Resend

 

From: HL Ong [mailto:[email protected]] 
Sent: Wednesday, April 18, 2012 9:15 AM
To: '[email protected]'
Subject: RE: [iagi-net-l] PSC Indonesia: CR; PSC Malaysia: revenue over cost

 

Pak Sugeng dan rekan-rekan,

 

Memang cost recovery dan PSC yang dibicarakan selama ini menarik. Ciri khas PSC 
ada dua, yaitu ownership dan cost recovery limit atau yang dikenal dengan CRL. 
Marikah kita membahas  CRL.

 

Pada waktu Ibnu Soetowo, Bapak perminyakan Indonesia,  merancang PSC pertama, 
beliau memakai “Cost Recovery Limit” dan selama 10 tahun diterapkannya, yaitu 
antara 1966-1977. Mengapa beliau memakai cost recovery limit, karena pada waktu 
itu geologist dan petroleum engineers yang ada bisa dihitung dengan satu 
tangan. Perusahaan asing yang masih bergabung dengan big sisters memegang 
monopoli drilling, transportasi, pipeline, perkapalan, dsb. Kita tidak mampu 
bersaing dengan mereka. CRL adalah jalan keluarnya, dimana cost yang bisa 
dikeluarkan dibatasi terhadap income yang diterima (serupa dengan revenue over 
cost dari Wapres). 

 

Antara 1977-1987, cost recovery dihapus dan split dinaikkan. Cost recovery 
limit dihapus karena kita merasa sudah mampu mengontrol Multi Nasional 
Companies. Ternyata tidak. Lapangan yang mempunyai sunk cost yang besar dengan 
produksi kecil menyebabkan Pemerintah tidak akan dapat apa-apa. Muncullah FTP 
tahun 1978, yang bisa disebut sebagai royalty. Industri perminyakan Indonesia 
pada saat itu pantang menyebut ini sebagai royalti karena dianggap kembali 
ke-zaman kolonial dimana sistim konsesi berlaku. Namun harus diingat bahwa 
dibidang pertambangan mineral Indonesia, royalti-lah yang di-pakai selama ini. 
Dengan tidak adanya CRL yang menjadi ciri khas suatu PSC, PSC indonesia 
bukanlah murni, dan bisa dikatakan sebagai sistim konsesi atau yang sekarang 
disebut sebagai Royalty dan Tax sistim (R/T sistim). 

 

Kita sebaiknya kembali ke akar PSC, yaitu “Cost Recovery Limit”. (Harus diingat 
bahwa istilah Cost Recovery Limit di industri perminyakan tidak sama dengan 
yang dipakai oleh DPR). Terapkan CRL kembali yang menjadi ciri khas suatu PSC. 
FTP yang juga bisa dianggap sebagai CRL, yang berkisar antara 15-20% dan masih 
dibagi antara Pemerintah dan kontraktor, sebetulnya terlalu kecil. Menurut buku 
Johnston (2003), typical PSC adalah 40% CRL; sama seperti yang diterapakan oleh 
Ibnu Soetowo jauh sebelumnya, yaitu tahun 1966 kepada IIAPCO.

 

Dengan menerapkan CRL, peran Pemerintah jauh mengecil dengan keuntungan yang 
lebih bisa dipastikan dan bahkan Pemerintah bisa lebih berperan dalam 
environmental dan safety. Birokrasi akan sangat berkurang. K3S lebih hati-hati 
dalam pengeluarannya (cost), termasuk penentuan cadangan yang akan dijadikan 
modalnya. Perubahan-perubahan dalam eksplorasi, pemboran, engineering design, 
dsb. yang menjadi ciri khas suatu industri perminyakan dapat diterapkan 
langsung. K3S sebagai investor yang menanamkan uangnya, lebih leluasa dalam 
mengatur keuangannya sendiri; seperti zaman dulu. 

 

Ini sedikit pemikiran, dan maaf jika tidak berkenan.

 

Salam,

 

HL Ong

 

From: Sugeng Hartono [mailto:[email protected]] 
Sent: Tuesday, April 17, 2012 2:06 PM
To: [email protected]
Subject: Re: [iagi-net-l] PSC Indonesia: CR; PSC Malaysia: revenue over cost

 

Trimakasih Pak.

Nanti akan saya cari di tumpukan buku makalah IPA.

Selamat yha, acara di bandung sangat sukses, saya saya ada keperluan ke Yogya 
dan Solo.

 

Salam,

sugeng

 

----- Original Message ----- 

From: Rovicky Dwi Putrohari <mailto:[email protected]>  

To: [email protected] 

Sent: Tuesday, April 17, 2012 12:34 PM

Subject: Re: [iagi-net-l] PSC Indonesia: CR; PSC Malaysia: revenue over cost

 

Perbandingan ini sudah saya tuliskan di IPA tahun 2007. 

PROCEEDINGS, INDONESIAN PETROLEUM ASSOCIATION, Thirty-First Annual Convention 
and Exhibition, May 2007 "PSC TERM AND CONDITION AND ITS IMPLEMENTATION IN 
SOUTH EAST ASIA REGION" Rovicky Dwi Putrohari* Anggoro Kasyanto** Heri 
Suryanto**Ida Marianna Abdul Rashid*

Bahkan juga saya singgung tentang relinguishment yg dapat 
merugikan/menguntungkan negara tuan rumah.

 

RDP

2012/4/17 Sugeng Hartono <[email protected]>

Selamat siang.

Paling tidak ada dua pakar yg pernah menyinggung kontrak PSC kita dengan PSC 
Malaysia. Dulu mas Budi (PE, manajer Sub Surface) menanggapi tulisan saya, 
bahwa spirit PSC itu bagus, buktinya diadopsi bbrp negara tetangga. Yang tidak 
kalah penting adalah fungsi pengawasan.
Dia sempat katakan bahwa PSC di Malaysia ada "revenue/cost" artinya keuntungan 
dibagi modal (?). Angka ini akan mempengaruhi persentasi pembagian (split). 
Kalau revenue besar, dan cost kecil maka  investor (oil co) akan mendapat 
bagian yang besar pula (tidak 85% dan 15%, mungkin bisa 80% dan 20%), tetapi 
kalau revenue kecil tetapi costnya besar, maka investor akan mendapat bagian 
sedikit (mungkin kurang dari 15%). Intinya, di sana, Malaysia "memaksa" 
investor untuk berhemat/ efisien, sementara di sini nampaknya investor agak 
kurang berhemat karena merasa bahwa semuanya akan masuk dalam cost recovery.

Beberapa waktu yll Pak Wamen ESDM, dalam suatu acara di tivi juga sempat 
menyinggung hal ini, bahwa di Malaysia kontrak PSC ada klausul revenue over 
cost, sementara di sini semua biaya bisa di-cost recovery. Dalam kesempatan tsb 
beliau dapat "menangkis" serangan-2 para pengamat.
Sampai saat ini saya masih mempunyai pemahaman bahwa investor di Malysia tidak 
akan berani "main-2", sehingga di benak saya bahwa PSC di sana sedikit lebih 
baik dari PSC kita.
Apakah hal ini bisa di nego ulang atau kontraknya di-amandemen?
Saya sampaikan terima kasih kepada teman-2 yg bersedia memberi pencerahan.

Salam,
Sugeng



“Save a Tree” – Please consider the environment before printing this email.

====================================================================================================================================================================================
DISCLAIMER : This e-mail and any files transmitted with it ("Message") is 
intended only for the use of the recipient(s) named above and may contain 
confidential information. You are hereby notified that the taking of any action 
in reliance upon, or any review, retransmission, dissemination, distribution, 
printing or copying of this Message or any part thereof by anyone other than 
the intended recipient(s) is strictly prohibited. If you have received this 
Message in error, you should delete this Message immediately and advise the 
sender by return e-mail. Opinions, conclusions and other information in this 
Message that do not relate to the official business of PetroChina International 
Companies In Indonesia or its Group of Companies shall be understood as neither 
given nor endorsed by PetroChina International Companies In Indonesia or any of 
the companies within the Group.
==============================================================================================================================================================




-- 
"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"

  _____  

“Save a Tree” – Please consider the environment before printing this email.

  _____  

“Save a Tree” – Please consider the environment before printing this email.

====================================================================================================================================================================================
DISCLAIMER : This e-mail and any files transmitted with it ("Message") is 
intended only for the use of the recipient(s) named above and may contain 
confidential information. You are hereby notified that the taking of any action 
in reliance upon, or any review, retransmission, dissemination, distribution, 
printing or copying of this Message or any part thereof by anyone other than 
the intended recipient(s) is strictly prohibited. 
If you have received this Message in error, you should delete this Message 
immediately and advise the sender by return e-mail. Opinions, conclusions and 
other information in this Message that do not relate to the official business 
of PetroChina International Companies In Indonesia or its Group of Companies 
shall be understood as neither given nor endorsed by 
PetroChina International Companies In Indonesia or any of the companies within 
the Group.
==============================================================================================================================================================

Kirim email ke