Masa peralihan 5 tahun tak ada Kang Al Amin. Yang ada di PP 35/2004, kontrak/PSC may dimintakan perpanjangan disesuaikan dengan kontrak penjualan gas. Kontrak penjualan LNG ke western buyer (Jepun) berakhir 2021, sedangkan PSC blok Mahakam expired 2017 (ya beda berakhirnya kontrak PSC dan berakhirnya kontrak jual LNG antar 4 s/d 5 tahun). Inilah dasar permintaan "yang anda sebut masa peralihan".
Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -----Original Message----- From: Amir Al Amin <[email protected]> Sender: <[email protected]> Date: Wed, 17 Jul 2013 21:33:25 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [iagi-net] Jero Wacik Beri Sinyal Serahkan Blok Sumur Gas Mahakam ke Pertamina apakah dalam UU yang ada, ataupun kontrak yg ditandatangani ada pembahasan 'masa peralihan' lima tahun? kenapa 5 th. peralihan kekuasaan 'tingkat negara' indonesia saja, dalam proklamasi tertulis " dalam tempo sesingkat-singkatnya." 2013/7/17 Yanto R. Sumantri <[email protected]> > Saya sependapat dengan pak Ong HL , kita harus memanfaatkan hukum yang > menaungi Kokntrak PSC dan UU/PP yang alam Kontmenaunginya. > > Saya bukan ahli hukum , akan tetapi sebagaimana disampaikan dalm catan > saya terakhir , dalam kontrak maupun UU no 22 /2001 Migas ada klausa > mengenai masa berlakunya kontrak PLUS KEMu kontrUNGKINAN perpanjangan > kalau Pemerintah menyetujuinya. > > Memang yang jadi persoalan adalah bagaimana mengatur "masa peralihan" , > agar tidak terjadi hal hal yang merugikan KEDUA belah fihak (karena > bukankah suatu kontrak terjadi karena para pihak mendapatkan manfaat dari > kontrak tsb?). > > Salah satu kemungkinan saya telah sebutkan dalam e-mail terdahulu. > > Jadi yang penting ,adalah NIAT kita dan Pemerintah sbgmn disampaikan pak > Ong HL tadi. > > Waallahualam ? > > si Abah > > ------------------------------ > *From:* Ong Han Ling <[email protected]> > *To:* [email protected] > *Sent:* Wednesday, July 17, 2013 6:59 AM > *Subject:* RE: [iagi-net] Jero Wacik Beri Sinyal Serahkan Blok Sumur Gas > Mahakam ke Pertamina > > Teman-teman IAGI semuanya, > > Sudah lama saya tidak ikut-ikutan, tetapi sekarang mau nimbrung setelah > membaca tulisan si Abah “Mengapa bingung ya”. > > Persoalan Mahakam sudah dibicarakan selama hampir 10 tahun, perioda tiga > menteri ESDM. Banyak penjabat bolak balik ke Paris dan demikian juga > penjabat Total. Banyak energi, waktu dan uang terbuang untuk rapat dan > pertemuan. Kalau dihitung secara kasar selama 10 tahun ini, kedua belah > pihak sama-sama telah mengeluarkan ratusan milliar rupiah tanpa hasil. > Terakir adalah pertemuan Pak Wacik dengan Jean-Marie Guillermo, Senior VP > Total E&P Asia Pacific. > > Tujuan kita semuanya sama, yaitu mencari manfaat sebesar-besarnya bagi > Negara, atau singkatnya, mencari keuntungan bagi Negara. Titik. Semua harus > berfokus pada keuntungan. Ini berarti, kita harus memerintahkan ahli-ahli > hukum kita, bahwa inilah yang memberi manfaat terbesar bagi Negara dan > inilah yang akan kita laksanakan. Ahli Hukum harus menyokong keinginan E&P, > jangan dibalik. Carilah celah hukum dan pakai pasal dari PSC (penandatangan > pertama dengan CFP tahun 1967) maupun di UUMIGAS 22/2001 dan di PP35/2004 > yang bisa memberikan keuntungan maksimum!! Yang terjadi sekarang terbalik, > membahas hukumnya dulu. > > Apakah celah hukumnya ada. Pasti ada. PSC indonesia cuma 40 halaman dan > dobel spasi. UUMIGAS No.22 tahun 2001 juga sekitar 40 halaman single spasi. > Bandingkan kalau kita kontrak dengan BP atau ExxonMobil untuk satu drilling > konsultan selama 3 bulan, kontraknya sampai 40 halaman dan tulisan kecil > dan padat. Sedangkan PSC mencakup mulai dari eksplorasi, development, > production, LNG, pengapalan LNG, dan berlaku selama 30 tahun. UUMIGAS > mencakup lebih luas lagi termasuk semua kegiatan migas. Jadi PSC Indonesia > maupun UUMIGAS banyak sekali celah atau loopholes. Pinternya kita mencari > ”celah” tsb. Loopholes yang banyak di PSC selama ini dipakai oleh IOC/K3S > untuk kepentingan mereka. Sudah waktunya kita bisa memanfaatkan celah atau > loopholes tsb. bagi kepentingan dan manfaat Negara. > > Maafkan, kalau ada hal-hal yang tidak berkenan. > > HL Ong > > > > *From:* [email protected] [mailto:[email protected]<[email protected]>] > *On Behalf Of *Yanto R. Sumantri > *Sent:* Monday, July 15, 2013 9:17 AM > *To:* [email protected] > *Subject:* Fw: [iagi-net] Jero Wacik Beri Sinyal Serahkan Blok Sumur Gas > Mahakam ke Pertamina > > > ----- Forwarded Message ----- > *From:* Yanto R. Sumantri <[email protected]> > *To:* "[email protected]" <[email protected]> > *Sent:* Monday, July 15, 2013 8:11 AM > *Subject:* Re: [iagi-net] Jero Wacik Beri Sinyal Serahkan Blok Sumur Gas > Mahakam ke Pertamina > > Is , > > Kenapa bingung ya ? > > Pasal 28 PP 35/2004 jelas mengatakan : Kontrak DAPAT diperpanjang dst , > artinya dapt didini , juga sesuaidengan pasal tsb melalui tahapan tahapan > an Pemerintah dapat dan boleh menolak ............, jadi mengapa bingung ya > ? > > Apakah karena adanya "keterikatan" pasaran gas ? sebagaimana diterangkan > pda pasal berikutnya ? > > si Abah > > > > ------------------------------ > *From:* "[email protected]" <[email protected]> > *To:* [email protected] > *Sent:* Monday, July 15, 2013 6:21 AM > *Subject:* Re: [iagi-net] Jero Wacik Beri Sinyal Serahkan Blok Sumur Gas > Mahakam ke Pertamina > > Cak Luth, Mungkin karena bingung diambangkan saja nunggu > Pemerintah berikutnya set 2014( opo kakehan nonton OVJ , > disana gunung disini gunung ditengahnya pulau jawa , dalangnya > bingung wayangnya bingung yg penting bisa tertawa),..... apa > ibaratnya kalau menyatakan Cinta kpd cewek kalau diam saja itu > berarti Ceweknya mau..... atau ceweknya Bingung..... > memang kalau diperhatikan banyak hal yg bisa multi tafsir , > sebetulnya kalau dari awal Tegas tdk marake bingung. spt dlm > Pasal peralihan UU Migas 2001 , dikatakan Kontrak PSC (seb > 2001) dihormati sampai habis kontrak. Kalau asumsinya semua > kontrak yg dimaksud dlm UU Migas 2001 adalah Kontrak setelah > adanya UU 2001 tsb ( KKS setelah 2001), maka hanya kontrak set > 2001 (KKS) yg bisa diperpanjang, maka semua PSC ( yg ditanda > tangani seb 2001 ) secara otomatis selesai setelah kontrak tsb > selesai , dan sesuai UU/PP WK kembali lagi ke Pemerintah dan > untuk pengusahaan selanjutnya ditawarkan kpd badan usaha dan > bentuk usaha tetap, hanya Pertamina yg diberi hak pengelolaan > kalau berminat untuk mengajukan permohonannya dg sarat dan > ketentuan yg berlaku di dalam PP tsb bagi Wk yg habis > kontraknya. > kalau di PP dan UU nya perpanjangan satu kali hanya pada masa > ekplorasi , kalau kontrak perpanjangan 20 tahun untuk setiap > kali perpanjangan , ini berarti bisa diperpanjang berkali > kali.... > salam > > ISM > > > > > > Mas Liamsi di dalam UU 22/2001, perpanjangan bisa diberikan > > 1 kali, maksimum 20 tahun. Tata cara pengajuan ada di PP > > 35/2004, untuk lapangan gas bisa diajukan 10 th sebelum > > kontrak berakhir. > Yang menjadi perdebatan di Pemerintah > > ada silang pendapat, satu pendapat bilang, perpanjangan bisa > > diberikan berapa kali maksimum 20 tahun setiap perpanjangan. > > Ada yang berpendapat sesuai yang tertulis, perpanjangan 1 > > kali maksimum 20 tahun karena di penjelasan UU juga tak ada > > bunyi lain tentang perpanjangan, begitu juga di PP 35/2004. > > Makanya MESDM terdahulu menyusun PP tentang perpanjangan, > > gak tahu bagaimana jadinya PP itu. > Blok Mahakam diera UU > > Migas yang lama sudah pernah diperpanjang 2 kali kalau tak > > salah, sedangkan di UU 22/2001 tak bunyi bagaimana nasib PSC > > seperti Mahakam yang pernah diperpanjang di era UU lama yg > > masa perpanjangannya 75% berada di era UU Migas yg baru. > > Ketoknya pemerintahnya bingung, apalagi ada tekanan publik. > > > > Sent from my BlackBerry® > > powered by Sinyal Kuat INDOSAT > > > > -----Original Message----- > > From: <[email protected]> > > Sender: <[email protected]> > > Date: Sun, 14 Jul 2013 22:22:09 > > To: <[email protected]> > > Reply-To: [email protected] > > Subject: Re: [iagi-net] Jero Wacik Beri Sinyal Serahkan Blok > > Sumur Gas Mahakam ke Pertamina > Kayaknya kok biasa biasa > > saja kalau dibaca beritanya dan > > Peraturan Perundang undangannya (UU dan PPnya) , > > Betul kontrak akan habis 2017 , sesuai Peraturan Perundang > > undangan si Kontraktor bisa mengajukan perpanjangan kontrak > > 10 > > tahun sebelum berakhir kontrak ( si Operator menggunakan > > kesempatan yg diberikan tsb dan telah ngajukan > > perpanjangan > > kontrak sejak 2007 ) , Keputusan Lanjut atau Stop ada > > dipemerintah , dan sampai saat ini Pemerintah belum ada > > Keputusannya ( sudah 6 tahun diajukan tdk ada keputusan > > lanjut atau Stop) , Si Kontraktor menanyakan Kepastiannya > > apakah bisa lanjut atau tidak ( biar jelas kedepannya) , > > kalau > > tidak diperpanjang ya dia Sulit untuk bisa > > menginvestsikan > > lagi 7.3 milyar $ atau 73 triliun Rp untuk mempertahankan > > produksinya. > > > > ISM > > > > > > > >> Pesan untuk pak Jero Wacik ... Pak Jero tolong bicara sama > >> Jean-Marie Guillermo, kan udah dari kemarin dalam kontrak > >> 2017 habis dan kembali ke Pemerintah Indonesia, jadi ini > >> blok kembali ke Indonesia. > >> > >> Jadi bukan tiada masa depan yang tak terlihat ... semua > >> jelas dalam kontrak kok .. > >> > >> "Bagaimana kami harus menjelaskan kepada stakeholder kami > >> bahwa kami > >> akan berinvestasi dimana di masa depan kami justru tidak > >> terlibat," tandas Jean." > >> > >> > >> 2013/7/13 Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]> > >> > >>> Jero Wacik Beri Sinyal Serahkan Blok Sumur Gas Mahakam ke > >>> Pertamina > >>> 12 Jul 2013 18:37 > >>> > >>> Menteri ESDM Jero Wacik memberi sinyal pemerintah akan > >>> mengambilalih > >>> sumur gas Blok Mahakam setelah 2017 dan menyerahkannya ke > >>> Pertamina. > >>> > >>> > >>> Perusahaan migas asal Prancis Total E&P Indonesie pun > >>> selaku > >>> pengelola Blok Mahakam sudah meminta kepada Pemerintah > >>> Indonesia bersedia melepas Blok Mahakam namun dengan > >>> syarat > >>> ada masa transisi selama 5 tahun. > >>> > >>> "Total sudah datang kesana, menanyakan nasib Blok > >>> Mahakam > >>> setelah > >>> 2017 bagaimana, tapi sekarang ini bolanya di kami di > >>> pemerintah, tunggu dulu, sedang di evaluasi," ujar Jero > >>> Wacik ditemui di > >>> Kantornya, Jumat (12/7/2013). > >>> > >>> Namun Jero memastikan dimasa depan perusahaan Indonesia > >>> akan > >>> mengelola sendiri Blok Mahakam tersebut. "Akan > >>> dipertimbangkan masa transisi proyek Blok Mahakam, > >>> harapannya kita bisa kelola sendiri dimasa depan dan > >>> serah > >>> terimanya akan aman," katanya. > >>> > >>> Kemarin, Senior Vice President Total E&P Asia Pacific, > >>> Jean-Marie > >>> Guillermo datang menemui Menteri Jero Wacik untuk > >>> mempertanyakan kelangsungan Blok Mahakam pasca > >>> berakhirnya > >>> kontraknya pada 2017. > >>> > >>> "Total sudah meminta perpanjang kontrak Blok Mahakam > >>> sejak > >>> 2007, 10 > >>> tahun sebelum kontrak berakhir. Kita sudah ada di > >>> pertengahan jangka waktu 10 tahun tersebut dan keputusan > >>> harus diambil sekarang juga," ujar Jean. > >>> > >>> Alasan Total meminta keputusan Blok Mahakam segera > >>> mungkin > >>> karena > >>> Total sudah siap dengan investasi sebesar US$ 7,3 miliar > >>> sebelum 2017 untuk melanjutkan upaya menekan laju > >>> penurunan > >>> produksi. > >>> > >>> "Jumlah dana ini cukup besar untuk itu kami butuh > >>> perkiraan apa yang > >>> akan terjadi pada Total setelah 2017 karena pengembalian > >>> investasi ini baru bisa diperoleh setelah 2017," ucapnya. > >>> > >>> "Bagaimana kami harus menjelaskan kepada stakeholder > >>> kami > >>> bahwa kami > >>> akan berinvestasi dimana di masa depan kami justru tidak > >>> terlibat," tandas Jean. > >>> > >>> -- > >>> *-- > >>> "**Control yourself, and you got freedom"* > > > > > > > > ___________________________________________________________ > > indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id > > > > > > > > ___________________________________________________________ > indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id > > > > > > -- *********************************** Amir Al Amin Operations/ Wellsite Geologist (62)811592902 amir13120[at]yahoo.com amir.al.amin[at]gmail.com ************************************

