Lha, emang D-Alpha sudah onstream? Seingatku concernya masih di
extremely high CO2 content ya?
Beside kalau kontraknya habis di 2007 (setelah extension?), rasanya ndak
mungkin untukme-recover seluruh investment-nya.
Tapi, kalau memang bener "hanya" 0% untuk government, itu patut
dipertanyakan.
'Gimana tuh, pak Awang? Emang eksplorasi-nya teramat sangat muahal?
Bambang

-----Original Message-----
From: Prasiddha Hestu Narendra [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Monday, September 04, 2006 3:50 PM
To: [email protected]
Subject: [iagi-net-l] Kontrak Blok Natuna - 0% buat Negara

wah Pemerintah hanya dapat sharing 0% alias ndak dapat apa2. Pemasukan 
negara cuma pajak saja? Trus gimana dgn cost recoverynya? apa dianggap 
impas shg pemerintah ndak kebagian? Ini masih jamannya P Harto, tapi kok

nggak ada koreksi, baru sekarang ributnya ketika kontrak mau
diperpanjang 
lagi. Kita tunggu cerita selanjutnya.
Bagaimana dg kabar Cepu?

salam,
pr

_______________________________________________________________
Senin, 4 September 2006
JAKARTA (Suara Karya): Sejumlah kalangan kembali mempertanyakan kontrak 
pengembangan minyak dan gas (migas) Blok Natuna D Alpha karena amat 
janggal. Itu terkait dengan formula bagi hasil yang menempatkan
pemerintah 
memperoleh bagian nol persen.
"Jika bagian pemerintah masih nol persen, lebih baik kontrak
pengembangan 
Blok Natuna dihentikan saja. Kita akan minta Komisi Pemberantasan
Korupsi 
(KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar menangani masalah ini,"
kata 
anggota Komisi VII DPR Alvin Lie kepada Suara Karya di Jakarta, Minggu.
Menurut Alvin, KPK dan BPK layak menelusuri dugaan skandal yang
merugikan 
negara dalam perpanjangan kontrak migas Blok Natuna yang berakhir pada 
tahun depan.
Pandangan serupa juga ditunjukkan anggota Komisi VII Ramson Siagian dan 
Sekjen Aktivis ProDemokrasi Ferri Juliantono. Sejak dua belas tahun 
terakhir, Indonesia tak memperoleh sepeser pun bagian dari hasil 
eksploitasi gas di Blok Natuna. Apa yang diperoleh pemerintah dari
lapangan 
migas tersebut sekadar pajak.
"Blok Natuna sebagai penghasil gas sejak tahun 1994 dikelola ExxonMobil 
dengan basic agreement yang seharusnya berakhir pada Januari 2005, namun

diperpanjang hingga tahun 2007," kata Alvin.
Dia menilai, kontrak pengembangan Blok Natuna sangat mengherankan. Sebab

pemerintah hanya memperoleh bagian nol persen, sementara ExxonMobil 100 
persen. "Data ini sahih karena keluar dari mulut kepala BP Migas dan 
Menteri ESDM sendiri." ujar Alvin.
Informasi tersebut juga dibenarkan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha

Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Kardaya Warnika saat rapat kerja
dengan 
Komisi VII di DPR-RI, beberapa waktu silam.
Kardaya sebelumnya sempat menyatakan, Blok Natuna sejak tahun 1980-an 
dikelola oleh perusahaan Esso yang kini berubah menjadi Exxon. Pada saat

itu pemerintah masih menikmati hasil eksploitasi Blok Natuna. Tetapi
sejak 
tahun 1994, Esso dan Pertamina mengubah kontrak yang menempatkan pihak 
Esso/ExxonMobil menguasai penuh hasil eksploitasi itu, sementara
pemerintah 
pusat sekadar kebagian pajak.
Terkait kenyataan itu, Ramson Siagian sempat mengingatkan bahwa UU 
Pertamina menggariskan, pemerintah menerima pendapatan negara bukan
pajak 
(PNBP) dari hasil pengelolaan lapangan migas, dan tidak sekadar menerima

pajak yang dikenakan terhadap perusahaan migas.
Bagi pengamat perminyakan Kurtubi, kontrak yang diberlakukan di ladang
gas 
Natuna ini sangat aneh. Dalam sejarah, katanya, tidak pernah ada model 
kontrak eksploitasi migas seperti itu.
Lazimnya, menurut dia, eksploitasi gas alam cair oleh kontraktor asing 
harus berbagi hasil dengan pemerintah. Biasanya jika kondisi lapangan
sulit 
dan memerlukan biaya pengembangan besar, pemerintah mendapat bagian 60 
persen, sementara pihak kontraktor 40 persen.
"Jadi, tidak dikenal kontrak yang membuat pemerintah hanya memperoleh 
pajak," ujar Kurtubi.
Di sisi lain, Koordinator ProDemokrasi Ferri Juliantono menilai kontrak 
kerja sama pengelolaan Blok Natuna tidak masuk akal dan merugikan
negara. 
Karena itu, dia meminta pemerintah agar meninjau ulang seluruh kontrak 
karya pertambangan.
Apa yang terjadi dengan kontrak bagi hasil Blok Natuna juga terjadi di 
lapangan migas lain. Kontrak pengembangan yang merugikan pemerintah itu 
juga terjadi dalam eksploitasi gas alam cair di Aceh.
"Lagi-lagi kontrak ini melibatkan ExxonMobil," kata Manager Advokasi dan

Kampanye Energi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Andrie S Wijaya.
(Abdul 
Choir)


---------------------------------------------------------------------
-----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
-----  Call For Papers until 26 May 2006             
-----  Submit to: [EMAIL PROTECTED]    
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------------------------------
This e-mail, including any attached files, may contain confidential and 
privileged information for the sole use of the intended recipient.  Any review, 
use, distribution, or disclosure by others is strictly prohibited.  If you are 
not the intended recipient (or authorized to receive information for the 
intended recipient), please contact the sender by reply e-mail and delete all 
copies of this message.

---------------------------------------------------------------------
-----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
-----  Call For Papers until 26 May 2006
-----  Submit to: [EMAIL PROTECTED]
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke