Terima kasih banyak pak infonya,,karena saya masih awam tntng pengetahuan 
sistem migas yg ada,,jadi saya pengen tau pak..apa kl K3S ngebor trus ga dapet 
minyak atau gas tettap masuk ke dalam CR,,kan seharusnya ga masuk ya,krn kalau 
masuk pertimbangan utuk ngebor akan banyak sekali krn merasa "santai aja,kl ga 
dapet minyak bakal tetep diganti ini lewat CR"..

Kalau boleh saya tau tentang ketentuan hal2 apa saja yg masuk ke dalam CR 
menurut permen ESDM,,mohon dkasih infonya lagi pak,,hehe..


Salam Hormat

Hikmat


________________________________
 From: Bambang Kartika <[email protected]>
To: [email protected] 
Sent: Monday, May 7, 2012 8:48 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] PSC Indonesia: CR; PSC Malaysia: revenue over cost
 




Kalau sdh ada Field nya mk status WK nya adalah Produksi (bukan WK Eksplorasi), 
jadi semua kegiatan yg dilakukan di dalam WK dimaksud bisa dimasukkan didalam 
biaya operasi selama WP&B / AFE nya mendapat persetujuan BPMIGAS dan 
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan / aturan yang berlaku.
Biaya apa saja yg bisa masuk CR, ada ketentuannya (Permen ESDM), contoh mudah 
misal biaya Golf walaupun yg diundang orang BPMIGAS, tdk bisa di CR.
BK.




--- On Sun, 5/6/12, Ok Taufik <[email protected]> wrote:


>From: Ok Taufik <[email protected]>
>Subject: Re: [iagi-net-l] PSC Indonesia: CR; PSC Malaysia: revenue over cost
>To: [email protected]
>Date: Sunday, May 6, 2012, 6:08 AM
>
>
>Paling tanda tanya sebenarnya adalah suatu field yang lagi mengalami 
>production decline, maka dilakukan lah langkah B untuk menaikkan produksi 
>field tersebut, baik berupa horizontal well, development well, secondary 
>recovery method.
>Masalahnya dari mana biaya drilling well dan secrec cost ini diambil?, apakah 
>akan masuk ke cost recovery?..kalau seandainya produksi tetap tidak naik? 
>terbayang berapa besar porsi negara yang akan digerogoti dari cost AFE well.
>Sementara akan banyak pembagian rejeki buat drilling contractor dan service 
>company yang sebagian besar PMA.
>2012/5/6 Bandono Salim <[email protected]>
>
>Kata pemborong drilling sih iya, begitu. Kan jadinya pemerintah dpt data lebih 
>lengkap mengenai suatu wilayah. 
>>Powered by Telkomsel BlackBerry®
>>________________________________
>> 
>>From: Hikmatulloh Geologist <[email protected]> 
>>Date: Sat, 5 May 2012 21:41:15 -0700 (PDT)
>>To: [email protected]<[email protected]>
>>ReplyTo: <[email protected]> 
>>Subject: Re: [iagi-net-l] PSC Indonesia: CR; PSC Malaysia: revenue over cost
>>
>>
>>apa semua operational bisa dimasukkan kedalam cost recovery pak? kalau K3S 
>>ngebor tp ga dapet minyak atau gasnya apa tetep diganti sm negara? mugkin 
>>saja ada hal2 yg sbnernya tdk bisa masuk kedalam cost recovery tp dimasukan 
>>saja dan alhasil bisa diganti juga sm negara.. mungkin dalam hal ini 
>>"kepengawasan" yg sangat berperan disini yaitu BP MIGAS..
>>
>>
>>Salam Hormat,,
>>
>>
>>Hikmat
>>
>>
>>
>>
>>________________________________
>> From: Ong Han Ling <[email protected]>
>>To: [email protected] 
>>Sent: Saturday, May 5, 2012 8:32 AM
>>Subject: RE: [iagi-net-l] PSC Indonesia: CR; PSC Malaysia: revenue over cost
>>
>>
>>Rekan-rekan IAGI,
>> 
>>Beberapa minggu yang lalu saya pernah menulis lewat IAGI perihal PSC 
>>Indonesia ditujukan kepada Pak Sugeng. Rupanya tetap simpang siur terutama 
>>perihal “cost recovery” dan PSC Indonesia. Untuk memperjelas saya ingin 
>>menambah tulisan saya.
>> 
>>Istilah cost recovery bukanlah monopoli dari PSC. Semua perusahaan punya cost 
>>yang harus direcover. Secara umum namanya adalah deduction atau cost atau 
>>reimbursement atau cost recovery. Tidak ada arti kusus untuk cost recovery, 
>>hanya terminology (Jargon of the industry). Kita saja yang bikin-bikin 
>>seakan-akan angker. Seperi momok, padahal disemua accounting memang cost 
>>harus di recover hingga perlu diteliti. Uang yang dikeluarkan untuk biaya 
>>projek harus ditagihkan dari revenue yang diterima. Ini berlaku untuk semua 
>>perusahaan dan tidak terbatas pada PSC. 
>> 
>>Memang banyak terjadi simpang siur antara PSC dan konsesi atau R/T system 
>>dilingkungan masyarakat migas. Istilah konsesi sekarang jarang dipakai karena 
>>berbau kolonial dan diganti dengan Royalty dan Tax system atau R/T system. 
>>Beberapa PSC identik dengan concession, hanya beda terminologi saja.  Banyak 
>>negara punya keduanya, PSC dan Konsesi. Beberapa sistim konsesi bahkan lebih 
>>“restrictive” dibandingkan PSC.   
>> 
>>Marilah kita menelusuri sejarah dari PSC, yang dimulai di Indonesia dan 
>>diprakarsai oleh Bp. Ibnu Sutowo.
>> 
>>Waktu zaman Ibnu Sutowo, jumlah geologist dan petroleum engineer Indonesia 
>>sangat terbatas dan bisa dihitung dengan satu tangan. Dalam menghadapi 
>>perusahaan raksasa, apa yang bisa kita perbuat? Ibnu Sutowo beranggapan bahwa 
>>biaya operasi atau cost untuk mengeluarkan minyak paling-paling 40% dari 
>>revenue. Sisanya dia anggap sebagai keuntungan yang bisa di dibagi/share 
>>antara Pemerintah dan contractor.  Jadi dia batasi, pengeluaran K3S maximum 
>>40% dari minyak yang diproduksi tahun itu. Kalau pengeluaran lebih dari 40%, 
>>kelebihan bisa dikeluarkan tahun anggaran berikutnya atau dicangking kedepan, 
>>seperti depresiasi atau loss carry forward (lih., slides). Cost yang 
>>dikeluarkan tidak ada yang hilang, semua cost yang telah dikeluarkan oleh K3S 
>>akan dikembalikan. Biaya K3S hanya tidak kembali jika K3S membuat kesalahan 
>>seperti: cadangan jauh lebih kecil dari pada yang yang dilaporkan, 
>>engineering cost membengkak, “Sunk Cost” lebih besar dari minyak yang
 diperoleh, dan kekeliruan dalam operasi. Bagi Pertamina dengan tenaga ahli 
yang sangat minim pada waktu itu (1966 penandatanganan dengan IIAPCO), ini 
adalah konsep yang paling mudah dilaksanakan. Tinggal menjaga produksi di 
Wellhead. Keluar 100, yang bisa dibelanjakan 40 saja. Ini menjadi ciri khas 
suatu PSC dan diadoptasi diseluruh dunia (Catatan:istilah Cost Recovery limit 
yang dipakai oleh DPR berlainan sekali dengan istilah CRL yang dipakai di 
industri perminyakan). 
>> 
>>Sistim PSC dengan cost recovery limit 40% diterapkan oleh Ibnu Sutowo, pada 
>>zamannya antara 1966-976. Angka CRL 40% dari Ibnu Sutowo sampai sekarang 
>>masih dianggap “typical” dan dipakai oleh banyak Negara (Lih.slides). Ini 
>>adalah PSC tulen. Namun setelah 1977, Pemerintah anggap sudah cukup banyak 
>>tenaga ahli Indonesia tersedia dan ingin memberikan insentif lebih banyak 
>>kepada K3S karena penemuan cadangan baru mulai berkurang. CRL dilepas dan 
>>tidak ada pembatasan terhadap cost. Semua cost yang legitimate akan dibayar 
>>dan tidak tergantung apakah ada kelebihan bagi Negara. Kita lepaskan CRL dan 
>>kita benar-benar menjadi sistim konsesi atau Royalty/Tax system (R/T). Bahkan 
>>sebetulnya lebih dari R/T system karena Royalty pun tidak ada. Namun 
>>setelahnya terjadi masalah, karena adanya penemuan lapangan marginal dengan 
>>sunk cost yang besar. Maka itu tahun 1987, kita memperkenalkan FTP, yang bisa 
>>disebut sebagai royalty dimana 10-15% dari revenue dipotong
 duluan dan dibagi berdasarkan split yang berlaku. Bahkan tahun 2006 ada 
beberapa PSC mempunyai FTP 10% yang “unshareable”, berarti pure royalty. Dengan 
perkataan lain, ciri khas PSC, yaitu cost recovery limit, telah kita tinggalkan 
sejak 1977. Hingga lebih tepat kalau sistim PSC Indonesia disebut sistim 
konsesi atau R/T sistim.
>> 
>>Bila kita ingin konsekwen dan menyebut diri kita sebagai PSC, seharusnya kita 
>>menerapkan kembali cost recovery limit yang menjadi ciri khas dari PSC 
>>diseluruh dunia. Ini adalah yang disebut oleh almarhum Wamen sebagai Revenue 
>>over cost atau R/C. Pemerintah lebih mudah mengontrol, lebih memastikan 
>>pendapatan Negara, dan Pemerintah bias lebih berfungsi sebagai pengawas dan 
>>tidak banyak ikut campur daplam day to day operation. Dilain pihak, K3S lebih 
>>leluasa mengunakan uangnya sendiri. Tidak seperti sekarang ini, K3S punya 
>>uang, tapi mau makan “steak” harus minta izin terlebih dahulu. Marilah kita 
>>kembali ke basic, kembali ke PSC yang diciptakan oleh Bapak Perminyakan 
>>Indonesia: cost recovery limit. 
>> 
>>Saya mengikut sertakan beberapa slides sebagai reference. Slides saya ambil 
>>dari kuliah saya di ITB untuk S2, maupun kursus yang saya berikan tiap tahun 
>>untuk IPA sejak tahun 2000 dan juga dari in-house courses.
>> 
>>Moga-moga keterangan singkat ini bisa membantu meluruskan kesimpangsiuran 
>>perihal cost recovery dan PSC Indonesia. 
>> 
>> 
>>Salam,
>> 
>>HL Ong 
>> 
>> 
>> 
>> 
>> 
>> 
>> 
>> 
>> 
>>From:[email protected] [mailto:[email protected]] 
>>Sent: Thursday, May 03, 2012 8:29 AM
>>To: [email protected]
>>Subject: Re: [iagi-net-l] PSC Indonesia: CR; PSC Malaysia: revenue over cost
>> 
>>Kalau kata daniel johnston dan beberapa yg dirujuk para pengamat.. yang bikin 
>>investasi migas diindonesia mengalami trend penurunan bukan dari pscnya tapi 
>>dari crypto taxnya. Makanya investor masih seneng berburu wk prod karena ga 
>>masalah crypto taxnya kan dibayar pake cost rec.
>>
>>Salam,
>>Ujay
>>Powered by Telkomsel BlackBerry®
>>
>>________________________________
>> 
>>From: "Sugeng Hartono" <[email protected]> 
>>Date: Thu, 3 May 2012 08:22:18 +0700
>>To: <[email protected]>
>>ReplyTo: <[email protected]> 
>>Subject: Re: [iagi-net-l] PSC Indonesia: CR; PSC Malaysia: revenue over cost
>> 
>>Mas Bambang,
>>Trimakasih komentarnya, maaf terlambat merespon karena baru pulang dari rig.
>>Konon dulu teman-2 Malaysia belajar PSC di sini. Mungkin mereka cukup jeli, 
>>dan menganggap bahwa CR dapat merupakan "loophole" (jalan untuk 
>>menerobos/lolos); sehingga ketika mengadopsi PSC mereka menerapkan yaitu tadi 
>>revenue/cost.
>>Setuju bahwa untuk dapat masuk skema CR akan banyak tahapan-2 audit yg harus 
>>dilalui.
>> 
>>Salam hangat,
>>sugeng
>>----- Original Message ----- 
>>>From:mbatack 
>>>To:[email protected] 
>>>Sent:Tuesday, April 17, 2012 6:04 PM
>>>Subject:Re: [iagi-net-l] PSC Indonesia: CR; PSC Malaysia: revenue over cost 
>>> 
>>>Saya rasa tidak akan semudah itu untuk "bermain-main" dengan cost recovery, 
>>>mungkin statement tersebut bisa dikatakan "prejudice". Mengapa? Jawabannya 
>>>sederhana saja, karena disamping kepada kewajiban mempertanggungjawabkan 
>>>kepada regulator, operator pasti harus bertanggung jawab kepada investment 
>>>holding-nya, dan, jangan lupa, masih ada banyak tahapan audit yang harus 
>>>kita lewati sebelum suatu biaya bisa kita masukkan kedalam skema cost 
>>>recovery.
>>>Yang membuat iklim investasi di negara kita "kurang menarik" sebenarnya 
>>>lebih kepada komitmen lintas sektoral dan tumpamg tindih pemanfaatan lahan. 
>>>Jangan dikira kalau kita sudah memperoleh izin pinjam pakai terus bisa 
>>>melakukan operasi lapangan dengan efisien.
>>>Salam,
>>>Bambang
>>> 
>>>>
>>>>________________________________
>>>> 
>>>>From:Sugeng Hartono <[email protected]>
>>>>To: [email protected] 
>>>>Sent: Tuesday, April 17, 2012 10:59 AM
>>>>Subject: [iagi-net-l] PSC Indonesia: CR; PSC Malaysia: revenue over cost 
>>>>
>>>>Selamat siang.
>>>>
>>>>Paling tidak ada dua pakar yg pernah menyinggung kontrak PSC kita dengan 
>>>>PSC 
>>>>Malaysia. Dulu mas Budi (PE, manajer Sub Surface) menanggapi tulisan saya, 
>>>>bahwa spirit PSC itu bagus, buktinya diadopsi bbrp negara tetangga. Yang 
>>>>tidak kalah penting adalah fungsi pengawasan.
>>>>Dia sempat katakan bahwa PSC di Malaysia ada "revenue/cost" artinya 
>>>>keuntungan dibagi modal (?). Angka ini akan mempengaruhi persentasi 
>>>>pembagian (split). Kalau revenue besar, dan cost kecil maka  investor (oil 
>>>>co) akan mendapat bagian yang besar pula (tidak 85% dan 15%, mungkin bisa 
>>>>80% dan 20%), tetapi kalau revenue kecil tetapi costnya besar, maka 
>>>>investor 
>>>>akan mendapat bagian sedikit (mungkin kurang dari 15%). Intinya, di sana, 
>>>>Malaysia "memaksa" investor untuk berhemat/ efisien, sementara di sini 
>>>>nampaknya investor agak kurang berhemat karena merasa bahwa semuanya akan 
>>>>masuk dalam cost recovery.
>>>>
>>>>Beberapa waktu yll Pak Wamen ESDM, dalam suatu acara di tivi juga sempat 
>>>>menyinggung hal ini, bahwa di Malaysia kontrak PSC ada klausul revenue over 
>>>>cost, sementara di sini semua biaya bisa di-cost recovery. Dalam kesempatan 
>>>>tsb beliau dapat "menangkis" serangan-2 para pengamat.
>>>>Sampai saat ini saya masih mempunyai pemahaman bahwa investor di Malysia 
>>>>tidak akan berani "main-2", sehingga di benak saya bahwa PSC di sana 
>>>>sedikit 
>>>>lebih baik dari PSC kita.
>>>>Apakah hal ini bisa di nego ulang atau kontraknya di-amandemen?
>>>>Saya sampaikan terima kasih kepada teman-2 yg bersedia memberi pencerahan.
>>>>
>>>>Salam,
>>>>Sugeng
>>>>
>>>>
>>>>
>>>>“Save a Tree” – Please consider the environment before printing this email.
>>>>
>>>>====================================================================================================================================================================================
>>>>DISCLAIMER : This e-mail and any files transmitted with it ("Message") is 
>>>>intended only for the use of the recipient(s) named above and may contain 
>>>>confidential information. You are hereby notified that the taking of any 
>>>>action in reliance upon, or any review, retransmission, dissemination, 
>>>>distribution, printing or copying of this Message or any part thereof by 
>>>>anyone other than the intended recipient(s) is strictly prohibited. 
>>>>If you have received this Message in error, you should delete this Message 
>>>>immediately and advise the sender by return e-mail. Opinions, conclusions 
>>>>and other information in this Message that do not relate to the official 
>>>>business of PetroChina International Companies In Indonesia or its Group of 
>>>>Companies shall be understood as neither given nor endorsed by 
>>>>PetroChina International Companies In Indonesia or any of the companies 
>>>>within the Group.
>>>>==============================================================================================================================================================
>>>>
>>>>
>>>
>>>________________________________
>>> 
>>>“Save a Tree” – Please consider the environment before printing this email.
>>
>>________________________________
>> 
>>“Save a Tree” – Please consider the environment before printing this email.
>>
>>====================================================================================================================================================================================
>>DISCLAIMER : This e-mail and any files transmitted with it ("Message") is 
>>intended only for the use of the recipient(s) named above and may contain 
>>confidential information. You are hereby notified that the taking of any 
>>action in reliance upon, or any review, retransmission, dissemination, 
>>distribution, printing or copying of this Message or any part thereof by 
>>anyone other than the intended recipient(s) is strictly prohibited. 
>>If you have received this Message in error, you should delete this Message 
>>immediately and advise the sender by return e-mail. Opinions, conclusions and 
>>other information in this Message that do not relate to the official business 
>>of PetroChina International Companies In Indonesia or its Group of Companies 
>>shall be understood as neither given nor endorsed by 
>>PetroChina International Companies In Indonesia or any of the companies 
>>within the Group.
>>==============================================================================================================================================================
>>--------------------------------------------------------------------------------
>>PP-IAGI 2011-2014:
>>Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com
>>Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com
>>--------------------------------------------------------------------------------
>>Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012.
>>Kirim abstrak ke email: pit.iagi.2012[at]gmail.com. Batas akhir pengiriman 
>>abstrak 28 Februari 2012.
>>--------------------------------------------------------------------------------
>>To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
>>To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
>>For topics not directly related to Geology, users are advised to post the 
>>email to: [email protected]
>>Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>>Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
>>Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
>>No. Rek: 123 0085005314
>>Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
>>Bank BCA KCP. Manara Mulia
>>No. Rekening: 255-1088580
>>A/n: Shinta Damayanti
>>IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
>>IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
>>---------------------------------------------------------------------
>>DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted 
>>on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall 
>>IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or 
>>indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of 
>>use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any 
>>information posted on IAGI mailing list.
>>---------------------------------------------------------------------
>>
>>
>
>
>-- 
>Sent from my Computer®
> 
> 

Kirim email ke