Ada yg bilang Kontrak itu tdk bisa diintervensi dg aturan baru tanpa
peresetujuan kedua pihak , karena kontrak merupakan perjanjian kedua pihak yg
posisinya kedua pihak yg berkontrak sama ini lain dg rezim Ijin / IUP dimana
negara berada diatasnya / pemberi ijin , makanya setiap ada UU baru selalu ada
pasal peralihannya , bhwa Kontrak yg sdh ada seb adanya UU tetap dihormati
sampai berakhirnya kontrak tsb , hal ini ada di UU Migas maupun UU Panasbumi ,
cuma kasus di Minerba ini lain
Kontrak / KK ini antara Negara dg Perusahaan { G to B bukan B to B } ini
artinya kalau kalah di arbitase , maka dg kata lain Negara dikalahkan oleh
Perusahaan , ini berbeda Kontrak di Pabum dulu krn kontraknya B to B yg juga
diarbitasekan dan kalah harus membayar ratusan juta dollar
Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message-----
From: "S. (Daru) Prihatmoko" <[email protected]>
Sender: <[email protected]>
Date: Mon, 21 Jul 2014 11:20:43
To: [email protected]<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Cc: Milist MGEI<[email protected]>
Subject: Re: [iagi-net] Re: [economicgeology] Pemerintan Indonesia Vs Newmont
Abah,
NNT itu bekerja dng Kontrak Karya, bukan IUP, jadi tidak bisa main cabut.
Pemerintah saya rasa sudah bagus dng menempuh jalur renegoisasi KK, yg
semestinya jalur ini ada di dalam KK (cmiww). Saya bukan orang NNT, tapi setahu
saya yg dimasalahkan NNT adalah tambahan bbrp klausul yg akan sangat
memberatkan operasional proyek (?). Sbg info proyek Batu Hijau (pophyry Cu-Au)
dng cadangan dan kadar spt itu adalah masuk kategori marginal, yg sangat
sensitif thd faktor luar spt harga logam, dan tax. Dngan umur tambang yg
relatif mature, nampaknya ini termasuk "proyek yg tidak boleh bikin kesalahan",
krn salah kelola sedikit bisa langsung tumbang. Adanya keharusan membangun
smelter plus pajak/ bea ekspor, jelas akan sangat membebani proyek.
Di sisi lain kita juga paham bahwa pemerintah harus menjalankan amanat UU (UU
Minerba no 4/ 2009) dan PP turunannya. Jadi memang harus ada jalan tengah,
mengingat ini adalah KK yg mau tidak mau hrs dihormati oleh kedua pihak yg
berkontrak (pemerintah dan NNT). Selama NNT tidak melanggar apa yg tertulis di
dalam KK, saya kira mereka akan pede, bahkan sampai arbitrase pun... Saya kira
pemerintah mesti lebih taktis dan hati-hati menyikapinya (atau sudah ya...?)
Salam - Daru
Sent from my mobile device 2
> On Jul 21, 2014, at 10:22 AM, "Yanto R. Sumantri" - [email protected]
> <[email protected]> wrote:
>
> Avi,
>
> Kalau GOI pasti kalah !!! Apakah itu yang menyebabkan "ancaman" GOI bahwa
> apabila NNT itu meneruskan persoalan ini ke Arbitrasi GOI mangancam akan
> mencabut Izin Usaha Pertambangan-nya.
>
> Pertanyaan saya jadinya : " Apakah ada klausa dalam kontrak NNT dengan GOI
> mengenai pencabutan izin usaha pertambangan ?" . Dalam kondisi apa GOI dapat
> mencabut izin usaha pertambanganya ?
> Mungkin teman di MGEI ada yang bisa menjawab.
>
> si Abah
>
>
> On Monday, July 21, 2014 9:58 AM, rakhmadi avianto
> <[email protected]> wrote:
>
>
> Paulus sebetulnya ini bukan lahan kita ... jadi aku komen berdasar yg tertulis
> PMA ngga akan maju ke Arbitrase kalau kira2 kalah .... contoh Kahara Bodas
> Orang lawyerku sibuk banget jadi ngga bisa nyelo nanyaain hal ini.
>
> Salam
> KjA
>
>
> On Mon, Jul 21, 2014 at 9:19 AM, Paulus Tangke Allo <[email protected]>
> wrote:
> This message is eligible for Automatic Cleanup! ([email protected]) Add
> cleanup rule | More info
>
> apakah GoI akan pasti kalah juga kalau membawa isu kedaulatan negara
> (national sovereignty) di arbitrase?
>
> kalau saya kepikirannya, berapa biaya yang akan negara keluarkan untuk urusan
> arbitrase ini? uang deposit di arbitrase, biaya lawyer (atau bahkan
> international lawyer) dan biaya2 lainnya? akankah GoI terbuka kepada rakyat
> Indonesia mengenai jumlah uang negara yang akan dipakai untuk arbitrase?
>
>
>
>
> On Mon, Jul 21, 2014 at 8:46 AM, rakhmadi avianto
> <[email protected]> wrote:
> Loh Vick kalo arbitrase yg dituntut bukan kewajiban Newmont thd GOI tapi
> potensial loss yg akan dialami Newmont karena da perubahan kewajiban kontrak
> ditengah jalan, yg sebelumnya tidak ada. Dan ini ngga bisa ngutang krn asset
> GOI yg diluar yg akan di sita kalau GOI kalah. Bukan kewajiban Newmont ke GOI
> yg 5% itu yg dituntut Newmont.
>
> Dan di sini GOI pasti kalah.... pasti!!!!
>
> Salam
> KjA
>
>
> On Sat, Jul 19, 2014 at 3:21 PM, Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]>
> wrote:
> This message is eligible for Automatic Cleanup! ([email protected]) Add
> cleanup rule | More info
>
> Kang Imung, dan kawan2 MGEI lainnya.
> Apakah memang Newmont akan meneruskan ke Arbitrase dan posisi Pemerintah
> Indonesia lemah dalam hal ini ?
> Btw, adakah renegosiasi kontrak yang dapat dibicarakan supaya menghandari hal
> ini ?
> Saya melihatnya potensi loss untuk negara mungkin kecil, dibanding pemasukan
> APBN. Dimana selama ini sumbangan income negara dari pertambangan non migas
> ini hanya sekitar 5%. Tentunya sumbangan khususnya untuk Newmont terihat
> "kecil" dimana pemerintah. Sehingga pemerintah "berani" bila Newmont tidak
> meneruskan proyeknya. Namun saya lebih khawatir turunnya kondisi iklim
> investasi yg lebih besar, atau indirect impactnya mungkin lebih besar
> dibanding direct impactnya.
> Tentunya amanat UU jelas harus diikuti sesuai konstitusi.
>
> Bagaimana menurut kawan2 lain ?
>
> RDP
>
> --
> "Lack of Trust Society is More Dangerous to the Country than Lack of
> Scientific Approach".
>
>
> 2014-07-19 1:29 GMT+07:00 munajat iwan [email protected] [economicgeology]
> <[email protected]>:
>
> Indonesia mengancam newmont untuk menarik ijin penambangannya. Teman-teman
> silakan diikuti tautan ini.
> http://www.mining.com/indonesia-to-revoke-newmont-license-unless-resumes-output-lifts-lawsuit-66735/?utm_source=digest-en-mining-140717&utm_medium=email&utm_campaign=digest
>
> Apakah ini langkah terbaik pemerintah ?.
> -im
> __._,_.___
> Posted by: munajat iwan <[email protected]>
> Reply via web post • Reply to sender
> • Reply to group • Start
> a New Topic • Messages in this topic (1)
>
>
----------------------------------------------------
Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition
JAKARTA,15-18 September 2014
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: [email protected]
Unsubscribe: [email protected]
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use
of
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------