Sebelum ikut membahas saya mau ajak kita semua untuk tidak terjebak judul berita di atas. Atau pahami saja yang dimaksud dalam judul itu adalah tentang capres (siapa pun orangnya) dan bukan tentang Jokowi seorang. Karena, UUD tidak pernah bicara tentang individu, apalagi untuk mengganjal seorang Jokowi. Harap maklum.
Nah, menanggapi keheranan Chan soal penetapan presiden, perlu diketahui bahwa yang diberlakukan saat ini bukan lagi UUD'45 tapi UUD amandemen yang memerintahkan sistem pemilihan langsung. Karena itu mulai tahun 2004 penetapan presiden terpilih tidak lagi di tangan MPR tapi praktis oleh KPU yang seolah sudah menetapkan presiden melalui hasil pilpres. MPR praktis hanya menerima keputusan KPU dan tinggal melantik presiden terpilih. Sekarang, pilpres 2019, lebih dahsyat lagi, penetapan presiden seolah ada di tangan lembaga-lembaga survei melalui hasil hitung cepat, hahaha.... Ini salahsatu bukti kesuksesan kaum oligarki merontokkan kewenangan MPR sebagai lembaga tertinggi melalui amandemen UUD. Kesuksesan berikutnya yang masih terus diperjuangkan kaum oligarki adalah menetapkan pemenang pilpres hanya berdasarkan suara terbanyak - sering saya sebut seperti kontes idol-idolan. Tentu saja ini mengundang polemik lagi, karena UUD jelas mengamanatkan presiden haruslah didukung lebih dari 50% suara. Itupun masih ditambah dengan 20% suara di setiap provinsi, minimal di separuh dari jumlah provinsi yang ada. Betul, UUD amandemen membolehkan penetapan presiden berdasar suara terbanyak, tapi itu kasuistik sifatnya. Hanya berlaku jika pilpres harus berlangsung 2 putaran. Alasannya, untuk menghemat biaya; dengan suara terbanyak akan segera ada pemenangnya sehingga pemilihsn tidak diulang sampai 3 putaran dst. Blah, alasan yang terlalu mengada-ada, karena semua orang juga tahu demokrasi itu mahal. Sialnya, parpol-parpol itu sendiri malah bikin peraturan yang membuat pemilu jadi tambah mahal. Padahal yang harus mereka pikirkan bukan penghematan biayanya tapi efektivitas anggarannya; yakni keseimbangan dan kepantasan antara biaya, proses, dan hasil yang didapat. Pilpres satu putaran tetap bisa dicapai kalau parpol-parpol bisa mengajukan kader yang bermutu dengan keberpihakan yang jelas pada Rakyat. Dengan begitu yang tadinya Golput pun barangkali tertarik juga untuk memilih capres bermutu yang ada manfaatnya buat Rakyat dan ada gunanya buat negara. Jadi, ayo kembalikan pemilu ke tujuan semula. Jangan dibikin ribet seperti slogan para bedebah: "kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah". Omong-omong, ternyata Anda rasis sekali ya, sampai UU yang tidak menyebut SARA pun Anda lihat dari masalah sukunya. Pantas penegakkan hukum Anda butut terus, hehe...Atau terjebak judul berita yang pasang nama orang Jawa? hahaha.... --- SADAR@... wrote: Mengapa UUD 1945, bisa menetapkan ketentuan capres-cawapres dalam pemilu? Bukankah pemilihan Presiden dilangsung melalui MPR, sedang pilpres langsung baru dimulai tahun 2004? Tapi, maksud ketentuan Pasal 6a, ayat 3 UUD45 itu nampaknya bermaksud baik, Presiden jangan dimonopoli orang Jawa saja! Karena masyoritas penduduk di pulau Jawa dan suku Jawa merupakan terbanyak di Nusantara ini, kalau 50% + 1 sudah cukup jadi Presiden, sedang penduduk Jawa saja sudah mencapai lebih 50% dengan mayoritas suku Jawa, berarti bisa dapatkan suara 50% di Jawa yg suku Jawa itu, pasti berhasil jadi Presiden. Itu kalau dilihat dari sudut kesukuan, ... untuk menghindari monopoli suku Jawa, dibuatlah ketentuan, harus minimal dapatkan suara 20% di separoh propinsi yg ada. Artinya, yg berhak menjadi Presiden harus bisa disetujui meraih suara disebagian besar propinsi juga! Baguuus, ... masalahnya, kalau kubu-01 tidak dberhasil meraih 20% suara di 17 propinsi, gagal jadi Presiden! Lalu? Dengan pilpres ulang, kalau hanya berhadapan dengan Prabowo lagi, dan dengan warga pemilih yg sama, apakah bisa terjadi perubahan??? Tentu akan lebih sulit membuat situasi terjadi mutasi pemilih apalagi mengharapkan suara yg semula GOLPUT??? Bisa terjadi jalan BUNTU, ... setidaknya macet yg buang waktu, energi dan duit rakyat saja. Lagi-lagi RAKYAT banyak yang jadi KORBAN, ... Jadi, ... ribet sendiri! Hehehee, ... Sunny ambon 於 22/4/2019 5:06 寫道: https://www.suara.com/news/2019/04/20/174605/kemenangan-jokowi-terganjal-uud-45-ini-penjelasan-yusril-ihza-mahendra Kemenangan Jokowi Terganjal UUD 45? Ini Penjelasan Yusril Ihza Mahendra Reza Gunadha Sabtu, 20 April 2019 | 17:46 WIB Caon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) dan Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Umay Saleh) Berdasarkan putusan MK, kalau peserta pilpres Cuma 2 pasangan calon, maka yang diberlakukan adalah sistem suara terbanyak. Suara.com - Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Capres dan Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin, menepis kabar bahwa paslon petahana itu tak bisa memenangkan Pilpres 2019. Informasi yang dimaksud ialah, Jokowi – Maruf Amin tak bisa memenangkan pilpres karena perolehan suara berdasarkan hitung cepat sejumlah lembaga survei tidak memenuhi syarat konstitusi. Hal tersebut, merupakan tafsiran terhadap Pasal 6a ayat 3 UUD 1945 yang tertulis: Pasangan capres dan cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.. Banyak pihak yang menafsirkan, berdasarkan Pasal 6a ayat 3 UUD 1945 itu, maka syarat paslon menang pilpres adalah meraup suara lebih dari 50 persen; menang di setengah dari jumlah provinsi, yakni 17 daerah; dan di 17 provinsi lainnya kalah minimal 20 persen. Namun, Yusril menegaskan persoalan itu sudah memunyai dasar hukum lanjutan, yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XII/2014. “Masalah itu sudah diputus MK tahun 2014. Berdasarkan putusan MK, kalau peserta pilpres cuma 2 pasangan calon, maka yang diberlakukan adalah sistem suara terbanyak. Jadi, tak lagi merujuk pada persebaran pemilih,” kata Yusril, Sabtu (20/4/2019). Ia menuturkan, Pilpres 2019 hanya diikuti oleh dua pasangan calon: Jokowi – Maruf Amin dan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Dengan demikian, sistem yang dipakai adalah perolehan suara terbanyak. Berbeda kalau pilpres diikuti oleh lebih dari 2 pasangan calon, maka memakai persyaratan mengenai persebaran suara. "Kalau paslon peserta lebih dari dua, memakai sistem persebaran suara. Jadi, kalau ada yang belum memenuhi syarat, akan ada putaran kedua. Dalam putaran kedua pun, yang diberlakukan adalah perolehan suara terbanyak, begitulah,” kata dia. #yiv5001071326 #yiv5001071326 -- #yiv5001071326ygrp-mkp {border:1px solid #d8d8d8;font-family:Arial;margin:10px 0;padding:0 10px;}#yiv5001071326 #yiv5001071326ygrp-mkp hr {border:1px solid #d8d8d8;}#yiv5001071326 #yiv5001071326ygrp-mkp #yiv5001071326hd {color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:700;line-height:122%;margin:10px 0;}#yiv5001071326 #yiv5001071326ygrp-mkp #yiv5001071326ads {margin-bottom:10px;}#yiv5001071326 #yiv5001071326ygrp-mkp .yiv5001071326ad {padding:0 0;}#yiv5001071326 #yiv5001071326ygrp-mkp .yiv5001071326ad p {margin:0;}#yiv5001071326 #yiv5001071326ygrp-mkp .yiv5001071326ad a {color:#0000ff;text-decoration:none;}#yiv5001071326 #yiv5001071326ygrp-sponsor #yiv5001071326ygrp-lc {font-family:Arial;}#yiv5001071326 #yiv5001071326ygrp-sponsor #yiv5001071326ygrp-lc #yiv5001071326hd {margin:10px 0px;font-weight:700;font-size:78%;line-height:122%;}#yiv5001071326 #yiv5001071326ygrp-sponsor #yiv5001071326ygrp-lc .yiv5001071326ad {margin-bottom:10px;padding:0 0;}#yiv5001071326 #yiv5001071326actions {font-family:Verdana;font-size:11px;padding:10px 0;}#yiv5001071326 #yiv5001071326activity {background-color:#e0ecee;float:left;font-family:Verdana;font-size:10px;padding:10px;}#yiv5001071326 #yiv5001071326activity span {font-weight:700;}#yiv5001071326 #yiv5001071326activity span:first-child {text-transform:uppercase;}#yiv5001071326 #yiv5001071326activity span a {color:#5085b6;text-decoration:none;}#yiv5001071326 #yiv5001071326activity span span {color:#ff7900;}#yiv5001071326 #yiv5001071326activity span .yiv5001071326underline {text-decoration:underline;}#yiv5001071326 .yiv5001071326attach {clear:both;display:table;font-family:Arial;font-size:12px;padding:10px 0;width:400px;}#yiv5001071326 .yiv5001071326attach div a {text-decoration:none;}#yiv5001071326 .yiv5001071326attach img {border:none;padding-right:5px;}#yiv5001071326 .yiv5001071326attach label {display:block;margin-bottom:5px;}#yiv5001071326 .yiv5001071326attach label a {text-decoration:none;}#yiv5001071326 blockquote {margin:0 0 0 4px;}#yiv5001071326 .yiv5001071326bold {font-family:Arial;font-size:13px;font-weight:700;}#yiv5001071326 .yiv5001071326bold a {text-decoration:none;}#yiv5001071326 dd.yiv5001071326last p a {font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv5001071326 dd.yiv5001071326last p span {margin-right:10px;font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv5001071326 dd.yiv5001071326last p span.yiv5001071326yshortcuts {margin-right:0;}#yiv5001071326 div.yiv5001071326attach-table div div a {text-decoration:none;}#yiv5001071326 div.yiv5001071326attach-table {width:400px;}#yiv5001071326 div.yiv5001071326file-title a, #yiv5001071326 div.yiv5001071326file-title a:active, #yiv5001071326 div.yiv5001071326file-title a:hover, #yiv5001071326 div.yiv5001071326file-title a:visited {text-decoration:none;}#yiv5001071326 div.yiv5001071326photo-title a, #yiv5001071326 div.yiv5001071326photo-title a:active, #yiv5001071326 div.yiv5001071326photo-title a:hover, #yiv5001071326 div.yiv5001071326photo-title a:visited {text-decoration:none;}#yiv5001071326 div#yiv5001071326ygrp-mlmsg #yiv5001071326ygrp-msg p a span.yiv5001071326yshortcuts {font-family:Verdana;font-size:10px;font-weight:normal;}#yiv5001071326 .yiv5001071326green {color:#628c2a;}#yiv5001071326 .yiv5001071326MsoNormal {margin:0 0 0 0;}#yiv5001071326 o {font-size:0;}#yiv5001071326 #yiv5001071326photos div {float:left;width:72px;}#yiv5001071326 #yiv5001071326photos div div {border:1px solid #666666;min-height:62px;overflow:hidden;width:62px;}#yiv5001071326 #yiv5001071326photos div label {color:#666666;font-size:10px;overflow:hidden;text-align:center;white-space:nowrap;width:64px;}#yiv5001071326 #yiv5001071326reco-category {font-size:77%;}#yiv5001071326 #yiv5001071326reco-desc {font-size:77%;}#yiv5001071326 .yiv5001071326replbq {margin:4px;}#yiv5001071326 #yiv5001071326ygrp-actbar div a:first-child {margin-right:2px;padding-right:5px;}#yiv5001071326 #yiv5001071326ygrp-mlmsg {font-size:13px;font-family:Arial, helvetica, clean, sans-serif;}#yiv5001071326 #yiv5001071326ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}#yiv5001071326 #yiv5001071326ygrp-mlmsg select, #yiv5001071326 input, #yiv5001071326 textarea {font:99% Arial, Helvetica, clean, sans-serif;}#yiv5001071326 #yiv5001071326ygrp-mlmsg pre, #yiv5001071326 code {font:115% monospace;}#yiv5001071326 #yiv5001071326ygrp-mlmsg * {line-height:1.22em;}#yiv5001071326 #yiv5001071326ygrp-mlmsg #yiv5001071326logo {padding-bottom:10px;}#yiv5001071326 #yiv5001071326ygrp-msg p a {font-family:Verdana;}#yiv5001071326 #yiv5001071326ygrp-msg p#yiv5001071326attach-count span {color:#1E66AE;font-weight:700;}#yiv5001071326 #yiv5001071326ygrp-reco #yiv5001071326reco-head {color:#ff7900;font-weight:700;}#yiv5001071326 #yiv5001071326ygrp-reco {margin-bottom:20px;padding:0px;}#yiv5001071326 #yiv5001071326ygrp-sponsor #yiv5001071326ov li a {font-size:130%;text-decoration:none;}#yiv5001071326 #yiv5001071326ygrp-sponsor #yiv5001071326ov li {font-size:77%;list-style-type:square;padding:6px 0;}#yiv5001071326 #yiv5001071326ygrp-sponsor #yiv5001071326ov ul {margin:0;padding:0 0 0 8px;}#yiv5001071326 #yiv5001071326ygrp-text {font-family:Georgia;}#yiv5001071326 #yiv5001071326ygrp-text p {margin:0 0 1em 0;}#yiv5001071326 #yiv5001071326ygrp-text tt {font-size:120%;}#yiv5001071326 #yiv5001071326ygrp-vital ul li:last-child {border-right:none !important;}#yiv5001071326
