Kabinet gaduh jilid II. Untuk menutupi kegagalan Srimulnomics?
-
Bantah pernyataan Menkeu Sri Mulyani, Mendes PDTT sebut tak ada
desa fiktif
Jumat, 8 November 2019 15:36 WIB
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan
tidak ada desa fiktif seperti yang disebutkan Menteri Keuangan
Sri Mulyani.
"Sejauh ini belum ada desa fiktif," kata Abdul Halim di
lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.
Sebelumnya pada Senin (4/11) Menkeu Sri Mulyani di hadapan Komisi
XI DPR mengatakan muncul desa baru yang tidak berpenduduk hanya
untuk mendapatkan dana desa.
"Harus kita samakan dulu persepsi, pemahaman fiktif itu apa
karena kalau yang dimaksud fiktif itu sesuatu yang tidak ada
kemudian dikucuri dana dan dana tidak bisa dipertanggungjawabkan,
itu tidak ada. Karena desanya ada, penduduknya ada, pemerintahan
ada, dana dikucurkan iya, pertanggungjawaban ada, pencairan juga
ada, sehingga saya bingung yang namanya fiktif namanya
bagaimana," tambah Abdul Halim.
Alokasi dana desa diketahui terus meningkat, yakni Rp20,67
triliun pada 2015, Rp46,98 triliun pada 2016, Rp60 triliun pada
2017, Rp60 triliun pada 2018, Rp70 triliun pada 2019 hingga Rp72
triliun pada 2020 untuk sekitar 74.900 desa di Indonesia.
"Sudah kita telusuri semua sesuai dengan tupoksinya Kemendes
sudah kita telaah dan memang kita temukan laporannya ada tahapan
satu, dua, tiga. Dana desa setahun itu dievaluasi dua kali.
Pertama 20 persen, setelah selesai laporan 40 persen, tidak akan
turun itu kalau laporan tidak selesai," ungkap Abdul Halim.
Menurut Halim, ia pun sudah melaporkannya kepada Menkeu Sri Mulyani.
"Sudah kita laporkan," tamba h Halim.
Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan diduga ada
34 desa yang bermasalah, tiga desa di antaranya fiktif, sementara
31 desa meski keberadaannya nyata, surat keputusan pembentukan
desanya dibuat dengan tanggal mundur (back date).
Saat desa tersebut dibentuk, sudah ada moratorium dari
Kementerian Dalam Negeri sehingga, untuk mendapatkan dana desa,
tanggal pembentukannya harus dibuat mundur.
Desa yang terus mendapat kucuran dana, meski diketahui
bermasalah, ialah Desa Ulu Mer aka di Lambuya, Desa Uepai dan
Desa Moorehe di Uepai. Meski demikian, Badan Pemberdayaan
Masyarakat Desa Kabupaten Konawe menjamin anggaran dana desa yang
telah disalurkan Pemerintah Pusat ke daerah tidak disalurkan ke
ketiga desa itu.
Desa-desa tersebut diidentifikasi tidak sesuai prosedur karena
menggunakan dokumen yang tidak sah sehingga mengakibatkan
kerugian keuangan negara atau daerah atas dana desa dan alokasi
dana desa yang dikelola beberapa desa di Kabupaten Konawe tahun
anggaran 2016 sampai 2018.
Pada 24 Juni 2019, Febri menjelaskan, penyidik Polda Sulawesi
Tenggara bersama KPK telah melakukan gelar perkara di tahap
penyelidikan di Markas Polda Sulawesi Tenggara, selanjutnya
dilakukan pertemuan antara pimpinan KPK dan Kapolda Sulawesi
Tenggara Brigadir Jenderal (Pol) Merdisyam.
Sedangkan berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Bina
Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa ada
empat desa yang diduga fiktif di Sulawesi Tenggara berdasarkan
pemeriksaan tim pada 15-17 Oktober 2019 di provinsi tersebut.
Berdasarkan hasil komunikasi dengan Bupati Konawe Kery Saiful
Konggoasa, keempat desa yang diduga fiktif tersebut sudah tidak
menerima alokasi dana desa. Dana desa tidak digelontorkan lagi
sejak 2017.
Namun terkait hasil pemeriksaan KPK dan Kemendagri tersebut,
Halim membantahnya.
"(Tidak ada desa fiktif), termasuk di Konawe, (dana desa) di sana
ada pertanggungjawabannya," ungkap Hakim.