Iyaa, bung Djie, sebenarnya DPS itu berbeda dengan direksi atau komisaris bank sesungguhnya yg ngurusi duit bank! Dan syarat-syarat menjadi Direksi/komisaris bank dan DPS jadi berbeda pula! Tapi, karena sama-sama statusnya pegawai bank yg terima gaji, sudah seharusnya Maruf Amin rela melepaskan semua jabatan DPS dibegitu banyak bank, SEBELUM menjabat wapres RI! Menjadi pejabat pemerintah yg pegang moral-etika dengan baik!

kh djie 於 29/6/2019 7:58 寫道:
Bung Chan,
Pejabat DPS itu bukan direksi maupun komisaris Anak Perusahaan BUMN ?
Kutipan syarat syarat direksi dan anggota Komisaris :
Adapun syarat-syaratnya yaitu harus berpengalaman, memiliki keahlian terkait bidang usaha dan pengelolaan perusahaan, integritas, kepemimpinan, antusias dan dedikasi tinggi untuk memajukan perusahaan. Tidak hanya itu, ada beberapa syarat lain seperti bukan pengurus partai politik, bukan kepala/wakil kepala daerah atau sedang mencalonkan diri sebagai calon kepala atau wakil kepala daerah, berusia tidak lebih dari 58 tahun ketika akan menjabat sebagai Direksi, dan lain-lainnya. Lha kalau dibalik, Ma'ruf Amien yang usianya sudah 70 tahun, kan tidak mungkin menduduki jabatan komisaris. Jadi ya,memang jabatan DPS bukan jabatan komisaris? https://smartlegal.id/smarticle/2019/06/13/dua-perbedaan-anak-perusahaan-bumn-dan-anak-perusahaan-pt-biasa/

Pada tanggal Sab, 29 Jun 2019 pukul 01.32 ChanCT [email protected] <mailto:[email protected]> [GELORA45] <[email protected] <mailto:[email protected]>> menulis:

    Dalam penglihatan saya, dari sambutan sesaat setelah mendengarkan
    keputusan MK, makin nampak JELAS rakyat Indonesia sedang
    berhadapan dengan seorang jenderal Prabowo yg TIDAK BISA TERIMA
    KEKALAHAN! Kenyataan PS bukan seorang "negarawan" sebagaimana
    selalu diuar-uarkan saat kampanye, tapi justru membuktikan
    KELICIKAN bersiasat dengan segala KECURANGAN untuk memperjuangkan
    tujuan meraih kekuasaan! Dalam perjalanan hidupnya, PS hanyalah
    membuktikan dirinya dari satu KEGAGALAN dan KEGAGAGALAN lain yg
    tentunya makin telak, dan kali ini bisa dipastikan merupakan
    KEGAGAGALAN paling telak! Tamatlah karier militernya dengan
    dipecat, sekarang TAMAT pula kariernya dipolitik! Apalagi yang
    masih mau diperdebatkan lagi untuk menyelamatkan PS ini???
    Hahahaa, ...

    Lha, ... satu2nya soal yg mungkin masih bisa diperdebatkan adalah
    Maruf Amin masih menjabat DPS di 2 Bank itu. Boleh diperdebatkan
    anak bank BUMN itu tergolong BUMN, milik negara bukan? Tapi, saya
    lebih menitik beratkan, DPS itu apa bisa diidentikkan dengan
    Komisaris Bank yg bertanggungjawab atas operasi bank??? Dalam
    kenyataan DPS yg dijabat Maruf Amin itu hanya sebagai penasehat
    berkaitan syariah saja, TIDAK ada hubungan konkrit dengan operasi
    bank, ... jadi TIDAK ada kemungkinan terkait korupsi disitu!

    Tapi, karena menjabat DPS, Maruf dapatkan gaji dari kedua Bank
    itu, setelah resmi menjabat wapres, hendaknya sukarela-lah MELEPAS
    jabatan-jabatan yg selama ini dipegangnya itu! TIDAK hanya di 2
    bank, yg dikatakan anak BUMN, tapi katanya juga di 9 bank lainnya,
    ...! Boleh dituntut kalau tidak juga melepaskan jabatan-jabatan itu!



    [email protected] <mailto:[email protected]> [GELORA45] 於 29/6/2019 5:04
    寫道:

    Prabowo pasti mempunyai ahli2 hukum perusahaan Indonesia, yg
    kelas satu (termasuk profesor2 ahli hukum). Logikanya, mereka
    saja tidak bisa mematahkan keputusan MK yg berdasarkan hukum di
    Indonesia. Kalau bisa, mereka pasti sudah memenangkan masalahnya.
    Barangkali mereka  (termasuk profesor2 ahli hukum) perlu
    konsultasi kepada anda yg lebih pintar ttg hukum Indonesia supaya
    bisa menang argumentasinya yg berdasarkan hukum Indonesia. Ha,
    ha, ha.


    Saya sih tidak mau membuang waktu utk berdebat kusir sebab saya
    bukan ahli hukum, apalagi hukum Indonesia, he, he, he.


    ---In [email protected] <mailto:[email protected]>,
    <jonathangoeij@...> <mailto:jonathangoeij@...> wrote :

    Bagus juga kalau anda mau beradu argumentasi.
    Saya beri satu saja argumentasi: anak BUMN di audit/diperiksa BPK
    hal yang menunjukkan anak BUMN milik negara. BPK hanya mengaudit
    hal yang ada kaitan dgn keuangan negara.

    Sebuah pertanyaan: seandainya anak BUMN korupsi bisakak KPK
    menangani/mengusut?
    Dgn keputusan MK ini bukankah para direksi BUMN bisa bikin anak
    BUMN se-banyak2nya kemudian bancakan korupsi, toh tidak akan bisa
    diusut KPK?


        On Friday, June 28, 2019, 01:22:59 PM PDT, bhjo@...
        [GELORA45] <[email protected]>
<mailto:[email protected]> wrote:


    Arlikel yg di posting oleh Bung Djie tsb dibawah:

    Quote: "Dengan demikian, menjawab pertanyaan Saudara, berdasarkan
    uraian di atas kiranya jelas bahwa _anak perusahaan BUMN
    (termasuk BUMN Persero) tidak termasuk BUMN karena sahamnya tidak
    dimiliki oleh negara, tetapi oleh BUMN_."

    
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt50629054c7269/status-hukum-anak-perusahaan-bumn-persero-


    Kutipan tsb. diatas ditulis oleh *Ilman Hadi, S.H.*
    
<https://www.hukumonline.com/klinik/penjawab/lt4fbded50bf741/mitra/lt4b457ff0c3e1b/ilman-hadi--sh>

    berdasarkan Hukum Perusahaan. Dan ditulis pada tanggal 8 Oktober
    2012,beberapa tahun sebelum pilpres sekarang. Jadi ahli hukum
    Ma'ruf tidak mengada-ada dan hukum nya sudah ada dan tidak bisa
    dikibulin oleh ahli hukum Prabowo dan begundal2 nya..
    Apa tulisan dari Ilman Hadi, SH yg lebih mengerti ttg Hukum
    Perusahaan? He, he, he. Coba kasih pencerahan!





    ---In [email protected] <mailto:[email protected]>,
    <jonathangoeij@...> <mailto:jonathangoeij@...> wrote :

    Anak manusia ya manusia, anak kera ya kera, eh... anak BUMN
    ternyata bukan BUMN.

    Sengketa pilpres melawan petahana presiden memang suatu hil yang
    mustahal, setidaknya mengingat siapa yang mengusulkan/menunjuk
    para hakim MK itu.
    3 anggota dinominasikan oleh presiden, 3 anggota dinominasikan
    oleh DPR (baca koalisi presiden), 3 anggota dinominasikan
    Mahkamah Agung (yang juga dilantik presiden)


    ---In [email protected] <mailto:[email protected]>,
    <ajegilelu@...> <mailto:ajegilelu@...> wrote :

    Sidang esemka.

    --- jonathangoeij@... wrote:

    bancakan

    --- lusi_d@... wrote :

    Anomali pengakuan MK ttg perusahaan negara: de jure Anak BUMN, de
    facto
    Konglomerasi kapital-finans feodal.

    Am Thu, 27 Jun 2019 21:43:52 +0000 (UTC)
    schrieb Jonathan Goeij :
    >
    > Sebenarnya saja MK sudah bisa mempertahankan Ma'ruf Amin jadi wapres
    > dgn keputusannya Dewan Pengawas Syariah bukan pegawai karena
    > posisinya disana ditugaskan/mewakili Dewan Syariah, tetapi
    > kelihatannya melangkah sedemikian jauh dengan mengatakan "anak
    > perusahaan BUMN dibilang bukan BUMN" jadinya milik siapa? genderuwo
    > mungkin.
> > > On Thursday, June 27, 2019, 01:38:07 PM PDT, Sunny ambon wrote: > > Kalau mau diputar lidah bahwa anak perusahaan BUMN dibilang bukan
    > BUMN, tentu saja bisa, karena kebenaran adalah hak pihak berkuasa.
> > On Wed, Jun 19, 2019 at 1:30 AM jonathangoeij@...
    <mailto:jonathangoeij@...> wrote:
> > Menurutnya, dalam putusan MK no 21 Tahun 2017, putusan MK No 48
    tahun
    > 2013, peraturan BUMN No 3 tahun 2013, UU keuangan negara, UU
    > perbendaharaan negara, UU antikorupsi, bisa disimpulkan bahwa anak
    > perusahaan BUMN adalah BUMN dan pejabat di anak perusahaan BUMN
    > adalah mewakili representasi dari BUMN bukan sekedar konsultan.
> > .... > > BW: Pihak Termohon Gagal Berikan Penjelasan Posisi Ma'ruf Amin
    di BUMN
> > Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto hadir pada
    > persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan
    > Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat
    > (14/6/2019). ( Foto: Suara Pembaruan / Ruht Semiono ) Yeremia
    > Sukoyo / JAS Selasa, 18 Juni 2019 | 15:02 WIB
> > Jakarta, Beritasatu.com - Ketua tim gugatan MK pasangan nomor
    urut 02
    > Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto menilai, pihak termohon dan
    > terkait gagal memberikan penjelasan terkait posisi Calon Wakil
    > Presiden (Cawapres) sebagai Dewan Pengawas di dua bank syariah BUMN.
> > "Termohon juga telah melakukan kegagalan yang sangat
    fundamental. Apa
    > itu? Cawapres 01 dikatakan bukan menjadi pejabat dan anak cabang
    > perusahaannya bukan BUMN hanya merujuk pada aturan BUMN saja," kata
    > Bambang, sesaat setelah mengikuti sidang di Gedung MK Jakarta,
    Selasa
    > (18/6/2019).
> > Menurutnya, dalam putusan MK no 21 Tahun 2017, putusan MK No 48
    tahun
    > 2013, peraturan BUMN No 3 tahun 2013, UU keuangan negara, UU
    > perbendaharaan negara, UU antikorupsi, bisa disimpulkan bahwa anak
    > perusahaan BUMN adalah BUMN dan pejabat di anak perusahaan BUMN
    > adalah mewakili representasi dari BUMN bukan sekedar konsultan.
> > "Ketidakmampuan menjawab ini sebenarnya berarti semakin sah dan
    > legitimate bahwa terjadi pelanggaran terhadap pasal 277 P UU no 7
    > tahun 2017," ucap pria yang akrab disapa BW ini.
> > Dikatakan BW, selama persidangan pihak termohon juga telah gagal
    > membangun narasi yang bisa menjawab permohonan-permohonan yang
    > diajukan pihaknya ke MK. Atas alasan tersebut dirinya pun
    meyakini MK
    > akan mengabulkan seluruh permohonan yang telah diajukan.
> > Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara
    > perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden
    > 2019 pada Selasa (18/6). Dalam sidang kedua kali ini mengagendakan
    > pembacaan jawaban dari pihak termohon dan terkait, masing-masing
    KPU,
    > tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Bawaslu.
> > Sumber: Suara Pembaruan > >




    
<http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>
        不含病毒。www.avg.com
    
<http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>


    <#m_-8066814269987604001_DAB4FAD8-2DD7-40BB-A1B8-4E2AA1F9FDF2>


---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke