apakah dalam UU yang ada, ataupun kontrak yg ditandatangani ada pembahasan 'masa peralihan' lima tahun? kenapa 5 th. peralihan kekuasaan 'tingkat negara' indonesia saja, dalam proklamasi tertulis " dalam tempo sesingkat-singkatnya."
2013/7/17 Yanto R. Sumantri <[email protected]> > Saya sependapat dengan pak Ong HL , kita harus memanfaatkan hukum yang > menaungi Kokntrak PSC dan UU/PP yang alam Kontmenaunginya. > > Saya bukan ahli hukum , akan tetapi sebagaimana disampaikan dalm catan > saya terakhir , dalam kontrak maupun UU no 22 /2001 Migas ada klausa > mengenai masa berlakunya kontrak PLUS KEMu kontrUNGKINAN perpanjangan > kalau Pemerintah menyetujuinya. > > Memang yang jadi persoalan adalah bagaimana mengatur "masa peralihan" , > agar tidak terjadi hal hal yang merugikan KEDUA belah fihak (karena > bukankah suatu kontrak terjadi karena para pihak mendapatkan manfaat dari > kontrak tsb?). > > Salah satu kemungkinan saya telah sebutkan dalam e-mail terdahulu. > > Jadi yang penting ,adalah NIAT kita dan Pemerintah sbgmn disampaikan pak > Ong HL tadi. > > Waallahualam ? > > si Abah > > ------------------------------ > *From:* Ong Han Ling <[email protected]> > *To:* [email protected] > *Sent:* Wednesday, July 17, 2013 6:59 AM > *Subject:* RE: [iagi-net] Jero Wacik Beri Sinyal Serahkan Blok Sumur Gas > Mahakam ke Pertamina > > Teman-teman IAGI semuanya, > > Sudah lama saya tidak ikut-ikutan, tetapi sekarang mau nimbrung setelah > membaca tulisan si Abah “Mengapa bingung ya”. > > Persoalan Mahakam sudah dibicarakan selama hampir 10 tahun, perioda tiga > menteri ESDM. Banyak penjabat bolak balik ke Paris dan demikian juga > penjabat Total. Banyak energi, waktu dan uang terbuang untuk rapat dan > pertemuan. Kalau dihitung secara kasar selama 10 tahun ini, kedua belah > pihak sama-sama telah mengeluarkan ratusan milliar rupiah tanpa hasil. > Terakir adalah pertemuan Pak Wacik dengan Jean-Marie Guillermo, Senior VP > Total E&P Asia Pacific. > > Tujuan kita semuanya sama, yaitu mencari manfaat sebesar-besarnya bagi > Negara, atau singkatnya, mencari keuntungan bagi Negara. Titik. Semua harus > berfokus pada keuntungan. Ini berarti, kita harus memerintahkan ahli-ahli > hukum kita, bahwa inilah yang memberi manfaat terbesar bagi Negara dan > inilah yang akan kita laksanakan. Ahli Hukum harus menyokong keinginan E&P, > jangan dibalik. Carilah celah hukum dan pakai pasal dari PSC (penandatangan > pertama dengan CFP tahun 1967) maupun di UUMIGAS 22/2001 dan di PP35/2004 > yang bisa memberikan keuntungan maksimum!! Yang terjadi sekarang terbalik, > membahas hukumnya dulu. > > Apakah celah hukumnya ada. Pasti ada. PSC indonesia cuma 40 halaman dan > dobel spasi. UUMIGAS No.22 tahun 2001 juga sekitar 40 halaman single spasi. > Bandingkan kalau kita kontrak dengan BP atau ExxonMobil untuk satu drilling > konsultan selama 3 bulan, kontraknya sampai 40 halaman dan tulisan kecil > dan padat. Sedangkan PSC mencakup mulai dari eksplorasi, development, > production, LNG, pengapalan LNG, dan berlaku selama 30 tahun. UUMIGAS > mencakup lebih luas lagi termasuk semua kegiatan migas. Jadi PSC Indonesia > maupun UUMIGAS banyak sekali celah atau loopholes. Pinternya kita mencari > ”celah” tsb. Loopholes yang banyak di PSC selama ini dipakai oleh IOC/K3S > untuk kepentingan mereka. Sudah waktunya kita bisa memanfaatkan celah atau > loopholes tsb. bagi kepentingan dan manfaat Negara. > > Maafkan, kalau ada hal-hal yang tidak berkenan. > > HL Ong > > > > *From:* [email protected] [mailto:[email protected]<[email protected]>] > *On Behalf Of *Yanto R. Sumantri > *Sent:* Monday, July 15, 2013 9:17 AM > *To:* [email protected] > *Subject:* Fw: [iagi-net] Jero Wacik Beri Sinyal Serahkan Blok Sumur Gas > Mahakam ke Pertamina > > > ----- Forwarded Message ----- > *From:* Yanto R. Sumantri <[email protected]> > *To:* "[email protected]" <[email protected]> > *Sent:* Monday, July 15, 2013 8:11 AM > *Subject:* Re: [iagi-net] Jero Wacik Beri Sinyal Serahkan Blok Sumur Gas > Mahakam ke Pertamina > > Is , > > Kenapa bingung ya ? > > Pasal 28 PP 35/2004 jelas mengatakan : Kontrak DAPAT diperpanjang dst , > artinya dapt didini , juga sesuaidengan pasal tsb melalui tahapan tahapan > an Pemerintah dapat dan boleh menolak ............, jadi mengapa bingung ya > ? > > Apakah karena adanya "keterikatan" pasaran gas ? sebagaimana diterangkan > pda pasal berikutnya ? > > si Abah > > > > ------------------------------ > *From:* "[email protected]" <[email protected]> > *To:* [email protected] > *Sent:* Monday, July 15, 2013 6:21 AM > *Subject:* Re: [iagi-net] Jero Wacik Beri Sinyal Serahkan Blok Sumur Gas > Mahakam ke Pertamina > > Cak Luth, Mungkin karena bingung diambangkan saja nunggu > Pemerintah berikutnya set 2014( opo kakehan nonton OVJ , > disana gunung disini gunung ditengahnya pulau jawa , dalangnya > bingung wayangnya bingung yg penting bisa tertawa),..... apa > ibaratnya kalau menyatakan Cinta kpd cewek kalau diam saja itu > berarti Ceweknya mau..... atau ceweknya Bingung..... > memang kalau diperhatikan banyak hal yg bisa multi tafsir , > sebetulnya kalau dari awal Tegas tdk marake bingung. spt dlm > Pasal peralihan UU Migas 2001 , dikatakan Kontrak PSC (seb > 2001) dihormati sampai habis kontrak. Kalau asumsinya semua > kontrak yg dimaksud dlm UU Migas 2001 adalah Kontrak setelah > adanya UU 2001 tsb ( KKS setelah 2001), maka hanya kontrak set > 2001 (KKS) yg bisa diperpanjang, maka semua PSC ( yg ditanda > tangani seb 2001 ) secara otomatis selesai setelah kontrak tsb > selesai , dan sesuai UU/PP WK kembali lagi ke Pemerintah dan > untuk pengusahaan selanjutnya ditawarkan kpd badan usaha dan > bentuk usaha tetap, hanya Pertamina yg diberi hak pengelolaan > kalau berminat untuk mengajukan permohonannya dg sarat dan > ketentuan yg berlaku di dalam PP tsb bagi Wk yg habis > kontraknya. > kalau di PP dan UU nya perpanjangan satu kali hanya pada masa > ekplorasi , kalau kontrak perpanjangan 20 tahun untuk setiap > kali perpanjangan , ini berarti bisa diperpanjang berkali > kali.... > salam > > ISM > > > > > > Mas Liamsi di dalam UU 22/2001, perpanjangan bisa diberikan > > 1 kali, maksimum 20 tahun. Tata cara pengajuan ada di PP > > 35/2004, untuk lapangan gas bisa diajukan 10 th sebelum > > kontrak berakhir. > Yang menjadi perdebatan di Pemerintah > > ada silang pendapat, satu pendapat bilang, perpanjangan bisa > > diberikan berapa kali maksimum 20 tahun setiap perpanjangan. > > Ada yang berpendapat sesuai yang tertulis, perpanjangan 1 > > kali maksimum 20 tahun karena di penjelasan UU juga tak ada > > bunyi lain tentang perpanjangan, begitu juga di PP 35/2004. > > Makanya MESDM terdahulu menyusun PP tentang perpanjangan, > > gak tahu bagaimana jadinya PP itu. > Blok Mahakam diera UU > > Migas yang lama sudah pernah diperpanjang 2 kali kalau tak > > salah, sedangkan di UU 22/2001 tak bunyi bagaimana nasib PSC > > seperti Mahakam yang pernah diperpanjang di era UU lama yg > > masa perpanjangannya 75% berada di era UU Migas yg baru. > > Ketoknya pemerintahnya bingung, apalagi ada tekanan publik. > > > > Sent from my BlackBerry® > > powered by Sinyal Kuat INDOSAT > > > > -----Original Message----- > > From: <[email protected]> > > Sender: <[email protected]> > > Date: Sun, 14 Jul 2013 22:22:09 > > To: <[email protected]> > > Reply-To: [email protected] > > Subject: Re: [iagi-net] Jero Wacik Beri Sinyal Serahkan Blok > > Sumur Gas Mahakam ke Pertamina > Kayaknya kok biasa biasa > > saja kalau dibaca beritanya dan > > Peraturan Perundang undangannya (UU dan PPnya) , > > Betul kontrak akan habis 2017 , sesuai Peraturan Perundang > > undangan si Kontraktor bisa mengajukan perpanjangan kontrak > > 10 > > tahun sebelum berakhir kontrak ( si Operator menggunakan > > kesempatan yg diberikan tsb dan telah ngajukan > > perpanjangan > > kontrak sejak 2007 ) , Keputusan Lanjut atau Stop ada > > dipemerintah , dan sampai saat ini Pemerintah belum ada > > Keputusannya ( sudah 6 tahun diajukan tdk ada keputusan > > lanjut atau Stop) , Si Kontraktor menanyakan Kepastiannya > > apakah bisa lanjut atau tidak ( biar jelas kedepannya) , > > kalau > > tidak diperpanjang ya dia Sulit untuk bisa > > menginvestsikan > > lagi 7.3 milyar $ atau 73 triliun Rp untuk mempertahankan > > produksinya. > > > > ISM > > > > > > > >> Pesan untuk pak Jero Wacik ... Pak Jero tolong bicara sama > >> Jean-Marie Guillermo, kan udah dari kemarin dalam kontrak > >> 2017 habis dan kembali ke Pemerintah Indonesia, jadi ini > >> blok kembali ke Indonesia. > >> > >> Jadi bukan tiada masa depan yang tak terlihat ... semua > >> jelas dalam kontrak kok .. > >> > >> "Bagaimana kami harus menjelaskan kepada stakeholder kami > >> bahwa kami > >> akan berinvestasi dimana di masa depan kami justru tidak > >> terlibat," tandas Jean." > >> > >> > >> 2013/7/13 Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]> > >> > >>> Jero Wacik Beri Sinyal Serahkan Blok Sumur Gas Mahakam ke > >>> Pertamina > >>> 12 Jul 2013 18:37 > >>> > >>> Menteri ESDM Jero Wacik memberi sinyal pemerintah akan > >>> mengambilalih > >>> sumur gas Blok Mahakam setelah 2017 dan menyerahkannya ke > >>> Pertamina. > >>> > >>> > >>> Perusahaan migas asal Prancis Total E&P Indonesie pun > >>> selaku > >>> pengelola Blok Mahakam sudah meminta kepada Pemerintah > >>> Indonesia bersedia melepas Blok Mahakam namun dengan > >>> syarat > >>> ada masa transisi selama 5 tahun. > >>> > >>> "Total sudah datang kesana, menanyakan nasib Blok > >>> Mahakam > >>> setelah > >>> 2017 bagaimana, tapi sekarang ini bolanya di kami di > >>> pemerintah, tunggu dulu, sedang di evaluasi," ujar Jero > >>> Wacik ditemui di > >>> Kantornya, Jumat (12/7/2013). > >>> > >>> Namun Jero memastikan dimasa depan perusahaan Indonesia > >>> akan > >>> mengelola sendiri Blok Mahakam tersebut. "Akan > >>> dipertimbangkan masa transisi proyek Blok Mahakam, > >>> harapannya kita bisa kelola sendiri dimasa depan dan > >>> serah > >>> terimanya akan aman," katanya. > >>> > >>> Kemarin, Senior Vice President Total E&P Asia Pacific, > >>> Jean-Marie > >>> Guillermo datang menemui Menteri Jero Wacik untuk > >>> mempertanyakan kelangsungan Blok Mahakam pasca > >>> berakhirnya > >>> kontraknya pada 2017. > >>> > >>> "Total sudah meminta perpanjang kontrak Blok Mahakam > >>> sejak > >>> 2007, 10 > >>> tahun sebelum kontrak berakhir. Kita sudah ada di > >>> pertengahan jangka waktu 10 tahun tersebut dan keputusan > >>> harus diambil sekarang juga," ujar Jean. > >>> > >>> Alasan Total meminta keputusan Blok Mahakam segera > >>> mungkin > >>> karena > >>> Total sudah siap dengan investasi sebesar US$ 7,3 miliar > >>> sebelum 2017 untuk melanjutkan upaya menekan laju > >>> penurunan > >>> produksi. > >>> > >>> "Jumlah dana ini cukup besar untuk itu kami butuh > >>> perkiraan apa yang > >>> akan terjadi pada Total setelah 2017 karena pengembalian > >>> investasi ini baru bisa diperoleh setelah 2017," ucapnya. > >>> > >>> "Bagaimana kami harus menjelaskan kepada stakeholder > >>> kami > >>> bahwa kami > >>> akan berinvestasi dimana di masa depan kami justru tidak > >>> terlibat," tandas Jean. > >>> > >>> -- > >>> *-- > >>> "**Control yourself, and you got freedom"* > > > > > > > > ___________________________________________________________ > > indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id > > > > > > > > ___________________________________________________________ > indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id > > > > > > -- *********************************** Amir Al Amin Operations/ Wellsite Geologist (62)811592902 amir13120[at]yahoo.com amir.al.amin[at]gmail.com ************************************

