Mengapa UUD 1945, bisa menetapkan ketentuan capres-cawapres dalam
pemilu? Bukankah pemilihan Presiden dilangsung melalui MPR, sedang
pilpres langsung baru dimulai tahun 2004?
Tapi, maksud ketentuan Pasal 6a, ayat 3 UUD45 itu nampaknya bermaksud
baik, Presiden jangan dimonopoli orang Jawa saja! Karena masyoritas
penduduk di pulau Jawa dan suku Jawa merupakan terbanyak di Nusantara
ini, kalau 50% + 1 sudah cukup jadi Presiden, sedang penduduk Jawa saja
sudah mencapai lebih 50% dengan mayoritas suku Jawa, berarti bisa
dapatkan suara 50% di Jawa yg suku Jawa itu, pasti berhasil jadi
Presiden. Itu kalau dilihat dari sudut kesukuan, ... untuk menghindari
monopoli suku Jawa, dibuatlah ketentuan, harus minimal dapatkan suara
20% di separoh propinsi yg ada. Artinya, yg berhak menjadi Presiden
harus bisa disetujui meraih suara disebagian besar propinsi juga!
Baguuus, ... masalahnya, kalau kubu-01 tidak dberhasil meraih 20% suara
di 17 propinsi, gagal jadi Presiden! Lalu? Dengan pilpres ulang, kalau
hanya berhadapan dengan Prabowo lagi, dan dengan warga pemilih yg sama,
apakah bisa terjadi perubahan??? Tentu akan lebih sulit membuat situasi
terjadi mutasi pemilih apalagi mengharapkan suara yg semula GOLPUT???
Bisa terjadi jalan BUNTU, ... setidaknya macet yg buang waktu, energi
dan duit rakyat saja. Lagi-lagi RAKYAT banyak yang jadi KORBAN, ...
Jadi, ... ribet sendiri! Hehehee, ...
Sunny ambon [email protected] [GELORA45] 於 22/4/2019 5:06 寫道:
https://www.suara.com/news/2019/04/20/174605/kemenangan-jokowi-terganjal-uud-45-ini-penjelasan-yusril-ihza-mahendra
*Kemenangan Jokowi Terganjal UUD 45? Ini Penjelasan Yusril Ihza
Mahendra*
Reza Gunadha
Sabtu, 20 April 2019 | 17:46 WIB
Kemenangan Jokowi Terganjal UUD 45? Ini Penjelasan Yusril Ihza
MahendraCaon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) dan Yusril
Ihza Mahendra. (Suara.com/Umay Saleh)
*Berdasarkan putusan MK, kalau peserta pilpres Cuma 2 pasangan
calon, maka yang diberlakukan adalah sistem suara terbanyak.*
**Suara.com - ***Yusril Ihza Mahendra*
<https://www.suara.com/tag/yusril-ihza-mahendra>, Kuasa Hukum Capres
dan Cawapres nomor urut 1 *Jokowi*
<https://www.suara.com/tag/jokowi> – Maruf Amin, menepis kabar bahwa
paslon petahana itu tak bisa memenangkan Pilpres 2019.
Informasi yang dimaksud ialah, Jokowi – Maruf Amin tak bisa
memenangkan pilpres karena perolehan suara berdasarkan hitung cepat
sejumlah lembaga survei tidak memenuhi syarat konstitusi.
Hal tersebut, merupakan tafsiran terhadap Pasal 6a ayat 3 *UUD 1945*
<https://www.suara.com/tag/uud-1945> yang tertulis: //Pasangan capres
dan cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah
suara dalam pemilihan umum, dengan sedikitnya 20 persen suara di
setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi
di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.//
Banyak pihak yang menafsirkan, berdasarkan Pasal 6a ayat 3 UUD 1945
itu, maka syarat paslon menang pilpres adalah meraup suara lebih dari
50 persen; menang di setengah dari jumlah provinsi, yakni 17 daerah;
dan di 17 provinsi lainnya kalah minimal 20 persen.
Namun, Yusril menegaskan persoalan itu sudah memunyai dasar hukum
lanjutan, yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XII/2014.
“Masalah itu sudah diputus MK tahun 2014. Berdasarkan putusan MK,
kalau peserta pilpres cuma 2 pasangan calon, maka yang diberlakukan
adalah sistem suara terbanyak. Jadi, tak lagi merujuk pada persebaran
pemilih,” kata Yusril, Sabtu (20/4/2019).
Ia menuturkan, Pilpres 2019 hanya diikuti oleh dua pasangan calon:
Jokowi – Maruf Amin dan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Dengan
demikian, sistem yang dipakai adalah perolehan suara terbanyak.
Berbeda kalau pilpres diikuti oleh lebih dari 2 pasangan calon, maka
memakai persyaratan mengenai persebaran suara.
"Kalau paslon peserta lebih dari dua, memakai sistem persebaran suara.
Jadi, kalau ada yang belum memenuhi syarat, akan ada putaran kedua.
Dalam putaran kedua pun, yang diberlakukan adalah perolehan suara
terbanyak, begitulah,” kata dia.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com