https://www.suara.com/news/2019/04/20/174605/kemenangan-jokowi-terganjal-uud-45-ini-penjelasan-yusril-ihza-mahendra


*Kemenangan Jokowi Terganjal UUD 45? Ini Penjelasan Yusril Ihza Mahendra*

Reza Gunadha

Sabtu, 20 April 2019 | 17:46 WIB

[image: Kemenangan Jokowi Terganjal UUD 45? Ini Penjelasan Yusril Ihza
Mahendra]Caon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) dan Yusril Ihza
Mahendra. (Suara.com/Umay Saleh)

*Berdasarkan putusan MK, kalau peserta pilpres Cuma 2 pasangan calon, maka
yang diberlakukan adalah sistem suara terbanyak.* *Suara.com - **Yusril
Ihza Mahendra* <https://www.suara.com/tag/yusril-ihza-mahendra>, Kuasa
Hukum Capres dan Cawapres nomor urut 1 *Jokowi*
<https://www.suara.com/tag/jokowi> – Maruf Amin, menepis kabar  bahwa
paslon petahana itu tak bisa memenangkan Pilpres 2019.

Informasi yang dimaksud ialah, Jokowi – Maruf Amin tak bisa memenangkan
pilpres karena perolehan suara berdasarkan hitung cepat sejumlah lembaga
survei tidak memenuhi syarat konstitusi.

Hal tersebut, merupakan tafsiran terhadap Pasal 6a ayat 3 *UUD 1945*
<https://www.suara.com/tag/uud-1945> yang tertulis: *Pasangan capres dan
cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara
dalam pemilihan umum, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi
yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik
menjadi presiden dan wakil presiden.*




Banyak pihak yang menafsirkan, berdasarkan Pasal 6a ayat 3 UUD 1945 itu,
maka syarat paslon menang pilpres adalah meraup suara lebih dari 50 persen;
menang di setengah dari jumlah provinsi, yakni 17 daerah; dan di 17
provinsi lainnya kalah minimal 20 persen.

Namun, Yusril menegaskan persoalan itu sudah memunyai dasar hukum lanjutan,
yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XII/2014.

“Masalah itu sudah diputus MK tahun 2014. Berdasarkan putusan MK, kalau
peserta pilpres cuma 2 pasangan calon, maka yang diberlakukan adalah sistem
suara terbanyak. Jadi, tak lagi merujuk pada persebaran pemilih,” kata
Yusril, Sabtu (20/4/2019).

Ia menuturkan, Pilpres 2019 hanya diikuti oleh dua pasangan calon: Jokowi –
Maruf Amin dan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Dengan demikian, sistem
yang dipakai adalah perolehan suara terbanyak.

Berbeda kalau pilpres diikuti oleh lebih dari 2 pasangan calon, maka
memakai persyaratan mengenai persebaran suara.

"Kalau paslon peserta lebih dari dua, memakai sistem persebaran suara.
Jadi, kalau ada yang belum memenuhi syarat, akan ada putaran kedua. Dalam
putaran kedua pun, yang diberlakukan adalah perolehan suara terbanyak,
begitulah,” kata dia.

Kirim email ke