Pak Ok,
 
supaya usulan tambahan ngebor atau secondary recovery ini disetujui, maka 
Operator harus membuktikan adanya "incremental reserves" yang akan diperoleh. 
Angka ini kemudian akan diadu dengan biayanya untuk memperhitungkan ada "nilai 
tambah"-nya nggak....
 
Kalau kemudian tidak sukses: ya akan ada evaluasi. Biasanya sih  untuk 
investasi yang besar pasti akan dilakukan pilot project dulu untuk melihat 
kemungkinan hasilnya...kalau bagus baru dilakukan aplikasi secara penuh...
 
Lha nggak usah EOR, POD pertama saja banyak kok yang meleset hasilnya....antara 
proyeksi dan kenyataan bisa beda jauh......:-)
 
 
 
salam,
 


--- On Sun, 5/6/12, Ok Taufik <[email protected]> wrote:


From: Ok Taufik <[email protected]>
Subject: Re: [iagi-net-l] PSC Indonesia: CR; PSC Malaysia: revenue over cost
To: [email protected]
Date: Sunday, May 6, 2012, 2:08 AM



Paling tanda tanya sebenarnya adalah suatu field yang lagi mengalami production 
decline, maka dilakukan lah langkah B untuk menaikkan produksi field tersebut, 
baik berupa horizontal well, development well, secondary recovery method.
Masalahnya dari mana biaya drilling well dan secrec cost ini diambil?, apakah 
akan masuk ke cost recovery?..kalau seandainya produksi tetap tidak naik? 
terbayang berapa besar porsi negara yang akan digerogoti dari cost AFE well.
Sementara akan banyak pembagian rejeki buat drilling contractor dan service 
company yang sebagian besar PMA.
2012/5/6 Bandono Salim <[email protected]>



Kata pemborong drilling sih iya, begitu. Kan jadinya pemerintah dpt data lebih 
lengkap mengenai suatu wilayah. 

Powered by Telkomsel BlackBerry®



From: Hikmatulloh Geologist <[email protected]> 
Date: Sat, 5 May 2012 21:41:15 -0700 (PDT)
To: [email protected]<[email protected]>


ReplyTo: <[email protected]> 
Subject: Re: [iagi-net-l] PSC Indonesia: CR; PSC Malaysia: revenue over cost



apa semua operational bisa dimasukkan kedalam cost recovery pak? kalau K3S 
ngebor tp ga dapet minyak atau gasnya apa tetep diganti sm negara? mugkin saja 
ada hal2 yg sbnernya tdk bisa masuk kedalam cost recovery tp dimasukan saja dan 
alhasil bisa diganti juga sm negara.. mungkin dalam hal ini "kepengawasan" yg 
sangat berperan disini yaitu BP MIGAS..


Salam Hormat,,


Hikmat







From: Ong Han Ling <[email protected]>
To: [email protected] 
Sent: Saturday, May 5, 2012 8:32 AM
Subject: RE: [iagi-net-l] PSC Indonesia: CR; PSC Malaysia: revenue over cost





Rekan-rekan IAGI,
 
Beberapa minggu yang lalu saya pernah menulis lewat IAGI perihal PSC Indonesia 
ditujukan kepada Pak Sugeng. Rupanya tetap simpang siur terutama perihal “cost 
recovery” dan PSC Indonesia. Untuk memperjelas saya ingin menambah tulisan saya.
 
Istilah cost recovery bukanlah monopoli dari PSC. Semua perusahaan punya cost 
yang harus direcover. Secara umum namanya adalah deduction atau cost atau 
reimbursement atau cost recovery. Tidak ada arti kusus untuk cost recovery, 
hanya terminology (Jargon of the industry). Kita saja yang bikin-bikin 
seakan-akan angker. Seperi momok, padahal disemua accounting memang cost harus 
di recover hingga perlu diteliti. Uang yang dikeluarkan untuk biaya projek 
harus ditagihkan dari revenue yang diterima. Ini berlaku untuk semua perusahaan 
dan tidak terbatas pada PSC. 
 
Memang banyak terjadi simpang siur antara PSC dan konsesi atau R/T system 
dilingkungan masyarakat migas. Istilah konsesi sekarang jarang dipakai karena 
berbau kolonial dan diganti dengan Royalty dan Tax system atau R/T system. 
Beberapa PSC identik dengan concession, hanya beda terminologi saja.  Banyak 
negara punya keduanya, PSC dan Konsesi. Beberapa sistim konsesi bahkan lebih 
“restrictive” dibandingkan PSC.   
 
Marilah kita menelusuri sejarah dari PSC, yang dimulai di Indonesia dan 
diprakarsai oleh Bp. Ibnu Sutowo.
 
Waktu zaman Ibnu Sutowo, jumlah geologist dan petroleum engineer Indonesia 
sangat terbatas dan bisa dihitung dengan satu tangan. Dalam menghadapi 
perusahaan raksasa, apa yang bisa kita perbuat? Ibnu Sutowo beranggapan bahwa 
biaya operasi atau cost untuk mengeluarkan minyak paling-paling 40% dari 
revenue. Sisanya dia anggap sebagai keuntungan yang bisa di dibagi/share antara 
Pemerintah dan contractor.  Jadi dia batasi, pengeluaran K3S maximum 40% dari 
minyak yang diproduksi tahun itu. Kalau pengeluaran lebih dari 40%, kelebihan 
bisa dikeluarkan tahun anggaran berikutnya atau dicangking kedepan, seperti 
depresiasi atau loss carry forward (lih., slides). Cost yang dikeluarkan tidak 
ada yang hilang, semua cost yang telah dikeluarkan oleh K3S akan dikembalikan. 
Biaya K3S hanya tidak kembali jika K3S membuat kesalahan seperti: cadangan jauh 
lebih kecil dari pada yang yang dilaporkan, engineering cost membengkak, “Sunk 
Cost” lebih besar dari minyak yang
 diperoleh, dan kekeliruan dalam operasi. Bagi Pertamina dengan tenaga ahli 
yang sangat minim pada waktu itu (1966 penandatanganan dengan IIAPCO), ini 
adalah konsep yang paling mudah dilaksanakan. Tinggal menjaga produksi di 
Wellhead. Keluar 100, yang bisa dibelanjakan 40 saja. Ini menjadi ciri khas 
suatu PSC dan diadoptasi diseluruh dunia (Catatan:istilah Cost Recovery limit 
yang dipakai oleh DPR berlainan sekali dengan istilah CRL yang dipakai di 
industri perminyakan). 
 
Sistim PSC dengan cost recovery limit 40% diterapkan oleh Ibnu Sutowo, pada 
zamannya antara 1966-976. Angka CRL 40% dari Ibnu Sutowo sampai sekarang masih 
dianggap “typical” dan dipakai oleh banyak Negara (Lih.slides). Ini adalah PSC 
tulen. Namun setelah 1977, Pemerintah anggap sudah cukup banyak tenaga ahli 
Indonesia tersedia dan ingin memberikan insentif lebih banyak kepada K3S karena 
penemuan cadangan baru mulai berkurang. CRL dilepas dan tidak ada pembatasan 
terhadap cost. Semua cost yang legitimate akan dibayar dan tidak tergantung 
apakah ada kelebihan bagi Negara. Kita lepaskan CRL dan kita benar-benar 
menjadi sistim konsesi atau Royalty/Tax system (R/T). Bahkan sebetulnya lebih 
dari R/T system karena Royalty pun tidak ada. Namun setelahnya terjadi masalah, 
karena adanya penemuan lapangan marginal dengan sunk cost yang besar. Maka itu 
tahun 1987, kita memperkenalkan FTP, yang bisa disebut sebagai royalty dimana 
10-15% dari revenue dipotong
 duluan dan dibagi berdasarkan split yang berlaku. Bahkan tahun 2006 ada 
beberapa PSC mempunyai FTP 10% yang “unshareable”, berarti pure royalty. Dengan 
perkataan lain, ciri khas PSC, yaitu cost recovery limit, telah kita tinggalkan 
sejak 1977. Hingga lebih tepat kalau sistim PSC Indonesia disebut sistim 
konsesi atau R/T sistim.
 
Bila kita ingin konsekwen dan menyebut diri kita sebagai PSC, seharusnya kita 
menerapkan kembali cost recovery limit yang menjadi ciri khas dari PSC 
diseluruh dunia. Ini adalah yang disebut oleh almarhum Wamen sebagai Revenue 
over cost atau R/C. Pemerintah lebih mudah mengontrol, lebih memastikan 
pendapatan Negara, dan Pemerintah bias lebih berfungsi sebagai pengawas dan 
tidak banyak ikut campur daplam day to day operation. Dilain pihak, K3S lebih 
leluasa mengunakan uangnya sendiri. Tidak seperti sekarang ini, K3S punya uang, 
tapi mau makan “steak” harus minta izin terlebih dahulu. Marilah kita kembali 
ke basic, kembali ke PSC yang diciptakan oleh Bapak Perminyakan Indonesia: cost 
recovery limit. 
 
Saya mengikut sertakan beberapa slides sebagai reference. Slides saya ambil 
dari kuliah saya di ITB untuk S2, maupun kursus yang saya berikan tiap tahun 
untuk IPA sejak tahun 2000 dan juga dari in-house courses.
 
Moga-moga keterangan singkat ini bisa membantu meluruskan kesimpangsiuran 
perihal cost recovery dan PSC Indonesia. 
 
 
Salam,
 
HL Ong 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


From: [email protected] [mailto:[email protected]] 
Sent: Thursday, May 03, 2012 8:29 AM
To: [email protected]
Subject: Re: [iagi-net-l] PSC Indonesia: CR; PSC Malaysia: revenue over cost
 
Kalau kata daniel johnston dan beberapa yg dirujuk para pengamat.. yang bikin 
investasi migas diindonesia mengalami trend penurunan bukan dari pscnya tapi 
dari crypto taxnya. Makanya investor masih seneng berburu wk prod karena ga 
masalah crypto taxnya kan dibayar pake cost rec.

Salam,
Ujay

Powered by Telkomsel BlackBerry®




From: "Sugeng Hartono" <[email protected]> 

Date: Thu, 3 May 2012 08:22:18 +0700

To: <[email protected]>

ReplyTo: <[email protected]> 

Subject: Re: [iagi-net-l] PSC Indonesia: CR; PSC Malaysia: revenue over cost

 

Mas Bambang,

Trimakasih komentarnya, maaf terlambat merespon karena baru pulang dari rig.

Konon dulu teman-2 Malaysia belajar PSC di sini. Mungkin mereka cukup jeli, dan 
menganggap bahwa CR dapat merupakan "loophole" (jalan untuk menerobos/lolos); 
sehingga ketika mengadopsi PSC mereka menerapkan yaitu tadi revenue/cost.

Setuju bahwa untuk dapat masuk skema CR akan banyak tahapan-2 audit yg harus 
dilalui.

 

Salam hangat,

sugeng


----- Original Message ----- 

From: mbatack 

To: [email protected] 

Sent: Tuesday, April 17, 2012 6:04 PM

Subject: Re: [iagi-net-l] PSC Indonesia: CR; PSC Malaysia: revenue over cost 

 


Saya rasa tidak akan semudah itu untuk "bermain-main" dengan cost recovery, 
mungkin statement tersebut bisa dikatakan "prejudice". Mengapa? Jawabannya 
sederhana saja, karena disamping kepada kewajiban mempertanggungjawabkan kepada 
regulator, operator pasti harus bertanggung jawab kepada investment 
holding-nya, dan, jangan lupa, masih ada banyak tahapan audit yang harus kita 
lewati sebelum suatu biaya bisa kita masukkan kedalam skema cost recovery.

Yang membuat iklim investasi di negara kita "kurang menarik" sebenarnya lebih 
kepada komitmen lintas sektoral dan tumpamg tindih pemanfaatan lahan. Jangan 
dikira kalau kita sudah memperoleh izin pinjam pakai terus bisa melakukan 
operasi lapangan dengan efisien.

Salam,

Bambang


 






From: Sugeng Hartono <[email protected]>
To: [email protected] 
Sent: Tuesday, April 17, 2012 10:59 AM
Subject: [iagi-net-l] PSC Indonesia: CR; PSC Malaysia: revenue over cost 

Selamat siang.

Paling tidak ada dua pakar yg pernah menyinggung kontrak PSC kita dengan PSC 
Malaysia. Dulu mas Budi (PE, manajer Sub Surface) menanggapi tulisan saya, 
bahwa spirit PSC itu bagus, buktinya diadopsi bbrp negara tetangga. Yang 
tidak kalah penting adalah fungsi pengawasan.
Dia sempat katakan bahwa PSC di Malaysia ada "revenue/cost" artinya 
keuntungan dibagi modal (?). Angka ini akan mempengaruhi persentasi 
pembagian (split). Kalau revenue besar, dan cost kecil maka  investor (oil 
co) akan mendapat bagian yang besar pula (tidak 85% dan 15%, mungkin bisa 
80% dan 20%), tetapi kalau revenue kecil tetapi costnya besar, maka investor 
akan mendapat bagian sedikit (mungkin kurang dari 15%). Intinya, di sana, 
Malaysia "memaksa" investor untuk berhemat/ efisien, sementara di sini 
nampaknya investor agak kurang berhemat karena merasa bahwa semuanya akan 
masuk dalam cost recovery.

Beberapa waktu yll Pak Wamen ESDM, dalam suatu acara di tivi juga sempat 
menyinggung hal ini, bahwa di Malaysia kontrak PSC ada klausul revenue over 
cost, sementara di sini semua biaya bisa di-cost recovery. Dalam kesempatan 
tsb beliau dapat "menangkis" serangan-2 para pengamat.
Sampai saat ini saya masih mempunyai pemahaman bahwa investor di Malysia 
tidak akan berani "main-2", sehingga di benak saya bahwa PSC di sana sedikit 
lebih baik dari PSC kita.
Apakah hal ini bisa di nego ulang atau kontraknya di-amandemen?
Saya sampaikan terima kasih kepada teman-2 yg bersedia memberi pencerahan.

Salam,
Sugeng



“Save a Tree” – Please consider the environment before printing this email.

====================================================================================================================================================================================
DISCLAIMER : This e-mail and any files transmitted with it ("Message") is 
intended only for the use of the recipient(s) named above and may contain 
confidential information. You are hereby notified that the taking of any action 
in reliance upon, or any review, retransmission, dissemination, distribution, 
printing or copying of this Message or any part thereof by anyone other than 
the intended recipient(s) is strictly prohibited. 
If you have received this Message in error, you should delete this Message 
immediately and advise the sender by return e-mail. Opinions, conclusions and 
other information in this Message that do not relate to the official business 
of PetroChina International Companies In Indonesia or its Group of Companies 
shall be understood as neither given nor endorsed by 
PetroChina International Companies In Indonesia or any of the companies within 
the Group.
==============================================================================================================================================================






“Save a Tree” – Please consider the environment before printing this email.




“Save a Tree” – Please consider the environment before printing this email.

====================================================================================================================================================================================
DISCLAIMER : This e-mail and any files transmitted with it ("Message") is 
intended only for the use of the recipient(s) named above and may contain 
confidential information. You are hereby notified that the taking of any action 
in reliance upon, or any review, retransmission, dissemination, distribution, 
printing or copying of this Message or any part thereof by anyone other than 
the intended recipient(s) is strictly prohibited. 
If you have received this Message in error, you should delete this Message 
immediately and advise the sender by return e-mail. Opinions, conclusions and 
other information in this Message that do not relate to the official business 
of PetroChina International Companies In Indonesia or its Group of Companies 
shall be understood as neither given nor endorsed by 
PetroChina International Companies In Indonesia or any of the companies within 
the Group.
==============================================================================================================================================================
--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2011-2014:
Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com
Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com
--------------------------------------------------------------------------------
Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012.
Kirim abstrak ke email: pit.iagi.2012[at]gmail.com. Batas akhir pengiriman 
abstrak 28 Februari 2012.
--------------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email 
to: [email protected]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------




-- 
Sent from my Computer®
 

Kirim email ke