Jangan terjebak pro demonstran atau kontra demonstran. Ini salah kaprah.
Selalu ada 2 sisi dari kedua belah pihak. Selalu ada alasan. Kalau saya gak mau ikut2an. Persoalan yg saya lihat di hongkong itu adalah persoalan domestic RTT dan ada campur tangan luar negeri terutama USA dalam intervensi masalah dalam negeri RRT. Ini fakta. Bagi yang patriotism, pembela HAM, pembela demokrasi itu sudut pandangnya bisa macem2. Hanya 1 yg gak bisa ditolak dimana posisinya membela siapa? Ini saja! Nesare From: [email protected] <[email protected]> Sent: Sunday, September 22, 2019 3:24 PM To: Gelora45 <[email protected]> Subject: Re: [GELORA45] Pakar sarankan Pasal 217-220 RKUHP dihapus Yang lagi demo terus di Hongkong itu apa benar untuk democratie ? Bukan democrazy? Pada tanggal Min, 22 Sep 2019 pukul 21.12 'nesare' [email protected] <mailto:[email protected]> [GELORA45] <[email protected] <mailto:[email protected]> > menulis: RKUHP itu pentingnya luar biasa. Alasan mau direvisi krn KUHP yg sekarang adalah peninggalan belanda. Oleh karena itu boleh direvisi demi kepentingan golongan tertentu. Ini alasannya. Kacau kan? Lucunya lagi perdukunan juga dimasukkan dalam RKUHP ini. Masalahnya banyak patriot2 yg gak bisa lihat terlalu jauh krn dibutakan oleh patriotisme yg sempit itu. Wong negaranya sudah mau berubah haluan, eh yg msh menjadi persoalan para patriot2 ini adalah hebatnya para patriot2 dgn ide2 patriotismenya yg gak masuk akal. Gimana bisa masuk akal: terapkan pajak baja import 25%, lepaskan papua biar merdeka. Lucu gak para patriot2 ini malah menggunakan bahasa imperialisme Indonesia atas papua, sedangkan USA yg jelas2 adalah imperialist tulen atas tanah orang Indian gak dikutak katik dan malahan diplintir katanya orang2 indian sudah enak2. Minta ampun!!!! Coba naik mobil di highway 90 dari Minnesota kea rah rapid city lihat kepala presiden2 amerika yg terkenal itu, dipinggir kiri kanan yg kosong melompong itu bakalan kelihatan rumah2 dibalik batu gunung beratap seng yg panas nya minta ampun kalau musim panas dan dinginnya ke ubun2 di musim dingin. Memang banyak patriot2 yg tinggal diluar negeri butatuli gak tahu apa yg mereka perjuangkan!!!! Sayang sekali!!!! Mereka2 ini banyak gak tahunya. Kalau diajak diskusi, kaburnya gak tahu kemana2 dibalik istilah2 keren: patriotismelah, HAM lah, demokrasilah dst…. Nesare From: [email protected] <mailto:[email protected]> <[email protected] <mailto:[email protected]> > Sent: Saturday, September 21, 2019 9:45 PM To: [email protected] <mailto:[email protected]> ; nesare <[email protected] <mailto:[email protected]> > Subject: Re: [GELORA45] Pakar sarankan Pasal 217-220 RKUHP dihapus Satu usaha pencerahan yang sangat baik, bung Nesare! Khususnya dengan yang disebut "Taliban KPK!" itu. Yang merupakan pertarungan kekuatan nasionalis dengan Syariah Islam itu. Lalu, berlanjut dengan RKUHP, ... yang tidak kalah sengit! Kalau begitu kenapa tidak berani dibuka diskusi massal, biar terjadi perdebatan besar dan syukur bisa mencerahkan publik mana yang benar mana yang salah?! Setidaknya, menjadi bahakn pertimbangan lebih matang di DPR, ... Jadi, tidak perlu buru-buru disahkan DPR dengan membungkam suara/pendapat massa seperti pengesahan UU KPK, bahkan TIDAK mengundang KPK utk ikut memperbincangkan dan mengesahkan UU KPK itu? DPR jadi SULIT mengelak tuduhan terburu-buru mengesahkan UU KPK untuk KERDILKAN bahkan mematikan KPK, karena kenyataan KPK selama 2014-2019 ini BERHASIL meringkus 254 anggota DPR/DPRD! Diantaranya 22 Anggota DPR dan 2 diantaranya Ketua DPR Setya Novanto dan wk.Ketua DPR Taofik Kurniawan! Lalau bagaimana menyikapi RKUHP? BETUL PENTING, ... Seperti misalnya dalam mengajukan usulan MENGHAPUS pasal 217-220 RKUHP itu. Kenapa harus dihapus? BUKANKAH kehormatan setiap orang harus dilindungi, tidak boleh dilecehkan, dihina apalagi dengan fitnah tanpa bukti-fakta yang ada! Apalagi Presiden yang merupakan kepala negara, seharusnya dihormati bersama itu! Namun, sayapun SETUJU, jangan sampai pasal-pasal tsb. jadi pasal karet untuk menjerat dan bungkam orang yang ajukan kritik dan beda pendapat dengan presiden! Harus diberikan batasan jelas dan tegas mana yang serangan pribadi orang bisa kena pidana, dengan mana yang merupakan kritik, beda pendapat dibidang politik, ekonomi, budaya bahkan Agama, ...! Jangan sampai terjadi seperti UU KPK yg terjadi kontroversial sudah disahkan DPR! Apa masih bisa dibatalkan atau di revisi, khususnya pembentukan Dewan Pengawas KPK yg dianggap mengkerdilkan fungsi KPK itu? Sampai-sampai muncul Jihad Najwa, ... menentang UU KPK yg mematikan KPK itu??? Salam, ChanCT 'nesare' [email protected] <mailto:[email protected]> [GELORA45] 於 22/9/2019 3:21 寫道: Di milis ini tidak ada yg ngomongin RKUHP ini. Hanya bung saja! Semoga bung mengerti artinya dan pentingnya RKUHP ini. Saya tambahin, RKUHP ini begitu diredam dimedia jarang ditulis. Yang kedengaran KPK, asap hutan kebakaran dan ibukota. Jokowi setengah mati kerja utk menganulir/gak setuju dgn RKUHP ini yg penuh dgn hukum2 islam Syariah. Ada apa? Lalu kembali ke KPK, jelas2 novel baswedan itu dilecehkan koq. Kenapa novel baswedan tidak banyak yg menolong/simpati? Beda sekali dgn kasus munir yg betul2 dipetieskan. Kasus novel ini bukan hanya krn pengainiaya nya adalah petinggi polisi saja. Novel baswedan itu garis keras islam. Didalam KPK kelompok ini disebut Taliban KPK. Novel ini dulu pangkat terakhirnya adalah komisaris polisi dan dulu di Bengkulu April 2004 pernah menangani kasus Aliang pengusaha sarung burung di Bengkulu. Novel dan jajarannya menangkap 6 orang pencurinya. Ditembak, disiksa, dipukuli, diestrum. 1 orang tewas namanya Aan. Ini sikap premanisme polisi. Gak ada kejelasan kasus ini, novel dipindahkan kemabes polri. 2007 ditempatkan di KPK, nangkapin nazaruddin dan Angelina zondakh tetapi hanya sampai disini saja, yg diatas mereka gak kutak katik. Ada apa? Demi kepentingan kelompoknyalah! Didalam KPK, novel membentuk suatu system “wadah pegawai KPK” dimana dia pernah menjadi ketuanya. Jadi siapapun ketuanya ya gak akan banyak perannya krn orang2nya yg direkruit dalam system “wadah pegawai KPK” itulah yg akan bekerja. Ini terbukti ketika novel bersiteru dgn brigjen aris Budiman direktur penyidikan polri. Aris Budiman kalah krn novel dng rapinya bekerja sama membangun opini dgn LSM LSM menyingkirkan aris Budiman. Novel adalah sepupu anies baswedan. Makanya jangan heran temen novel yaitu bekas wakil ketua KPK Bambang widjojanto lulusan jayabaya menjadi team suksesnya anies baswedan. Makanya belum kedengaran masalah di DKI yg diendus oleh KPK. System yg diciptakan oleh novel sangat efektif. Mereka bisa menggerakkan LSM dan aktifis dalam membentuk opini dimasyarakat. Kalau sudah kedengaran KPK ngobok2 DKI, nah itu tandanya habislah riwayat anies baswedan. Makanya pemilihan ketua KPK barusan ini sangat pelik prosesnya. Terpilihnya firli bahuri yg adalah mantan irjen polisi direktur kriminal khusus di polda jateng. Inilah sosok yg paling mampu utk ngurusin kelompok novel di KPK. Singkatnya: banyak hal pelik di NKRI. Perlu decision making yg perlu utk keutuhan bangsa dan negara, bukan right or wrong yg berlandaskan 1 sudut pandang saja. Nesare From: [email protected] <mailto:[email protected]> <mailto:[email protected]> <[email protected]> Sent: Saturday, September 21, 2019 5:14 AM To: ChanCT [email protected] <mailto:[email protected]> [GELORA45] <mailto:[email protected]> <[email protected]> Subject: Re: [GELORA45] Pakar sarankan Pasal 217-220 RKUHP dihapus Pakar dan Pikir......... Pada tanggal Sab, 21 Sep 2019 pukul 10.50 ChanCT [email protected] <mailto:[email protected]> [GELORA45] <[email protected] <mailto:[email protected]> > menulis: Itu dalam rangka merespon aspirasi masyarakat karena pasal-pasal tersebut dikritik banyak orang karena dinilai warisan kolonial dan bertentangan dengan putusan MK Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji Ahmad menyarankan agar Pasal 217-220 dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dihapuskan, dalam rangka merespon aspirasi masyarakat. Pasal 217-220 RKUHP mengatur hukuman terhadap setiap orang yang menyerang harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. "Itu dalam rangka merespon aspirasi masyarakat karena pasal-pasal tersebut dikritik banyak orang karena dinilai warisan kolonial dan bertentangan dengan putusan MK," kata Suparji dalam diskusi di Jakarta, Sabtu. Dia mengatakan banyak pihak menilai pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden/Wakil Presiden dikhawatirkan multi-interpretasi, memasung kebebasan pers, dan dikhawatirkan mudah mempidanakan orang. Pasal-pasal itu menurut dia dikhawatirkan mempidanakan orang, padahal Presiden adalah pejabat publik dan seharusnya sebagai pejabat sangat wajar kalau dikritik. "Itu salah satu nuansa yang muncul dalam berbagai diskusi, apalagi kalau sekarang ditunda pengesahannya maka pasal-pasal itu dihapuskan saja," ujarnya.. Namun, dia menilai sebenarnya pasal 217-220 RKUHP itu tidak akan mengekang kebebasan pers karena Presiden/Wakil Presiden tidak bisa semena-mena melaporkan media massa kalau unsur-unsurnya tidak terpenuhi. Dia mencontohkan kalau pers mengkritik kebijakan, menjelaskan suatu persoalan maka Presiden/Wapres tidak bisa menilainya sebagai penghinaan atau penyerangan harkat dan martabat sehingga pers tidak bisa dipidanakan. "Logikanya sederhana, karena presiden simbol negara sehingga tidak boleh dihina dan diserang. Menghina tiap orang tidak boleh apalagi presiden/wapres, sehingga perlu dilindungi," tuturnya. Dia menilai atas berbagai pertimbangan, pasal-pasal itu diperlukan asalkan pelaksanannya bisa proporsional dan penanganannya profesional dan dilakukan berdasarkan delik aduan. Pasal 217 RKUHP menyebutkan bahwa Setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Pasal 218 ayat (1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV. Pasal 218 ayat (2) menyebutkan tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Pasal 219 menyebutkan Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4,5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV. Dan Pasal 220 ayat (1)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Ayat (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden. Pewarta: Imam Budilaksono Editor: Chandra Hamdani Noor <http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient> 不含病毒。 <http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient> www.avg.com
