Yaaa, ... bagaimanapun juga setiap warga yang peduli dan memperhatikan jejak langkah perjalanan bangsa selama ini akan mengenal mana dan bagaimana yang lebih baik bagi bangsanya sendiri, ...! Yang penting, tdak jadi latah ikut2an yg dijalankan Trump dalam perang dagang dengan Tk, naikkan pajak impor untuk menekan perkeembangan Tiongkok! Yang hakekatnya tak terhindar akan menimpa kaki sendiri! Menjadi celaka kalau itu diajukan dengan semangat "patriotisme!", sedang masalah yang dihadapi KS sesungguhnya tidak terpecahkan! Hehehee, ...

Nampak jelas yang terjadi di Indonesia, makin ditingkatkan kerjasama RI-RRT makin gencar serangan dan usaha anti-RRT dengan berbagai alasan bahkan FITNAH! Padahal semua itu terjebak jerat perangkap AS yg mbahnya imperialisme didunia yg seharusnya menjadi MUSUH UTAMA patriotisme itu! Entah dimana patriotisme mereka kalau BANTUAN yg diajukan RRT dengan prinsip saling menguntungkan dan menang bersama itu harus ditampik! Sebaliknya berusaha keras pertahankan "bantuan" yg selama ini dari AS yg jelas2 hanya UNTUNGKAN segelintir konglomerat/pejabat, sedang rakyat banyak tetap menderita kemiskinan, ...

Tapi, ... juga nampak jelas sementara orang yang mengusung "patriotisme" itu justru membutakan diri, sampai sekarang TIDAK juga BERHASIL melihat keberhasilan RRT mengentaskan kemiskinan rakyat hampir 1,4 Milyar didunia ini! Hanya terjebak semangat ANTI-Tiongkok! TETAP saja matanya tertancap pada kemiskinan ditahun-tahun 50-60-an yg memang betul-betul sangat menderita kemiskinan! Bahkan tidak sedikit rakyat mati kelaparan saat menghadapi bencana alam-berat yg terjadi berturut-turut ditahun 1959-1961 itu! Aaampuuuun, deh!



'nesare' [email protected] [GELORA45] 於 23/9/2019 3:12 寫道:

RKUHP itu pentingnya luar biasa.

Alasan mau direvisi krn KUHP yg sekarang adalah peninggalan belanda.

Oleh karena itu boleh direvisi demi kepentingan golongan tertentu. Ini alasannya. Kacau kan?

Lucunya lagi perdukunan juga dimasukkan dalam RKUHP ini.

Masalahnya banyak patriot2 yg gak bisa lihat terlalu jauh krn dibutakan oleh patriotisme yg sempit itu.

Wong negaranya sudah mau berubah haluan, eh yg msh menjadi persoalan para patriot2 ini adalah hebatnya para patriot2 dgn ide2 patriotismenya yg gak masuk akal.

Gimana bisa masuk akal: terapkan pajak baja import 25%, lepaskan papua biar merdeka. Lucu gak para patriot2 ini malah menggunakan bahasa imperialisme Indonesia atas papua, sedangkan USA yg jelas2 adalah imperialist tulen atas tanah orang Indian gak dikutak katik dan malahan diplintir katanya orang2 indian sudah enak2. Minta ampun!!!!

Coba naik mobil di highway 90 dari Minnesota kea rah rapid city lihat kepala presiden2 amerika yg terkenal itu, dipinggir kiri kanan yg kosong melompong itu bakalan kelihatan rumah2 dibalik batu gunung beratap seng yg panas nya minta ampun kalau musim panas dan dinginnya ke ubun2 di musim dingin.

Memang banyak patriot2 yg tinggal diluar negeri butatuli gak tahu apa yg mereka perjuangkan!!!! Sayang sekali!!!!

Mereka2 ini banyak gak tahunya. Kalau diajak diskusi, kaburnya gak tahu kemana2 dibalik istilah2 keren: patriotismelah, HAM lah, demokrasilah dst….

Nesare

*From:* [email protected] <[email protected]>
*Sent:* Saturday, September 21, 2019 9:45 PM
*To:* [email protected]; nesare <[email protected]>
*Subject:* Re: [GELORA45] Pakar sarankan Pasal 217-220 RKUHP dihapus

Satu usaha pencerahan yang sangat baik, bung Nesare! Khususnya dengan yang disebut "Taliban KPK!" itu. Yang merupakan pertarungan kekuatan nasionalis dengan Syariah Islam itu. Lalu, berlanjut dengan RKUHP, ... yang tidak kalah sengit!

Kalau begitu kenapa tidak berani dibuka diskusi massal, biar terjadi perdebatan besar dan syukur bisa mencerahkan publik mana yang benar mana yang salah?! Setidaknya, menjadi bahakn pertimbangan lebih matang di DPR, ... Jadi, tidak perlu buru-buru disahkan DPR dengan membungkam suara/pendapat massa seperti pengesahan UU KPK, bahkan TIDAK mengundang KPK utk ikut memperbincangkan dan mengesahkan UU KPK itu? DPR jadi SULIT mengelak tuduhan terburu-buru mengesahkan UU KPK untuk KERDILKAN bahkan mematikan KPK, karena kenyataan KPK selama 2014-2019 ini BERHASIL meringkus 254 anggota DPR/DPRD! Diantaranya 22 Anggota DPR dan 2 diantaranya Ketua DPR Setya Novanto dan wk.Ketua DPR Taofik Kurniawan!

Lalau bagaimana menyikapi RKUHP? BETUL PENTING, ... Seperti misalnya dalam mengajukan usulan MENGHAPUS pasal 217-220 RKUHP itu. Kenapa harus dihapus? BUKANKAH kehormatan setiap orang harus dilindungi, tidak boleh dilecehkan, dihina apalagi dengan fitnah tanpa bukti-fakta yang ada! Apalagi Presiden yang merupakan kepala negara, seharusnya dihormati bersama itu! Namun, sayapun SETUJU, jangan sampai pasal-pasal tsb. jadi pasal karet untuk menjerat dan bungkam orang yang ajukan kritik dan beda pendapat dengan presiden! Harus diberikan batasan jelas dan tegas mana yang serangan pribadi orang bisa kena pidana, dengan mana yang merupakan kritik, beda pendapat dibidang politik, ekonomi, budaya bahkan Agama, ...!

Jangan sampai terjadi seperti UU KPK yg terjadi kontroversial sudah disahkan DPR! Apa masih bisa dibatalkan atau di revisi, khususnya pembentukan Dewan Pengawas KPK yg dianggap mengkerdilkan fungsi KPK itu? Sampai-sampai muncul Jihad Najwa, ... menentang UU KPK yg mematikan KPK itu???

Salam,

ChanCT

'nesare' [email protected] <mailto:[email protected]> [GELORA45] 於 22/9/2019 3:21 寫道:

    Di milis ini tidak ada yg ngomongin RKUHP ini. Hanya bung saja!

    Semoga bung mengerti artinya dan pentingnya RKUHP ini.

    Saya tambahin, RKUHP ini begitu diredam dimedia jarang ditulis.
    Yang kedengaran KPK, asap hutan kebakaran dan ibukota. Jokowi
    setengah mati kerja utk menganulir/gak setuju dgn RKUHP ini yg
    penuh dgn hukum2 islam Syariah.

    Ada apa?

    Lalu kembali ke KPK, jelas2 novel baswedan itu dilecehkan koq.
    Kenapa novel baswedan tidak banyak yg menolong/simpati? Beda
    sekali dgn kasus munir yg betul2 dipetieskan. Kasus novel ini
    bukan hanya krn pengainiaya nya adalah petinggi polisi saja. Novel
    baswedan itu garis keras islam. Didalam KPK kelompok ini disebut
    Taliban KPK. Novel ini dulu pangkat terakhirnya adalah komisaris
    polisi dan dulu di Bengkulu April 2004 pernah menangani kasus
    Aliang pengusaha sarung burung di Bengkulu. Novel dan jajarannya
    menangkap 6 orang pencurinya. Ditembak, disiksa, dipukuli,
    diestrum. 1 orang tewas namanya Aan. Ini sikap premanisme polisi.
    Gak ada kejelasan kasus ini, novel dipindahkan kemabes polri. 2007
    ditempatkan di KPK, nangkapin nazaruddin dan Angelina zondakh
    tetapi hanya sampai disini saja, yg diatas mereka gak kutak katik.
    Ada apa? Demi kepentingan kelompoknyalah!

    Didalam KPK, novel membentuk suatu system “wadah pegawai KPK”
    dimana dia pernah menjadi ketuanya. Jadi siapapun ketuanya ya gak
    akan banyak perannya krn orang2nya yg direkruit dalam system
    “wadah pegawai KPK” itulah yg akan bekerja. Ini terbukti ketika
    novel bersiteru dgn brigjen aris Budiman direktur penyidikan
    polri. Aris Budiman kalah krn novel dng rapinya bekerja sama
    membangun opini dgn LSM LSM menyingkirkan aris Budiman. Novel
    adalah sepupu anies baswedan. Makanya jangan heran temen novel
    yaitu bekas wakil ketua KPK Bambang widjojanto lulusan jayabaya
    menjadi team suksesnya anies baswedan. Makanya belum kedengaran
    masalah di DKI yg diendus oleh KPK. System yg diciptakan oleh
    novel sangat efektif. Mereka bisa menggerakkan LSM dan aktifis
    dalam membentuk opini dimasyarakat. Kalau sudah kedengaran KPK
    ngobok2 DKI, nah itu tandanya habislah riwayat anies baswedan.

    Makanya pemilihan ketua KPK barusan ini sangat pelik prosesnya.
    Terpilihnya firli bahuri yg adalah mantan irjen polisi direktur
    kriminal khusus di polda jateng. Inilah sosok yg paling mampu utk
    ngurusin kelompok novel di KPK.

    Singkatnya: banyak hal pelik di NKRI. Perlu decision making yg
    perlu utk keutuhan bangsa dan negara, bukan right or wrong yg
    berlandaskan 1 sudut pandang saja.

    Nesare

    *From:* [email protected] <mailto:[email protected]>
    <[email protected]> <mailto:[email protected]>
    *Sent:* Saturday, September 21, 2019 5:14 AM
    *To:* ChanCT [email protected] <mailto:[email protected]>
    [GELORA45] <[email protected]>
    <mailto:[email protected]>
    *Subject:* Re: [GELORA45] Pakar sarankan Pasal 217-220 RKUHP dihapus

    Pakar dan Pikir.........

    Pada tanggal Sab, 21 Sep 2019 pukul 10.50 ChanCT
    [email protected] <mailto:[email protected]> [GELORA45]
    <[email protected] <mailto:[email protected]>> menulis:

        Itu dalam rangka merespon aspirasi masyarakat karena
        pasal-pasal tersebut dikritik banyak orang karena dinilai
        warisan kolonial dan bertentangan dengan putusan MK

        Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar
        Jakarta, Suparji Ahmad menyarankan agar Pasal 217-220 dalam
        Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dihapuskan,
        dalam rangka merespon aspirasi masyarakat.

        Pasal 217-220 RKUHP mengatur hukuman terhadap setiap orang
        yang menyerang harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

        "Itu dalam rangka merespon aspirasi masyarakat karena
        pasal-pasal tersebut dikritik banyak orang karena dinilai
        warisan kolonial dan bertentangan dengan putusan MK," kata
        Suparji dalam diskusi di Jakarta, Sabtu.

        Dia mengatakan banyak pihak menilai pasal penyerangan harkat
        dan martabat Presiden/Wakil Presiden dikhawatirkan
        multi-interpretasi, memasung kebebasan pers, dan dikhawatirkan
        mudah mempidanakan orang.

        Pasal-pasal itu menurut dia dikhawatirkan mempidanakan orang,
        padahal Presiden adalah pejabat publik dan seharusnya sebagai
        pejabat sangat wajar kalau dikritik.

        "Itu salah satu nuansa yang muncul dalam berbagai diskusi,
        apalagi kalau sekarang ditunda pengesahannya maka pasal-pasal
        itu dihapuskan saja," ujarnya.

        Namun, dia menilai sebenarnya pasal 217-220 RKUHP itu tidak
        akan mengekang kebebasan pers karena Presiden/Wakil Presiden
        tidak bisa semena-mena melaporkan media massa kalau
        unsur-unsurnya tidak terpenuhi.

        Dia mencontohkan kalau pers mengkritik kebijakan, menjelaskan
        suatu persoalan maka Presiden/Wapres tidak bisa menilainya
        sebagai penghinaan atau penyerangan harkat dan martabat
        sehingga pers tidak bisa dipidanakan.

        "Logikanya sederhana, karena presiden simbol negara sehingga
        tidak boleh dihina dan diserang. Menghina tiap orang tidak
        boleh apalagi presiden/wapres, sehingga perlu dilindungi,"
        tuturnya.

        Dia menilai atas berbagai pertimbangan, pasal-pasal itu
        diperlukan asalkan pelaksanannya bisa proporsional dan
        penanganannya profesional dan dilakukan berdasarkan delik aduan.

        Pasal 217 RKUHP menyebutkan bahwa Setiap Orang yang menyerang
        diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam
        ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana
        penjara paling lama 5 tahun.

        Pasal 218 ayat (1)​ Setiap Orang yang di muka umum menyerang
        kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil
        Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
        tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

        Pasal 218 ayat (2)​ menyebutkan tidak merupakan penyerangan
        kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada
        ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau
        pembelaan diri.

        Pasal 219 menyebutkan Setiap Orang yang menyiarkan,
        mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga
        terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar
        oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi
        informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan
        martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud
        agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana
        dengan pidana penjara paling lama 4,5 tahun atau pidana denda
        paling banyak Kategori IV.

        Dan Pasal 220 ayat (1)​Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan
        aduan. Ayat (2) ​Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
        dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil
        Presiden.

        Pewarta: Imam Budilaksono
        Editor: Chandra Hamdani Noor

        
<http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>

                

        不含病毒。www.avg.com
        
<http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>




--
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke