Setuju dgn karier Prabowo yg disebut Chan. Kalau, disini, dia bisa dikasih julukan bukan saja a "Loser" tetapi a "BIG LOSER".
BTW, saya baru melihat berita di TV sambil mengetik tulisan ini. Hebat Jokowi, di group photo, ia berdiri/diberdirikan di barisan paling depan disebelah Xi Jinping, apalagi didepan Trudeau dan Merkel yg dibarisan kedua, Indonesia lebih hebat dari Kanada atau Jerman, he, he, he. ---In [email protected], <SADAR@...> wrote : Dalam penglihatan saya, dari sambutan sesaat setelah mendengarkan keputusan MK, makin nampak JELAS rakyat Indonesia sedang berhadapan dengan seorang jenderal Prabowo yg TIDAK BISA TERIMA KEKALAHAN! Kenyataan PS bukan seorang "negarawan" sebagaimana selalu diuar-uarkan saat kampanye, tapi justru membuktikan KELICIKAN bersiasat dengan segala KECURANGAN untuk memperjuangkan tujuan meraih kekuasaan! Dalam perjalanan hidupnya, PS hanyalah membuktikan dirinya dari satu KEGAGALAN dan KEGAGAGALAN lain yg tentunya makin telak, dan kali ini bisa dipastikan merupakan KEGAGAGALAN paling telak! Tamatlah karier militernya dengan dipecat, sekarang TAMAT pula kariernya dipolitik! Apalagi yang masih mau diperdebatkan lagi untuk menyelamatkan PS ini??? Hahahaa, ... Lha, ... satu2nya soal yg mungkin masih bisa diperdebatkan adalah Maruf Amin masih menjabat DPS di 2 Bank itu. Boleh diperdebatkan anak bank BUMN itu tergolong BUMN, milik negara bukan? Tapi, saya lebih menitik beratkan, DPS itu apa bisa diidentikkan dengan Komisaris Bank yg bertanggungjawab atas operasi bank??? Dalam kenyataan DPS yg dijabat Maruf Amin itu hanya sebagai penasehat berkaitan syariah saja, TIDAK ada hubungan konkrit dengan operasi bank, ... jadi TIDAK ada kemungkinan terkait korupsi disitu! Tapi, karena menjabat DPS, Maruf dapatkan gaji dari kedua Bank itu, setelah resmi menjabat wapres, hendaknya sukarela-lah MELEPAS jabatan-jabatan yg selama ini dipegangnya itu! TIDAK hanya di 2 bank, yg dikatakan anak BUMN, tapi katanya juga di 9 bank lainnya, ...! Boleh dituntut kalau tidak juga melepaskan jabatan-jabatan itu! bhjo@... mailto:bhjo@... [GELORA45] 於 29/6/2019 5:04 寫道: Prabowo pasti mempunyai ahli2 hukum perusahaan Indonesia, yg kelas satu (termasuk profesor2 ahli hukum). Logikanya, mereka saja tidak bisa mematahkan keputusan MK yg berdasarkan hukum di Indonesia. Kalau bisa, mereka pasti sudah memenangkan masalahnya. Barangkali mereka (termasuk profesor2 ahli hukum) perlu konsultasi kepada anda yg lebih pintar ttg hukum Indonesia supaya bisa menang argumentasinya yg berdasarkan hukum Indonesia. Ha, ha, ha. Saya sih tidak mau membuang waktu utk berdebat kusir sebab saya bukan ahli hukum, apalagi hukum Indonesia, he, he, he. ---In [email protected] mailto:[email protected], <jonathangoeij@...> mailto:jonathangoeij@... wrote : Bagus juga kalau anda mau beradu argumentasi. Saya beri satu saja argumentasi: anak BUMN di audit/diperiksa BPK hal yang menunjukkan anak BUMN milik negara. BPK hanya mengaudit hal yang ada kaitan dgn keuangan negara. Sebuah pertanyaan: seandainya anak BUMN korupsi bisakak KPK menangani/mengusut? Dgn keputusan MK ini bukankah para direksi BUMN bisa bikin anak BUMN se-banyak2nya kemudian bancakan korupsi, toh tidak akan bisa diusut KPK? On Friday, June 28, 2019, 01:22:59 PM PDT, bhjo@... [GELORA45] <[email protected]> mailto:[email protected] wrote: Arlikel yg di posting oleh Bung Djie tsb dibawah: Quote: "Dengan demikian, menjawab pertanyaan Saudara, berdasarkan uraian di atas kiranya jelas bahwa anak perusahaan BUMN (termasuk BUMN Persero) tidak termasuk BUMN karena sahamnya tidak dimiliki oleh negara, tetapi oleh BUMN." https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt50629054c7269/status-hukum-anak-perusahaan-bumn-persero- https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt50629054c7269/status-hukum-anak-perusahaan-bumn-persero- Kutipan tsb. diatas ditulis oleh Ilman Hadi, S.H. berdasarkan Hukum Perusahaan. Dan ditulis pada tanggal 8 Oktober 2012, beberapa tahun sebelum pilpres sekarang. Jadi ahli hukum Ma'ruf tidak mengada-ada dan hukum nya sudah ada dan tidak bisa dikibulin oleh ahli hukum Prabowo dan begundal2 nya.. Apa tulisan dari Ilman Hadi, SH yg lebih mengerti ttg Hukum Perusahaan? He, he, he. Coba kasih pencerahan! ---In [email protected] mailto:[email protected], <jonathangoeij@...> mailto:jonathangoeij@... wrote : Anak manusia ya manusia, anak kera ya kera, eh... anak BUMN ternyata bukan BUMN. Sengketa pilpres melawan petahana presiden memang suatu hil yang mustahal, setidaknya mengingat siapa yang mengusulkan/menunjuk para hakim MK itu. 3 anggota dinominasikan oleh presiden, 3 anggota dinominasikan oleh DPR (baca koalisi presiden), 3 anggota dinominasikan Mahkamah Agung (yang juga dilantik presiden) ---In [email protected] mailto:[email protected], <ajegilelu@...> mailto:ajegilelu@... wrote : Sidang esemka. --- jonathangoeij@... wrote: bancakan --- lusi_d@... wrote : Anomali pengakuan MK ttg perusahaan negara: de jure Anak BUMN, de facto Konglomerasi kapital-finans feodal. Am Thu, 27 Jun 2019 21:43:52 +0000 (UTC) schrieb Jonathan Goeij : > > Sebenarnya saja MK sudah bisa mempertahankan Ma'ruf Amin jadi wapres > dgn keputusannya Dewan Pengawas Syariah bukan pegawai karena > posisinya disana ditugaskan/mewakili Dewan Syariah, tetapi > kelihatannya melangkah sedemikian jauh dengan mengatakan "anak > perusahaan BUMN dibilang bukan BUMN" jadinya milik siapa? genderuwo > mungkin. > > > On Thursday, June 27, 2019, 01:38:07 PM PDT, Sunny ambon wrote: > > Kalau mau diputar lidah bahwa anak perusahaan BUMN dibilang bukan > BUMN, tentu saja bisa, karena kebenaran adalah hak pihak berkuasa. > > On Wed, Jun 19, 2019 at 1:30 AM jonathangoeij@... mailto:jonathangoeij@... > wrote: > > Menurutnya, dalam putusan MK no 21 Tahun 2017, putusan MK No 48 tahun > 2013, peraturan BUMN No 3 tahun 2013, UU keuangan negara, UU > perbendaharaan negara, UU antikorupsi, bisa disimpulkan bahwa anak > perusahaan BUMN adalah BUMN dan pejabat di anak perusahaan BUMN > adalah mewakili representasi dari BUMN bukan sekedar konsultan. > > .... > > BW: Pihak Termohon Gagal Berikan Penjelasan Posisi Ma'ruf Amin di BUMN > > Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto hadir pada > persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan > Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat > (14/6/2019). ( Foto: Suara Pembaruan / Ruht Semiono ) Yeremia > Sukoyo / JAS Selasa, 18 Juni 2019 | 15:02 WIB > > Jakarta, Beritasatu.com - Ketua tim gugatan MK pasangan nomor urut 02 > Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto menilai, pihak termohon dan > terkait gagal memberikan penjelasan terkait posisi Calon Wakil > Presiden (Cawapres) sebagai Dewan Pengawas di dua bank syariah BUMN. > > "Termohon juga telah melakukan kegagalan yang sangat fundamental. Apa > itu? Cawapres 01 dikatakan bukan menjadi pejabat dan anak cabang > perusahaannya bukan BUMN hanya merujuk pada aturan BUMN saja," kata > Bambang, sesaat setelah mengikuti sidang di Gedung MK Jakarta, Selasa > (18/6/2019). > > Menurutnya, dalam putusan MK no 21 Tahun 2017, putusan MK No 48 tahun > 2013, peraturan BUMN No 3 tahun 2013, UU keuangan negara, UU > perbendaharaan negara, UU antikorupsi, bisa disimpulkan bahwa anak > perusahaan BUMN adalah BUMN dan pejabat di anak perusahaan BUMN > adalah mewakili representasi dari BUMN bukan sekedar konsultan. > > "Ketidakmampuan menjawab ini sebenarnya berarti semakin sah dan > legitimate bahwa terjadi pelanggaran terhadap pasal 277 P UU no 7
