Sebelum ikut membahas saya mau ajak kita semua untuk tidak terjebak judul 
berita di atas. Atau pahami saja yang dimaksud dalam judul itu adalah tentang 
capres (siapa pun orangnya) dan bukan tentang Jokowi seorang. Karena, UUD tidak 
pernah bicara tentang individu, apalagi untuk mengganjal seorang Jokowi. Harap 
maklum.

Nah, menanggapi keheranan Chan soal penetapan presiden, perlu diketahui bahwa 
yang diberlakukan saat ini bukan lagi UUD'45 tapi UUD amandemen yang 
memerintahkan sistem pemilihan langsung. Karena itu mulai tahun 2004 penetapan 
presiden terpilih tidak lagi di tangan MPR tapi praktis oleh KPU yang seolah 
sudah menetapkan presiden melalui hasil pilpres. MPR praktis hanya menerima 
keputusan KPU dan tinggal melantik presiden terpilih. Sekarang, pilpres 2019, 
lebih dahsyat lagi, penetapan presiden seolah ada di tangan lembaga-lembaga 
survei melalui hasil hitung cepat, hahaha.... 
Ini salahsatu bukti kesuksesan kaum oligarki merontokkan kewenangan MPR sebagai 
lembaga tertinggi melalui amandemen UUD. 
Kesuksesan berikutnya yang masih terus diperjuangkan kaum oligarki adalah 
menetapkan pemenang pilpres hanya berdasarkan suara terbanyak - sering saya 
sebut seperti kontes idol-idolan. 
Tentu saja ini mengundang polemik lagi, karena UUD jelas mengamanatkan presiden 
haruslah didukung lebih dari 50% suara. Itupun masih ditambah dengan 20% suara 
di setiap provinsi, minimal di separuh dari jumlah provinsi yang ada. 
Betul, UUD amandemen membolehkan penetapan presiden berdasar suara terbanyak, 
tapi itu kasuistik sifatnya. Hanya berlaku jika pilpres harus berlangsung 2 
putaran. Alasannya, untuk menghemat biaya; dengan suara terbanyak akan segera 
ada pemenangnya sehingga pemilihsn tidak diulang sampai 3 putaran dst. Blah, 
alasan yang terlalu mengada-ada, karena semua orang juga tahu demokrasi itu 
mahal. 
Sialnya, parpol-parpol itu sendiri malah bikin peraturan yang membuat pemilu 
jadi tambah mahal. Padahal yang harus mereka pikirkan bukan penghematan 
biayanya tapi efektivitas anggarannya; yakni keseimbangan dan kepantasan antara 
biaya, proses, dan hasil yang didapat. 
Pilpres satu putaran tetap bisa dicapai kalau parpol-parpol bisa mengajukan 
kader yang bermutu dengan keberpihakan yang jelas pada Rakyat. Dengan begitu 
yang tadinya Golput pun barangkali tertarik juga untuk memilih capres bermutu 
yang ada manfaatnya buat Rakyat dan ada gunanya buat negara. 
Jadi, ayo kembalikan pemilu ke tujuan semula. Jangan dibikin ribet seperti 
slogan para bedebah: "kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah".
Omong-omong, ternyata Anda rasis sekali ya, sampai UU yang tidak menyebut SARA 
pun Anda lihat dari masalah sukunya. Pantas penegakkan hukum Anda butut terus, 
hehe...Atau terjebak judul berita yang pasang nama orang Jawa? hahaha....
--- SADAR@... wrote: 

Mengapa UUD 1945, bisa menetapkan ketentuan capres-cawapres dalam pemilu? 
Bukankah pemilihan Presiden dilangsung melalui MPR, sedang pilpres langsung 
baru dimulai tahun 2004?


Tapi, maksud ketentuan Pasal 6a, ayat 3 UUD45 itu nampaknya bermaksud baik, 
Presiden jangan dimonopoli orang Jawa saja! Karena masyoritas penduduk di pulau 
Jawa dan suku Jawa merupakan terbanyak di Nusantara ini, kalau 50% + 1 sudah 
cukup jadi Presiden, sedang penduduk Jawa saja sudah mencapai lebih 50% dengan 
mayoritas suku Jawa, berarti bisa dapatkan suara 50% di Jawa yg suku Jawa itu, 
pasti berhasil jadi Presiden. Itu kalau dilihat dari sudut kesukuan, ... untuk 
menghindari monopoli suku Jawa, dibuatlah ketentuan, harus minimal dapatkan 
suara 20% di separoh propinsi yg ada. Artinya, yg berhak menjadi Presiden harus 
bisa disetujui meraih suara disebagian besar propinsi juga!
 
Baguuus, ... masalahnya, kalau kubu-01 tidak dberhasil meraih 20% suara di 17 
propinsi, gagal jadi Presiden! Lalu? Dengan pilpres ulang, kalau hanya 
berhadapan dengan Prabowo lagi, dan dengan warga pemilih yg sama, apakah bisa 
terjadi perubahan??? Tentu akan lebih sulit membuat situasi terjadi mutasi 
pemilih apalagi mengharapkan suara yg semula GOLPUT??? Bisa terjadi jalan 
BUNTU, ... setidaknya macet yg buang waktu, energi dan duit rakyat saja. 
Lagi-lagi RAKYAT banyak yang jadi KORBAN, ...
 
 
Jadi, ... ribet sendiri! Hehehee, ...



 Sunny ambon 於 22/4/2019 5:06 寫道:
  

 
 
https://www.suara.com/news/2019/04/20/174605/kemenangan-jokowi-terganjal-uud-45-ini-penjelasan-yusril-ihza-mahendra
 
Kemenangan Jokowi Terganjal UUD 45? Ini Penjelasan Yusril Ihza Mahendra
 
 Reza Gunadha
 
 Sabtu, 20 April 2019 | 17:46 WIB
 
 Caon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) dan Yusril Ihza Mahendra. 
(Suara.com/Umay Saleh)
 
  
 
 Berdasarkan putusan MK, kalau peserta pilpres Cuma 2 pasangan calon, maka yang 
diberlakukan adalah sistem suara  terbanyak.
 Suara.com - Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Capres dan Cawapres nomor urut 1 
Jokowi – Maruf Amin, menepis kabar  bahwa paslon petahana itu tak bisa 
memenangkan Pilpres 2019. 
 Informasi yang dimaksud ialah, Jokowi – Maruf Amin tak bisa memenangkan 
pilpres karena perolehan suara berdasarkan hitung cepat sejumlah lembaga survei 
tidak memenuhi syarat konstitusi.
 
 Hal tersebut, merupakan tafsiran terhadap Pasal 6a ayat 3 UUD 1945 yang 
tertulis: Pasangan capres dan cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50 
persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum, dengan sedikitnya 20 persen 
suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi 
di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden..
  
 

  
 Banyak pihak yang menafsirkan, berdasarkan Pasal 6a ayat 3 UUD 1945 itu, maka 
syarat paslon menang pilpres adalah meraup suara lebih dari 50 persen; menang 
di setengah dari jumlah provinsi, yakni 17 daerah; dan  di 17 provinsi lainnya 
kalah minimal 20 persen.
 
 Namun, Yusril menegaskan persoalan itu sudah memunyai dasar hukum lanjutan, 
yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XII/2014.
 
 “Masalah itu sudah diputus MK tahun 2014. Berdasarkan putusan MK, kalau 
peserta pilpres cuma 2 pasangan calon, maka yang diberlakukan adalah sistem 
suara terbanyak. Jadi, tak lagi merujuk pada persebaran pemilih,” kata Yusril, 
Sabtu (20/4/2019).
 
 Ia menuturkan, Pilpres 2019 hanya diikuti oleh dua pasangan calon: Jokowi – 
Maruf Amin dan Prabowo Subianto –  Sandiaga Uno. Dengan demikian, sistem yang 
dipakai adalah perolehan suara terbanyak.
 
 Berbeda kalau pilpres diikuti oleh lebih dari 2 pasangan calon, maka memakai 
persyaratan mengenai persebaran suara.
 
 "Kalau paslon peserta lebih dari dua, memakai sistem persebaran suara. Jadi, 
kalau ada yang belum memenuhi syarat, akan ada putaran kedua. Dalam putaran 
kedua pun, yang diberlakukan adalah perolehan suara terbanyak, begitulah,” kata 
dia.
   
 
#yiv5001071326 #yiv5001071326 -- #yiv5001071326ygrp-mkp {border:1px solid 
#d8d8d8;font-family:Arial;margin:10px 0;padding:0 10px;}#yiv5001071326 
#yiv5001071326ygrp-mkp hr {border:1px solid #d8d8d8;}#yiv5001071326 
#yiv5001071326ygrp-mkp #yiv5001071326hd 
{color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:700;line-height:122%;margin:10px 
0;}#yiv5001071326 #yiv5001071326ygrp-mkp #yiv5001071326ads 
{margin-bottom:10px;}#yiv5001071326 #yiv5001071326ygrp-mkp .yiv5001071326ad 
{padding:0 0;}#yiv5001071326 #yiv5001071326ygrp-mkp .yiv5001071326ad p 
{margin:0;}#yiv5001071326 #yiv5001071326ygrp-mkp .yiv5001071326ad a 
{color:#0000ff;text-decoration:none;}#yiv5001071326 #yiv5001071326ygrp-sponsor 
#yiv5001071326ygrp-lc {font-family:Arial;}#yiv5001071326 
#yiv5001071326ygrp-sponsor #yiv5001071326ygrp-lc #yiv5001071326hd {margin:10px 
0px;font-weight:700;font-size:78%;line-height:122%;}#yiv5001071326 
#yiv5001071326ygrp-sponsor #yiv5001071326ygrp-lc .yiv5001071326ad 
{margin-bottom:10px;padding:0 0;}#yiv5001071326 #yiv5001071326actions 
{font-family:Verdana;font-size:11px;padding:10px 0;}#yiv5001071326 
#yiv5001071326activity 
{background-color:#e0ecee;float:left;font-family:Verdana;font-size:10px;padding:10px;}#yiv5001071326
 #yiv5001071326activity span {font-weight:700;}#yiv5001071326 
#yiv5001071326activity span:first-child 
{text-transform:uppercase;}#yiv5001071326 #yiv5001071326activity span a 
{color:#5085b6;text-decoration:none;}#yiv5001071326 #yiv5001071326activity span 
span {color:#ff7900;}#yiv5001071326 #yiv5001071326activity span 
.yiv5001071326underline {text-decoration:underline;}#yiv5001071326 
.yiv5001071326attach 
{clear:both;display:table;font-family:Arial;font-size:12px;padding:10px 
0;width:400px;}#yiv5001071326 .yiv5001071326attach div a 
{text-decoration:none;}#yiv5001071326 .yiv5001071326attach img 
{border:none;padding-right:5px;}#yiv5001071326 .yiv5001071326attach label 
{display:block;margin-bottom:5px;}#yiv5001071326 .yiv5001071326attach label a 
{text-decoration:none;}#yiv5001071326 blockquote {margin:0 0 0 
4px;}#yiv5001071326 .yiv5001071326bold 
{font-family:Arial;font-size:13px;font-weight:700;}#yiv5001071326 
.yiv5001071326bold a {text-decoration:none;}#yiv5001071326 dd.yiv5001071326last 
p a {font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv5001071326 dd.yiv5001071326last p 
span {margin-right:10px;font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv5001071326 
dd.yiv5001071326last p span.yiv5001071326yshortcuts 
{margin-right:0;}#yiv5001071326 div.yiv5001071326attach-table div div a 
{text-decoration:none;}#yiv5001071326 div.yiv5001071326attach-table 
{width:400px;}#yiv5001071326 div.yiv5001071326file-title a, #yiv5001071326 
div.yiv5001071326file-title a:active, #yiv5001071326 
div.yiv5001071326file-title a:hover, #yiv5001071326 div.yiv5001071326file-title 
a:visited {text-decoration:none;}#yiv5001071326 div.yiv5001071326photo-title a, 
#yiv5001071326 div.yiv5001071326photo-title a:active, #yiv5001071326 
div.yiv5001071326photo-title a:hover, #yiv5001071326 
div.yiv5001071326photo-title a:visited {text-decoration:none;}#yiv5001071326 
div#yiv5001071326ygrp-mlmsg #yiv5001071326ygrp-msg p a 
span.yiv5001071326yshortcuts 
{font-family:Verdana;font-size:10px;font-weight:normal;}#yiv5001071326 
.yiv5001071326green {color:#628c2a;}#yiv5001071326 .yiv5001071326MsoNormal 
{margin:0 0 0 0;}#yiv5001071326 o {font-size:0;}#yiv5001071326 
#yiv5001071326photos div {float:left;width:72px;}#yiv5001071326 
#yiv5001071326photos div div {border:1px solid 
#666666;min-height:62px;overflow:hidden;width:62px;}#yiv5001071326 
#yiv5001071326photos div label 
{color:#666666;font-size:10px;overflow:hidden;text-align:center;white-space:nowrap;width:64px;}#yiv5001071326
 #yiv5001071326reco-category {font-size:77%;}#yiv5001071326 
#yiv5001071326reco-desc {font-size:77%;}#yiv5001071326 .yiv5001071326replbq 
{margin:4px;}#yiv5001071326 #yiv5001071326ygrp-actbar div a:first-child 
{margin-right:2px;padding-right:5px;}#yiv5001071326 #yiv5001071326ygrp-mlmsg 
{font-size:13px;font-family:Arial, helvetica, clean, sans-serif;}#yiv5001071326 
#yiv5001071326ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}#yiv5001071326 
#yiv5001071326ygrp-mlmsg select, #yiv5001071326 input, #yiv5001071326 textarea 
{font:99% Arial, Helvetica, clean, sans-serif;}#yiv5001071326 
#yiv5001071326ygrp-mlmsg pre, #yiv5001071326 code {font:115% 
monospace;}#yiv5001071326 #yiv5001071326ygrp-mlmsg * 
{line-height:1.22em;}#yiv5001071326 #yiv5001071326ygrp-mlmsg #yiv5001071326logo 
{padding-bottom:10px;}#yiv5001071326 #yiv5001071326ygrp-msg p a 
{font-family:Verdana;}#yiv5001071326 #yiv5001071326ygrp-msg 
p#yiv5001071326attach-count span {color:#1E66AE;font-weight:700;}#yiv5001071326 
#yiv5001071326ygrp-reco #yiv5001071326reco-head 
{color:#ff7900;font-weight:700;}#yiv5001071326 #yiv5001071326ygrp-reco 
{margin-bottom:20px;padding:0px;}#yiv5001071326 #yiv5001071326ygrp-sponsor 
#yiv5001071326ov li a {font-size:130%;text-decoration:none;}#yiv5001071326 
#yiv5001071326ygrp-sponsor #yiv5001071326ov li 
{font-size:77%;list-style-type:square;padding:6px 0;}#yiv5001071326 
#yiv5001071326ygrp-sponsor #yiv5001071326ov ul {margin:0;padding:0 0 0 
8px;}#yiv5001071326 #yiv5001071326ygrp-text 
{font-family:Georgia;}#yiv5001071326 #yiv5001071326ygrp-text p {margin:0 0 1em 
0;}#yiv5001071326 #yiv5001071326ygrp-text tt {font-size:120%;}#yiv5001071326 
#yiv5001071326ygrp-vital ul li:last-child {border-right:none 
!important;}#yiv5001071326   

Kirim email ke