Resend
From: HL Ong [mailto:[email protected]] Sent: Wednesday, April 18, 2012 9:15 AM To: '[email protected]' Subject: RE: [iagi-net-l] PSC Indonesia: CR; PSC Malaysia: revenue over cost Pak Sugeng dan rekan-rekan, Memang cost recovery dan PSC yang dibicarakan selama ini menarik. Ciri khas PSC ada dua, yaitu ownership dan cost recovery limit atau yang dikenal dengan CRL. Marikah kita membahas CRL. Pada waktu Ibnu Soetowo, Bapak perminyakan Indonesia, merancang PSC pertama, beliau memakai “Cost Recovery Limit” dan selama 10 tahun diterapkannya, yaitu antara 1966-1977. Mengapa beliau memakai cost recovery limit, karena pada waktu itu geologist dan petroleum engineers yang ada bisa dihitung dengan satu tangan. Perusahaan asing yang masih bergabung dengan big sisters memegang monopoli drilling, transportasi, pipeline, perkapalan, dsb. Kita tidak mampu bersaing dengan mereka. CRL adalah jalan keluarnya, dimana cost yang bisa dikeluarkan dibatasi terhadap income yang diterima (serupa dengan revenue over cost dari Wapres). Antara 1977-1987, cost recovery dihapus dan split dinaikkan. Cost recovery limit dihapus karena kita merasa sudah mampu mengontrol Multi Nasional Companies. Ternyata tidak. Lapangan yang mempunyai sunk cost yang besar dengan produksi kecil menyebabkan Pemerintah tidak akan dapat apa-apa. Muncullah FTP tahun 1978, yang bisa disebut sebagai royalty. Industri perminyakan Indonesia pada saat itu pantang menyebut ini sebagai royalti karena dianggap kembali ke-zaman kolonial dimana sistim konsesi berlaku. Namun harus diingat bahwa dibidang pertambangan mineral Indonesia, royalti-lah yang di-pakai selama ini. Dengan tidak adanya CRL yang menjadi ciri khas suatu PSC, PSC indonesia bukanlah murni, dan bisa dikatakan sebagai sistim konsesi atau yang sekarang disebut sebagai Royalty dan Tax sistim (R/T sistim). Kita sebaiknya kembali ke akar PSC, yaitu “Cost Recovery Limit”. (Harus diingat bahwa istilah Cost Recovery Limit di industri perminyakan tidak sama dengan yang dipakai oleh DPR). Terapkan CRL kembali yang menjadi ciri khas suatu PSC. FTP yang juga bisa dianggap sebagai CRL, yang berkisar antara 15-20% dan masih dibagi antara Pemerintah dan kontraktor, sebetulnya terlalu kecil. Menurut buku Johnston (2003), typical PSC adalah 40% CRL; sama seperti yang diterapakan oleh Ibnu Soetowo jauh sebelumnya, yaitu tahun 1966 kepada IIAPCO. Dengan menerapkan CRL, peran Pemerintah jauh mengecil dengan keuntungan yang lebih bisa dipastikan dan bahkan Pemerintah bisa lebih berperan dalam environmental dan safety. Birokrasi akan sangat berkurang. K3S lebih hati-hati dalam pengeluarannya (cost), termasuk penentuan cadangan yang akan dijadikan modalnya. Perubahan-perubahan dalam eksplorasi, pemboran, engineering design, dsb. yang menjadi ciri khas suatu industri perminyakan dapat diterapkan langsung. K3S sebagai investor yang menanamkan uangnya, lebih leluasa dalam mengatur keuangannya sendiri; seperti zaman dulu. Ini sedikit pemikiran, dan maaf jika tidak berkenan. Salam, HL Ong From: Sugeng Hartono [mailto:[email protected]] Sent: Tuesday, April 17, 2012 2:06 PM To: [email protected] Subject: Re: [iagi-net-l] PSC Indonesia: CR; PSC Malaysia: revenue over cost Trimakasih Pak. Nanti akan saya cari di tumpukan buku makalah IPA. Selamat yha, acara di bandung sangat sukses, saya saya ada keperluan ke Yogya dan Solo. Salam, sugeng ----- Original Message ----- From: Rovicky Dwi Putrohari <mailto:[email protected]> To: [email protected] Sent: Tuesday, April 17, 2012 12:34 PM Subject: Re: [iagi-net-l] PSC Indonesia: CR; PSC Malaysia: revenue over cost Perbandingan ini sudah saya tuliskan di IPA tahun 2007. PROCEEDINGS, INDONESIAN PETROLEUM ASSOCIATION, Thirty-First Annual Convention and Exhibition, May 2007 "PSC TERM AND CONDITION AND ITS IMPLEMENTATION IN SOUTH EAST ASIA REGION" Rovicky Dwi Putrohari* Anggoro Kasyanto** Heri Suryanto**Ida Marianna Abdul Rashid* Bahkan juga saya singgung tentang relinguishment yg dapat merugikan/menguntungkan negara tuan rumah. RDP 2012/4/17 Sugeng Hartono <[email protected]> Selamat siang. Paling tidak ada dua pakar yg pernah menyinggung kontrak PSC kita dengan PSC Malaysia. Dulu mas Budi (PE, manajer Sub Surface) menanggapi tulisan saya, bahwa spirit PSC itu bagus, buktinya diadopsi bbrp negara tetangga. Yang tidak kalah penting adalah fungsi pengawasan. Dia sempat katakan bahwa PSC di Malaysia ada "revenue/cost" artinya keuntungan dibagi modal (?). Angka ini akan mempengaruhi persentasi pembagian (split). Kalau revenue besar, dan cost kecil maka investor (oil co) akan mendapat bagian yang besar pula (tidak 85% dan 15%, mungkin bisa 80% dan 20%), tetapi kalau revenue kecil tetapi costnya besar, maka investor akan mendapat bagian sedikit (mungkin kurang dari 15%). Intinya, di sana, Malaysia "memaksa" investor untuk berhemat/ efisien, sementara di sini nampaknya investor agak kurang berhemat karena merasa bahwa semuanya akan masuk dalam cost recovery. Beberapa waktu yll Pak Wamen ESDM, dalam suatu acara di tivi juga sempat menyinggung hal ini, bahwa di Malaysia kontrak PSC ada klausul revenue over cost, sementara di sini semua biaya bisa di-cost recovery. Dalam kesempatan tsb beliau dapat "menangkis" serangan-2 para pengamat. Sampai saat ini saya masih mempunyai pemahaman bahwa investor di Malysia tidak akan berani "main-2", sehingga di benak saya bahwa PSC di sana sedikit lebih baik dari PSC kita. Apakah hal ini bisa di nego ulang atau kontraknya di-amandemen? Saya sampaikan terima kasih kepada teman-2 yg bersedia memberi pencerahan. Salam, Sugeng “Save a Tree” – Please consider the environment before printing this email. ==================================================================================================================================================================================== DISCLAIMER : This e-mail and any files transmitted with it ("Message") is intended only for the use of the recipient(s) named above and may contain confidential information. You are hereby notified that the taking of any action in reliance upon, or any review, retransmission, dissemination, distribution, printing or copying of this Message or any part thereof by anyone other than the intended recipient(s) is strictly prohibited. If you have received this Message in error, you should delete this Message immediately and advise the sender by return e-mail. Opinions, conclusions and other information in this Message that do not relate to the official business of PetroChina International Companies In Indonesia or its Group of Companies shall be understood as neither given nor endorsed by PetroChina International Companies In Indonesia or any of the companies within the Group. ============================================================================================================================================================== -- "Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari" _____ “Save a Tree” – Please consider the environment before printing this email. _____ “Save a Tree” – Please consider the environment before printing this email. ==================================================================================================================================================================================== DISCLAIMER : This e-mail and any files transmitted with it ("Message") is intended only for the use of the recipient(s) named above and may contain confidential information. You are hereby notified that the taking of any action in reliance upon, or any review, retransmission, dissemination, distribution, printing or copying of this Message or any part thereof by anyone other than the intended recipient(s) is strictly prohibited. If you have received this Message in error, you should delete this Message immediately and advise the sender by return e-mail. Opinions, conclusions and other information in this Message that do not relate to the official business of PetroChina International Companies In Indonesia or its Group of Companies shall be understood as neither given nor endorsed by PetroChina International Companies In Indonesia or any of the companies within the Group. ==============================================================================================================================================================

