Itu adalah persiapan strategis untuk menyusun undang-undang akal-bulus
baru kalau si kader partai PDIP yang belum juga disapih oleh induk
semangnya ternyata sudah terpublikasi memang kalah telak pertandingan
untuk jadi presiden lagi. hehehe



 Am Wed, 24 Apr 2019 06:58:41 +0000 (UTC)
schrieb "ajeg [email protected] [GELORA45]"
<[email protected]>:

> Tepat sekali. Jadi, kalau ada paslon yang berhasil dapatkan 55% suara
> tapi cuma punya 20% -1 di semua provinsi pun ya tetap dianggap tidak
> memenuhi syarat berdasarkan UUD amandemen. Berat? Menurut saya yang
> Golput sih iya. Tapi rapopo wong yang bikin peraturan kayak gitu para
> pemainnya sendiri; parpol-parpol. "Demokrasi itu mahal!" pongah
> mereka memuji produk amandemennya. Iyalaahh... Padahal, mereka jiper
> juga makanya pasal 6a ayat 3 UUD amandemen itu mereka lapis dengan
> ayat 4 untuk jaga-jaga kalau tidak ada paslon yang memenuhi syarat
> 50%+1 di ayat 3 tsb. Dalam situasi tidak tercapainya 50%+1 oleh semua
> peserta (taruhlah 5 paslon), maka dimungkinkan untuk pilpres ulang
> (putaran-2) bagi dua paslon teratas. Lalu dengan alasan menghemat
> biaya (supaya tidak perlu 3 putaran dst haha!) pemenang antara 2
> kontestan finalis ditetapkan dengan suara terbanyak / adu banyak
> suara - yang saya sebut kayak kontes idol-idolan. Dan itulah yang
> terjadi sejak 2004. Di tataran masyarakat proses pilpres tak ubahnya
> tawuran antar-fans club. Sinting! Nasib 250 juta Rakyat ditentukan
> dengan cara goblok-goblokan gitu, hehe... Presiden yang terpilih cuma
> presiden klub tertentu. Tidak heran Indonesia kehilangan waktu 10
> tahun karena negeri ini berjalan secara auto-pilot. Tahun 2014
> lawakan oligarkis tambah seru lagi. Mentang-mentang kontestannya cuma
> 2 paslon mulailah terpikir untuk menghapus pemilihan ulang
> (putaran-2). Jadi, dipaksakanlah pilpres hanya satu putaran tapi
> penetapan juaranya dengan adu banyak suara... Lah, ini mah bukan
> menghapus putaran-2, tapi justru menghapus yang putaran-1 dan
> langsung lompat ke putaran-2, hahaha... Bajigur! Bukan oligarki
> namanya kalau tidak culas dan curang, ya nggak? Nah, supaya rencana
> culas itu berjalan, dibuatlah ketentuan adu banyak suara itu tampak
> demokratis dan legal melalui keputusan MK. Hasilnya, Indonesia
> kehilangan waktu 5 tahun lagi karena negeri ini berjalan secara
> multi-pilot. Ya gimana, presidennya cuma ngantongi 37% suara cebong
> club! Hehehh..... Apakah kali ini Indonesia bakal buang waktu 5 tahun
> lagi? Jawabannya tergantung kewarasan akal sehat panitia (KPU),
> pengadil (MK), dan tentu saja Rakyat non partisan. Tegasnya
> tergantung nyali KPU untuk jujur menegakkan UU 7/2017 yang berdasar
> UUD atau pilih nekat memakai putusan MK tahun 2014 jo UU 42/2008 yang
> praktis sudah mati dengan terbitnya UU 7/tahun 2017. Rumit? Ya
> enggak. Cuma koplok saja kalau orang berpegang pada aturan / UU yang
> sudah mati. Pelik? Ya itu sih urusan KPU dan parpol yang terbelit UU
> bikinannya sendiri. Begitulah kualitas parpol, bikin UU seenak
> dengkul tapi kewalahan menjalankannya. Ini memperlihatkan betapa
> miskinnya daya analisis dan imajinasi parpol sehingga tidak mampu
> membayangkan akibat dari peraturan / UU yang dibuatnya. Ya, kerja
> mereka di DPR dan di masyarakat tak ada gunanya, bahkan untuk
> meningkatkan kualitas mereka sendiri karena mereka tidak sadar bahwa
> yang mereka jalani adalah lakonnya parasit, menghisap merampok
> Rakyat / negara. Tak sadar karena terbiasa. Begitu juga Anda
> kayaknya. Terbiasa rasis sampai tidak tahu bahwa Anda melakukan
> rasisme, haha... Coba lihat, santai sekali Anda (seolah terbiasa)
> mengatakan UUD amandemen itu untuk menampik hanya orang Jawa yang
> bisa jadi presiden, padahal UUD itu samasekali tidak mengandung unsur
> SARA sepatah kata pun. Coba diingat, apa yang mendukung Soekarno cuma
> orang Jawa? Apa 37% pemilih Jokowi semuanya Jawa? Habibie itu orang
> Jawa? Jawa, Jawa, dan Jawa. Cuma ke soal suku ini perhatian Anda
> terfokus, bukan ke polemik hukum yang sedang panas lagi. Enggaklah,
> yang mengamandemen UUD itu campur baur kok, dan nggak bahas SARA.
> Kalaupun orang Jawa lebih sering jadi presiden ya itu nggak lepas
> dari hukum probabilitas. Misal, ada sejuta cebong dan seribu jentik
> bersesakan di kolam sempit, mana yang lebih cepat diciduk, 10 jentik
> apa 10 cebong? Anda rasis bin SARA ya rapopo. Kenapa memangnya selama
> Anda bahagia karenanya, hehe... Cuma surprise saja buat saya, baru
> kali ini Anda melupakan orang Han, hahahaa.....!
> 
> 
> --- SADAR@... wrote:
> 
>        
>  
> 
> Terimakasih bung Ajeg, ...! Rupanya itu ketentuan dari amandemen
> UUD45 yang diberlakukan mulai 2004 dimulai nya Pilpres secara
> langsung, ... Cukup baguss! Biar Presiden tidak dimonopoli orang
> Jawa, jadi Jawa sentris, ... dengan ketentuan tak boleh kurang dari
> 20% perolehan suara disetiap propinsi dan lebih 50% suara di 17
> Propinsi. Jadi, berdasarkan Qoick Count 6 hari yl. Jokowi tidak
> berhasil jadi Presiden sekalipun berhasil meraih lebih 54%, bisa
> BATAL karena di Sumatera Barat kurang dari 20%! Entah bagaimana
> hitungan keseluruhan suara berdasarkan real count nya KPU. Tentu yang
> menjadi masalah, apa dan bagaimana jadinya kalau harus terjadi
> pilpres ulang? Oleh karena itu, Yusril bilang, tidak diberlakukan
> bagi Pilpres hanya 2 capres yang diselesaikan MK, dengan keputusan
> Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XII/2014 Tapi, kenapa bung bilang
> saya rasis, dengan penafsiran jangan dimonopoli orang Jawa??? Justru
> sebaliknya! Amandemen UUD45 itu sepertinya hendak menampik kesan
> orang selama ini HANYA orang Jawa yg bisa jadi Presiden, karena
> penduduk pulau Jawa yang mayoritas suku Jawa sudah lebih 50% suara
> pemilih. Biar Presiden yg terpilih relatif merata diterima seluruh
> propinsi di Nusantara ini, dibuat ketentuan berikut harus dapatkan
> 50% suara di 17 propinsi dan tak boleh kurang 20% disetiap propinsi.
> Salam, ChanCT 
> 
>  
>  ajeg 於 24/4/2019 2:24 寫道:
>   
>     Sebelum ikut membahas saya mau ajak kita semua untuk tidak
> terjebak judul berita di atas. Atau pahami saja yang dimaksud dalam
> judul itu adalah tentang capres (siapa pun orangnya) dan bukan
> tentang Jokowi seorang. Karena, UUD tidak pernah bicara tentang
> individu, apalagi untuk  mengganjal seorang Jokowi.. Harap maklum.
> Nah, menanggapi keheranan Chan soal penetapan presiden, perlu
> diketahui bahwa yang diberlakukan saat ini bukan lagi UUD'45 tapi UUD
> amandemen yang memerintahkan sistem pemilihan langsung. Karena itu
> mulai tahun 2004 penetapan presiden terpilih tidak lagi di tangan
> MPR  tapi praktis oleh KPU yang seolah sudah menetapkan presiden
> melalui hasil pilpres. MPR praktis hanya menerima keputusan KPU dan
> tinggal melantik presiden terpilih. Sekarang, pilpres 2019, lebih
> dahsyat lagi, penetapan presiden seolah ada di tangan lembaga-lembaga
> survei melalui hasil hitung cepat, hahaha.... Ini salahsatu bukti
> kesuksesan kaum oligarki merontokkan kewenangan MPR sebagai lembaga
> tertinggi melalui amandemen UUD. Kesuksesan berikutnya yang masih
> terus diperjuangkan kaum oligarki adalah menetapkan pemenang pilpres
> hanya berdasarkan suara terbanyak - sering saya sebut seperti kontes
> idol-idolan. Tentu saja ini mengundang polemik lagi, karena UUD jelas
> mengamanatkan presiden haruslah didukung lebih dari 50% suara. Itupun
> masih ditambah dengan 20% suara di setiap provinsi, minimal di
> separuh dari jumlah provinsi yang ada. Betul, UUD amandemen
> membolehkan penetapan presiden berdasar suara terbanyak, tapi itu
> kasuistik sifatnya. Hanya berlaku jika pilpres harus berlangsung 2
> putaran. Alasannya, untuk menghemat biaya; dengan suara terbanyak
> akan segera ada pemenangnya sehingga pemilihsn tidak diulang sampai 3
> putaran dst. Blah, alasan yang terlalu mengada-ada, karena semua
> orang juga tahu demokrasi itu mahal. Sialnya, parpol-parpol itu
> sendiri malah bikin peraturan yang membuat pemilu jadi tambah mahal.
> Padahal yang harus mereka pikirkan bukan penghematan biayanya tapi
> efektivitas anggarannya; yakni keseimbangan dan kepantasan antara
> biaya, proses, dan hasil yang didapat. Pilpres satu putaran tetap
> bisa dicapai kalau parpol-parpol bisa mengajukan kader yang bermutu
> dengan keberpihakan yang jelas pada Rakyat.. Dengan begitu yang
> tadinya Golput pun barangkali tertarik juga untuk memilih capres
> bermutu yang ada manfaatnya buat Rakyat dan ada gunanya buat negara.
> Jadi, ayo kembalikan pemilu ke tujuan semula. Jangan dibikin ribet
> seperti slogan para bedebah: "kalau bisa dipersulit kenapa
> dipermudah". Omong-omong, ternyata Anda rasis sekali ya, sampai UU
> yang tidak menyebut SARA pun Anda lihat dari masalah sukunya. Pantas
> penegakkan hukum Anda butut terus, hehe... Atau terjebak judul berita
> yang pasang nama orang Jawa? hahaha.... --- SADAR@... wrote: Mengapa
> UUD 1945, bisa menetapkan ketentuan capres-cawapres dalam pemilu?
> Bukankah  pemilihan Presiden dilangsung melalui MPR, sedang pilpres
> langsung baru dimulai tahun 2004? Tapi, maksud ketentuan Pasal 6a,
> ayat 3 UUD45 itu nampaknya bermaksud baik, Presiden  jangan
> dimonopoli orang Jawa saja! Karena masyoritas penduduk di pulau Jawa
> dan suku Jawa merupakan terbanyak di Nusantara ini, kalau 50% + 1
> sudah cukup jadi Presiden,  sedang penduduk Jawa saja sudah mencapai
> lebih 50% dengan mayoritas suku Jawa, berarti bisa dapatkan  suara
> 50% di Jawa yg suku Jawa itu, pasti berhasil jadi Presiden. Itu kalau
> dilihat dari sudut kesukuan, ... untuk menghindari monopoli suku
> Jawa, dibuatlah ketentuan, harus  minimal dapatkan suara 20% di
> separoh propinsi yg ada. Artinya, yg berhak menjadi Presiden harus
> bisa disetujui meraih suara disebagian besar propinsi juga!
> Baguuus, ... masalahnya, kalau kubu-01 tidak dberhasil meraih 20%
> suara di 17 propinsi, gagal jadi  Presiden! Lalu? Dengan pilpres
> ulang, kalau hanya berhadapan dengan Prabowo lagi, dan dengan warga
> pemilih yg sama, apakah bisa terjadi perubahan??? Tentu akan lebih
> sulit  membuat situasi terjadi mutasi pemilih apalagi mengharapkan
> suara yg semula GOLPUT??? Bisa terjadi jalan BUNTU, ... setidaknya
> macet yg buang waktu, energi dan duit rakyat  saja.. Lagi-lagi RAKYAT
> banyak yang jadi KORBAN, ... Jadi, ... ribet sendiri! Hehehee, ...
> Sunny ambon 於 22/4/2019 5:06 寫道:
> https://www.suara.com/news/2019/04/20/174605/kemenangan-jokowi-terganjal-uud-45-ini-penjelasan-yusril-ihza-mahendra
> Kemenangan Jokowi Terganjal UUD 45? Ini Penjelasan Yusril Ihza
> Mahendra Reza GunadhaSabtu, 20 April 2019 | 17:46 WIBCaon Presiden
> nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) dan Yusril Ihza Mahendra.
> (Suara.com/Umay Saleh) Berdasarkan putusan MK, kalau peserta pilpres
> Cuma 2 pasangan calon, maka yang diberlakukan adalah sistem suara
> terbanyak. Suara.com - Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Capres dan
> Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin, menepis kabar  bahwa
> paslon petahana itu tak bisa memenangkan Pilpres 2019. Informasi yang
> dimaksud ialah, Jokowi – Maruf Amin tak bisa memenangkan pilpres
> karena perolehan suara berdasarkan hitung cepat  sejumlah lembaga
> survei tidak memenuhi syarat konstitusi Hal tersebut, merupakan
> tafsiran terhadap Pasal 6a ayat 3 UUD 1945 yang tertulis: Pasangan
> capres dan cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari
> jumlah suara dalam pemilihan umum,  dengan sedikitnya 20 persen suara
> di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah
> provinsi di  Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
> Banyak pihak yang menafsirkan, berdasarkan Pasal 6a ayat 3 UUD 1945
> itu, maka syarat paslon menang pilpres adalah meraup  suara lebih
> dari 50 persen; menang di setengah dari jumlah provinsi, yakni 17
> daerah; dan di 17 provinsi lainnya kalah minimal 20 persen. Namun,
> Yusril menegaskan persoalan itu sudah memunyai dasar hukum lanjutan,
> yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor  50/PUU-XII/2014. “Masalah
> itu sudah diputus MK tahun 2014. Berdasarkan putusan MK, kalau
> peserta pilpres cuma 2 pasangan calon, maka yang diberlakukan  adalah
> sistem suara terbanyak. Jadi, tak lagi merujuk pada persebaran
> pemilih,” kata Yusril, Sabtu (20/4/2019). Ia menuturkan, Pilpres 2019
> hanya diikuti oleh dua pasangan calon: Jokowi – Maruf Amin dan
> Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.  Dengan demikian, sistem yang
> dipakai adalah perolehan suara terbanyak. Berbeda kalau pilpres
> diikuti oleh lebih dari 2 pasangan calon, maka memakai persyaratan
> mengenai persebaran suara. "Kalau paslon peserta lebih dari dua,
> memakai sistem persebaran suara. Jadi, kalau ada yang belum memenuhi
> syarat, akan ada  putaran kedua. Dalam putaran kedua pun, yang
> diberlakukan adalah perolehan suara terbanyak, begitulah,” kata dia.
> 

Kirim email ke