apakah dalam UU yang ada, ataupun kontrak yg ditandatangani ada pembahasan
'masa peralihan' lima tahun? kenapa 5 th. peralihan kekuasaan 'tingkat
negara' indonesia saja, dalam proklamasi tertulis " dalam tempo
sesingkat-singkatnya."




2013/7/17 Yanto R. Sumantri <[email protected]>

> Saya sependapat dengan pak Ong HL , kita harus memanfaatkan hukum yang
> menaungi Kokntrak PSC dan UU/PP  yang alam Kontmenaunginya.
>
> Saya bukan ahli hukum , akan tetapi sebagaimana disampaikan dalm catan
> saya terakhir , dalam kontrak maupun UU no 22 /2001 Migas ada klausa
> mengenai  masa berlakunya kontrak PLUS KEMu kontrUNGKINAN perpanjangan
> kalau Pemerintah menyetujuinya.
>
> Memang yang jadi persoalan adalah  bagaimana mengatur "masa peralihan" ,
> agar tidak terjadi hal hal yang merugikan KEDUA belah fihak (karena
> bukankah suatu kontrak terjadi karena para pihak mendapatkan manfaat dari
> kontrak tsb?).
>
> Salah satu kemungkinan saya telah sebutkan dalam e-mail terdahulu.
>
> Jadi yang penting ,adalah NIAT kita dan Pemerintah sbgmn disampaikan pak
> Ong HL tadi.
>
> Waallahualam ?
>
> si Abah
>
>   ------------------------------
>  *From:* Ong Han Ling <[email protected]>
> *To:* [email protected]
> *Sent:* Wednesday, July 17, 2013 6:59 AM
> *Subject:* RE: [iagi-net] Jero Wacik Beri Sinyal Serahkan Blok Sumur Gas
> Mahakam ke Pertamina
>
> Teman-teman IAGI semuanya,
>
> Sudah lama saya tidak ikut-ikutan, tetapi sekarang mau nimbrung setelah
> membaca tulisan si Abah “Mengapa bingung ya”.
>
> Persoalan Mahakam sudah dibicarakan selama hampir 10 tahun, perioda tiga
> menteri ESDM. Banyak penjabat bolak balik ke Paris dan demikian juga
> penjabat Total. Banyak energi, waktu dan uang terbuang untuk rapat dan
> pertemuan. Kalau dihitung secara kasar selama 10 tahun ini, kedua belah
> pihak sama-sama telah mengeluarkan ratusan milliar rupiah tanpa hasil.
> Terakir adalah pertemuan Pak Wacik dengan Jean-Marie Guillermo,  Senior VP
> Total E&P Asia Pacific.
>
> Tujuan kita semuanya sama, yaitu mencari manfaat sebesar-besarnya bagi
> Negara, atau singkatnya, mencari keuntungan bagi Negara. Titik. Semua harus
> berfokus pada keuntungan. Ini berarti, kita harus memerintahkan ahli-ahli
> hukum kita, bahwa inilah yang memberi manfaat terbesar bagi Negara dan
> inilah yang akan kita laksanakan. Ahli Hukum harus menyokong keinginan E&P,
> jangan dibalik. Carilah celah hukum dan pakai pasal dari PSC (penandatangan
> pertama dengan CFP tahun 1967) maupun di UUMIGAS 22/2001 dan di PP35/2004
> yang bisa memberikan keuntungan maksimum!! Yang terjadi sekarang terbalik,
> membahas hukumnya dulu.
>
> Apakah celah hukumnya ada. Pasti ada. PSC indonesia cuma 40 halaman dan
> dobel spasi. UUMIGAS No.22 tahun 2001 juga sekitar 40 halaman single spasi.
> Bandingkan kalau kita kontrak dengan BP atau ExxonMobil untuk satu drilling
> konsultan selama 3 bulan, kontraknya sampai 40 halaman dan tulisan kecil
> dan padat. Sedangkan PSC mencakup mulai dari eksplorasi, development,
> production, LNG, pengapalan LNG, dan berlaku selama 30 tahun. UUMIGAS
> mencakup lebih luas lagi termasuk semua kegiatan migas. Jadi PSC Indonesia
> maupun UUMIGAS banyak sekali celah atau loopholes. Pinternya kita mencari
> ”celah” tsb. Loopholes yang  banyak di PSC selama ini dipakai oleh IOC/K3S
> untuk kepentingan mereka. Sudah waktunya kita bisa memanfaatkan celah atau
> loopholes tsb. bagi kepentingan dan manfaat Negara.
>
> Maafkan, kalau ada hal-hal yang tidak berkenan.
>
> HL Ong
>
>
>
> *From:* [email protected] [mailto:[email protected]<[email protected]>]
> *On Behalf Of *Yanto R. Sumantri
> *Sent:* Monday, July 15, 2013 9:17 AM
> *To:* [email protected]
> *Subject:* Fw: [iagi-net] Jero Wacik Beri Sinyal Serahkan Blok Sumur Gas
> Mahakam ke Pertamina
>
>
> ----- Forwarded Message -----
> *From:* Yanto R. Sumantri <[email protected]>
> *To:* "[email protected]" <[email protected]>
> *Sent:* Monday, July 15, 2013 8:11 AM
> *Subject:* Re: [iagi-net] Jero Wacik Beri Sinyal Serahkan Blok Sumur Gas
> Mahakam ke Pertamina
>
> Is ,
>
> Kenapa bingung ya ?
>
> Pasal 28 PP 35/2004 jelas mengatakan : Kontrak DAPAT diperpanjang dst ,
> artinya dapt didini , juga sesuaidengan pasal tsb melalui tahapan tahapan
> an Pemerintah dapat dan boleh menolak ............, jadi mengapa bingung ya
> ?
>
> Apakah karena adanya "keterikatan" pasaran gas ? sebagaimana diterangkan
> pda pasal berikutnya ?
>
> si Abah
>
>
>
> ------------------------------
> *From:* "[email protected]" <[email protected]>
> *To:* [email protected]
> *Sent:* Monday, July 15, 2013 6:21 AM
> *Subject:* Re: [iagi-net] Jero Wacik Beri Sinyal Serahkan Blok Sumur Gas
> Mahakam ke Pertamina
>
> Cak Luth, Mungkin  karena bingung diambangkan saja nunggu
> Pemerintah berikutnya  set 2014( opo kakehan nonton OVJ ,
> disana gunung disini gunung ditengahnya pulau jawa ,  dalangnya
> bingung wayangnya bingung yg penting bisa tertawa),..... apa
> ibaratnya kalau menyatakan Cinta kpd cewek kalau diam saja itu
> berarti Ceweknya mau..... atau ceweknya Bingung.....
> memang kalau diperhatikan banyak hal yg bisa multi tafsir ,
> sebetulnya kalau dari awal Tegas tdk marake bingung. spt dlm
> Pasal peralihan UU Migas 2001 , dikatakan Kontrak PSC (seb
> 2001) dihormati sampai habis kontrak. Kalau asumsinya  semua
> kontrak  yg dimaksud dlm UU Migas 2001 adalah Kontrak setelah
> adanya UU 2001 tsb ( KKS setelah 2001), maka hanya kontrak set
> 2001 (KKS) yg bisa diperpanjang, maka semua PSC ( yg ditanda
> tangani seb 2001 )  secara otomatis selesai setelah kontrak tsb
> selesai , dan sesuai UU/PP WK kembali lagi  ke Pemerintah dan
> untuk pengusahaan selanjutnya  ditawarkan kpd badan usaha dan
> bentuk usaha tetap, hanya Pertamina yg diberi hak pengelolaan
> kalau berminat untuk mengajukan permohonannya dg  sarat dan
> ketentuan yg berlaku di dalam PP tsb bagi Wk yg habis
> kontraknya.
> kalau di PP dan UU nya perpanjangan satu kali hanya pada masa
> ekplorasi , kalau  kontrak  perpanjangan 20 tahun untuk setiap
> kali perpanjangan , ini berarti bisa diperpanjang berkali
> kali....
> salam
>
> ISM
>
>
> >
> > Mas Liamsi di dalam UU 22/2001, perpanjangan bisa diberikan
> > 1 kali, maksimum 20 tahun. Tata cara pengajuan ada di PP
> > 35/2004, untuk lapangan gas bisa diajukan 10 th sebelum
> > kontrak berakhir.
> Yang menjadi perdebatan di Pemerintah
> > ada silang pendapat, satu pendapat bilang, perpanjangan bisa
> > diberikan berapa kali maksimum 20 tahun setiap perpanjangan.
> > Ada yang berpendapat sesuai yang tertulis, perpanjangan 1
> > kali maksimum 20 tahun karena di penjelasan UU juga tak ada
> > bunyi lain tentang perpanjangan, begitu juga di PP 35/2004.
> > Makanya MESDM terdahulu menyusun PP tentang perpanjangan,
> > gak tahu bagaimana jadinya PP itu.
> Blok Mahakam diera UU
> > Migas yang lama sudah pernah diperpanjang 2 kali kalau tak
> > salah, sedangkan di UU 22/2001 tak bunyi bagaimana nasib PSC
> > seperti Mahakam yang pernah diperpanjang di era UU lama yg
> > masa perpanjangannya 75% berada di era UU Migas yg baru.
> > Ketoknya pemerintahnya bingung, apalagi ada tekanan publik.
> >
> > Sent from my BlackBerry®
> > powered by Sinyal Kuat INDOSAT
> >
> > -----Original Message-----
> > From: <[email protected]>
> > Sender: <[email protected]>
> > Date: Sun, 14 Jul 2013 22:22:09
> > To: <[email protected]>
> > Reply-To: [email protected]
> > Subject: Re: [iagi-net] Jero Wacik Beri Sinyal Serahkan Blok
> > Sumur Gas Mahakam ke Pertamina
> Kayaknya kok biasa biasa
> > saja kalau dibaca beritanya dan
> > Peraturan Perundang undangannya (UU dan PPnya) ,
> > Betul kontrak akan habis 2017 , sesuai Peraturan Perundang
> > undangan si Kontraktor bisa mengajukan perpanjangan kontrak
> > 10
> > tahun sebelum berakhir kontrak ( si Operator menggunakan
> > kesempatan yg diberikan tsb dan  telah ngajukan
> > perpanjangan
> > kontrak sejak  2007 ) , Keputusan Lanjut atau Stop ada
> > dipemerintah , dan sampai saat ini Pemerintah belum ada
> > Keputusannya ( sudah 6 tahun diajukan tdk ada keputusan
> > lanjut atau  Stop) , Si Kontraktor menanyakan Kepastiannya
> > apakah bisa lanjut atau tidak ( biar jelas kedepannya) ,
> > kalau
> > tidak diperpanjang ya dia Sulit untuk  bisa
> > menginvestsikan
> > lagi 7.3 milyar $ atau 73 triliun Rp untuk mempertahankan
> > produksinya.
> >
> > ISM
> >
> >
> >
> >> Pesan untuk pak Jero Wacik ... Pak Jero tolong bicara sama
> >> Jean-Marie Guillermo, kan udah dari kemarin dalam kontrak
> >> 2017 habis dan kembali ke Pemerintah Indonesia, jadi ini
> >> blok kembali ke Indonesia.
> >>
> >> Jadi bukan tiada masa depan yang tak terlihat ... semua
> >> jelas dalam kontrak kok ..
> >>
> >> "Bagaimana kami harus menjelaskan kepada stakeholder kami
> >> bahwa kami
> >> akan berinvestasi dimana di masa depan kami justru tidak
> >> terlibat," tandas Jean."
> >>
> >>
> >> 2013/7/13 Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]>
> >>
> >>> Jero Wacik Beri Sinyal Serahkan Blok Sumur Gas Mahakam ke
> >>> Pertamina
> >>>  12 Jul 2013 18:37
> >>>
> >>>  Menteri ESDM Jero Wacik memberi sinyal pemerintah akan
> >>>  mengambilalih
> >>> sumur gas Blok Mahakam setelah 2017 dan menyerahkannya ke
> >>> Pertamina.
> >>>
> >>>
> >>>  Perusahaan migas asal Prancis Total E&P Indonesie pun
> >>>  selaku
> >>> pengelola Blok Mahakam sudah meminta kepada Pemerintah
> >>> Indonesia bersedia melepas Blok Mahakam namun dengan
> >>> syarat
> >>> ada masa transisi selama 5 tahun.
> >>>
> >>>  "Total sudah datang kesana, menanyakan nasib Blok
> >>>  Mahakam
> >>>  setelah
> >>> 2017 bagaimana, tapi sekarang ini bolanya di kami di
> >>> pemerintah, tunggu dulu, sedang di evaluasi," ujar Jero
> >>> Wacik ditemui di
> >>> Kantornya, Jumat (12/7/2013).
> >>>
> >>>  Namun Jero memastikan dimasa depan perusahaan Indonesia
> >>>  akan
> >>> mengelola sendiri Blok Mahakam tersebut. "Akan
> >>> dipertimbangkan masa transisi proyek Blok Mahakam,
> >>> harapannya kita bisa kelola sendiri dimasa depan dan
> >>> serah
> >>> terimanya akan aman," katanya.
> >>>
> >>>  Kemarin, Senior Vice President Total E&P Asia Pacific,
> >>>  Jean-Marie
> >>> Guillermo datang menemui Menteri Jero Wacik untuk
> >>> mempertanyakan kelangsungan Blok Mahakam pasca
> >>> berakhirnya
> >>> kontraknya pada 2017.
> >>>
> >>>  "Total sudah meminta perpanjang kontrak Blok Mahakam
> >>>  sejak
> >>>  2007, 10
> >>> tahun sebelum kontrak berakhir. Kita sudah ada di
> >>> pertengahan jangka waktu 10 tahun tersebut dan keputusan
> >>> harus diambil sekarang juga," ujar Jean.
> >>>
> >>>  Alasan Total meminta keputusan Blok Mahakam segera
> >>>  mungkin
> >>>  karena
> >>> Total sudah siap dengan investasi sebesar US$ 7,3 miliar
> >>> sebelum 2017 untuk melanjutkan upaya menekan laju
> >>> penurunan
> >>> produksi.
> >>>
> >>>  "Jumlah dana ini cukup besar untuk itu kami butuh
> >>>  perkiraan apa yang
> >>> akan terjadi pada Total setelah 2017 karena pengembalian
> >>> investasi ini baru bisa diperoleh setelah 2017," ucapnya.
> >>>
> >>>  "Bagaimana kami harus menjelaskan kepada stakeholder
> >>>  kami
> >>>  bahwa kami
> >>> akan berinvestasi dimana di masa depan kami justru tidak
> >>> terlibat," tandas Jean.
> >>>
> >>> --
> >>> *--
> >>> "**Control yourself, and you got freedom"*
> >
> >
> >
> > ___________________________________________________________
> > indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id
> >
> >
>
>
>
> ___________________________________________________________
> indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id
>
>
>
>
>
>


-- 
***********************************
Amir Al Amin
Operations/ Wellsite Geologist
(62)811592902
amir13120[at]yahoo.com
amir.al.amin[at]gmail.com
************************************

Kirim email ke