Undangan Peliputan Aksi Warga Menolak Penggusuran Paksa Oleh Pihak Dinas 
Pendidikan Kota Tangerang dan Kecamatan BatuceperTangerang, 2 Oktober 
2018.Perihal : Undangan PeliputanKepada Yth,
Rekan-rekan Jurnalis
Di 
TEMPATDengan hormat,Konflik sengketa lahan kembali terjadi. Kali ini, warga 
yang bermukim di belakang SDN 1 Batuceper harus berhadapan dengan Pihak 
Kecamatan Batuceper serta pihak Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Warga yang 
berpotensi menjadi korban dan kehilangan hak atas tempat tinggalnya sendiri 
berjumlah 10 KK (seluruhnya berjumlah 35 orang, termasuk 9 wanita dan 12 
anak).Warga yang saat ini menempati lahan di belakang SDN 1 Batuceper sudah 
menempati lahannya sejak tahun 1981, dan merupakan para ahli waris dari korban 
penggusuran akibat adanya pelebaran jalan yang dilakukan oleh pihak PLN pada 
tahun 1981. Sebelumnya, warga menempati tanah dan bangunan seluas 380 m2 yang 
beralamat di Batujaya Utara RT.003 / RW.003 Kel. Batujaya, kec. Batuceper sejak 
tahun 1959. Tanah yang ditempati warga saat ini merupakan ganti rugi dari 
akibat penggusuran tersebut, dan telah diberikan oleh Pemerintah Desa saat itu 
melalui sebuah surat. Selama menempati lahan yang berlokasi di belakang SDN 1 
Batuceper, warga selalu melakukan pembayaran PBB tiap tahunnya.Hingga saat ini, 
belum ada warga yang pernah untuk diajak bermusyawarah mengenai pengosongan 
lahan miliknya oleh Pemerintah Daerah Tangerang. Pemerintah Daerah dan Dinas 
Pendidikan juga hanya menawarkan ganti kerugian sebesar Rp.2.500.000,- / rumah 
(seluruhnya berjumlah 4 rumah). Warga kemudian menyurati Walikota Tangerang 
meminta penjelasan mengenai dasar penggusuran oleh kecamatan, namun tidak juga 
mendapatkan respon. Bahkan, pada 
22 September 2018 warga mendatangi rumah Wakil Walikota Tangerang untuk 
kemudian menanyakan hal terkait tanah yang mereka tempati saat ini. Lagi-lagi, 
warga tidak mendapatkan penjelasan, dan Wakil Walikota hanya menyampaikan bahwa 
ia hanya menjalankan tugas. Wakil walikota kemudian meminta pihak kecamatan 
untuk menunda pengosongan sampai tanggal 1 Oktober 2018. Pada tanggal 1 Oktober 
2018 warga kembali mendapat surat dari pihak Kecamatan Batu Ceper dan diberikan 
waktu hingga tanggal 3 Oktober 2018 untuk meninggalkan/ mengosongkan lahan 
tersebut.Oleh karena itu, Komite Anti Penggusuran Batu Ceper yang didalamnya 
terdiri dari warga serta jaringan dari berbagai organisasi akan melakukan aksi 
untuk menolak segala tindakan penggusuran yang akan dilakukan oleh pihak Pemda 
Tangerang terhadap warga yang bermukim di belakang SDN 1 Batuceper, Kota 
Tangerang.Adapun Kegiatan Aksi akan dilaksanakan pada:Hari/Tanggal : Rabu, 3 
Oktober 2018
Waktu : Mulai Pukul 06.00 – 12.00 WIB
Tempat : Belakang SDN 1 Batuceper, Rt.003/Rw.03 Kel. Batu jaya Kec. Batu ceper 
Kota TangerangUntuk itu kami mengundang rekan-rekan jurnalis, media cetak 
maupun elektronik, untuk menghadiri dan melakukan peliputan aksi yang akan kami 
lakukan.Demikian surat undangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja 
samanya, kami ucapkan terima kasih.Narahubung:
087788711631 (Krisbandono)
085946133371 (Devi)
081398643423 (Dadang)Hormat kami, 
Komite Anti Penggusuran Batuceper

Kirim email ke