Kaget? Kenapa mesti kaget, ... baru juga beda pendapat begini saja sudah dibilang gaduh kabinet! Lha kenyataan diantara Sri Mulyani dan Mendes Abdul Halim Iskandar nggak ada ganjelan apa-apa, kok mau dianggap kabinet sudah akan meledak, ...

On 11/12/2019 2:19 PM, ajeg [email protected] [GELORA45] wrote:
Kabinet Jokowi itu gaduh sudah sejak awal, 2015. Apa maksudnya kok Anda sampai kaget begitu?

Ke mana saja Anda sel ama ini?

--- SADAR@... wrote:

    Begini saja kok sudah diangkat menjadi kabinet GADUH??? Lalu apa
    itu maksudnya srimulnomics?

    Tapi, bung Ajeg, menurut saya yang LEBIH PENTING, setiap dana yang
    dikucurkan APBN itu bisa betul-betul bermanfaat dan efektif dalam
    menjalankan program pembangunan, jadi betul-betul rakyat banyak
    bisa diuntungkan! BUKAN dan jangan sampai jatuh ketangan koruptor
    saja, lalu hilang menguap begitu saja!

    Mungkin saja saat menelusuri kucuran dana-desa Sri Mulyani
    menemukan keanehan, ... yg dikatakan ada 34 desa bermasalah dan 3
    diantaranya desa fiktif itu. Itu masukan yg dia terima. Bagaimana
    sesungguhnya, yaa, Mendes itulah yg harus menindak lanjuti, jangan
    biarkan kucuran dana-desa itu entah kemana larinya!

    Apanya yang GADUH???


    On 11/12/2019 9:44 AM, ajeg wrote:

    Kabinet gaduh jilid II. Untuk menutupi kegagalan Srimulnomics?

    -


      Bantah pernyataan Menkeu Sri Mulyani, Mendes PDTT sebut tak ada
      desa fiktif

    Jumat, 8 November 2019 15:36 WIB

    Pewarta: Desca Lidya Natalia

    Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
    dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan
    tidak ada desa fiktif seperti yang disebutkan Menteri Keuangan
    Sri Mulyani.

    "Sejauh ini belum ada desa fiktif," kata Abdul Halim di
    lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.

    Sebelumnya pada Senin (4/11) Menkeu Sri Mulyani di hadapan Komisi
    XI DPR mengatakan muncul desa baru yang tidak berpenduduk hanya
    untuk mendapatkan dana desa.

    "Harus kita samakan dulu persepsi, pemahaman fiktif itu apa
    karena kalau yang dimaksud fiktif itu sesuatu yang tidak ada
    kemudian dikucuri dana dan dana tidak bisa dipertanggungjawabkan,
    itu tidak ada. Karena desanya ada, penduduknya ada, pemerintahan
    ada, dana dikucurkan iya, pertanggungjawaban ada, pencairan juga
    ada, sehingga saya bingung yang namanya fiktif namanya
    bagaimana," tambah Abdul Halim.

    Alokasi dana desa diketahui terus meningkat, yakni Rp20,67
    triliun pada 2015, Rp46,98 triliun pada 2016, Rp60 triliun pada
    2017, Rp60 triliun pada 2018, Rp70 triliun pada 2019 hingga Rp72
    triliun pada 2020 untuk sekitar 74.900 desa di Indonesia.

    "Sudah kita telusuri semua sesuai dengan tupoksinya Kemendes
    sudah kita telaah dan memang kita temukan laporannya ada tahapan
    satu, dua, tiga. Dana desa setahun itu dievaluasi dua kali.
    Pertama 20 persen, setelah selesai laporan 40 persen, tidak akan
    turun itu kalau laporan tidak selesai," ungkap Abdul Halim.

    Menurut Halim, ia pun sudah melaporkannya kepada Menkeu Sri Mulyani.

    "Sudah kita laporkan," tamba h Halim.

    Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan diduga ada
    34 desa yang bermasalah, tiga desa di antaranya fiktif, sementara
    31 desa meski keberadaannya nyata, surat keputusan pembentukan
    desanya dibuat dengan tanggal mundur (back date).

    Saat desa tersebut dibentuk, sudah ada moratorium dari
    Kementerian Dalam Negeri sehingga, untuk mendapatkan dana desa,
    tanggal pembentukannya harus dibuat mundur.

    Desa yang terus mendapat kucuran dana, meski diketahui
    bermasalah, ialah Desa Ulu Mer aka di Lambuya, Desa Uepai dan
    Desa Moorehe di Uepai. Meski demikian, Badan Pemberdayaan
    Masyarakat Desa Kabupaten Konawe menjamin anggaran dana desa yang
    telah disalurkan Pemerintah Pusat ke daerah tidak disalurkan ke
    ketiga desa itu.

    Desa-desa tersebut diidentifikasi tidak sesuai prosedur karena
    menggunakan dokumen yang tidak sah sehingga mengakibatkan
    kerugian keuangan negara atau daerah atas dana desa dan alokasi
    dana desa yang dikelola beberapa desa di Kabupaten Konawe tahun
    anggaran 2016 sampai 2018.

    Pada 24 Juni 2019, Febri menjelaskan, penyidik Polda Sulawesi
    Tenggara bersama KPK telah melakukan gelar perkara di tahap
    penyelidikan di Markas Polda Sulawesi Tenggara, selanjutnya
    dilakukan pertemuan antara pimpinan KPK dan Kapolda Sulawesi
    Tenggara Brigadir Jenderal (Pol) Merdisyam.

    Sedangkan berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Bina
    Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa ada
    empat desa yang diduga fiktif di Sulawesi Tenggara berdasarkan
    pemeriksaan tim pada 15-17 Oktober 2019 di provinsi tersebut.

    Berdasarkan hasil komunikasi dengan Bupati Konawe Kery Saiful
    Konggoasa, keempat desa yang diduga fiktif tersebut sudah tidak
    menerima alokasi dana desa. Dana desa tidak digelontorkan lagi
    sejak 2017.

    Namun terkait hasil pemeriksaan KPK dan Kemendagri tersebut,
    Halim membantahnya.

    "(Tidak ada desa fiktif), termasuk di Konawe, (dana desa) di sana
    ada pertanggungjawabannya," ungkap Hakim.

    _


Kirim email ke