Pak Paulus,

Terkait "Rebus", saya kira hanya berlaku kalau keadaan pada waktu 
ditandatangani kontrak berlainan sekali dengan keadaan sekarang. Sebagai 
contoh, harga minyak pada waktu kontrak ditandatangani sekitar $25/bbl(2003), 
sekarang telah melonjak diatas $100/bbl (2008). Banyak Negara minta bagian 
Negara dipebesar. Indonesia lupa minta kenaikan. 

Hal sama juga terjadi dengan Freeport. Mas yang tadinya tidak diproses karena 
harganya cuma $35/ounce, melonjak menjadi $300 dan sekarang $1350, seharusnya 
pada waktu itu kita harus minta supaya smelter dibangun di Indonesia. 

Kebalikan juga bisa terjadi jika harga mineral/minyak anjlok ataupun ada 
peraturan baru yang merugikan seperti otonomi daerah, Perusahaan minta supaya 
"Rebus" diterapkan. 

Dalam hal KK Newmont, saya kira kita minta smelter dibangun di Indonesia (?). 
Sekarang harga commodity mineral sedang anjlok. Kalau sekarang KK harus 
membangun smelter, kecuali kalau tertulis dalam kontrak, dan mereka akan rugi, 
pasti mereka akan resist apapun yang akan terjadi. Kalau ini terjadi maka di 
pengadilan kita akan dikalahkan. Jadi kita harus lihat keekonomian dulu dan 
memikirkan alternatif seperti minta swasta Indonesia yang membangun smelter.    
 

Semua kontrak perlu di amendemen sooner or later karena sering terjadi gejolak 
karena perubahan: harga, pasar,  peraturan Pemerintah Pusat dan Daerah, dll. 
Mereka yang merasa dirugikan akan menggunakan "Rebus". Disini timing penting 
sekali. Waktu harga naik, negosiasi mudah dan sebaliknya.  

Ke-pengadilan harus pilihan terakir. Karena arah pengadilan tidak bisa diduga. 
Pengadilan bisa bertele-tele sampai beberapa tahun. Kita harus punya "deep 
pockets" untuk melawan International companies.   

Selama ini kalau melawan asing dipengadilan, Indonesia selalu kalah. Lawyers 
kita kurang pengalman dalam bidang Internasional. Sebaiknya kita hire lawyer 
Internasional sebagai konsulatan. Namun karena kebanyakan lawyers tidak paham 
dengan keekonomian, padahal tujuan akir adalah UUD, sebaiknya kita ikut 
sertakan orang yang paham dalam bidang keekonomian mineral. 

Maaf, ini saja yang saya bisa berikan. Saya sendiri tidak paham detail KK 
Newmont. 

Salam,

HL Ong



      

-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Paulus 
Tangke Allo
Sent: Wednesday, July 23, 2014 6:53 PM
To: iagi-net
Subject: Re: [iagi-net] Pemerintan Indonesia Vs Newmont

Pak Ong,

terkait Rebus Sic Stantibus, kalau perusahaan meneruskan langkah
negosiasi klausa KK dengan pemerintah, apakah ini berarti secara tidak
langsung kedua belah pihak setuju untuk tidak lagi tunduk pada KK dan
secara otomatis menjadi IUP (walaupun bungkus-nya masih KK plus klausa
hasil negosiasi)?
dengan kata lain, KK dengan klausa negosiasi sebenarnya sudah bukan KK
lagi, jadi KK yang ada hanya sebatas false comfort (dikiranya masih KK
tapi sebenarnya sudah banyak hal yang berubah).


trims,
paulus



2014-07-23 7:23 GMT+07:00 Ong Han Ling <[email protected]>:
>
> Saya ingin nimbrung sedikit perihal kontrak Newmont.
>
>
>
> Bahwa suatu kontrak mutlak harus ditepati, dikenal dengan "sanctity of the 
> contract".   Sebagai perusahaan termasuk IPA dan IMA, inilah yang diingini. 
> Mereka menganut pada hukum "Pacta sunt servganda", atau janji harus ditepati. 
> Selain ini juga ada hukum  "Rebus sic stantibus", yaitu kontrak tidak lagi 
> mengikat jika kenyataan yang menjadi dasar dari pembuatan kontrak tsb. 
> berubah secara significant. Sebagai Negara ada kalanya juga pakai 
> "Souverignity of a Nations", jika Negara dalam kesukaran yang berat sehingga 
> kedauatan terganggu. Baru-baru ini Argentina nasionalisasi Repsol. Di UN ada 
> klausul tentang Nasionalisasi, yaitu harus dibayar dengan harga yang wajar.
>
>
>
> Sebagai contoh, waktu tahun 2003-2008, harga minyak melonjak dari rata-rata 
> $25/bbl menjadi $140/bbl., banyak Negara minta kontrak diganti disesuaikan 
> dengan kenaikan harga termasuk Amerika (Alaska), UK, Canada, Rusia, 
> Venezuela, Nigeria, Libya, Kazakstan, Equador, dsb., kecuali Indonesia. 
> Mereka menerapkan "Rebus sic stantibus". Kebalikan juga akan diminta oleh 
> Perusahaan jika umpama harga anjlok. Ingat kita memberi banyak kemudahan pada 
> Maxus waktu harga minyak dibawah $10/bbl. Tapi waktu harga minyak naik kita 
> "lupa" menarik kembali kemudahan tsb.
>
>
>
> Banyak opportunity yang tidak dimanfaatkan Indonesia pada waktu keadaan 
> "favorable". Contoh, waktu kontrak dengan Freeport ditandatangani tahun 1968, 
> harga mas $35/ounce karena dipatok  Pemerintah Amerika. Dengan harga tsb. mas 
> tidak di ekstraksi dan dibiarkan bersamaan dengan tembaga. Waktu harga mas 
> dilepas oleh Nixon (dikenal dengan Brenton-Woods), harga mas terus melonjak, 
> menjadi $300, $600, $900 bahkan menjadi $1700/ounce dan sekarang $1330/ounce. 
> Waktu keadaan "favorable"dimana harga mas melonjak, kita lupa memanfaatkannya.
>
>
>
> Persoalan Karaha Bodas juga merupakan pelajaran. Kita dikalahkan karena 
> persoalan sepele. Swiss court minta bebarapa kali untuk Indonesia kirim 
> lawyer untuk arbitrage. Karena tidak ada jawaban, merekan menunjuk seorang 
> Swiss lawyer untuk membela kepentingan Indonesia. Tidak mengerti 
> persoalannya, kita dikalahkan telak. Tidak hanya membayar modal sebesar $150 
> juta tetapi juga "opportunity cost" hingga mencapai $400 juta, yaitu 
> keuntungan seandainya modal tsb. dipakai untuk proyek yang lain. Sebetulnya 
> Indonesia bisa membela dengan mudah dengan menerapkan "Rebus sic stantibus" 
> atau "Souverignity of a Nations". Karena pada waktu itu Indonesia mengalami 
> resesi yang luar biasa, GDP anjlok dari +7% menjadi -10% tahun 1998, yaitu 
> waktu dollar US naik dari RP.2000 menjadi Rp.14,000.
>
>
>
> Selama saya ketahui, kalau sudah sampai arbitrage diluar negeri, Indonesia 
> selalu kalah. Contoh adalah Karaha Bodas, Sipadan, dan Timor Gap. Potensi 
> kekalahan lain adalah dengan diambilnya Sipadan oleh Malaysia, Malaysia 
> meng-claim garis batas yang miring kebawah (bukan horizontal) dan memasuki 
> "perairan Indonesia" yang sangat luas. Apakah ini penyebab mundurnya Cheveron?
>
>
>
> Seandainya tidak ada titik temu dengan Newmont, sebaiknya yang menanggulangi 
> adalah orang-orang professionals.
>
>
>
> Maaf kalau ini tidak berkenan
>
>
>
> HL Ong
>
>
----------------------------------------------------
Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition
JAKARTA,15-18 September 2014
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: [email protected]
Unsubscribe: [email protected]
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

----------------------------------------------------
Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition
JAKARTA,15-18 September 2014
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: [email protected]
Unsubscribe: [email protected]
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

Kirim email ke