Saya ingin nimbrung sedikit perihal kontrak Newmont.

 

Bahwa suatu kontrak mutlak harus ditepati, dikenal dengan "sanctity of the 
contract".   Sebagai perusahaan termasuk IPA dan IMA, inilah yang diingini. 
Mereka menganut pada hukum "Pacta sunt servganda", atau janji harus ditepati. 
Selain ini juga ada hukum  "Rebus sic stantibus", yaitu kontrak tidak lagi 
mengikat jika kenyataan yang menjadi dasar dari pembuatan kontrak tsb. berubah 
secara significant. Sebagai Negara ada kalanya juga pakai "Souverignity of a 
Nations", jika Negara dalam kesukaran yang berat sehingga kedauatan terganggu. 
Baru-baru ini Argentina nasionalisasi Repsol. Di UN ada klausul tentang 
Nasionalisasi, yaitu harus dibayar dengan harga yang wajar.  

 

Sebagai contoh, waktu tahun 2003-2008, harga minyak melonjak dari rata-rata 
$25/bbl menjadi $140/bbl., banyak Negara minta kontrak diganti disesuaikan 
dengan kenaikan harga termasuk Amerika (Alaska), UK, Canada, Rusia, Venezuela, 
Nigeria, Libya, Kazakstan, Equador, dsb., kecuali Indonesia. Mereka menerapkan 
"Rebus sic stantibus". Kebalikan juga akan diminta oleh Perusahaan jika umpama 
harga anjlok. Ingat kita memberi banyak kemudahan pada Maxus waktu harga minyak 
dibawah $10/bbl. Tapi waktu harga minyak naik kita "lupa" menarik kembali 
kemudahan tsb. 

 

Banyak opportunity yang tidak dimanfaatkan Indonesia pada waktu keadaan 
"favorable". Contoh, waktu kontrak dengan Freeport ditandatangani tahun 1968, 
harga mas $35/ounce karena dipatok  Pemerintah Amerika. Dengan harga tsb. mas 
tidak di ekstraksi dan dibiarkan bersamaan dengan tembaga. Waktu harga mas 
dilepas oleh Nixon (dikenal dengan Brenton-Woods), harga mas terus melonjak, 
menjadi $300, $600, $900 bahkan menjadi $1700/ounce dan sekarang $1330/ounce. 
Waktu keadaan "favorable"dimana harga mas melonjak, kita lupa memanfaatkannya.  

 

Persoalan Karaha Bodas juga merupakan pelajaran. Kita dikalahkan karena 
persoalan sepele. Swiss court minta bebarapa kali untuk Indonesia kirim lawyer 
untuk arbitrage. Karena tidak ada jawaban, merekan menunjuk seorang Swiss 
lawyer untuk membela kepentingan Indonesia. Tidak mengerti persoalannya, kita 
dikalahkan telak. Tidak hanya membayar modal sebesar $150 juta tetapi juga 
"opportunity cost" hingga mencapai $400 juta, yaitu keuntungan seandainya modal 
tsb. dipakai untuk proyek yang lain. Sebetulnya Indonesia bisa membela dengan 
mudah dengan menerapkan "Rebus sic stantibus" atau "Souverignity of a Nations". 
Karena pada waktu itu Indonesia mengalami resesi yang luar biasa, GDP anjlok 
dari +7% menjadi -10% tahun 1998, yaitu waktu dollar US naik dari RP.2000 
menjadi Rp.14,000.  

 

Selama saya ketahui, kalau sudah sampai arbitrage diluar negeri, Indonesia 
selalu kalah. Contoh adalah Karaha Bodas, Sipadan, dan Timor Gap. Potensi 
kekalahan lain adalah dengan diambilnya Sipadan oleh Malaysia, Malaysia 
meng-claim garis batas yang miring kebawah (bukan horizontal) dan memasuki 
"perairan Indonesia" yang sangat luas. Apakah ini penyebab mundurnya Cheveron? 

 

Seandainya tidak ada titik temu dengan Newmont, sebaiknya yang menanggulangi 
adalah orang-orang professionals.  

 

Maaf kalau ini tidak berkenan 

 

HL Ong 

 

     

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of 
[email protected]
Sent: Monday, July 21, 2014 5:06 AM
To: [email protected]
Subject: Re: [iagi-net] Pemerintan Indonesia Vs Newmont

 

Ada yg bilang Kontrak itu tdk bisa diintervensi dg aturan baru tanpa 
peresetujuan kedua pihak , karena kontrak merupakan perjanjian kedua pihak yg 
posisinya kedua pihak yg berkontrak sama ini lain dg rezim Ijin / IUP dimana 
negara berada diatasnya / pemberi ijin , makanya setiap ada UU baru selalu ada 
pasal peralihannya , bhwa Kontrak yg sdh ada seb adanya UU tetap dihormati 
sampai berakhirnya kontrak tsb , hal ini ada di UU Migas maupun UU Panasbumi , 
cuma kasus di Minerba ini lain


Kontrak / KK ini antara Negara dg Perusahaan { G to B bukan B to B } ini 
artinya kalau kalah di arbitase , maka dg kata lain Negara dikalahkan oleh 
Perusahaan , ini berbeda Kontrak di Pabum dulu krn kontraknya B to B yg juga 
diarbitasekan dan kalah harus membayar ratusan juta dollar 

Powered by Telkomsel BlackBerry®

  _____  

From: "S. (Daru) Prihatmoko" <[email protected]> 

Sender: <[email protected]> 

Date: Mon, 21 Jul 2014 11:20:43 +0700

To: [email protected]<[email protected]>

ReplyTo: [email protected] 

Cc: Milist MGEI<[email protected]>

Subject: Re: [iagi-net] Re: [economicgeology] Pemerintan Indonesia Vs Newmont

 

Abah,

 

NNT itu bekerja dng Kontrak Karya, bukan IUP, jadi tidak bisa main cabut. 
Pemerintah saya rasa sudah bagus dng menempuh jalur renegoisasi KK, yg 
semestinya jalur ini ada di dalam KK (cmiww). Saya bukan orang NNT, tapi setahu 
saya yg dimasalahkan NNT adalah tambahan bbrp klausul yg akan sangat 
memberatkan operasional proyek (?). Sbg info proyek Batu Hijau (pophyry Cu-Au) 
dng cadangan dan kadar spt itu adalah masuk kategori marginal, yg sangat 
sensitif thd faktor luar spt harga logam, dan tax. Dngan umur tambang yg 
relatif mature, nampaknya ini termasuk "proyek yg tidak boleh bikin kesalahan", 
krn salah kelola sedikit bisa langsung tumbang. Adanya keharusan membangun 
smelter plus pajak/ bea ekspor, jelas akan sangat membebani proyek.

 

Di sisi lain kita juga paham bahwa pemerintah harus menjalankan amanat UU (UU 
Minerba no 4/ 2009) dan PP turunannya. Jadi memang harus ada jalan tengah, 
mengingat ini adalah KK yg mau tidak mau hrs dihormati oleh kedua pihak yg 
berkontrak (pemerintah dan NNT). Selama NNT tidak melanggar apa yg tertulis di 
dalam KK, saya kira mereka akan pede, bahkan sampai arbitrase pun... Saya kira 
pemerintah mesti lebih taktis dan hati-hati menyikapinya (atau sudah ya...?)

 

Salam - Daru
Sent from my mobile device 2


On Jul 21, 2014, at 10:22 AM, "Yanto R. Sumantri" - [email protected] 
<[email protected]> wrote:

Avi,

 

Kalau GOI pasti kalah !!! Apakah itu yang menyebabkan "ancaman" GOI bahwa 
apabila NNT itu meneruskan   persoalan ini ke Arbitrasi GOI mangancam akan 
mencabut Izin Usaha Pertambangan-nya.

 

Pertanyaan saya jadinya : " Apakah ada klausa dalam kontrak NNT dengan GOI 
mengenai pencabutan izin usaha pertambangan ?" . Dalam kondisi apa GOI dapat 
mencabut izin usaha pertambanganya ?

Mungkin teman di MGEI ada yang bisa menjawab.

 

si Abah

 

On Monday, July 21, 2014 9:58 AM, rakhmadi avianto <[email protected]> 
wrote:

 

Paulus sebetulnya ini bukan lahan kita ... jadi aku komen berdasar yg tertulis

PMA ngga akan maju ke Arbitrase kalau kira2 kalah .... contoh Kahara Bodas

Orang lawyerku sibuk banget jadi ngga bisa nyelo nanyaain hal ini.

 

Salam

KjA

 

On Mon, Jul 21, 2014 at 9:19 AM, Paulus Tangke Allo <[email protected]> wrote:

This message is eligible for Automatic Cleanup! ([email protected])  
<https://www.boxbe.com/popup?url=https%3A%2F%2Fwww.boxbe.com%2Fcleanup%3Ftoken%3DVulGc8u8jtzyyvEoiiXkQl%252B9MjA6GHzTQIEmXow6NbP%252F2fh3kfmVk7ApwzQAVXQgcbPsfxEYQHlCe%252BkaReiqyrNHxmds5tpctJMbdwGDtOjCiJr%252BO0JnngtRRCeI6sKeTEZswk9AMt8%253D%26key%3DszCVe%252F%252FhWZ%252FR7cR%252BL2oezt6BkjF6GU1cXMthfV1%252FuVs%253D&tc_serial=17977091516&tc_rand=1959126002&utm_source=stf&utm_medium=email&utm_campaign=ANNO_CLEANUP_ADD&utm_content=001>
 Add cleanup rule |  
<http://blog.boxbe.com/general/boxbe-automatic-cleanup?tc_serial=17977091516&tc_rand=1959126002&utm_source=stf&utm_medium=email&utm_campaign=ANNO_CLEANUP_ADD&utm_content=001>
 More info 

 

apakah GoI akan pasti kalah juga kalau membawa isu kedaulatan negara (national 
sovereignty) di arbitrase?

 

kalau saya kepikirannya, berapa biaya yang akan negara keluarkan untuk urusan 
arbitrase ini? uang deposit di arbitrase, biaya lawyer (atau bahkan 
international lawyer) dan biaya2 lainnya? akankah GoI terbuka kepada rakyat 
Indonesia mengenai jumlah uang negara yang akan dipakai untuk arbitrase?

 

 

 

On Mon, Jul 21, 2014 at 8:46 AM, rakhmadi avianto <[email protected]> 
wrote:

Loh Vick kalo arbitrase yg dituntut bukan kewajiban Newmont thd GOI tapi 
potensial loss yg akan dialami Newmont karena da perubahan kewajiban kontrak 
ditengah jalan, yg sebelumnya tidak ada. Dan ini ngga bisa ngutang krn asset 
GOI yg diluar yg akan di sita kalau GOI kalah. Bukan kewajiban Newmont ke GOI 
yg 5% itu yg dituntut Newmont.

 

Dan di sini GOI pasti kalah.... pasti!!!!

 

Salam

KjA

 

On Sat, Jul 19, 2014 at 3:21 PM, Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]> 
wrote:

This message is eligible for Automatic Cleanup! ([email protected])  
<https://www.boxbe.com/popup?url=https%3A%2F%2Fwww.boxbe.com%2Fcleanup%3Ftoken%3DrTsK%252BJjBealGYFvK2mSFeTpJBNHtEKJRBrtNHvz3UnvuZSjZOKyKNzQWdGfIHksQOOl5EBFLxUBxwAGXxivm04idIZsOD%252FTElmjhp4zsulvfvzsZ7SAOHRda0Esz68lqNWDei4FVMGQ%253D%26key%3DKaCDrcC%252BbtTxNKUSntWL95%252BP9CgnROPytMM2NayWqH0%253D&tc_serial=17962622061&tc_rand=900937991&utm_source=stf&utm_medium=email&utm_campaign=ANNO_CLEANUP_ADD&utm_content=001>
 Add cleanup rule |  
<http://blog.boxbe.com/general/boxbe-automatic-cleanup?tc_serial=17962622061&tc_rand=900937991&utm_source=stf&utm_medium=email&utm_campaign=ANNO_CLEANUP_ADD&utm_content=001>
 More info 

 

Kang Imung, dan kawan2 MGEI lainnya.

Apakah memang Newmont akan meneruskan ke Arbitrase dan posisi Pemerintah 
Indonesia lemah dalam hal ini ?

Btw, adakah renegosiasi kontrak yang dapat dibicarakan supaya menghandari hal 
ini ?

Saya melihatnya potensi loss untuk negara mungkin kecil, dibanding pemasukan 
APBN. Dimana selama ini sumbangan income negara dari pertambangan non migas ini 
hanya sekitar 5%. Tentunya sumbangan khususnya untuk Newmont terihat "kecil" 
dimana pemerintah. Sehingga pemerintah "berani" bila Newmont tidak meneruskan 
proyeknya. Namun saya lebih khawatir turunnya kondisi iklim investasi yg lebih 
besar, atau indirect impactnya mungkin lebih besar dibanding direct impactnya. 

Tentunya amanat UU jelas harus diikuti sesuai konstitusi.

Bagaimana menurut kawan2 lain ? 

RDP




--
"Lack of Trust Society is More Dangerous to the Country than Lack of Scientific 
Approach".

 

2014-07-19 1:29 GMT+07:00 munajat iwan [email protected] [economicgeology] 
<[email protected]>:

  

Indonesia mengancam newmont untuk menarik ijin penambangannya. Teman-teman 
silakan diikuti tautan ini.

http://www.mining.com/indonesia-to-revoke-newmont-license-unless-resumes-output-lifts-lawsuit-66735/?utm_source=digest-en-mining-140717
 
<http://www.mining.com/indonesia-to-revoke-newmont-license-unless-resumes-output-lifts-lawsuit-66735/?utm_source=digest-en-mining-140717&utm_medium=email&utm_campaign=digest>
 &utm_medium=email&utm_campaign=digest

 

Apakah ini langkah terbaik pemerintah ?.

-im

__._,_.___


  _____  


Posted by: munajat iwan <[email protected]> 


  _____  


 
<https://groups.yahoo.com/neo/groups/economicgeology/conversations/messages/9636;_ylc=X3oDMTJxZGpmNTE3BF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzIwMDEwMzE5BGdycHNwSWQDMTcwNzIxNjk3NwRtc2dJZAM5NjM2BHNlYwNmdHIEc2xrA3JwbHkEc3RpbWUDMTQwNTcwODE4Ng--?act=reply&messageNum=9636>
 Reply via web post 

•

 
<mailto:[email protected]?subject=Re%3A%20Pemerintan%20Indonesia%20Vs%20Newmont>
 Reply to sender 

•

 
<mailto:[email protected]?subject=Re%3A%20Pemerintan%20Indonesia%20Vs%20Newmont>
 Reply to group 

•

 
<https://groups.yahoo.com/neo/groups/economicgeology/conversations/newtopic;_ylc=X3oDMTJmNG85ZXBzBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzIwMDEwMzE5BGdycHNwSWQDMTcwNzIxNjk3NwRzZWMDZnRyBHNsawNudHBjBHN0aW1lAzE0MDU3MDgxODY->
 Start a New Topic 

•

 
<https://groups.yahoo.com/neo/groups/economicgeology/conversations/topics/9636;_ylc=X3oDMTM1OGUxbmtsBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzIwMDEwMzE5BGdycHNwSWQDMTcwNzIxNjk3NwRtc2dJZAM5NjM2BHNlYwNmdHIEc2xrA3Z0cGMEc3RpbWUDMTQwNTcwODE4NgR0cGNJZAM5NjM2>
 Messages in this topic (1) 


  _____  


 


----------------------------------------------------
Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition
JAKARTA,15-18 September 2014
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: [email protected]
Unsubscribe: [email protected]
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------


----------------------------------------------------

Siapkan waktu PIT IAGI ke-43

Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition

JAKARTA,15-18 September 2014

----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

----------------------------------------------------

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

----------------------------------------------------

Subscribe: [email protected]

Unsubscribe: [email protected]

----------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.

----------------------------------------------------

Kirim email ke