalagi dengan berhasilnya capres terjelek/terjahat yang berkuasa! 
Bukankah dengan demikian rakyat banyak jadi makin menderita berkepanjangan, ...
 
Salam,
 
ChanCT
 
 
 ajeg 於 25/8/2018 15:25 寫道:

Apa yang hendak dicapai dengan bergolput sudah saya tulis  
 
  
belasan tahun di berbagai milis termasuk di sini.  Yang terbaru, 
 
 
belum Anda tanggapi,
 
     

  
  
 
kontes idola
 (kembalikan akal sehat ke tempat yang benar)
  
|  | 
  |  
Yahoo! Groups
  |

  
      
 --- SADAR@... wrote:
 
 
Lho, ... bukankah dalam setiap langkah perjuangan HARUS memperhitungkan setiap 
perubahan  perkembangan yang terjadi untuk pertahankan prinsip TETAP BISA MAJU 
lebih baik atau setidaknya mengurangi penderitaan rakyat banyak, .... sekalipun 
sedikit  saja! Jadi, tidak main seruduk dengan main mutlak-mutlakan dan 
absulut-absolutan saja, yang  dengan kata lain RADIKALIS!
         
Disinilah perbedaan realistis dan radikalis, ... bisa tidak menemukan 
taktik-perjuangan agar gerak  kemajuan yang MASIH BISA dicapai sesuai kondisi 
subjektif dan oebjektif yang dihadapi atau mengambil sikap apatis,  persetan 
dengan kedua capres-cawapres yang sama-sama jelek dan jahat itu, dengan sikap 
GOLPUT membiarkan yang lebih jelek dan jahat itu berkuasa!
 
Bahwa disekitar Jokowi masih tidak sedikit pejabat korup, pelanggar HAM tentu 
TIDAK ada yang menyangkal, itulah kenyatan yang memang harus dihadapi, .... dan 
harus terus diperbaiki dan diperjuangkan lebih baik  sesuai perkembangan 
kekuatan rakyat yang ada. Sebaliknya kalau dibiarkan Prabowo yang berkuasa, apa 
keadaan bisa jadi lebih baik??? 
 
 Atau coba kalian kasih argumentasi yang meyakinkan apa yang hendak kalian 
capai dengan GOLPUT itu??? Bisakah dengan alternatif lain mencapai tujuan 
mengurangi penderitaan rakyat banyak?
   
  
   Tatiana Lukman 於 25/8/2018 0:49 寫道:  
   Ha...ha...emangnya baru tahu kalau si Chan itu orangnya sangat oportunis!!! 
Saya dituduh mendukung Prabowo  karena saya nyatakan kritik si kader itu sesuai 
dengan kenyataan dan prakteknya Jokowi. Setelah ada berita tentang si calon 
wakilnya Jokowi, langsung bilang, sekarang lain lagi situasinya, harus 
dipertimbangkan  pilih yang kurang jahat, dengan insinuasi , pilih Prabowo. Eh, 
sekarang balik lagi ke Jokowi!! Kebingungan dia nggak tahu yang mana yang 
kurang jahat!! Karena sebetulnya dua-duanya SAMA JAHATNYA KEPADA RAKYAT!!! 
Soalnya si Chan itu ingin menunjukkan, apapun dan bagaimanapun cara dan 
argumentasinya,   supaya orang tidak Golput! Sama seperti dalam soal Tiongkok, 
si Chan ingin menegakkan benang basah!!! Ya mana bisa!!! 
 
  
     On Friday, August 24, 2018 4:44 PM, Jonathan Goeij wrote:  
   Sebenarnya lebih mengherankan lagi itu anda bung Chan, sudah tahu seperti yg 
anda uraikan dibawah, juga sudah tahu peranan Ma'ruf Amin dalam membakar massa 
dengan memberi label penista agama dalam fatwanya bahkan menjadi penggerak 
berbagai aksi akbar itu, sudah tahu si Jokowi tidak becus dan tidak mampu 
menjalankan fungsinya sebagai negara melindungi rakyatnya  sendiri dengan 
berkedok "tidak akan membela" memerintahkan polisi secara tidak langsung 
memroses tuduhan dakocan seperti itu, eh kok bisa2nya masih menyuruh orang2 
mendukung tanpa reserve kedua orang itu yang merupakan Pontius  Pilatus dan 
Imam Besar Kayafas dengan men-nakut2i mencegah yang jahat berkuasa.   
   On Thursday, August 23, 2018, 6:17:26 PM PDT, ChanCT wrote:                 
Dalam pengertian dan perasaan yang  berlaku umum, ketentuan-ketentuan dibuat 
untuk  menegakkan "KEADILAN", khususnya melindungi kelompok lemah,  minoritas 
dari perlakuan semena-mena dari  pihak yang lebih kuat dan mayoritas! Tapi 
nampaknya dinegeri ini TERBALIK,  justru kelompok ISLAM, yang jelas sudah lebih 
KUAT dan MAYORITAS yang selalu MERASA  diperlakukan tidak adil, selalu 
dikucilkan dan  merasa dilecehkan, ... akhirnya  kelompok ISLAM, atau yang 
menamakan diri  ISLAM itulah menjadi PELAKU semena-mena  menindas kelompok 
LEMAH dan  MINORITAS! Aneh, tapi inilah KENYATAAN yang  TERJADI NYATA dan 
menjadi TANTANGAN BERAT untuk diluruskan BANGSA ini! Menjadi lebih  ANEH dan 
sangat KONYOL, justru HUKUM dinegara ini bisa MEMBENARKAN dan MENANGKAN  
pengertian dan perasaan yang TERBALIK itu! Yang  justru TIDAK ADIL dan 
semena-mena!  Dengan satu kata BRUTAL, ... TIDAK ADIL!
 
Ambil saja kasus Ahok yang sangat mencolok,  ... ucapan Ahok "surat Al-Maidah 
ayat 51 dipakai untuk membohongi warga" di Pulau Seribu yang diangkat "MENISTA  
Agama" itu, jelas-jelas Ahok bicara TIDAK  dimaksudkan menista, melecehkan 
Agama Islam bahkan juga tidak bersifat  bermusuhan atau membakar kemarahan 
orang, ... kenyataa yang ada, TIDAK SEORANG pun  peserta dipertemuan, di Pulau 
Seribu itu yang PROTES dan  marah atas pernyataan Ahok itu! Baru setelah  2 
minggu kemudian, setelah di medsos  diviralkan Video "Ahok Mernista Agama" di 
Pulau  Seribu yang lebih dahulu sudah diedit Buni Yani itu lah, sekelompok yang 
 menamakan diri Islam MARAH dan melakukan  aksi-aksi menyatakan Ahok menista 
Agama dan menuntut Ahok DIPENJARAKAN, ...!  Akhirnya Ahok dijatuhi HUKUMAN 2 
tahun penjara dan SEGERA dijebloskan dalam penjara, ...
 
 
Sekarang mari kita perhatikan, kasus Buni Yani  yang jelas penghasutan yang 
menimbulkan  KEMARAHAN BESAR, berhasil MEMBAKAR  kemarahan dan perasaan ISALAM 
dinistakan Ahok  itu. Jelas-jelas KEMARAHAN sekelompok umat Islam dengan 
aksi-aksi akbar  itu muncul setelah Buni Yani mengedit ucapan Ahok yang 
sebenarnya, dengan sengaja  menghilangkan kata "PAKAI" itu yang JUSTRU jadi  
menghasut KEMARAHAN orang!  Dan, ... semua sikap, tindak Buni Yani juga sudah  
terbukti bersalah dan dijathui hukuman 18 bulan! Hanya saja keputusan HAKIM  
juga sangat, sangat ANEH! Vonis dijatuhkan tanpa  ketegasan kapan dieksekusi, 
dan,  ... kabarnua Buni Yani TETAP BEBAS sampai sekarang,  tidak dijebloskan 
dalam penjara,  SEKALIPUN terbukti salah dan dijatuhi hukuman 18 bulan  PENJARA!
 
Ucapan Ahok yang dituduh menista Agama dan  menimbulkan "kemarahan" banyak 
orang itu, KENYATAAN TIDAK TERBUKTI disidang pengadilan, tapi  TETAP dipaksakan 
juga dengan jatuhkan vonis 2  tahun penjara, hanya untuk meredam "KEMARAHAN 
MASSA!" Ahok boleh saja di-korbankan  mendekam dalam penjara, ... Sebaliknya 
Buni Yani yg TERBUKTI hasil editan video ucapan Ahok  MENISTA Agama itu yang 
menimbulkan KEMARAHAN MASSA,  dan dijatuhi hukan 18 bulan penjara,  malah 
mendapat kelonggaran tidak menjalani HUKUMAN  penjara! 
 
 
Entah saya yang buta HUKUM atau memang negeri  ini HUKUM BELUM tegak benar, 
masih saja bisa dipermainkan sekelompok orang  dan untuk kepeentingan sementara 
orang  saja???
 
Salam,
 ChanCT
  
  
  -------- 轉寄郵件 -------- 
   從: Jonathan Goeij 
   
ICJR Samakan Kasus Meiliana di Medan dengan Kasus Ahok
 
   
|  
|  
|  
| 
  | 
  |

  |

  |
|  
| 
  |  
ICJR Samakan Kasus Meiliana di Medan dengan Kasus Ahok
 
Arif Hulwan Muzayyin
 
Hakim dan jaksa dinilai ICJR tidak bisa membuktikan unsur  kesengajaan dalam 
kasus Ahok dan Meilana.
  |

  |

  |

  
  Arif Hulwan Muzayyin, CNN Indonesia | Kamis, 23/08/2018 10:49 WIB 
  Aksi massa menolak Ahok, di Jakarta, 2017. (ANTARA FOTO/Hafidz  Mubarak A)
  
  Jakarta, CNN Indonesia -- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)  
mengatakan kasus Meiliana yang divonis bersalah akibat protes volume pengeras 
suara masjid tak beda dengan kasus penodaan agama yang terjadi pada Basuki 
Tjahaja Purnama alias Ahok.
 
 Sebab, kasus-kasus itu terjadi akibat pemanfaatan pasal untuk  menyerang 
minoritas tertentu, sementara unsur keseng ajaan tak bisa dibuktikan.
 
 "Baik penuntut umum maupun hakim gagal membuktikan unsur 'dengan sengaja di 
depan umum  mengeluarkan perasaan yang pada pokoknya bersifat permusuhan'," 
ucap Direktur Eksekutif ICJR Anggara, dalam keterangan tertulisnya,  Rabu 
(23/8), mengutip bunyi pasal 156a itu.
 
   
 
|   
Lihat juga:
  PBNU : Sebut Suara Azan Terlalu Keras Bukan Penodaan Agama  |

 "Implementasi pasal ini cenderung digunakan dalam konteks menyerang kelompok 
minoritas agama tertentu, salah satunya seperti yang terjadi pada kasus Ahok  
beberapa waktu lalu," kata Anggara.
 
 Menurut Anggara, pasal 156a KUHP itu tak dirumuskan dengan ketat dan membuka 
ruang bagi minoritas untuk terus tertindas.
 
 "Pasal penistaan agama selalu digunakan dalam konteks terdakwa atau terpidana 
dianggap menista agama dalam posisi mayoritas," imbuhnya.
 
 Padahal, menurut Anggara, kelompok minoritas, termasuk dalam hal kemerdekaan 
untuk berpendapat, seharusnya dilindungi perundangan.
 
 Selain itu, pasa l 20 ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan 
Politik (ICCPR) yang sudah diratifikasi Indonesia menyebutkan bahwa salah satu  
bentuk perlindungan beragama adalah pelarangan tindakan penghasutan, permusuhan 
dan kekerasan yang menghasilkan diskriminasi atas dasar  kebangsaan, ras atau 
agama.
 
 Selain itu, dalam Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik 
No. 34 diserukan pula bahwa delik penghinaan bukan merupakan ranah hukum pidana 
 dalam konteks kebebasan berpendapat dan berekspresi.
 
 
|   
Lihat juga:
  MK Tolak Gugatan Jemaah Ahmadiyah soal Pasal Penodaan Agama  |

 Sementara, KUHP dan Rancangan KUHP tetap menampung delik penghinaan terhadap 
agama.
 
 "Hukum pidana tentang penghinaan tidak boleh digunakan untuk melindungi suatu 
hal yang sifatnya subjektif, abstrak dan merupakan suatu konsep seperti negara, 
simbol nasional, identitas nasional, kebudayaan, pemikiran, agama, ideologi dan 
doktrin politik," tutur Anggara.
 
 Meiliana divonis 18 bulan penjara karena terbukti melakuan penodaan agama 
karena mempermasalahkan volume suara azan di masjid Al-Makhsum yang ada di 
sekitar tempat tinggalnya.
 
 Diketahui, Ahok divonis berslah dalam kasus penodaan agama dalam kasus Al 
Maidah ayat 51 saat bicara di sebuah acara Pemprov DKI Jakarta, di Kepulauan 
Seribu, beberapa waktu lalu.
 
 
|   
Lihat juga:
  Jokowi, Pancasila dan Politik Identitas di Pilpres 2019  |

 Kasusnya mencuat setelah potongan video acara terseb ut diberi teks oleh Buni 
Yani dan rangkaian protes gerakan 212.
 
 (sur)               
        _  

Kirim email ke