Terimakasih bung Ajeg, ...! Rupanya itu ketentuan dari amandemen UUD45 yang diberlakukan mulai 2004 dimulai nya Pilpres secara langsung, ... Cukup baguss! Biar Presiden tidak dimonopoli orang Jawa, jadi Jawa sentris, ... dengan ketentuan tak boleh kurang dari 20% perolehan suara disetiap propinsi dan lebih 50% suara di 17 Propinsi.

Jadi, berdasarkan Qoick Count 6 hari yl. Jokowi tidak berhasil jadi Presiden sekalipun berhasil meraih lebih 54%, bisa BATAL karena di Sumatera Barat kurang dari 20%! Entah bagaimana hitungan keseluruhan suara berdasarkan real count nya KPU. Tentu yang menjadi masalah, apa dan bagaimana jadinya kalau harus terjadi pilpres ulang? Oleh karena itu, Yusril bilang, tidak diberlakukan bagi Pilpres hanya 2 capres yang diselesaikan MK, dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XII/2014

Tapi, kenapa bung bilang saya rasis, dengan penafsiran jangan dimonopoli orang Jawa??? Justru sebaliknya! Amandemen UUD45 itu sepertinya hendak menampik kesan orang selama ini HANYA orang Jawa yg bisa jadi Presiden, karena penduduk pulau Jawa yang mayoritas suku Jawa sudah lebih 50% suara pemilih. Biar Presiden yg terpilih relatif merata diterima seluruh propinsi di Nusantara ini, dibuat ketentuan berikut harus dapatkan 50% suara di 17 propinsi dan tak boleh kurang 20% disetiap propinsi.

Salam,

ChanCT


ajeg [email protected] [GELORA45] 於 24/4/2019 2:24 寫道:
Sebelum ikut membahas saya mau ajak kita semua untuk tidak terjebak judul berita di atas. Atau pahami saja yang dimaksud dalam judul itu adalah tentang capres (siapa pun orangnya) dan bukan tentang Jokowi seorang. Karena, UUD tidak pernah bicara tentang individu, apalagi untuk mengganjal seorang Jokowi.. Harap maklum.

Nah, menanggapi keheranan Chan soal penetapan presiden, perlu diketahui bahwa yang diberlakukan saat ini bukan lagi UUD'45 tapi UUD amandemen yang memerintahkan sistem pemilihan langsung. Karena itu mulai tahun 2004 penetapan presiden terpilih tidak lagi di tangan MPR tapi praktis oleh KPU yang seolah sudah menetapkan presiden melalui hasil pilpres. MPR praktis hanya menerima keputusan KPU dan tinggal melantik presiden terpilih. Sekarang, pilpres 2019, lebih dahsyat lagi, penetapan presiden seolah ada di tangan lembaga-lembaga survei melalui hasil hitung cepat, hahaha....

Ini salahsatu bukti kesuksesan kaum oligarki merontokkan kewenangan MPR sebagai lembaga tertinggi melalui amandemen UUD.

Kesuksesan berikutnya yang masih terus diperjuangkan kaum oligarki adalah menetapkan pemenang pilpres hanya berdasarkan suara terbanyak - sering saya sebut seperti kontes idol-idolan.

Tentu saja ini mengundang polemik lagi, karena UUD jelas mengamanatkan presiden haruslah didukung lebih dari 50% suara. Itupun masih ditambah dengan 20% suara di setiap provinsi, minimal di separuh dari jumlah provinsi yang ada.

Betul, UUD amandemen membolehkan penetapan presiden berdasar suara terbanyak, tapi itu kasuistik sifatnya. Hanya berlaku jika pilpres harus berlangsung 2 putaran. Alasannya, untuk menghemat biaya; dengan suara terbanyak akan segera ada pemenangnya sehingga pemilihsn tidak diulang sampai 3 putaran dst. Blah, alasan yang terlalu mengada-ada, karena semua orang juga tahu demokrasi itu mahal.

Sialnya, parpol-parpol itu sendiri malah bikin peraturan yang membuat pemilu jadi tambah mahal. Padahal yang harus mereka pikirkan bukan penghematan biayanya tapi efektivitas anggarannya; yakni keseimbangan dan kepantasan antara biaya, proses, dan hasil yang didapat.

Pilpres satu putaran tetap bisa dicapai kalau parpol-parpol bisa mengajukan kader yang bermutu dengan keberpihakan yang jelas pada Rakyat.. Dengan begitu yang tadinya Golput pun barangkali tertarik juga untuk memilih capres bermutu yang ada manfaatnya buat Rakyat dan ada gunanya buat negara.

Jadi, ayo kembalikan pemilu ke tujuan semula. Jangan dibikin ribet seperti slogan para bedebah: "kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah".

Omong-omong, ternyata Anda rasis sekali ya, sampai UU yang tidak menyebut SARA pun Anda lihat dari masalah sukunya. Pantas penegakkan hukum Anda butut terus, hehe...
Atau terjebak judul berita yang pasang nama orang Jawa? hahaha....

--- SADAR@... wrote:

    Mengapa UUD 1945, bisa menetapkan ketentuan capres-cawapres dalam
    pemilu? Bukankah pemilihan Presiden dilangsung melalui MPR, sedang
    pilpres langsung baru dimulai tahun 2004?

    Tapi, maksud ketentuan Pasal 6a, ayat 3 UUD45 itu nampaknya
    bermaksud baik, Presiden jangan dimonopoli orang Jawa saja! Karena
    masyoritas penduduk di pulau Jawa dan suku Jawa merupakan
    terbanyak di Nusantara ini, kalau 50% + 1 sudah cukup jadi
    Presiden, sedang penduduk Jawa saja sudah mencapai lebih 50%
    dengan mayoritas suku Jawa, berarti bisa dapatkan suara 50% di
    Jawa yg suku Jawa itu, pasti berhasil jadi Presiden. Itu kalau
    dilihat dari sudut kesukuan, ... untuk menghindari monopoli suku
    Jawa, dibuatlah ketentuan, harus minimal dapatkan suara 20% di
    separoh propinsi yg ada. Artinya, yg berhak menjadi Presiden harus
    bisa disetujui meraih suara disebagian besar propinsi juga!

    Baguuus, ... masalahnya, kalau kubu-01 tidak dberhasil meraih 20%
    suara di 17 propinsi, gagal jadi Presiden! Lalu? Dengan pilpres
    ulang, kalau hanya berhadapan dengan Prabowo lagi, dan dengan
    warga pemilih yg sama, apakah bisa terjadi perubahan??? Tentu akan
    lebih sulit membuat situasi terjadi mutasi pemilih apalagi
    mengharapkan suara yg semula GOLPUT??? Bisa terjadi jalan BUNTU,
    ... setidaknya macet yg buang waktu, energi dan duit rakyat saja.
    Lagi-lagi RAKYAT banyak yang jadi KORBAN, ...

    Jadi, ... ribet sendiri! Hehehee, ...


    Sunny ambon 於 22/4/2019 5:06 寫道:


    
https://www.suara.com/news/2019/04/20/174605/kemenangan-jokowi-terganjal-uud-45-ini-penjelasan-yusril-ihza-mahendra


      *Kemenangan Jokowi Terganjal UUD 45? Ini Penjelasan Yusril Ihza
      Mahendra*

    Reza Gunadha

    Sabtu, 20 April 2019 | 17:46 WIB

    Kemenangan Jokowi Terganjal UUD 45? Ini Penjelasan Yusril Ihza
    MahendraCaon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) dan
    Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Umay Saleh)


        *Berdasarkan putusan MK, kalau peserta pilpres Cuma 2
        pasangan calon, maka yang diberlakukan adalah sistem suara
        terbanyak.*

    **Suara.com - ***Yusril Ihza Mahendra*
    <https://www.suara.com/tag/yusril-ihza-mahendra>, Kuasa Hukum
    Capres dan Cawapres nomor urut 1 *Jokowi*
    <https://www.suara.com/tag/jokowi> – Maruf Amin, menepis kabar
    bahwa paslon petahana itu tak bisa memenangkan Pilpres 2019.

    Informasi yang dimaksud ialah, Jokowi – Maruf Amin tak bisa
    memenangkan pilpres karena perolehan suara berdasarkan hitung
    cepat sejumlah lembaga survei tidak memenuhi syarat konstitusi.

    Hal tersebut, merupakan tafsiran terhadap Pasal 6a ayat 3 *UUD
    1945* <https://www.suara.com/tag/uud-1945> yang tertulis:
    //Pasangan capres dan cawapres yang mendapatkan suara lebih dari
    50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum, dengan
    sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di
    lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik
    menjadi presiden dan wakil presiden.//


    Banyak pihak yang menafsirkan, berdasarkan Pasal 6a ayat 3 UUD
    1945 itu, maka syarat paslon menang pilpres adalah meraup suara
    lebih dari 50 persen; menang di setengah dari jumlah provinsi,
    yakni 17 daerah; dan di 17 provinsi lainnya kalah minimal 20 persen.

    Namun, Yusril menegaskan persoalan itu sudah memunyai dasar hukum
    lanjutan, yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XII/2014.

    “Masalah itu sudah diputus MK tahun 2014. Berdasarkan putusan MK,
    kalau peserta pilpres cuma 2 pasangan calon, maka yang
    diberlakukan adalah sistem suara terbanyak. Jadi, tak lagi
    merujuk pada persebaran pemilih,” kata Yusril, Sabtu (20/4/2019).

    Ia menuturkan, Pilpres 2019 hanya diikuti oleh dua pasangan
    calon: Jokowi – Maruf Amin dan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
    Dengan demikian, sistem yang dipakai adalah perolehan suara
    terbanyak.

    Berbeda kalau pilpres diikuti oleh lebih dari 2 pasangan calon,
    maka memakai persyaratan mengenai persebaran suara.

    "Kalau paslon peserta lebih dari dua, memakai sistem persebaran
    suara. Jadi, kalau ada yang belum memenuhi syarat, akan ada
    putaran kedua. Dalam putaran kedua pun, yang diberlakukan adalah
    perolehan suara terbanyak, begitulah,” kata dia.





---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke