Satu usaha pencerahan yang sangat baik, bung Nesare! Khususnya dengan
yang disebut "Taliban KPK!" itu. Yang merupakan pertarungan kekuatan
nasionalis dengan Syariah Islam itu. Lalu, berlanjut dengan RKUHP, ...
yang tidak kalah sengit!
Kalau begitu kenapa tidak berani dibuka diskusi massal, biar terjadi
perdebatan besar dan syukur bisa mencerahkan publik mana yang benar mana
yang salah?! Setidaknya, menjadi bahakn pertimbangan lebih matang di
DPR, ... Jadi, tidak perlu buru-buru disahkan DPR dengan membungkam
suara/pendapat massa seperti pengesahan UU KPK, bahkan TIDAK mengundang
KPK utk ikut memperbincangkan dan mengesahkan UU KPK itu? DPR jadi SULIT
mengelak tuduhan terburu-buru mengesahkan UU KPK untuk KERDILKAN bahkan
mematikan KPK, karena kenyataan KPK selama 2014-2019 ini BERHASIL
meringkus 254 anggota DPR/DPRD! Diantaranya 22 Anggota DPR dan 2
diantaranya Ketua DPR Setya Novanto dan wk.Ketua DPR Taofik Kurniawan!
Lalau bagaimana menyikapi RKUHP? BETUL PENTING, ... Seperti misalnya
dalam mengajukan usulan MENGHAPUS pasal 217-220 RKUHP itu. Kenapa harus
dihapus? BUKANKAH kehormatan setiap orang harus dilindungi, tidak boleh
dilecehkan, dihina apalagi dengan fitnah tanpa bukti-fakta yang ada!
Apalagi Presiden yang merupakan kepala negara, seharusnya dihormati
bersama itu! Namun, sayapun SETUJU, jangan sampai pasal-pasal tsb. jadi
pasal karet untuk menjerat dan bungkam orang yang ajukan kritik dan beda
pendapat dengan presiden! Harus diberikan batasan jelas dan tegas mana
yang serangan pribadi orang bisa kena pidana, dengan mana yang merupakan
kritik, beda pendapat dibidang politik, ekonomi, budaya bahkan Agama, ...!
Jangan sampai terjadi seperti UU KPK yg terjadi kontroversial sudah
disahkan DPR! Apa masih bisa dibatalkan atau di revisi, khususnya
pembentukan Dewan Pengawas KPK yg dianggap mengkerdilkan fungsi KPK itu?
Sampai-sampai muncul Jihad Najwa, ... menentang UU KPK yg mematikan KPK
itu???
Salam,
ChanCT
'nesare' [email protected] [GELORA45] 於 22/9/2019 3:21 寫道:
Di milis ini tidak ada yg ngomongin RKUHP ini. Hanya bung saja!
Semoga bung mengerti artinya dan pentingnya RKUHP ini.
Saya tambahin, RKUHP ini begitu diredam dimedia jarang ditulis. Yang
kedengaran KPK, asap hutan kebakaran dan ibukota. Jokowi setengah mati
kerja utk menganulir/gak setuju dgn RKUHP ini yg penuh dgn hukum2
islam Syariah.
Ada apa?
Lalu kembali ke KPK, jelas2 novel baswedan itu dilecehkan koq. Kenapa
novel baswedan tidak banyak yg menolong/simpati? Beda sekali dgn kasus
munir yg betul2 dipetieskan. Kasus novel ini bukan hanya krn
pengainiaya nya adalah petinggi polisi saja. Novel baswedan itu garis
keras islam. Didalam KPK kelompok ini disebut Taliban KPK. Novel ini
dulu pangkat terakhirnya adalah komisaris polisi dan dulu di Bengkulu
April 2004 pernah menangani kasus Aliang pengusaha sarung burung di
Bengkulu. Novel dan jajarannya menangkap 6 orang pencurinya. Ditembak,
disiksa, dipukuli, diestrum. 1 orang tewas namanya Aan. Ini sikap
premanisme polisi. Gak ada kejelasan kasus ini, novel dipindahkan
kemabes polri. 2007 ditempatkan di KPK, nangkapin nazaruddin dan
Angelina zondakh tetapi hanya sampai disini saja, yg diatas mereka gak
kutak katik. Ada apa? Demi kepentingan kelompoknyalah!
Didalam KPK, novel membentuk suatu system “wadah pegawai KPK” dimana
dia pernah menjadi ketuanya. Jadi siapapun ketuanya ya gak akan banyak
perannya krn orang2nya yg direkruit dalam system “wadah pegawai KPK”
itulah yg akan bekerja. Ini terbukti ketika novel bersiteru dgn
brigjen aris Budiman direktur penyidikan polri. Aris Budiman kalah krn
novel dng rapinya bekerja sama membangun opini dgn LSM LSM
menyingkirkan aris Budiman. Novel adalah sepupu anies baswedan.
Makanya jangan heran temen novel yaitu bekas wakil ketua KPK Bambang
widjojanto lulusan jayabaya menjadi team suksesnya anies baswedan.
Makanya belum kedengaran masalah di DKI yg diendus oleh KPK. System yg
diciptakan oleh novel sangat efektif. Mereka bisa menggerakkan LSM dan
aktifis dalam membentuk opini dimasyarakat. Kalau sudah kedengaran KPK
ngobok2 DKI, nah itu tandanya habislah riwayat anies baswedan.
Makanya pemilihan ketua KPK barusan ini sangat pelik prosesnya.
Terpilihnya firli bahuri yg adalah mantan irjen polisi direktur
kriminal khusus di polda jateng. Inilah sosok yg paling mampu utk
ngurusin kelompok novel di KPK.
Singkatnya: banyak hal pelik di NKRI. Perlu decision making yg perlu
utk keutuhan bangsa dan negara, bukan right or wrong yg berlandaskan 1
sudut pandang saja.
Nesare
*From:* [email protected] <[email protected]>
*Sent:* Saturday, September 21, 2019 5:14 AM
*To:* ChanCT [email protected] [GELORA45] <[email protected]>
*Subject:* Re: [GELORA45] Pakar sarankan Pasal 217-220 RKUHP dihapus
Pakar dan Pikir.........
Pada tanggal Sab, 21 Sep 2019 pukul 10.50 ChanCT [email protected]
<mailto:[email protected]> [GELORA45] <[email protected]
<mailto:[email protected]>> menulis:
Itu dalam rangka merespon aspirasi masyarakat karena pasal-pasal
tersebut dikritik banyak orang karena dinilai warisan kolonial dan
bertentangan dengan putusan MK
Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar
Jakarta, Suparji Ahmad menyarankan agar Pasal 217-220 dalam
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dihapuskan,
dalam rangka merespon aspirasi masyarakat.
Pasal 217-220 RKUHP mengatur hukuman terhadap setiap orang yang
menyerang harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
"Itu dalam rangka merespon aspirasi masyarakat karena pasal-pasal
tersebut dikritik banyak orang karena dinilai warisan kolonial dan
bertentangan dengan putusan MK," kata Suparji dalam diskusi di
Jakarta, Sabtu.
Dia mengatakan banyak pihak menilai pasal penyerangan harkat dan
martabat Presiden/Wakil Presiden dikhawatirkan multi-interpretasi,
memasung kebebasan pers, dan dikhawatirkan mudah mempidanakan orang.
Pasal-pasal itu menurut dia dikhawatirkan mempidanakan orang,
padahal Presiden adalah pejabat publik dan seharusnya sebagai
pejabat sangat wajar kalau dikritik.
"Itu salah satu nuansa yang muncul dalam berbagai diskusi, apalagi
kalau sekarang ditunda pengesahannya maka pasal-pasal itu
dihapuskan saja," ujarnya.
Namun, dia menilai sebenarnya pasal 217-220 RKUHP itu tidak akan
mengekang kebebasan pers karena Presiden/Wakil Presiden tidak bisa
semena-mena melaporkan media massa kalau unsur-unsurnya tidak
terpenuhi.
Dia mencontohkan kalau pers mengkritik kebijakan, menjelaskan
suatu persoalan maka Presiden/Wapres tidak bisa menilainya sebagai
penghinaan atau penyerangan harkat dan martabat sehingga pers
tidak bisa dipidanakan.
"Logikanya sederhana, karena presiden simbol negara sehingga tidak
boleh dihina dan diserang. Menghina tiap orang tidak boleh apalagi
presiden/wapres, sehingga perlu dilindungi," tuturnya.
Dia menilai atas berbagai pertimbangan, pasal-pasal itu diperlukan
asalkan pelaksanannya bisa proporsional dan penanganannya
profesional dan dilakukan berdasarkan delik aduan.
Pasal 217 RKUHP menyebutkan bahwa Setiap Orang yang menyerang diri
Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan
pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 tahun.
Pasal 218 ayat (1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang
kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil
Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Pasal 218 ayat (2) menyebutkan tidak merupakan penyerangan
kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan
diri.
Pasal 219 menyebutkan Setiap Orang yang menyiarkan,
mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga
terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar
oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi
yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat
terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya
diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4,5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Dan Pasal 220 ayat (1)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
Ayat (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
<http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>
不含病毒。www.avg.com
<http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>
--
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com