Tepat sekali. Jadi, kalau ada paslon yang berhasil dapatkan 55% suara tapi cuma 
punya 20% -1 di semua provinsi pun ya tetap dianggap tidak memenuhi syarat 
berdasarkan UUD amandemen. 
Berat? Menurut saya yang Golput sih iya. Tapi rapopo wong yang bikin peraturan 
kayak gitu para pemainnya sendiri; parpol-parpol. "Demokrasi itu mahal!" pongah 
mereka memuji produk amandemennya. Iyalaahh... Padahal, mereka jiper juga 
makanya pasal 6a ayat 3 UUD amandemen itu mereka lapis dengan ayat 4 untuk 
jaga-jaga kalau tidak ada paslon yang memenuhi syarat 50%+1 di ayat 3 tsb. 
Dalam situasi tidak tercapainya 50%+1 oleh semua peserta (taruhlah 5 paslon), 
maka dimungkinkan untuk pilpres ulang (putaran-2) bagi dua paslon teratas. Lalu 
dengan alasan menghemat biaya (supaya tidak perlu 3 putaran dst haha!) pemenang 
antara 2 kontestan finalis ditetapkan dengan suara terbanyak / adu banyak suara 
- yang saya sebut kayak kontes idol-idolan. 
Dan itulah yang terjadi sejak 2004. Di tataran masyarakat proses pilpres tak 
ubahnya tawuran antar-fans club. Sinting! Nasib 250 juta Rakyat ditentukan 
dengan cara goblok-goblokan gitu, hehe... Presiden yang terpilih cuma presiden 
klub tertentu. Tidak heran Indonesia kehilangan waktu 10 tahun karena negeri 
ini berjalan secara auto-pilot. 
Tahun 2014 lawakan oligarkis tambah seru lagi. Mentang-mentang kontestannya 
cuma 2 paslon mulailah terpikir untuk menghapus pemilihan ulang (putaran-2). 
Jadi, dipaksakanlah pilpres hanya satu putaran tapi penetapan juaranya dengan 
adu banyak suara... Lah, ini mah bukan menghapus putaran-2, tapi justru 
menghapus yang putaran-1 dan langsung lompat ke putaran-2, hahaha... Bajigur! 
Bukan oligarki namanya kalau tidak culas dan curang, ya nggak? 
Nah, supaya rencana culas itu berjalan, dibuatlah ketentuan adu banyak suara 
itu tampak demokratis dan legal melalui keputusan MK. Hasilnya, Indonesia 
kehilangan waktu 5 tahun lagi karena negeri ini berjalan secara multi-pilot. Ya 
gimana, presidennya cuma ngantongi 37% suara cebong club! Hehehh..... 
Apakah kali ini Indonesia bakal buang waktu 5 tahun lagi? Jawabannya tergantung 
kewarasan akal sehat panitia (KPU), pengadil (MK), dan tentu saja Rakyat non 
partisan. Tegasnya tergantung nyali KPU untuk jujur menegakkan UU 7/2017 yang 
berdasar UUD atau pilih nekat memakai putusan MK tahun 2014 jo UU 42/2008 yang 
praktis sudah mati dengan terbitnya UU 7/tahun 2017. 
Rumit? Ya enggak. Cuma koplok saja kalau orang berpegang pada aturan / UU yang 
sudah mati. Pelik? Ya itu sih urusan KPU dan parpol yang terbelit UU bikinannya 
sendiri.
Begitulah kualitas parpol, bikin UU seenak dengkul tapi kewalahan 
menjalankannya. Ini memperlihatkan betapa miskinnya daya analisis dan imajinasi 
parpol sehingga tidak mampu membayangkan akibat dari peraturan / UU yang 
dibuatnya. 
Ya, kerja mereka di DPR dan di masyarakat tak ada gunanya, bahkan untuk 
meningkatkan kualitas mereka sendiri karena mereka tidak sadar bahwa yang 
mereka jalani adalah lakonnya parasit, menghisap merampok Rakyat / negara. Tak 
sadar karena terbiasa.
Begitu juga Anda kayaknya. Terbiasa rasis sampai tidak tahu bahwa Anda 
melakukan rasisme, haha... 
Coba lihat, santai sekali Anda (seolah terbiasa) mengatakan UUD amandemen itu 
untuk menampik hanya orang Jawa yang bisa jadi presiden, padahal UUD itu 
samasekali tidak mengandung unsur SARA sepatah kata pun. 
Coba diingat, apa yang mendukung Soekarno cuma orang Jawa? Apa 37% pemilih 
Jokowi semuanya Jawa? Habibie itu orang Jawa? Jawa, Jawa, dan Jawa. Cuma ke 
soal suku ini perhatian Anda terfokus, bukan ke polemik hukum yang sedang panas 
lagi. Enggaklah, yang mengamandemen UUD itu campur baur kok, dan nggak bahas 
SARA. 
Kalaupun orang Jawa lebih sering jadi presiden ya itu nggak lepas dari hukum 
probabilitas. Misal, ada sejuta cebong dan seribu jentik bersesakan di kolam 
sempit, mana yang lebih cepat diciduk, 10 jentik apa 10 cebong? 
Anda rasis bin SARA ya rapopo. Kenapa memangnya selama Anda bahagia karenanya, 
hehe... Cuma surprise saja buat saya, baru kali ini Anda melupakan orang Han, 
hahahaa.....!


--- SADAR@... wrote:

       
 

Terimakasih bung Ajeg, ...! Rupanya itu ketentuan dari amandemen UUD45 yang 
diberlakukan mulai 2004 dimulai nya Pilpres secara langsung, ... Cukup baguss! 
Biar Presiden tidak dimonopoli orang Jawa, jadi Jawa sentris, ... dengan 
ketentuan tak boleh kurang dari 20% perolehan suara disetiap propinsi dan lebih 
50% suara di 17 Propinsi.
 
Jadi, berdasarkan Qoick Count 6 hari yl. Jokowi tidak berhasil jadi Presiden 
sekalipun berhasil meraih lebih 54%, bisa BATAL karena di Sumatera Barat kurang 
dari 20%! Entah bagaimana hitungan keseluruhan suara berdasarkan real count nya 
KPU. Tentu yang menjadi masalah, apa dan bagaimana jadinya kalau harus terjadi 
pilpres ulang? Oleh karena itu, Yusril bilang, tidak diberlakukan bagi Pilpres 
hanya 2 capres yang diselesaikan MK, dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 
50/PUU-XII/2014
 
Tapi, kenapa bung bilang saya rasis, dengan penafsiran jangan dimonopoli orang 
Jawa??? Justru sebaliknya! Amandemen UUD45 itu sepertinya hendak menampik kesan 
orang selama ini HANYA orang Jawa yg bisa jadi Presiden, karena penduduk pulau 
Jawa yang mayoritas suku Jawa sudah lebih 50% suara pemilih. Biar Presiden yg 
terpilih relatif merata diterima seluruh propinsi di Nusantara ini, dibuat 
ketentuan berikut harus dapatkan 50% suara di 17 propinsi dan tak boleh kurang 
20% disetiap propinsi.  
 
 
Salam,
 
ChanCT
 
 

 
 ajeg 於 24/4/2019 2:24 寫道:
  
    Sebelum ikut membahas saya mau ajak kita semua untuk tidak terjebak judul 
berita di atas. Atau pahami saja yang dimaksud dalam judul itu adalah tentang 
capres (siapa pun orangnya) dan bukan tentang Jokowi seorang. Karena, UUD tidak 
pernah bicara tentang individu, apalagi untuk  mengganjal seorang Jokowi.. 
Harap maklum.
  
  Nah, menanggapi keheranan Chan soal penetapan presiden, perlu diketahui bahwa 
yang diberlakukan saat ini bukan lagi UUD'45 tapi UUD amandemen yang 
memerintahkan sistem pemilihan langsung. Karena itu mulai tahun 2004 penetapan 
presiden terpilih tidak lagi di tangan MPR  tapi praktis oleh KPU yang seolah 
sudah menetapkan presiden melalui hasil pilpres. MPR praktis hanya menerima 
keputusan KPU dan tinggal melantik presiden terpilih. Sekarang, pilpres 2019, 
lebih dahsyat lagi, penetapan presiden seolah ada di tangan lembaga-lembaga 
survei melalui hasil hitung cepat, hahaha....  
  Ini salahsatu bukti kesuksesan kaum oligarki merontokkan kewenangan MPR 
sebagai lembaga tertinggi melalui amandemen UUD.  
  Kesuksesan berikutnya yang masih terus diperjuangkan kaum oligarki adalah 
menetapkan pemenang pilpres hanya berdasarkan suara terbanyak - sering saya 
sebut seperti kontes idol-idolan.  
  Tentu saja ini mengundang polemik lagi, karena UUD jelas mengamanatkan 
presiden haruslah didukung lebih dari 50% suara. Itupun masih ditambah dengan 
20% suara di setiap provinsi, minimal di separuh dari jumlah provinsi yang ada. 
 
  Betul, UUD amandemen membolehkan penetapan presiden berdasar suara terbanyak, 
tapi itu kasuistik sifatnya. Hanya berlaku jika pilpres harus berlangsung 2 
putaran. Alasannya, untuk menghemat biaya; dengan suara terbanyak akan segera 
ada pemenangnya sehingga pemilihsn tidak diulang sampai 3 putaran dst. Blah, 
alasan yang terlalu mengada-ada, karena semua orang juga tahu demokrasi itu 
mahal.  
  Sialnya, parpol-parpol itu sendiri malah bikin peraturan yang membuat pemilu 
jadi tambah mahal.  Padahal yang harus mereka pikirkan bukan penghematan 
biayanya tapi efektivitas anggarannya; yakni keseimbangan dan kepantasan antara 
biaya, proses, dan hasil yang didapat.  
  Pilpres satu putaran tetap bisa dicapai kalau parpol-parpol bisa mengajukan 
kader yang bermutu dengan keberpihakan yang jelas pada Rakyat.. Dengan begitu 
yang tadinya Golput pun barangkali tertarik juga untuk memilih capres bermutu 
yang ada manfaatnya buat Rakyat dan ada gunanya buat negara.  
  Jadi, ayo kembalikan pemilu ke tujuan semula. Jangan dibikin ribet seperti 
slogan para bedebah: "kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah". 
  Omong-omong, ternyata Anda rasis sekali ya, sampai UU yang tidak menyebut 
SARA pun Anda lihat dari masalah sukunya. Pantas penegakkan hukum Anda butut 
terus, hehe... Atau terjebak judul berita yang pasang nama orang Jawa? 
hahaha.... 
  --- SADAR@... wrote: 
Mengapa UUD 1945, bisa menetapkan ketentuan capres-cawapres dalam pemilu? 
Bukankah  pemilihan Presiden dilangsung melalui MPR, sedang pilpres langsung 
baru dimulai tahun 2004?
Tapi, maksud ketentuan Pasal 6a, ayat 3 UUD45 itu nampaknya bermaksud baik, 
Presiden  jangan dimonopoli orang Jawa saja! Karena masyoritas penduduk di 
pulau Jawa dan suku Jawa merupakan terbanyak di Nusantara ini, kalau 50% + 1 
sudah cukup jadi Presiden,  sedang penduduk Jawa saja sudah mencapai lebih 50% 
dengan mayoritas suku Jawa, berarti bisa dapatkan  suara 50% di Jawa yg suku 
Jawa itu, pasti berhasil jadi Presiden. Itu kalau dilihat dari sudut kesukuan, 
... untuk menghindari monopoli suku Jawa, dibuatlah ketentuan, harus  minimal 
dapatkan suara 20% di separoh propinsi yg ada. Artinya, yg berhak menjadi 
Presiden harus bisa disetujui meraih suara disebagian besar propinsi juga!
Baguuus, ... masalahnya, kalau kubu-01 tidak dberhasil meraih 20% suara di 17 
propinsi, gagal jadi  Presiden! Lalu? Dengan pilpres ulang, kalau hanya 
berhadapan dengan Prabowo lagi, dan dengan warga pemilih yg sama, apakah bisa 
terjadi perubahan??? Tentu akan lebih sulit  membuat situasi terjadi mutasi 
pemilih apalagi mengharapkan suara yg semula GOLPUT??? Bisa terjadi jalan 
BUNTU, ... setidaknya macet yg buang waktu, energi dan duit rakyat  saja.. 
Lagi-lagi RAKYAT banyak yang jadi KORBAN, ...
Jadi, ... ribet sendiri! Hehehee, ...
Sunny ambon 於 22/4/2019 5:06 寫道:
https://www.suara.com/news/2019/04/20/174605/kemenangan-jokowi-terganjal-uud-45-ini-penjelasan-yusril-ihza-mahendra
Kemenangan Jokowi Terganjal UUD 45? Ini Penjelasan Yusril Ihza  Mahendra
Reza GunadhaSabtu, 20 April 2019 | 17:46 WIBCaon Presiden nomor urut 01 Joko 
Widodo (Jokowi) dan Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Umay Saleh)
Berdasarkan putusan MK, kalau peserta pilpres Cuma 2 pasangan calon, maka yang 
diberlakukan adalah sistem suara terbanyak.
Suara.com - Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Capres dan Cawapres nomor urut 1 
Jokowi – Maruf Amin, menepis kabar  bahwa paslon petahana itu tak bisa 
memenangkan Pilpres 2019.
Informasi yang dimaksud ialah, Jokowi – Maruf Amin tak bisa memenangkan pilpres 
karena perolehan suara berdasarkan hitung cepat  sejumlah lembaga survei tidak 
memenuhi syarat konstitusi
Hal tersebut, merupakan tafsiran terhadap Pasal 6a ayat 3 UUD 1945 yang 
tertulis: Pasangan capres dan cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50 
persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum,  dengan sedikitnya 20 persen 
suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi 
di  Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
Banyak pihak yang menafsirkan, berdasarkan Pasal 6a ayat 3 UUD 1945 itu, maka 
syarat paslon menang pilpres adalah meraup  suara lebih dari 50 persen; menang 
di setengah dari jumlah provinsi, yakni 17 daerah; dan di 17 provinsi lainnya 
kalah minimal 20 persen.
Namun, Yusril menegaskan persoalan itu sudah memunyai dasar hukum lanjutan, 
yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor  50/PUU-XII/2014.
“Masalah itu sudah diputus MK tahun 2014. Berdasarkan putusan MK, kalau peserta 
pilpres cuma 2 pasangan calon, maka yang diberlakukan  adalah sistem suara 
terbanyak. Jadi, tak lagi merujuk pada persebaran pemilih,” kata Yusril, Sabtu 
(20/4/2019).
Ia menuturkan, Pilpres 2019 hanya diikuti oleh dua pasangan calon: Jokowi – 
Maruf Amin dan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.  Dengan demikian, sistem yang 
dipakai adalah perolehan suara terbanyak.
Berbeda kalau pilpres diikuti oleh lebih dari 2 pasangan calon, maka memakai 
persyaratan mengenai persebaran suara.
"Kalau paslon peserta lebih dari dua, memakai sistem persebaran suara. Jadi, 
kalau ada yang belum memenuhi syarat, akan ada  putaran kedua. Dalam putaran 
kedua pun, yang diberlakukan adalah perolehan suara terbanyak, begitulah,” kata 
dia.

#yiv0044694757 #yiv0044694757 -- #yiv0044694757ygrp-mkp {border:1px solid 
#d8d8d8;font-family:Arial;margin:10px 0;padding:0 10px;}#yiv0044694757 
#yiv0044694757ygrp-mkp hr {border:1px solid #d8d8d8;}#yiv0044694757 
#yiv0044694757ygrp-mkp #yiv0044694757hd 
{color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:700;line-height:122%;margin:10px 
0;}#yiv0044694757 #yiv0044694757ygrp-mkp #yiv0044694757ads 
{margin-bottom:10px;}#yiv0044694757 #yiv0044694757ygrp-mkp .yiv0044694757ad 
{padding:0 0;}#yiv0044694757 #yiv0044694757ygrp-mkp .yiv0044694757ad p 
{margin:0;}#yiv0044694757 #yiv0044694757ygrp-mkp .yiv0044694757ad a 
{color:#0000ff;text-decoration:none;}#yiv0044694757 #yiv0044694757ygrp-sponsor 
#yiv0044694757ygrp-lc {font-family:Arial;}#yiv0044694757 
#yiv0044694757ygrp-sponsor #yiv0044694757ygrp-lc #yiv0044694757hd {margin:10px 
0px;font-weight:700;font-size:78%;line-height:122%;}#yiv0044694757 
#yiv0044694757ygrp-sponsor #yiv0044694757ygrp-lc .yiv0044694757ad 
{margin-bottom:10px;padding:0 0;}#yiv0044694757 #yiv0044694757actions 
{font-family:Verdana;font-size:11px;padding:10px 0;}#yiv0044694757 
#yiv0044694757activity 
{background-color:#e0ecee;float:left;font-family:Verdana;font-size:10px;padding:10px;}#yiv0044694757
 #yiv0044694757activity span {font-weight:700;}#yiv0044694757 
#yiv0044694757activity span:first-child 
{text-transform:uppercase;}#yiv0044694757 #yiv0044694757activity span a 
{color:#5085b6;text-decoration:none;}#yiv0044694757 #yiv0044694757activity span 
span {color:#ff7900;}#yiv0044694757 #yiv0044694757activity span 
.yiv0044694757underline {text-decoration:underline;}#yiv0044694757 
.yiv0044694757attach 
{clear:both;display:table;font-family:Arial;font-size:12px;padding:10px 
0;width:400px;}#yiv0044694757 .yiv0044694757attach div a 
{text-decoration:none;}#yiv0044694757 .yiv0044694757attach img 
{border:none;padding-right:5px;}#yiv0044694757 .yiv0044694757attach label 
{display:block;margin-bottom:5px;}#yiv0044694757 .yiv0044694757attach label a 
{text-decoration:none;}#yiv0044694757 blockquote {margin:0 0 0 
4px;}#yiv0044694757 .yiv0044694757bold 
{font-family:Arial;font-size:13px;font-weight:700;}#yiv0044694757 
.yiv0044694757bold a {text-decoration:none;}#yiv0044694757 dd.yiv0044694757last 
p a {font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv0044694757 dd.yiv0044694757last p 
span {margin-right:10px;font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv0044694757 
dd.yiv0044694757last p span.yiv0044694757yshortcuts 
{margin-right:0;}#yiv0044694757 div.yiv0044694757attach-table div div a 
{text-decoration:none;}#yiv0044694757 div.yiv0044694757attach-table 
{width:400px;}#yiv0044694757 div.yiv0044694757file-title a, #yiv0044694757 
div.yiv0044694757file-title a:active, #yiv0044694757 
div.yiv0044694757file-title a:hover, #yiv0044694757 div.yiv0044694757file-title 
a:visited {text-decoration:none;}#yiv0044694757 div.yiv0044694757photo-title a, 
#yiv0044694757 div.yiv0044694757photo-title a:active, #yiv0044694757 
div.yiv0044694757photo-title a:hover, #yiv0044694757 
div.yiv0044694757photo-title a:visited {text-decoration:none;}#yiv0044694757 
div#yiv0044694757ygrp-mlmsg #yiv0044694757ygrp-msg p a 
span.yiv0044694757yshortcuts 
{font-family:Verdana;font-size:10px;font-weight:normal;}#yiv0044694757 
.yiv0044694757green {color:#628c2a;}#yiv0044694757 .yiv0044694757MsoNormal 
{margin:0 0 0 0;}#yiv0044694757 o {font-size:0;}#yiv0044694757 
#yiv0044694757photos div {float:left;width:72px;}#yiv0044694757 
#yiv0044694757photos div div {border:1px solid 
#666666;min-height:62px;overflow:hidden;width:62px;}#yiv0044694757 
#yiv0044694757photos div label 
{color:#666666;font-size:10px;overflow:hidden;text-align:center;white-space:nowrap;width:64px;}#yiv0044694757
 #yiv0044694757reco-category {font-size:77%;}#yiv0044694757 
#yiv0044694757reco-desc {font-size:77%;}#yiv0044694757 .yiv0044694757replbq 
{margin:4px;}#yiv0044694757 #yiv0044694757ygrp-actbar div a:first-child 
{margin-right:2px;padding-right:5px;}#yiv0044694757 #yiv0044694757ygrp-mlmsg 
{font-size:13px;font-family:Arial, helvetica, clean, sans-serif;}#yiv0044694757 
#yiv0044694757ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}#yiv0044694757 
#yiv0044694757ygrp-mlmsg select, #yiv0044694757 input, #yiv0044694757 textarea 
{font:99% Arial, Helvetica, clean, sans-serif;}#yiv0044694757 
#yiv0044694757ygrp-mlmsg pre, #yiv0044694757 code {font:115% 
monospace;}#yiv0044694757 #yiv0044694757ygrp-mlmsg * 
{line-height:1.22em;}#yiv0044694757 #yiv0044694757ygrp-mlmsg #yiv0044694757logo 
{padding-bottom:10px;}#yiv0044694757 #yiv0044694757ygrp-msg p a 
{font-family:Verdana;}#yiv0044694757 #yiv0044694757ygrp-msg 
p#yiv0044694757attach-count span {color:#1E66AE;font-weight:700;}#yiv0044694757 
#yiv0044694757ygrp-reco #yiv0044694757reco-head 
{color:#ff7900;font-weight:700;}#yiv0044694757 #yiv0044694757ygrp-reco 
{margin-bottom:20px;padding:0px;}#yiv0044694757 #yiv0044694757ygrp-sponsor 
#yiv0044694757ov li a {font-size:130%;text-decoration:none;}#yiv0044694757 
#yiv0044694757ygrp-sponsor #yiv0044694757ov li 
{font-size:77%;list-style-type:square;padding:6px 0;}#yiv0044694757 
#yiv0044694757ygrp-sponsor #yiv0044694757ov ul {margin:0;padding:0 0 0 
8px;}#yiv0044694757 #yiv0044694757ygrp-text 
{font-family:Georgia;}#yiv0044694757 #yiv0044694757ygrp-text p {margin:0 0 1em 
0;}#yiv0044694757 #yiv0044694757ygrp-text tt {font-size:120%;}#yiv0044694757 
#yiv0044694757ygrp-vital ul li:last-child {border-right:none 
!important;}#yiv0044694757   

Kirim email ke