Kabinet gaduh jilid II. Untuk menutupi kegagalan Srimulnomics? 
-

Bantah pernyataan Menkeu Sri Mulyani, Mendes PDTT sebut tak ada desa fiktif

Jumat, 8 November 2019 15:36 WIB

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan 
Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan tidak ada desa 
fiktif seperti yang disebutkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Sejauh ini belum ada desa fiktif," kata Abdul Halim di lingkungan Istana 
Kepresidenan Jakarta, Jumat.

Sebelumnya pada Senin (4/11) Menkeu Sri Mulyani di hadapan Komisi XI DPR 
mengatakan muncul desa baru yang tidak berpenduduk hanya untuk mendapatkan dana 
desa.

"Harus kita samakan dulu persepsi, pemahaman fiktif itu apa karena kalau yang 
dimaksud fiktif itu sesuatu yang tidak ada kemudian dikucuri dana dan dana 
tidak bisa dipertanggungjawabkan, itu tidak ada. Karena desanya ada, 
penduduknya ada, pemerintahan ada, dana dikucurkan iya, pertanggungjawaban ada, 
pencairan juga ada, sehingga saya bingung yang namanya fiktif namanya 
bagaimana," tambah Abdul Halim.

Alokasi dana desa diketahui terus meningkat, yakni Rp20,67 triliun pada 2015, 
Rp46,98 triliun pada 2016, Rp60 triliun pada 2017, Rp60 triliun pada 2018, Rp70 
triliun pada 2019 hingga Rp72 triliun pada 2020 untuk sekitar 74.900 desa di 
Indonesia.

"Sudah kita telusuri semua sesuai dengan tupoksinya Kemendes sudah kita telaah 
dan memang kita temukan laporannya ada tahapan satu, dua, tiga. Dana desa 
setahun itu dievaluasi dua kali. Pertama 20 persen, setelah selesai laporan 40 
persen, tidak akan turun itu kalau laporan tidak selesai," ungkap Abdul Halim.

Menurut Halim, ia pun sudah melaporkannya kepada Menkeu Sri Mulyani.

"Sudah kita laporkan," tambah Halim.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan diduga ada 34 desa yang 
bermasalah, tiga desa di antaranya fiktif, sementara 31 desa meski 
keberadaannya nyata, surat keputusan pembentukan desanya dibuat dengan tanggal 
mundur (back date).

Saat desa tersebut dibentuk, sudah ada moratorium dari Kementerian Dalam Negeri 
sehingga, untuk mendapatkan dana desa, tanggal pembentukannya harus dibuat 
mundur.

Desa yang terus mendapat kucuran dana, meski diketahui bermasalah, ialah Desa 
Ulu Meraka di Lambuya, Desa Uepai dan Desa Moorehe di Uepai. Meski demikian, 
Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Konawe menjamin anggaran dana desa 
yang telah disalurkan Pemerintah Pusat ke daerah tidak disalurkan ke ketiga 
desa itu.

Desa-desa tersebut diidentifikasi tidak sesuai prosedur karena menggunakan 
dokumen yang tidak sah sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau 
daerah atas dana desa dan alokasi dana desa yang dikelola beberapa desa di 
Kabupaten Konawe tahun anggaran 2016 sampai 2018.

Pada 24 Juni 2019, Febri menjelaskan, penyidik Polda Sulawesi Tenggara bersama 
KPK telah melakukan gelar perkara di tahap penyelidikan di Markas Polda 
Sulawesi Tenggara, selanjutnya dilakukan pertemuan antara pimpinan KPK dan 
Kapolda Sulawesi Tenggara Brigadir Jenderal (Pol) Merdisyam.

Sedangkan berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa 
Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa ada empat desa yang diduga fiktif di 
Sulawesi Tenggara berdasarkan pemeriksaan tim pada 15-17 Oktober 2019 di 
provinsi tersebut.

Berdasarkan hasil komunikasi dengan Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa, 
keempat desa yang diduga fiktif tersebut sudah tidak menerima alokasi dana 
desa. Dana desa tidak digelontorkan lagi sejak 2017.

Namun terkait hasil pemeriksaan KPK dan Kemendagri tersebut, Halim membantahnya.

"(Tidak ada desa fiktif), termasuk di Konawe, (dana desa) di sana ada 
pertanggungjawabannya," ungkap Hakim.

Kirim email ke