Prabowo pasti mempunyai ahli2 hukum perusahaan Indonesia, yg
kelas satu (termasuk profesor2 ahli hukum). Logikanya, mereka
saja tidak bisa mematahkan keputusan MK yg berdasarkan hukum di
Indonesia. Kalau bisa, mereka pasti sudah memenangkan masalahnya.
Barangkali mereka (termasuk profesor2 ahli hukum) perlu
konsultasi kepada anda yg lebih pintar ttg hukum Indonesia supaya
bisa menang argumentasinya yg berdasarkan hukum Indonesia. Ha,
ha, ha.
Saya sih tidak mau membuang waktu utk berdebat kusir sebab saya
bukan ahli hukum, apalagi hukum Indonesia, he, he, he.
---In [email protected] <mailto:[email protected]>,
<jonathangoeij@...> <mailto:jonathangoeij@...> wrote :
Bagus juga kalau anda mau beradu argumentasi.
Saya beri satu saja argumentasi: anak BUMN di audit/diperiksa BPK
hal yang menunjukkan anak BUMN milik negara. BPK hanya mengaudit
hal yang ada kaitan dgn keuangan negara.
Sebuah pertanyaan: seandainya anak BUMN korupsi bisakak KPK
menangani/mengusut?
Dgn keputusan MK ini bukankah para direksi BUMN bisa bikin anak
BUMN se-banyak2nya kemudian bancakan korupsi, toh tidak akan bisa
diusut KPK?
On Friday, June 28, 2019, 01:22:59 PM PDT, bhjo@...
[GELORA45] <[email protected]>
<mailto:[email protected]> wrote:
Arlikel yg di posting oleh Bung Djie tsb dibawah:
Quote: "Dengan demikian, menjawab pertanyaan Saudara, berdasarkan
uraian di atas kiranya jelas bahwa _anak perusahaan BUMN
(termasuk BUMN Persero) tidak termasuk BUMN karena sahamnya tidak
dimiliki oleh negara, tetapi oleh BUMN_."
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt50629054c7269/status-hukum-anak-perusahaan-bumn-persero-
Kutipan tsb. diatas ditulis oleh *Ilman Hadi, S.H.*
<https://www.hukumonline.com/klinik/penjawab/lt4fbded50bf741/mitra/lt4b457ff0c3e1b/ilman-hadi--sh>
berdasarkan Hukum Perusahaan. Dan ditulis pada tanggal 8 Oktober
2012,beberapa tahun sebelum pilpres sekarang. Jadi ahli hukum
Ma'ruf tidak mengada-ada dan hukum nya sudah ada dan tidak bisa
dikibulin oleh ahli hukum Prabowo dan begundal2 nya..
Apa tulisan dari Ilman Hadi, SH yg lebih mengerti ttg Hukum
Perusahaan? He, he, he. Coba kasih pencerahan!
---In [email protected] <mailto:[email protected]>,
<jonathangoeij@...> <mailto:jonathangoeij@...> wrote :
Anak manusia ya manusia, anak kera ya kera, eh... anak BUMN
ternyata bukan BUMN.
Sengketa pilpres melawan petahana presiden memang suatu hil yang
mustahal, setidaknya mengingat siapa yang mengusulkan/menunjuk
para hakim MK itu.
3 anggota dinominasikan oleh presiden, 3 anggota dinominasikan
oleh DPR (baca koalisi presiden), 3 anggota dinominasikan
Mahkamah Agung (yang juga dilantik presiden)
---In [email protected] <mailto:[email protected]>,
<ajegilelu@...> <mailto:ajegilelu@...> wrote :
Sidang esemka.
--- jonathangoeij@... wrote:
bancakan
--- lusi_d@... wrote :
Anomali pengakuan MK ttg perusahaan negara: de jure Anak BUMN, de
facto
Konglomerasi kapital-finans feodal.
Am Thu, 27 Jun 2019 21:43:52 +0000 (UTC)
schrieb Jonathan Goeij :
>
> Sebenarnya saja MK sudah bisa mempertahankan Ma'ruf Amin jadi wapres
> dgn keputusannya Dewan Pengawas Syariah bukan pegawai karena
> posisinya disana ditugaskan/mewakili Dewan Syariah, tetapi
> kelihatannya melangkah sedemikian jauh dengan mengatakan "anak
> perusahaan BUMN dibilang bukan BUMN" jadinya milik siapa? genderuwo
> mungkin.
>
>
> On Thursday, June 27, 2019, 01:38:07 PM PDT, Sunny ambon wrote:
>
> Kalau mau diputar lidah bahwa anak perusahaan BUMN dibilang bukan
> BUMN, tentu saja bisa, karena kebenaran adalah hak pihak berkuasa.
>
> On Wed, Jun 19, 2019 at 1:30 AM jonathangoeij@...
<mailto:jonathangoeij@...> wrote:
>
> Menurutnya, dalam putusan MK no 21 Tahun 2017, putusan MK No 48
tahun
> 2013, peraturan BUMN No 3 tahun 2013, UU keuangan negara, UU
> perbendaharaan negara, UU antikorupsi, bisa disimpulkan bahwa anak
> perusahaan BUMN adalah BUMN dan pejabat di anak perusahaan BUMN
> adalah mewakili representasi dari BUMN bukan sekedar konsultan.
>
> ....
>
> BW: Pihak Termohon Gagal Berikan Penjelasan Posisi Ma'ruf Amin
di BUMN
>
> Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto hadir pada
> persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan
> Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat
> (14/6/2019). ( Foto: Suara Pembaruan / Ruht Semiono ) Yeremia
> Sukoyo / JAS Selasa, 18 Juni 2019 | 15:02 WIB
>
> Jakarta, Beritasatu.com - Ketua tim gugatan MK pasangan nomor
urut 02
> Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto menilai, pihak termohon dan
> terkait gagal memberikan penjelasan terkait posisi Calon Wakil
> Presiden (Cawapres) sebagai Dewan Pengawas di dua bank syariah BUMN.
>
> "Termohon juga telah melakukan kegagalan yang sangat
fundamental. Apa
> itu? Cawapres 01 dikatakan bukan menjadi pejabat dan anak cabang
> perusahaannya bukan BUMN hanya merujuk pada aturan BUMN saja," kata
> Bambang, sesaat setelah mengikuti sidang di Gedung MK Jakarta,
Selasa
> (18/6/2019).
>
> Menurutnya, dalam putusan MK no 21 Tahun 2017, putusan MK No 48
tahun
> 2013, peraturan BUMN No 3 tahun 2013, UU keuangan negara, UU
> perbendaharaan negara, UU antikorupsi, bisa disimpulkan bahwa anak
> perusahaan BUMN adalah BUMN dan pejabat di anak perusahaan BUMN
> adalah mewakili representasi dari BUMN bukan sekedar konsultan.
>
> "Ketidakmampuan menjawab ini sebenarnya berarti semakin sah dan
> legitimate bahwa terjadi pelanggaran terhadap pasal 277 P UU no 7