Pakar dan Pikir.........

Pada tanggal Sab, 21 Sep 2019 pukul 10.50 ChanCT [email protected]
[GELORA45] <[email protected]> menulis:

>
>
> Itu dalam rangka merespon aspirasi masyarakat karena pasal-pasal tersebut
> dikritik banyak orang karena dinilai warisan kolonial dan bertentangan
> dengan putusan MK
> Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Jakarta,
> Suparji Ahmad menyarankan agar Pasal 217-220 dalam Rancangan Kitab
> Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dihapuskan, dalam rangka merespon
> aspirasi masyarakat.
>
> Pasal 217-220 RKUHP mengatur hukuman terhadap setiap orang yang menyerang
> harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
>
> "Itu dalam rangka merespon aspirasi masyarakat karena pasal-pasal tersebut
> dikritik banyak orang karena dinilai warisan kolonial dan bertentangan
> dengan putusan MK," kata Suparji dalam diskusi di Jakarta, Sabtu.
>
> Dia mengatakan banyak pihak menilai pasal penyerangan harkat dan martabat
> Presiden/Wakil Presiden dikhawatirkan multi-interpretasi, memasung
> kebebasan pers, dan dikhawatirkan mudah mempidanakan orang.
>
> Pasal-pasal itu menurut dia dikhawatirkan mempidanakan orang, padahal
> Presiden adalah pejabat publik dan seharusnya sebagai pejabat sangat wajar
> kalau dikritik.
>
> "Itu salah satu nuansa yang muncul dalam berbagai diskusi, apalagi kalau
> sekarang ditunda pengesahannya maka pasal-pasal itu dihapuskan saja,"
> ujarnya.
>
> Namun, dia menilai sebenarnya pasal 217-220 RKUHP itu tidak akan mengekang
> kebebasan pers karena Presiden/Wakil Presiden tidak bisa semena-mena
> melaporkan media massa kalau unsur-unsurnya tidak terpenuhi.
>
> Dia mencontohkan kalau pers mengkritik kebijakan, menjelaskan suatu
> persoalan maka Presiden/Wapres tidak bisa menilainya sebagai penghinaan
> atau penyerangan harkat dan martabat sehingga pers tidak bisa dipidanakan..
>
> "Logikanya sederhana, karena presiden simbol negara sehingga tidak boleh
> dihina dan diserang. Menghina tiap orang tidak boleh apalagi
> presiden/wapres, sehingga perlu dilindungi," tuturnya.
>
> Dia menilai atas berbagai pertimbangan, pasal-pasal itu diperlukan asalkan
> pelaksanannya bisa proporsional dan penanganannya profesional dan dilakukan
> berdasarkan delik aduan.
>
> Pasal 217 RKUHP menyebutkan bahwa Setiap Orang yang menyerang diri
> Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana
> yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
>
> Pasal 218 ayat (1)​ Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan
> atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan
> pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda
> paling banyak Kategori IV.
>
> Pasal 218 ayat (2)​ menyebutkan tidak merupakan penyerangan kehormatan
> atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan
> dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
>
> Pasal 219 menyebutkan Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau
> menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum,
> memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan
> dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau
> harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud
> agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana
> penjara paling lama 4,5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV..
>
> Dan Pasal 220 ayat (1)​Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218
> dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Ayat (2) ​Pengaduan
> sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh
> Presiden atau Wakil Presiden.
>
> Pewarta: Imam Budilaksono
> Editor: Chandra Hamdani Noor
>
>
> <http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>
> 不含病毒。www.avg.com
> <http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>
> <#m_-4486660964844313274_DAB4FAD8-2DD7-40BB-A1B8-4E2AA1F9FDF2>
>
> 
>

Kirim email ke