Pakar dan Pikir......... Pada tanggal Sab, 21 Sep 2019 pukul 10.50 ChanCT [email protected] [GELORA45] <[email protected]> menulis:
> > > Itu dalam rangka merespon aspirasi masyarakat karena pasal-pasal tersebut > dikritik banyak orang karena dinilai warisan kolonial dan bertentangan > dengan putusan MK > Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Jakarta, > Suparji Ahmad menyarankan agar Pasal 217-220 dalam Rancangan Kitab > Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dihapuskan, dalam rangka merespon > aspirasi masyarakat. > > Pasal 217-220 RKUHP mengatur hukuman terhadap setiap orang yang menyerang > harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. > > "Itu dalam rangka merespon aspirasi masyarakat karena pasal-pasal tersebut > dikritik banyak orang karena dinilai warisan kolonial dan bertentangan > dengan putusan MK," kata Suparji dalam diskusi di Jakarta, Sabtu. > > Dia mengatakan banyak pihak menilai pasal penyerangan harkat dan martabat > Presiden/Wakil Presiden dikhawatirkan multi-interpretasi, memasung > kebebasan pers, dan dikhawatirkan mudah mempidanakan orang. > > Pasal-pasal itu menurut dia dikhawatirkan mempidanakan orang, padahal > Presiden adalah pejabat publik dan seharusnya sebagai pejabat sangat wajar > kalau dikritik. > > "Itu salah satu nuansa yang muncul dalam berbagai diskusi, apalagi kalau > sekarang ditunda pengesahannya maka pasal-pasal itu dihapuskan saja," > ujarnya. > > Namun, dia menilai sebenarnya pasal 217-220 RKUHP itu tidak akan mengekang > kebebasan pers karena Presiden/Wakil Presiden tidak bisa semena-mena > melaporkan media massa kalau unsur-unsurnya tidak terpenuhi. > > Dia mencontohkan kalau pers mengkritik kebijakan, menjelaskan suatu > persoalan maka Presiden/Wapres tidak bisa menilainya sebagai penghinaan > atau penyerangan harkat dan martabat sehingga pers tidak bisa dipidanakan.. > > "Logikanya sederhana, karena presiden simbol negara sehingga tidak boleh > dihina dan diserang. Menghina tiap orang tidak boleh apalagi > presiden/wapres, sehingga perlu dilindungi," tuturnya. > > Dia menilai atas berbagai pertimbangan, pasal-pasal itu diperlukan asalkan > pelaksanannya bisa proporsional dan penanganannya profesional dan dilakukan > berdasarkan delik aduan. > > Pasal 217 RKUHP menyebutkan bahwa Setiap Orang yang menyerang diri > Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana > yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. > > Pasal 218 ayat (1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan > atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan > pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda > paling banyak Kategori IV. > > Pasal 218 ayat (2) menyebutkan tidak merupakan penyerangan kehormatan > atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan > dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. > > Pasal 219 menyebutkan Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau > menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, > memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan > dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau > harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud > agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana > penjara paling lama 4,5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.. > > Dan Pasal 220 ayat (1)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 > dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Ayat (2) Pengaduan > sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh > Presiden atau Wakil Presiden. > > Pewarta: Imam Budilaksono > Editor: Chandra Hamdani Noor > > > <http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient> > 不含病毒。www.avg.com > <http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient> > <#m_-4486660964844313274_DAB4FAD8-2DD7-40BB-A1B8-4E2AA1F9FDF2> > > >
