Yaaa, ... bagaimanapun juga setiap warga yang peduli dan memperhatikan
jejak langkah perjalanan bangsa selama ini akan mengenal mana dan
bagaimana yang lebih baik bagi bangsanya sendiri, ...! Yang penting,
tdak jadi latah ikut2an yg dijalankan Trump dalam perang dagang dengan
Tk, naikkan pajak impor untuk menekan perkeembangan Tiongkok! Yang
hakekatnya tak terhindar akan menimpa kaki sendiri! Menjadi celaka kalau
itu diajukan dengan semangat "patriotisme!", sedang masalah yang
dihadapi KS sesungguhnya tidak terpecahkan! Hehehee, ...
Nampak jelas yang terjadi di Indonesia, makin ditingkatkan kerjasama
RI-RRT makin gencar serangan dan usaha anti-RRT dengan berbagai alasan
bahkan FITNAH! Padahal semua itu terjebak jerat perangkap AS yg mbahnya
imperialisme didunia yg seharusnya menjadi MUSUH UTAMA patriotisme itu!
Entah dimana patriotisme mereka kalau BANTUAN yg diajukan RRT dengan
prinsip saling menguntungkan dan menang bersama itu harus ditampik!
Sebaliknya berusaha keras pertahankan "bantuan" yg selama ini dari AS yg
jelas2 hanya UNTUNGKAN segelintir konglomerat/pejabat, sedang rakyat
banyak tetap menderita kemiskinan, ...
Tapi, ... juga nampak jelas sementara orang yang mengusung "patriotisme"
itu justru membutakan diri, sampai sekarang TIDAK juga BERHASIL melihat
keberhasilan RRT mengentaskan kemiskinan rakyat hampir 1,4 Milyar
didunia ini! Hanya terjebak semangat ANTI-Tiongkok! TETAP saja matanya
tertancap pada kemiskinan ditahun-tahun 50-60-an yg memang betul-betul
sangat menderita kemiskinan! Bahkan tidak sedikit rakyat mati kelaparan
saat menghadapi bencana alam-berat yg terjadi berturut-turut ditahun
1959-1961 itu! Aaampuuuun, deh!
'nesare' [email protected] [GELORA45] 於 23/9/2019 3:12 寫道:
RKUHP itu pentingnya luar biasa.
Alasan mau direvisi krn KUHP yg sekarang adalah peninggalan belanda.
Oleh karena itu boleh direvisi demi kepentingan golongan tertentu. Ini
alasannya. Kacau kan?
Lucunya lagi perdukunan juga dimasukkan dalam RKUHP ini.
Masalahnya banyak patriot2 yg gak bisa lihat terlalu jauh krn
dibutakan oleh patriotisme yg sempit itu.
Wong negaranya sudah mau berubah haluan, eh yg msh menjadi persoalan
para patriot2 ini adalah hebatnya para patriot2 dgn ide2
patriotismenya yg gak masuk akal.
Gimana bisa masuk akal: terapkan pajak baja import 25%, lepaskan papua
biar merdeka. Lucu gak para patriot2 ini malah menggunakan bahasa
imperialisme Indonesia atas papua, sedangkan USA yg jelas2 adalah
imperialist tulen atas tanah orang Indian gak dikutak katik dan
malahan diplintir katanya orang2 indian sudah enak2. Minta ampun!!!!
Coba naik mobil di highway 90 dari Minnesota kea rah rapid city lihat
kepala presiden2 amerika yg terkenal itu, dipinggir kiri kanan yg
kosong melompong itu bakalan kelihatan rumah2 dibalik batu gunung
beratap seng yg panas nya minta ampun kalau musim panas dan dinginnya
ke ubun2 di musim dingin.
Memang banyak patriot2 yg tinggal diluar negeri butatuli gak tahu apa
yg mereka perjuangkan!!!! Sayang sekali!!!!
Mereka2 ini banyak gak tahunya. Kalau diajak diskusi, kaburnya gak
tahu kemana2 dibalik istilah2 keren: patriotismelah, HAM lah,
demokrasilah dst….
Nesare
*From:* [email protected] <[email protected]>
*Sent:* Saturday, September 21, 2019 9:45 PM
*To:* [email protected]; nesare <[email protected]>
*Subject:* Re: [GELORA45] Pakar sarankan Pasal 217-220 RKUHP dihapus
Satu usaha pencerahan yang sangat baik, bung Nesare! Khususnya dengan
yang disebut "Taliban KPK!" itu. Yang merupakan pertarungan kekuatan
nasionalis dengan Syariah Islam itu. Lalu, berlanjut dengan RKUHP, ...
yang tidak kalah sengit!
Kalau begitu kenapa tidak berani dibuka diskusi massal, biar terjadi
perdebatan besar dan syukur bisa mencerahkan publik mana yang benar
mana yang salah?! Setidaknya, menjadi bahakn pertimbangan lebih matang
di DPR, ... Jadi, tidak perlu buru-buru disahkan DPR dengan membungkam
suara/pendapat massa seperti pengesahan UU KPK, bahkan TIDAK
mengundang KPK utk ikut memperbincangkan dan mengesahkan UU KPK itu?
DPR jadi SULIT mengelak tuduhan terburu-buru mengesahkan UU KPK untuk
KERDILKAN bahkan mematikan KPK, karena kenyataan KPK selama 2014-2019
ini BERHASIL meringkus 254 anggota DPR/DPRD! Diantaranya 22 Anggota
DPR dan 2 diantaranya Ketua DPR Setya Novanto dan wk.Ketua DPR Taofik
Kurniawan!
Lalau bagaimana menyikapi RKUHP? BETUL PENTING, ... Seperti misalnya
dalam mengajukan usulan MENGHAPUS pasal 217-220 RKUHP itu. Kenapa
harus dihapus? BUKANKAH kehormatan setiap orang harus dilindungi,
tidak boleh dilecehkan, dihina apalagi dengan fitnah tanpa bukti-fakta
yang ada! Apalagi Presiden yang merupakan kepala negara, seharusnya
dihormati bersama itu! Namun, sayapun SETUJU, jangan sampai
pasal-pasal tsb. jadi pasal karet untuk menjerat dan bungkam orang
yang ajukan kritik dan beda pendapat dengan presiden! Harus diberikan
batasan jelas dan tegas mana yang serangan pribadi orang bisa kena
pidana, dengan mana yang merupakan kritik, beda pendapat dibidang
politik, ekonomi, budaya bahkan Agama, ...!
Jangan sampai terjadi seperti UU KPK yg terjadi kontroversial sudah
disahkan DPR! Apa masih bisa dibatalkan atau di revisi, khususnya
pembentukan Dewan Pengawas KPK yg dianggap mengkerdilkan fungsi KPK
itu? Sampai-sampai muncul Jihad Najwa, ... menentang UU KPK yg
mematikan KPK itu???
Salam,
ChanCT
'nesare' [email protected] <mailto:[email protected]> [GELORA45] 於
22/9/2019 3:21 寫道:
Di milis ini tidak ada yg ngomongin RKUHP ini. Hanya bung saja!
Semoga bung mengerti artinya dan pentingnya RKUHP ini.
Saya tambahin, RKUHP ini begitu diredam dimedia jarang ditulis.
Yang kedengaran KPK, asap hutan kebakaran dan ibukota. Jokowi
setengah mati kerja utk menganulir/gak setuju dgn RKUHP ini yg
penuh dgn hukum2 islam Syariah.
Ada apa?
Lalu kembali ke KPK, jelas2 novel baswedan itu dilecehkan koq.
Kenapa novel baswedan tidak banyak yg menolong/simpati? Beda
sekali dgn kasus munir yg betul2 dipetieskan. Kasus novel ini
bukan hanya krn pengainiaya nya adalah petinggi polisi saja. Novel
baswedan itu garis keras islam. Didalam KPK kelompok ini disebut
Taliban KPK. Novel ini dulu pangkat terakhirnya adalah komisaris
polisi dan dulu di Bengkulu April 2004 pernah menangani kasus
Aliang pengusaha sarung burung di Bengkulu. Novel dan jajarannya
menangkap 6 orang pencurinya. Ditembak, disiksa, dipukuli,
diestrum. 1 orang tewas namanya Aan. Ini sikap premanisme polisi.
Gak ada kejelasan kasus ini, novel dipindahkan kemabes polri. 2007
ditempatkan di KPK, nangkapin nazaruddin dan Angelina zondakh
tetapi hanya sampai disini saja, yg diatas mereka gak kutak katik.
Ada apa? Demi kepentingan kelompoknyalah!
Didalam KPK, novel membentuk suatu system “wadah pegawai KPK”
dimana dia pernah menjadi ketuanya. Jadi siapapun ketuanya ya gak
akan banyak perannya krn orang2nya yg direkruit dalam system
“wadah pegawai KPK” itulah yg akan bekerja. Ini terbukti ketika
novel bersiteru dgn brigjen aris Budiman direktur penyidikan
polri. Aris Budiman kalah krn novel dng rapinya bekerja sama
membangun opini dgn LSM LSM menyingkirkan aris Budiman. Novel
adalah sepupu anies baswedan. Makanya jangan heran temen novel
yaitu bekas wakil ketua KPK Bambang widjojanto lulusan jayabaya
menjadi team suksesnya anies baswedan. Makanya belum kedengaran
masalah di DKI yg diendus oleh KPK. System yg diciptakan oleh
novel sangat efektif. Mereka bisa menggerakkan LSM dan aktifis
dalam membentuk opini dimasyarakat. Kalau sudah kedengaran KPK
ngobok2 DKI, nah itu tandanya habislah riwayat anies baswedan.
Makanya pemilihan ketua KPK barusan ini sangat pelik prosesnya.
Terpilihnya firli bahuri yg adalah mantan irjen polisi direktur
kriminal khusus di polda jateng. Inilah sosok yg paling mampu utk
ngurusin kelompok novel di KPK.
Singkatnya: banyak hal pelik di NKRI. Perlu decision making yg
perlu utk keutuhan bangsa dan negara, bukan right or wrong yg
berlandaskan 1 sudut pandang saja.
Nesare
*From:* [email protected] <mailto:[email protected]>
<[email protected]> <mailto:[email protected]>
*Sent:* Saturday, September 21, 2019 5:14 AM
*To:* ChanCT [email protected] <mailto:[email protected]>
[GELORA45] <[email protected]>
<mailto:[email protected]>
*Subject:* Re: [GELORA45] Pakar sarankan Pasal 217-220 RKUHP dihapus
Pakar dan Pikir.........
Pada tanggal Sab, 21 Sep 2019 pukul 10.50 ChanCT
[email protected] <mailto:[email protected]> [GELORA45]
<[email protected] <mailto:[email protected]>> menulis:
Itu dalam rangka merespon aspirasi masyarakat karena
pasal-pasal tersebut dikritik banyak orang karena dinilai
warisan kolonial dan bertentangan dengan putusan MK
Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar
Jakarta, Suparji Ahmad menyarankan agar Pasal 217-220 dalam
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dihapuskan,
dalam rangka merespon aspirasi masyarakat.
Pasal 217-220 RKUHP mengatur hukuman terhadap setiap orang
yang menyerang harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
"Itu dalam rangka merespon aspirasi masyarakat karena
pasal-pasal tersebut dikritik banyak orang karena dinilai
warisan kolonial dan bertentangan dengan putusan MK," kata
Suparji dalam diskusi di Jakarta, Sabtu.
Dia mengatakan banyak pihak menilai pasal penyerangan harkat
dan martabat Presiden/Wakil Presiden dikhawatirkan
multi-interpretasi, memasung kebebasan pers, dan dikhawatirkan
mudah mempidanakan orang.
Pasal-pasal itu menurut dia dikhawatirkan mempidanakan orang,
padahal Presiden adalah pejabat publik dan seharusnya sebagai
pejabat sangat wajar kalau dikritik.
"Itu salah satu nuansa yang muncul dalam berbagai diskusi,
apalagi kalau sekarang ditunda pengesahannya maka pasal-pasal
itu dihapuskan saja," ujarnya.
Namun, dia menilai sebenarnya pasal 217-220 RKUHP itu tidak
akan mengekang kebebasan pers karena Presiden/Wakil Presiden
tidak bisa semena-mena melaporkan media massa kalau
unsur-unsurnya tidak terpenuhi.
Dia mencontohkan kalau pers mengkritik kebijakan, menjelaskan
suatu persoalan maka Presiden/Wapres tidak bisa menilainya
sebagai penghinaan atau penyerangan harkat dan martabat
sehingga pers tidak bisa dipidanakan.
"Logikanya sederhana, karena presiden simbol negara sehingga
tidak boleh dihina dan diserang. Menghina tiap orang tidak
boleh apalagi presiden/wapres, sehingga perlu dilindungi,"
tuturnya.
Dia menilai atas berbagai pertimbangan, pasal-pasal itu
diperlukan asalkan pelaksanannya bisa proporsional dan
penanganannya profesional dan dilakukan berdasarkan delik aduan.
Pasal 217 RKUHP menyebutkan bahwa Setiap Orang yang menyerang
diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam
ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 tahun.
Pasal 218 ayat (1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang
kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil
Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Pasal 218 ayat (2) menyebutkan tidak merupakan penyerangan
kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau
pembelaan diri.
Pasal 219 menyebutkan Setiap Orang yang menyiarkan,
mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga
terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar
oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi
informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan
martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud
agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4,5 tahun atau pidana denda
paling banyak Kategori IV.
Dan Pasal 220 ayat (1)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan
aduan. Ayat (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil
Presiden.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
<http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>
不含病毒。www.avg.com
<http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>
--
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com