Saya sependapat dengan pak Ong HL , kita harus memanfaatkan hukum yang menaungi 
Kokntrak PSC dan UU/PP  yang alam Kontmenaunginya.

Saya bukan ahli hukum , akan tetapi sebagaimana disampaikan dalm catan saya 
terakhir , dalam kontrak maupun UU no 22 /2001 Migas ada klausa mengenai  masa 
berlakunya kontrak PLUS KEMu kontrUNGKINAN perpanjangan kalau Pemerintah 
menyetujuinya.

Memang yang jadi persoalan adalah  bagaimana mengatur "masa peralihan" , agar 
tidak terjadi hal hal yang merugikan KEDUA belah fihak (karena bukankah suatu 
kontrak terjadi karena para pihak mendapatkan manfaat dari kontrak tsb?).

Salah satu kemungkinan saya telah sebutkan dalam e-mail terdahulu.

Jadi yang penting ,adalah NIAT kita dan Pemerintah sbgmn disampaikan pak Ong HL 
tadi.

Waallahualam ?

si Abah 


________________________________
 From: Ong Han Ling <[email protected]>
To: [email protected] 
Sent: Wednesday, July 17, 2013 6:59 AM
Subject: RE: [iagi-net] Jero Wacik Beri Sinyal Serahkan Blok Sumur Gas Mahakam 
ke Pertamina
 


Teman-teman IAGI semuanya,
 
Sudah lama saya tidak ikut-ikutan, tetapi sekarang mau nimbrung setelah membaca 
tulisan si Abah “Mengapa bingung ya”. 
 
Persoalan Mahakam sudah dibicarakan selama hampir 10 tahun, perioda tiga 
menteri ESDM. Banyak penjabat bolak balik ke Paris dan demikian juga penjabat 
Total. Banyak energi, waktu dan uang terbuang untuk rapat dan pertemuan. Kalau 
dihitung secara kasar selama 10 tahun ini, kedua belah pihak sama-sama telah 
mengeluarkan ratusan milliar rupiah tanpa hasil. Terakir adalah pertemuan Pak 
Wacik dengan Jean-Marie Guillermo,  Senior VP Total E&P Asia Pacific.  
 
Tujuan kita semuanya sama, yaitu mencari manfaat sebesar-besarnya bagi Negara, 
atau singkatnya, mencari keuntungan bagi Negara. Titik. Semua harus berfokus 
pada keuntungan. Ini berarti, kita harus memerintahkan ahli-ahli hukum kita, 
bahwa inilah yang memberi manfaat terbesar bagi Negara dan inilah yang akan 
kita laksanakan. Ahli Hukum harus menyokong keinginan E&P, jangan dibalik. 
Carilah celah hukum dan pakai pasal dari PSC (penandatangan pertama dengan CFP 
tahun 1967) maupun di UUMIGAS 22/2001 dan di PP35/2004  yang bisa memberikan 
keuntungan maksimum!! Yang terjadi sekarang terbalik, membahas hukumnya dulu.
 
Apakah celah hukumnya ada. Pasti ada. PSC indonesia cuma 40 halaman dan dobel 
spasi. UUMIGAS No.22 tahun 2001 juga sekitar 40 halaman single spasi. 
Bandingkan kalau kita kontrak dengan BP atau ExxonMobil untuk satu drilling 
konsultan selama 3 bulan, kontraknya sampai 40 halaman dan tulisan kecil dan 
padat. Sedangkan PSC mencakup mulai dari eksplorasi, development, production, 
LNG, pengapalan LNG, dan berlaku selama 30 tahun. UUMIGAS mencakup lebih luas 
lagi termasuk semua kegiatan migas. Jadi PSC Indonesia maupun UUMIGAS banyak 
sekali celah atau loopholes. Pinternya kita mencari ”celah” tsb. Loopholes yang 
 banyak di PSC selama ini dipakai oleh IOC/K3S untuk kepentingan mereka. Sudah 
waktunya kita bisa memanfaatkan celah atau loopholes tsb. bagi kepentingan dan 
manfaat Negara.  
 
Maafkan, kalau ada hal-hal yang tidak berkenan.
 
HL Ong
 
 
 
From:[email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Yanto R. 
Sumantri
Sent: Monday, July 15, 2013 9:17 AM
To: [email protected]
Subject: Fw: [iagi-net] Jero Wacik Beri Sinyal Serahkan Blok Sumur Gas Mahakam 
ke Pertamina
 
 
----- Forwarded Message -----
From:Yanto R. Sumantri <[email protected]>
To: "[email protected]" <[email protected]> 
Sent: Monday, July 15, 2013 8:11 AM
Subject: Re: [iagi-net] Jero Wacik Beri Sinyal Serahkan Blok Sumur Gas Mahakam 
ke Pertamina
 
Is , 
 
Kenapa bingung ya ?
 
Pasal 28 PP 35/2004 jelas mengatakan : Kontrak DAPAT diperpanjang dst , artinya 
dapt didini , juga sesuaidengan pasal tsb melalui tahapan tahapan an Pemerintah 
dapat dan boleh menolak ............, jadi mengapa bingung ya ?
 
Apakah karena adanya "keterikatan" pasaran gas ? sebagaimana diterangkan pda 
pasal berikutnya ?
 
si Abah
 
 
 

________________________________

From:"[email protected]" <[email protected]>
To: [email protected] 
Sent: Monday, July 15, 2013 6:21 AM
Subject: Re: [iagi-net] Jero Wacik Beri Sinyal Serahkan Blok Sumur Gas Mahakam 
ke Pertamina

Cak Luth, Mungkin  karena bingung diambangkan saja nunggu
Pemerintah berikutnya  set 2014( opo kakehan nonton OVJ ,
disana gunung disini gunung ditengahnya pulau jawa ,  dalangnya
bingung wayangnya bingung yg penting bisa tertawa),..... apa
ibaratnya kalau menyatakan Cinta kpd cewek kalau diam saja itu
berarti Ceweknya mau..... atau ceweknya Bingung.....
memang kalau diperhatikan banyak hal yg bisa multi tafsir ,
sebetulnya kalau dari awal Tegas tdk marake bingung. spt dlm
Pasal peralihan UU Migas 2001 , dikatakan Kontrak PSC (seb
2001) dihormati sampai habis kontrak. Kalau asumsinya  semua
kontrak  yg dimaksud dlm UU Migas 2001 adalah Kontrak setelah
adanya UU 2001 tsb ( KKS setelah 2001), maka hanya kontrak set
2001 (KKS) yg bisa diperpanjang, maka semua PSC ( yg ditanda
tangani seb 2001 )  secara otomatis selesai setelah kontrak tsb
selesai , dan sesuai UU/PP WK kembali lagi  ke Pemerintah dan
untuk pengusahaan selanjutnya  ditawarkan kpd badan usaha dan
bentuk usaha tetap, hanya Pertamina yg diberi hak pengelolaan
kalau berminat untuk mengajukan permohonannya dg  sarat dan
ketentuan yg berlaku di dalam PP tsb bagi Wk yg habis
kontraknya.
kalau di PP dan UU nya perpanjangan satu kali hanya pada masa
ekplorasi , kalau  kontrak  perpanjangan 20 tahun untuk setiap
kali perpanjangan , ini berarti bisa diperpanjang berkali
kali....
salam

ISM


>
> Mas Liamsi di dalam UU 22/2001, perpanjangan bisa diberikan
> 1 kali, maksimum 20 tahun. Tata cara pengajuan ada di PP
> 35/2004, untuk lapangan gas bisa diajukan 10 th sebelum
> kontrak berakhir.
Yang menjadi perdebatan di Pemerintah
> ada silang pendapat, satu pendapat bilang, perpanjangan bisa
> diberikan berapa kali maksimum 20 tahun setiap perpanjangan.
> Ada yang berpendapat sesuai yang tertulis, perpanjangan 1
> kali maksimum 20 tahun karena di penjelasan UU juga tak ada
> bunyi lain tentang perpanjangan, begitu juga di PP 35/2004.
> Makanya MESDM terdahulu menyusun PP tentang perpanjangan,
> gak tahu bagaimana jadinya PP itu.
Blok Mahakam diera UU
> Migas yang lama sudah pernah diperpanjang 2 kali kalau tak
> salah, sedangkan di UU 22/2001 tak bunyi bagaimana nasib PSC
> seperti Mahakam yang pernah diperpanjang di era UU lama yg
> masa perpanjangannya 75% berada di era UU Migas yg baru.
> Ketoknya pemerintahnya bingung, apalagi ada tekanan publik.
>
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
> -----Original Message-----
> From: <[email protected]>
> Sender: <[email protected]>
> Date: Sun, 14 Jul 2013 22:22:09
> To: <[email protected]>
> Reply-To: [email protected]
> Subject: Re: [iagi-net] Jero Wacik Beri Sinyal Serahkan Blok
> Sumur Gas Mahakam ke Pertamina
Kayaknya kok biasa biasa
> saja kalau dibaca beritanya dan
> Peraturan Perundang undangannya (UU dan PPnya) ,
> Betul kontrak akan habis 2017 , sesuai Peraturan Perundang
> undangan si Kontraktor bisa mengajukan perpanjangan kontrak
> 10
> tahun sebelum berakhir kontrak ( si Operator menggunakan
> kesempatan yg diberikan tsb dan  telah ngajukan
> perpanjangan
> kontrak sejak  2007 ) , Keputusan Lanjut atau Stop ada
> dipemerintah , dan sampai saat ini Pemerintah belum ada
> Keputusannya ( sudah 6 tahun diajukan tdk ada keputusan
> lanjut atau  Stop) , Si Kontraktor menanyakan Kepastiannya
> apakah bisa lanjut atau tidak ( biar jelas kedepannya) ,
> kalau
> tidak diperpanjang ya dia Sulit untuk  bisa
> menginvestsikan
> lagi 7.3 milyar $ atau 73 triliun Rp untuk mempertahankan
> produksinya.
>
> ISM
>
>
>
>> Pesan untuk pak Jero Wacik ... Pak Jero tolong bicara sama
>> Jean-Marie Guillermo, kan udah dari kemarin dalam kontrak
>> 2017 habis dan kembali ke Pemerintah Indonesia, jadi ini
>> blok kembali ke Indonesia.
>>
>> Jadi bukan tiada masa depan yang tak terlihat ... semua
>> jelas dalam kontrak kok ..
>>
>> "Bagaimana kami harus menjelaskan kepada stakeholder kami
>> bahwa kami
>> akan berinvestasi dimana di masa depan kami justru tidak
>> terlibat," tandas Jean."
>>
>>
>> 2013/7/13 Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]>
>>
>>> Jero Wacik Beri Sinyal Serahkan Blok Sumur Gas Mahakam ke
>>> Pertamina
>>>  12 Jul 2013 18:37
>>>
>>>  Menteri ESDM Jero Wacik memberi sinyal pemerintah akan
>>>  mengambilalih
>>> sumur gas Blok Mahakam setelah 2017 dan menyerahkannya ke
>>> Pertamina.
>>>
>>>
>>>  Perusahaan migas asal Prancis Total E&P Indonesie pun
>>>  selaku
>>> pengelola Blok Mahakam sudah meminta kepada Pemerintah
>>> Indonesia bersedia melepas Blok Mahakam namun dengan
>>> syarat
>>> ada masa transisi selama 5 tahun.
>>>
>>>  "Total sudah datang kesana, menanyakan nasib Blok
>>>  Mahakam
>>>  setelah
>>> 2017 bagaimana, tapi sekarang ini bolanya di kami di
>>> pemerintah, tunggu dulu, sedang di evaluasi," ujar Jero
>>> Wacik ditemui di
>>> Kantornya, Jumat (12/7/2013).
>>>
>>>  Namun Jero memastikan dimasa depan perusahaan Indonesia
>>>  akan
>>> mengelola sendiri Blok Mahakam tersebut. "Akan
>>> dipertimbangkan masa transisi proyek Blok Mahakam,
>>> harapannya kita bisa kelola sendiri dimasa depan dan
>>> serah
>>> terimanya akan aman," katanya.
>>>
>>>  Kemarin, Senior Vice President Total E&P Asia Pacific,
>>>  Jean-Marie
>>> Guillermo datang menemui Menteri Jero Wacik untuk
>>> mempertanyakan kelangsungan Blok Mahakam pasca
>>> berakhirnya
>>> kontraknya pada 2017.
>>>
>>>  "Total sudah meminta perpanjang kontrak Blok Mahakam
>>>  sejak
>>>  2007, 10
>>> tahun sebelum kontrak berakhir. Kita sudah ada di
>>> pertengahan jangka waktu 10 tahun tersebut dan keputusan
>>> harus diambil sekarang juga," ujar Jean.
>>>
>>>  Alasan Total meminta keputusan Blok Mahakam segera
>>>  mungkin
>>>  karena
>>> Total sudah siap dengan investasi sebesar US$ 7,3 miliar
>>> sebelum 2017 untuk melanjutkan upaya menekan laju
>>> penurunan
>>> produksi.
>>>
>>>  "Jumlah dana ini cukup besar untuk itu kami butuh
>>>  perkiraan apa yang
>>> akan terjadi pada Total setelah 2017 karena pengembalian
>>> investasi ini baru bisa diperoleh setelah 2017," ucapnya.
>>>
>>>  "Bagaimana kami harus menjelaskan kepada stakeholder
>>>  kami
>>>  bahwa kami
>>> akan berinvestasi dimana di masa depan kami justru tidak
>>> terlibat," tandas Jean.
>>>
>>> --
>>> *--
>>> "**Control yourself, and you got freedom"*
>
>
>
> ___________________________________________________________
> indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id
>
>



___________________________________________________________
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id

Kirim email ke