RKUHP itu pentingnya luar biasa.

Alasan mau direvisi krn KUHP yg sekarang adalah peninggalan belanda.

Oleh karena itu boleh direvisi demi kepentingan golongan tertentu. Ini 
alasannya. Kacau kan?

Lucunya lagi perdukunan juga dimasukkan dalam RKUHP ini.

 

Masalahnya banyak patriot2 yg gak bisa lihat terlalu jauh krn dibutakan oleh 
patriotisme yg sempit itu.

 

Wong negaranya sudah mau berubah haluan, eh yg msh menjadi persoalan para 
patriot2 ini adalah hebatnya para patriot2 dgn ide2 patriotismenya yg gak masuk 
akal.

 

Gimana bisa masuk akal: terapkan pajak baja import 25%, lepaskan papua biar 
merdeka. Lucu gak para patriot2 ini malah menggunakan bahasa imperialisme 
Indonesia atas papua, sedangkan USA yg jelas2 adalah imperialist tulen atas 
tanah orang Indian gak dikutak katik dan malahan diplintir katanya orang2 
indian sudah enak2. Minta ampun!!!!

Coba naik mobil di highway 90 dari Minnesota kea rah rapid city lihat kepala 
presiden2 amerika yg terkenal itu, dipinggir kiri kanan yg kosong melompong itu 
bakalan kelihatan rumah2 dibalik batu gunung beratap seng yg panas nya minta 
ampun kalau musim panas dan dinginnya ke ubun2 di musim dingin.

 

Memang banyak patriot2 yg tinggal diluar negeri butatuli gak tahu apa yg mereka 
perjuangkan!!!! Sayang sekali!!!!

Mereka2 ini banyak gak tahunya. Kalau diajak diskusi, kaburnya gak tahu kemana2 
dibalik istilah2 keren: patriotismelah, HAM lah, demokrasilah dst….

 

Nesare

 

 

From: [email protected] <[email protected]> 
Sent: Saturday, September 21, 2019 9:45 PM
To: [email protected]; nesare <[email protected]>
Subject: Re: [GELORA45] Pakar sarankan Pasal 217-220 RKUHP dihapus

 

  

Satu usaha pencerahan yang sangat baik, bung Nesare! Khususnya dengan yang 
disebut "Taliban KPK!" itu. Yang merupakan pertarungan kekuatan nasionalis 
dengan Syariah Islam itu. Lalu, berlanjut dengan RKUHP, ... yang tidak kalah 
sengit!

Kalau begitu kenapa tidak berani dibuka diskusi massal, biar terjadi perdebatan 
besar dan syukur bisa mencerahkan publik mana yang benar mana yang salah?! 
Setidaknya, menjadi bahakn pertimbangan lebih matang di DPR, ... Jadi, tidak 
perlu buru-buru disahkan DPR dengan membungkam suara/pendapat massa seperti 
pengesahan UU KPK, bahkan TIDAK mengundang KPK utk ikut memperbincangkan dan 
mengesahkan UU KPK itu? DPR jadi SULIT mengelak tuduhan terburu-buru 
mengesahkan UU KPK untuk KERDILKAN bahkan mematikan KPK, karena kenyataan KPK 
selama 2014-2019 ini BERHASIL meringkus 254 anggota DPR/DPRD! Diantaranya 22 
Anggota DPR  dan 2 diantaranya Ketua DPR Setya Novanto dan wk.Ketua DPR Taofik 
Kurniawan!

Lalau bagaimana menyikapi RKUHP? BETUL PENTING, ... Seperti misalnya dalam 
mengajukan usulan MENGHAPUS pasal 217-220 RKUHP itu. Kenapa harus dihapus? 
BUKANKAH kehormatan setiap orang harus dilindungi, tidak boleh dilecehkan, 
dihina apalagi dengan fitnah tanpa bukti-fakta yang ada! Apalagi Presiden yang 
merupakan kepala negara, seharusnya dihormati bersama itu! Namun, sayapun 
SETUJU, jangan sampai pasal-pasal tsb. jadi pasal karet untuk menjerat dan 
bungkam orang yang ajukan kritik dan beda pendapat dengan presiden! Harus 
diberikan batasan jelas dan tegas mana yang serangan pribadi orang bisa kena 
pidana, dengan mana yang merupakan kritik, beda pendapat dibidang politik, 
ekonomi, budaya bahkan Agama, ...!

Jangan sampai terjadi seperti UU KPK yg terjadi kontroversial sudah disahkan 
DPR! Apa masih bisa dibatalkan atau di revisi, khususnya pembentukan Dewan 
Pengawas KPK yg dianggap mengkerdilkan fungsi KPK itu? Sampai-sampai muncul 
Jihad Najwa, ... menentang UU KPK yg mematikan KPK itu???

Salam,

ChanCT

 

 

'nesare' [email protected] <mailto:[email protected]>  [GELORA45] 於 22/9/2019 
3:21 寫道:

  

Di milis ini tidak ada yg ngomongin RKUHP ini. Hanya bung saja!

Semoga bung mengerti artinya dan pentingnya RKUHP ini.

 

Saya tambahin, RKUHP ini begitu diredam dimedia jarang ditulis. Yang kedengaran 
KPK, asap hutan kebakaran dan ibukota. Jokowi setengah mati kerja utk 
menganulir/gak setuju dgn RKUHP ini yg penuh dgn hukum2 islam Syariah.

 

Ada apa?

 

Lalu kembali ke KPK, jelas2 novel baswedan itu dilecehkan koq. Kenapa novel 
baswedan tidak banyak yg menolong/simpati? Beda sekali dgn kasus munir yg 
betul2 dipetieskan. Kasus novel ini bukan hanya krn pengainiaya nya adalah 
petinggi polisi saja. Novel baswedan itu garis keras islam. Didalam KPK 
kelompok ini disebut Taliban KPK. Novel ini dulu pangkat terakhirnya adalah 
komisaris polisi dan dulu di Bengkulu April 2004 pernah menangani kasus Aliang 
pengusaha sarung burung di Bengkulu. Novel dan jajarannya menangkap 6 orang 
pencurinya. Ditembak, disiksa, dipukuli, diestrum. 1 orang tewas namanya Aan. 
Ini sikap premanisme polisi. Gak ada kejelasan kasus ini, novel dipindahkan 
kemabes polri. 2007 ditempatkan di KPK, nangkapin nazaruddin dan Angelina 
zondakh tetapi hanya sampai disini saja, yg diatas mereka gak kutak katik. Ada 
apa? Demi kepentingan kelompoknyalah!

 

Didalam KPK, novel membentuk suatu system “wadah pegawai KPK” dimana dia pernah 
menjadi ketuanya. Jadi siapapun ketuanya ya gak akan banyak perannya krn 
orang2nya yg direkruit dalam system “wadah pegawai KPK” itulah yg akan bekerja. 
Ini terbukti ketika novel bersiteru dgn brigjen aris Budiman direktur 
penyidikan polri. Aris Budiman kalah krn novel dng rapinya bekerja sama 
membangun opini dgn LSM LSM menyingkirkan aris Budiman. Novel adalah sepupu 
anies baswedan. Makanya jangan heran temen novel yaitu bekas wakil ketua KPK 
Bambang widjojanto lulusan jayabaya  menjadi team suksesnya anies baswedan. 
Makanya belum kedengaran masalah di DKI yg diendus oleh KPK. System yg 
diciptakan oleh novel sangat efektif. Mereka bisa menggerakkan LSM dan aktifis 
dalam membentuk opini dimasyarakat. Kalau sudah kedengaran KPK ngobok2 DKI, nah 
itu tandanya habislah riwayat anies baswedan. 

 

Makanya pemilihan ketua KPK barusan ini sangat pelik prosesnya. Terpilihnya 
firli bahuri yg adalah mantan irjen polisi direktur kriminal khusus di polda 
jateng. Inilah sosok yg paling mampu utk ngurusin kelompok novel di KPK.

 

Singkatnya: banyak hal pelik di NKRI. Perlu decision making yg perlu utk 
keutuhan bangsa dan negara, bukan right or wrong yg berlandaskan 1 sudut 
pandang saja.

 

Nesare

 

From: [email protected] <mailto:[email protected]>   
<mailto:[email protected]> <[email protected]> 
Sent: Saturday, September 21, 2019 5:14 AM
To: ChanCT [email protected] <mailto:[email protected]>  [GELORA45]  
<mailto:[email protected]> <[email protected]>
Subject: Re: [GELORA45] Pakar sarankan Pasal 217-220 RKUHP dihapus

 

  

Pakar dan Pikir.........

 

Pada tanggal Sab, 21 Sep 2019 pukul 10.50 ChanCT [email protected] 
<mailto:[email protected]>  [GELORA45] <[email protected] 
<mailto:[email protected]> > menulis:

  

Itu dalam rangka merespon aspirasi masyarakat karena pasal-pasal tersebut 
dikritik banyak orang karena dinilai warisan kolonial dan bertentangan dengan 
putusan MK

Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji 
Ahmad menyarankan agar Pasal 217-220 dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum 
Pidana (RKUHP) dihapuskan, dalam rangka merespon aspirasi masyarakat.

Pasal 217-220 RKUHP mengatur hukuman terhadap setiap orang yang menyerang 
harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

"Itu dalam rangka merespon aspirasi masyarakat karena pasal-pasal tersebut 
dikritik banyak orang karena dinilai warisan kolonial dan bertentangan dengan 
putusan MK," kata Suparji dalam diskusi di Jakarta, Sabtu.

Dia mengatakan banyak pihak menilai pasal penyerangan harkat dan martabat 
Presiden/Wakil Presiden dikhawatirkan multi-interpretasi, memasung kebebasan 
pers, dan dikhawatirkan mudah mempidanakan orang.

Pasal-pasal itu menurut dia dikhawatirkan mempidanakan orang, padahal Presiden 
adalah pejabat publik dan seharusnya sebagai pejabat sangat wajar kalau 
dikritik.

"Itu salah satu nuansa yang muncul dalam berbagai diskusi, apalagi kalau 
sekarang ditunda pengesahannya maka pasal-pasal itu dihapuskan saja," ujarnya..

Namun, dia menilai sebenarnya pasal 217-220 RKUHP itu tidak akan mengekang 
kebebasan pers karena Presiden/Wakil Presiden tidak bisa semena-mena melaporkan 
media massa kalau unsur-unsurnya tidak terpenuhi.

Dia mencontohkan kalau pers mengkritik kebijakan, menjelaskan suatu persoalan 
maka Presiden/Wapres tidak bisa menilainya sebagai penghinaan atau penyerangan 
harkat dan martabat sehingga pers tidak bisa dipidanakan.

"Logikanya sederhana, karena presiden simbol negara sehingga tidak boleh dihina 
dan diserang. Menghina tiap orang tidak boleh apalagi presiden/wapres, sehingga 
perlu dilindungi," tuturnya.

Dia menilai atas berbagai pertimbangan, pasal-pasal itu diperlukan asalkan 
pelaksanannya bisa proporsional dan penanganannya profesional dan dilakukan 
berdasarkan delik aduan.

Pasal 217 RKUHP menyebutkan bahwa Setiap Orang yang menyerang diri Presiden 
atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat 
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 218 ayat (1)​ Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau 
harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana 
penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling 
banyak Kategori IV.

Pasal 218 ayat (2)​ menyebutkan tidak merupakan penyerangan kehormatan atau 
harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan 
untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219 menyebutkan Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau 
menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan 
rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana 
teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat 
terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau 
lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4,5 tahun atau 
pidana denda paling banyak Kategori IV.

Dan Pasal 220 ayat (1)​Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan 
Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Ayat (2) ​Pengaduan 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh 
Presiden atau Wakil Presiden. 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor

 


 
<http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>
 

不含病毒。 
<http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>
 www.avg.com 



Kirim email ke