Satu usaha pencerahan yang sangat baik, bung Nesare! Khususnya dengan yang disebut "Taliban KPK!" itu. Yang merupakan pertarungan kekuatan nasionalis dengan Syariah Islam itu. Lalu, berlanjut dengan RKUHP, ... yang tidak kalah sengit!

Kalau begitu kenapa tidak berani dibuka diskusi massal, biar terjadi perdebatan besar dan syukur bisa mencerahkan publik mana yang benar mana yang salah?! Setidaknya, menjadi bahakn pertimbangan lebih matang di DPR, ... Jadi, tidak perlu buru-buru disahkan DPR dengan membungkam suara/pendapat massa seperti pengesahan UU KPK, bahkan TIDAK mengundang KPK utk ikut memperbincangkan dan mengesahkan UU KPK itu? DPR jadi SULIT mengelak tuduhan terburu-buru mengesahkan UU KPK untuk KERDILKAN bahkan mematikan KPK, karena kenyataan KPK selama 2014-2019 ini BERHASIL meringkus 254 anggota DPR/DPRD! Diantaranya 22 Anggota DPR  dan 2 diantaranya Ketua DPR Setya Novanto dan wk.Ketua DPR Taofik Kurniawan!

Lalau bagaimana menyikapi RKUHP? BETUL PENTING, ... Seperti misalnya dalam mengajukan usulan MENGHAPUS pasal 217-220 RKUHP itu. Kenapa harus dihapus? BUKANKAH kehormatan setiap orang harus dilindungi, tidak boleh dilecehkan, dihina apalagi dengan fitnah tanpa bukti-fakta yang ada! Apalagi Presiden yang merupakan kepala negara, seharusnya dihormati bersama itu! Namun, sayapun SETUJU, jangan sampai pasal-pasal tsb. jadi pasal karet untuk menjerat dan bungkam orang yang ajukan kritik dan beda pendapat dengan presiden! Harus diberikan batasan jelas dan tegas mana yang serangan pribadi orang bisa kena pidana, dengan mana yang merupakan kritik, beda pendapat dibidang politik, ekonomi, budaya bahkan Agama, ...!

Jangan sampai terjadi seperti UU KPK yg terjadi kontroversial sudah disahkan DPR! Apa masih bisa dibatalkan atau di revisi, khususnya pembentukan Dewan Pengawas KPK yg dianggap mengkerdilkan fungsi KPK itu? Sampai-sampai muncul Jihad Najwa, ... menentang UU KPK yg mematikan KPK itu???

Salam,

ChanCT



'nesare' [email protected] [GELORA45] 於 22/9/2019 3:21 寫道:

Di milis ini tidak ada yg ngomongin RKUHP ini. Hanya bung saja!

Semoga bung mengerti artinya dan pentingnya RKUHP ini.

Saya tambahin, RKUHP ini begitu diredam dimedia jarang ditulis. Yang kedengaran KPK, asap hutan kebakaran dan ibukota. Jokowi setengah mati kerja utk menganulir/gak setuju dgn RKUHP ini yg penuh dgn hukum2 islam Syariah.

Ada apa?

Lalu kembali ke KPK, jelas2 novel baswedan itu dilecehkan koq. Kenapa novel baswedan tidak banyak yg menolong/simpati? Beda sekali dgn kasus munir yg betul2 dipetieskan. Kasus novel ini bukan hanya krn pengainiaya nya adalah petinggi polisi saja. Novel baswedan itu garis keras islam. Didalam KPK kelompok ini disebut Taliban KPK. Novel ini dulu pangkat terakhirnya adalah komisaris polisi dan dulu di Bengkulu April 2004 pernah menangani kasus Aliang pengusaha sarung burung di Bengkulu. Novel dan jajarannya menangkap 6 orang pencurinya. Ditembak, disiksa, dipukuli, diestrum. 1 orang tewas namanya Aan. Ini sikap premanisme polisi. Gak ada kejelasan kasus ini, novel dipindahkan kemabes polri. 2007 ditempatkan di KPK, nangkapin nazaruddin dan Angelina zondakh tetapi hanya sampai disini saja, yg diatas mereka gak kutak katik. Ada apa? Demi kepentingan kelompoknyalah!

Didalam KPK, novel membentuk suatu system “wadah pegawai KPK” dimana dia pernah menjadi ketuanya. Jadi siapapun ketuanya ya gak akan banyak perannya krn orang2nya yg direkruit dalam system “wadah pegawai KPK” itulah yg akan bekerja. Ini terbukti ketika novel bersiteru dgn brigjen aris Budiman direktur penyidikan polri. Aris Budiman kalah krn novel dng rapinya bekerja sama membangun opini dgn LSM LSM menyingkirkan aris Budiman. Novel adalah sepupu anies baswedan. Makanya jangan heran temen novel yaitu bekas wakil ketua KPK Bambang widjojanto lulusan jayabaya  menjadi team suksesnya anies baswedan. Makanya belum kedengaran masalah di DKI yg diendus oleh KPK. System yg diciptakan oleh novel sangat efektif. Mereka bisa menggerakkan LSM dan aktifis dalam membentuk opini dimasyarakat. Kalau sudah kedengaran KPK ngobok2 DKI, nah itu tandanya habislah riwayat anies baswedan.

Makanya pemilihan ketua KPK barusan ini sangat pelik prosesnya. Terpilihnya firli bahuri yg adalah mantan irjen polisi direktur kriminal khusus di polda jateng. Inilah sosok yg paling mampu utk ngurusin kelompok novel di KPK.

Singkatnya: banyak hal pelik di NKRI. Perlu decision making yg perlu utk keutuhan bangsa dan negara, bukan right or wrong yg berlandaskan 1 sudut pandang saja.

Nesare

*From:* [email protected] <[email protected]>
*Sent:* Saturday, September 21, 2019 5:14 AM
*To:* ChanCT [email protected] [GELORA45] <[email protected]>
*Subject:* Re: [GELORA45] Pakar sarankan Pasal 217-220 RKUHP dihapus

Pakar dan Pikir.........

Pada tanggal Sab, 21 Sep 2019 pukul 10.50 ChanCT [email protected] <mailto:[email protected]> [GELORA45] <[email protected] <mailto:[email protected]>> menulis:

    Itu dalam rangka merespon aspirasi masyarakat karena pasal-pasal
    tersebut dikritik banyak orang karena dinilai warisan kolonial dan
    bertentangan dengan putusan MK

    Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar
    Jakarta, Suparji Ahmad menyarankan agar Pasal 217-220 dalam
    Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dihapuskan,
    dalam rangka merespon aspirasi masyarakat.

    Pasal 217-220 RKUHP mengatur hukuman terhadap setiap orang yang
    menyerang harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

    "Itu dalam rangka merespon aspirasi masyarakat karena pasal-pasal
    tersebut dikritik banyak orang karena dinilai warisan kolonial dan
    bertentangan dengan putusan MK," kata Suparji dalam diskusi di
    Jakarta, Sabtu.

    Dia mengatakan banyak pihak menilai pasal penyerangan harkat dan
    martabat Presiden/Wakil Presiden dikhawatirkan multi-interpretasi,
    memasung kebebasan pers, dan dikhawatirkan mudah mempidanakan orang.

    Pasal-pasal itu menurut dia dikhawatirkan mempidanakan orang,
    padahal Presiden adalah pejabat publik dan seharusnya sebagai
    pejabat sangat wajar kalau dikritik.

    "Itu salah satu nuansa yang muncul dalam berbagai diskusi, apalagi
    kalau sekarang ditunda pengesahannya maka pasal-pasal itu
    dihapuskan saja," ujarnya.

    Namun, dia menilai sebenarnya pasal 217-220 RKUHP itu tidak akan
    mengekang kebebasan pers karena Presiden/Wakil Presiden tidak bisa
    semena-mena melaporkan media massa kalau unsur-unsurnya tidak
    terpenuhi.

    Dia mencontohkan kalau pers mengkritik kebijakan, menjelaskan
    suatu persoalan maka Presiden/Wapres tidak bisa menilainya sebagai
    penghinaan atau penyerangan harkat dan martabat sehingga pers
    tidak bisa dipidanakan.

    "Logikanya sederhana, karena presiden simbol negara sehingga tidak
    boleh dihina dan diserang. Menghina tiap orang tidak boleh apalagi
    presiden/wapres, sehingga perlu dilindungi," tuturnya.

    Dia menilai atas berbagai pertimbangan, pasal-pasal itu diperlukan
    asalkan pelaksanannya bisa proporsional dan penanganannya
    profesional dan dilakukan berdasarkan delik aduan.

    Pasal 217 RKUHP menyebutkan bahwa Setiap Orang yang menyerang diri
    Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan
    pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama
    5 tahun.

    Pasal 218 ayat (1)​ Setiap Orang yang di muka umum menyerang
    kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil
    Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
    6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

    Pasal 218 ayat (2)​ menyebutkan tidak merupakan penyerangan
    kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan
    diri.

    Pasal 219 menyebutkan Setiap Orang yang menyiarkan,
    mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga
    terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar
    oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi
    yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat
    terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya
    diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara
    paling lama 4,5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

    Dan Pasal 220 ayat (1)​Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
    Ayat (2) ​Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
    dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

    Pewarta: Imam Budilaksono
    Editor: Chandra Hamdani Noor

    
<http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>

        

    不含病毒。www.avg.com
    
<http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>




--
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke