Persoalannya lembaga nasional seperti Direktorat Pajak dan yang lain yang
baru juga mulai belajar teknologi internet, masih memandang IDNIC seperti
lembaga lain. Bila ada transaksi dg luar negeri pajaknya sekian ;-).
Untung Pihak Bea Cukai belum menentukan pita cukai domain, kalau sudah
dikenakan (misalnya karena Bea Cukai sudah jadi client Verisign dan punya
Server Cukai canggih), IDNIC tidak bisa berperan seperti domain registrar
di AS dan ndak bisa memberikan servis domain murah lagi ;-). 

Salam
-Marno-

On Wed, 6 Nov 2002, Agus Nizami wrote: > ----- Original Message
----- > From: "Aremania" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[EMAIL PROTECTED]>
> Sent: Monday, November 04, 2002 11:28 AM
> Subject: Re[4]: [Idnic] .cn
> 
> > yang diinginkan adalah perusahaan asing tanpa perwakilan. contoh kasus
> > yang diajukan di awal thread adalah .cn membuka 'regulasinya'. tetap
> > saja kalau mau dilakukan otentikasi ya ditetapkan syarat2. bila .co.id
> > masih tetap masih belum bisa fleksibel tidak bisa mengakomodasi karena
> > alasan hukum dsb., bagaimana kalau .web.id yang memang lebih sederhana
> 
> Kalau yang lain sih OK saja. Kalau perlu IDNIC bisa bikin yang baru seperti
> do.id, kan pronounciationnya bagus seperti "Do it!":)
> 
> Lumayan buat nambah devisa negara:)
> 

_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke